JAKARTA – Kesepakatan perdagangan bilateral melalui The Agreement on Reciprocal Trade (ART) antara Pemerintah Indonesia dan Amerika Serikat (AS) membawa perubahan besar bagi arus barang impor. Meski 99% produk asal Negeri Paman Sam kelak akan menikmati tarif bea masuk nol persen, Indonesia menegaskan tidak akan melonggarkan aturan krusial terkait kehalalan produk.
Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian memastikan bahwa kewajiban sertifikasi halal untuk seluruh produk makanan dan minuman yang diimpor dari AS tetap berlaku mutlak. Kebijakan strategis ini sengaja dipertahankan sebagai benteng utama perlindungan bagi konsumen di dalam negeri.
“Indonesia tetap memberlakukan sertifikasi halal untuk produk makanan dan minuman. Hal ini dibutuhkan seiring dengan meningkatnya permintaan pasar Indonesia terhadap produk halal berkualitas tinggi, terutama produk daging.”
— Kemenko Perekonomian
Pengakuan Timbal Balik & Label Transparansi
Untuk memperlancar proses impor tanpa mengorbankan akurasi verifikasi, Indonesia dan AS telah menyepakati skema Mutual Recognition Agreement (MRA) yang melibatkan Lembaga Halal Luar Negeri (LHLN) di Amerika Serikat. Melalui kolaborasi ini, label halal yang diterbitkan oleh otoritas tersertifikasi di AS akan otomatis diakui keabsahannya oleh pemerintah Indonesia.
Di sisi lain, pemerintah juga mengambil langkah tegas terkait transparansi informasi. Produk makanan dan minuman impor dari AS yang terbukti mengandung bahan-bahan non-halal diwajibkan untuk mencantumkan keterangan “non-halal” secara jelas pada kemasannya, agar konsumen tidak terkecoh.
Fokus Perlindungan Konsumen: Standar mutu, good manufacturing practice (GMP), dan detail konten juga wajib dilampirkan secara ketat untuk produk manufaktur, kosmetik, serta alat kesehatan asal AS.
Menghapus Hambatan Non-Tarif
Di luar isu kehalalan dan standar keamanan produk, dokumen perjanjian ART juga mengharuskan Indonesia untuk merelaksasi berbagai kebijakan pembatasan arus perdagangan. Pemerintah telah berkomitmen untuk mulai menghapus hambatan non-tarif bagi AS yang kerap menjadi keluhan.
Beberapa kemudahan yang ditawarkan mencakup penyederhanaan kerumitan perizinan impor, pelonggaran syarat Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN), hingga sinkronisasi pengakuan standar mutu produk dari otoritas Amerika. Langkah komprehensif ini diharapkan mampu menggerakkan roda perdagangan bilateral, sembari tetap menjaga rasa aman bagi masyarakat Indonesia selaku konsumen akhir.















