JAKARTA – Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Jakarta Khusus kembali mengingatkan wajib pajak agar melaporkan harta secara lengkap dalam Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh).
Penyuluh Pajak Kanwil DJP Jakarta Khusus Fransiska Yansye mengatakan wajib pajak harus menyampaikan SPT Tahunan secara benar, lengkap, dan jelas, termasuk ketika mengisi daftar harta yang dimiliki pada akhir tahun pajak.
“Jenis harta yang perlu dilaporkan antara lain tanah dan bangunan, kendaraan bermotor, tabungan atau deposito, investasi seperti saham dan reksa dana, serta harta lainnya yang dimiliki oleh wajib pajak.”
— Fransiska Yansye
Menurutnya, seluruh harta yang dimiliki wajib pajak pada akhir tahun pajak harus dicantumkan dalam Lampiran SPT Tahunan agar laporan pajak yang disampaikan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Gunakan Nilai Saat Ini
Dalam pengisian SPT Tahunan, wajib pajak juga diminta melaporkan nilai harta berdasarkan nilai saat ini pada akhir tahun pajak melalui Lampiran I Bagian A tentang harta pada akhir tahun pajak.
Nilai tersebut dihitung berdasarkan kondisi pada 31 Desember tahun pajak bersangkutan. Dengan demikian, perubahan harga setelah tanggal tersebut tidak memengaruhi nilai harta yang dilaporkan dalam SPT.
Ketentuan ini berlaku untuk berbagai kelompok harta, seperti investasi atau sekuritas, harta bergerak, harta tidak bergerak, serta harta lainnya termasuk emas.
Nilai Harta Harus dalam Rupiah
Wajib pajak juga perlu memperhatikan bahwa nilai harta yang dilaporkan harus menggunakan satuan mata uang rupiah.
Apabila nilai harta dinyatakan dalam mata uang asing, maka nilai tersebut harus dikonversi terlebih dahulu ke rupiah menggunakan kurs yang berlaku pada tanggal 31 Desember tahun pajak.
Pengisian daftar harta menjadi penting karena SPT Tahunan tidak hanya digunakan untuk melaporkan penghasilan dan penghitungan pajak, tetapi juga memuat informasi mengenai posisi harta serta kewajiban atau utang wajib pajak.
Ketentuan ini sejalan dengan Pasal 3 ayat (1) Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (UU KUP) yang mewajibkan penyampaian SPT secara benar, lengkap, dan jelas.
DJP Gencarkan Asistensi SPT
Pada periode pelaporan SPT Tahunan 2025, Kanwil DJP Jakarta Khusus juga menggencarkan kegiatan asistensi kepada wajib pajak untuk membantu proses pengisian SPT melalui sistem coretax.
Belum lama ini, kegiatan asistensi dilakukan kepada pegawai Bank Mandiri dalam program Ngabuburit Spectaxcular 2026.
Kepala Bidang Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Kanwil DJP Jakarta Khusus menyampaikan kegiatan edukasi tersebut merupakan bagian dari upaya meningkatkan pemahaman wajib pajak mengenai pelaporan SPT.
“Melalui kegiatan edukasi dan asistensi seperti ini, kami berharap wajib pajak semakin memahami kewajiban pelaporan SPT Tahunan melalui coretax. Kami juga mengimbau agar wajib pajak segera melaporkan SPT Tahunannya sebelum 31 Maret,” ujarnya.
DJP juga terus mendorong kolaborasi dengan berbagai instansi dan dunia usaha guna meningkatkan kepatuhan wajib pajak serta memperluas pemahaman masyarakat terhadap sistem administrasi perpajakan yang semakin modern.















