JAKARTA – Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Jakarta Pulogadung menggencarkan edukasi perpajakan kepada pegawai non-Aparatur Sipil Negara (Non-ASN) melalui kegiatan sosialisasi yang digelar bersama Pusat Perlindungan Perempuan dan Anak (PPPA) Provinsi DKI Jakarta pada 28 Januari 2026.
Kegiatan yang dilaksanakan secara hybrid tersebut bertujuan meningkatkan pemahaman pegawai non-ASN mengenai mekanisme pemotongan Pajak Penghasilan (PPh), sekaligus memastikan kewajiban perpajakan dilaksanakan sesuai ketentuan yang berlaku.
“Sosialisasi dilaksanakan secara hybrid dengan mengusung tema Sosialisasi Mekanisme Pemotongan Pajak bagi Pegawai Non-ASN.”
— Mohammad Aden
Penyuluh pajak dari KPP Pratama Jakarta Pulogadung, Mohammad Aden, menjelaskan bahwa kegiatan ini difokuskan untuk memberikan pemahaman komprehensif terkait dasar hukum serta teknis pemotongan pajak atas penghasilan pegawai non-ASN di lingkungan PPPA Provinsi DKI Jakarta.
Dasar Hukum Pemotongan PPh Non-ASN
Dalam paparannya, Aden menekankan pentingnya memahami regulasi yang menjadi dasar pemotongan pajak. Salah satu aturan yang dibahas adalah Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 168 Tahun 2023 yang mengatur ketentuan teknis pemotongan Pajak Penghasilan.
Selain itu, materi juga mencakup Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-2/PJ/2024 yang mengatur bentuk dan tata cara pembuatan bukti pemotongan PPh Pasal 21 dan/atau Pasal 26, termasuk tata cara pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Masa.
Menurut Aden, pemahaman terhadap regulasi tersebut penting agar pihak pemotong pajak dapat menjalankan kewajibannya secara benar dan akurat. Bukti pemotongan atau pemungutan PPh sendiri merupakan dokumen resmi berupa formulir atau dokumen lain yang dipersamakan, yang dibuat oleh pemotong atau pemungut PPh sebagai dasar administrasi perpajakan.
Peran Edukasi Pajak: Pemahaman mekanisme pemotongan menjadi kunci agar kewajiban pajak pegawai non-ASN berjalan sesuai ketentuan dan meminimalkan kesalahan administrasi.
Dorong Kepatuhan dan Kesadaran Pajak
Melalui sosialisasi ini, KPP berharap pegawai non-ASN mampu memahami mekanisme pemotongan pajak secara menyeluruh, mulai dari dasar hukum, perhitungan, hingga pelaporan SPT Masa. Dengan demikian, kewajiban perpajakan dapat dipenuhi tepat waktu dan sesuai regulasi.
Kegiatan edukasi ini juga menjadi bagian dari upaya berkelanjutan Direktorat Jenderal Pajak dalam memperluas literasi perpajakan di berbagai instansi, termasuk bagi pegawai non-ASN yang memiliki kewajiban pemotongan dan pelaporan pajak atas penghasilan yang diterima.














