TANJUNGPINANG – Unit Pelaksana Teknis Daerah Pelayanan Pendapatan Daerah (UPTD PPD) Samsat Tanjungpinang, Kepulauan Riau, menargetkan penerimaan pajak kendaraan bermotor sebesar Rp60,33 miliar pada tahun 2026.
Kepala UPTD Samsat Tanjungpinang Rina Hermawati mengatakan pihaknya telah menyiapkan sejumlah strategi untuk mencapai target tersebut, mulai dari penagihan tunggakan pajak kendaraan hingga pelaksanaan razia kendaraan bermotor.
“Ada penagihan terhadap wajib pajak yang menunggak, sosialisasi kepada wajib pajak terkait kewajiban membayar pajak, serta razia khusus pajak kendaraan.”
— Rina Hermawati
Selain itu, Samsat Tanjungpinang juga mengoptimalkan layanan pembayaran melalui program Samsat Keliling dan Samsat Bergerak. Program tersebut memungkinkan masyarakat membayar pajak kendaraan tanpa harus datang langsung ke kantor Samsat.
Optimalkan Kesadaran dan Kepatuhan Pajak
Rina menjelaskan berbagai langkah tersebut dilakukan untuk meningkatkan kesadaran masyarakat dalam memenuhi kewajiban membayar pajak kendaraan bermotor.
Selain itu, upaya tersebut juga diharapkan mampu mengoptimalkan penerimaan daerah dari sektor pajak kendaraan bermotor yang merupakan salah satu sumber pendapatan daerah.
Target penerimaan pajak kendaraan sebesar Rp60,33 miliar berasal dari dua komponen utama penerimaan, yakni Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB).
Secara rinci, target penerimaan PKB ditetapkan sebesar Rp43,52 miliar, sedangkan BBNKB ditargetkan mencapai Rp16,80 miliar.
Realisasi Awal Tahun Masih di Bawah Target
Berdasarkan catatan Samsat Tanjungpinang, hingga 9 Maret 2026 penerimaan dari sektor PKB telah mencapai Rp6,07 miliar atau sekitar 13,95% dari target yang telah ditetapkan.
Sementara itu, penerimaan dari sektor BBNKB tercatat sebesar Rp3,70 miliar atau sekitar 22,03% dari target.
Rina berharap masyarakat dapat memenuhi kewajiban pajaknya tepat waktu agar penerimaan daerah dapat terus meningkat.
Ia juga menyampaikan bahwa hingga saat ini belum ada pembahasan terkait pemberian diskon atau program pemutihan pajak kendaraan bermotor.
Pihak Samsat akan menunggu kebijakan resmi dari Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau dan akan segera menyosialisasikan kepada masyarakat apabila terdapat kebijakan insentif pajak kendaraan.
“Kalau ada kebijakan tersebut akan segera disosialisasikan kepada masyarakat.”
— Rina Hermawati
Melalui berbagai strategi tersebut, Samsat Tanjungpinang berharap target penerimaan pajak kendaraan bermotor pada tahun 2026 dapat tercapai dan memberikan kontribusi optimal terhadap pendapatan daerah.














