website Berita Pajak TerUpdate Cepat, Akurat, dan Mendalam."
No Result
View All Result
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
    • Info Grafis
  • Literasi Perpajakan
    • Edukasi Perpajakan
    • Panduan Pajak
    • Studi Kasus
  • PajakNow Tools
    • Kurs Pajak
    • Narasi Data Pajak
    • Tarif bunga dan sanksi pajak
    • Kalkulator Pajak
  • Putusan dan Analisis
    • Analisis dan insight
    • Putusan MA
    • Putusan Pengadilan Pajak
Wednesday, 25 February 2026
Putusan Pajak
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
    • Info Grafis
  • Literasi Perpajakan
    • Edukasi Perpajakan
    • Panduan Pajak
    • Studi Kasus
  • PajakNow Tools
    • Kurs Pajak
    • Narasi Data Pajak
    • Tarif bunga dan sanksi pajak
    • Kalkulator Pajak
  • Putusan dan Analisis
    • Analisis dan insight
    • Putusan MA
    • Putusan Pengadilan Pajak
No Result
View All Result
website Berita Pajak TerUpdate Cepat, Akurat, dan Mendalam."
No Result
View All Result
Home Berita Regional

KPP Ulas Aturan terkait Pemotongan Pajak Penghasilan Pegawai Non-ASN

Muhammad Nur Izzuddin by Muhammad Nur Izzuddin
February 25, 2026
in Regional
0 0
0
KPP Ulas Aturan terkait Pemotongan Pajak Penghasilan Pegawai Non-ASN
0
SHARES
0
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

JAKARTA – Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Jakarta Pulogadung menggencarkan edukasi perpajakan kepada pegawai non-Aparatur Sipil Negara (Non-ASN) melalui kegiatan sosialisasi yang digelar bersama Pusat Perlindungan Perempuan dan Anak (PPPA) Provinsi DKI Jakarta pada 28 Januari 2026.

Kegiatan yang dilaksanakan secara hybrid tersebut bertujuan meningkatkan pemahaman pegawai non-ASN mengenai mekanisme pemotongan Pajak Penghasilan (PPh), sekaligus memastikan kewajiban perpajakan dilaksanakan sesuai ketentuan yang berlaku.

“Sosialisasi dilaksanakan secara hybrid dengan mengusung tema Sosialisasi Mekanisme Pemotongan Pajak bagi Pegawai Non-ASN.”

— Mohammad Aden

Penyuluh pajak dari KPP Pratama Jakarta Pulogadung, Mohammad Aden, menjelaskan bahwa kegiatan ini difokuskan untuk memberikan pemahaman komprehensif terkait dasar hukum serta teknis pemotongan pajak atas penghasilan pegawai non-ASN di lingkungan PPPA Provinsi DKI Jakarta.

Baca Juga: Kelompok Oposisi di Dewan Meminta Kenaikan Pajak yang Lebih Kecil

Dasar Hukum Pemotongan PPh Non-ASN

Dalam paparannya, Aden menekankan pentingnya memahami regulasi yang menjadi dasar pemotongan pajak. Salah satu aturan yang dibahas adalah Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 168 Tahun 2023 yang mengatur ketentuan teknis pemotongan Pajak Penghasilan.

Selain itu, materi juga mencakup Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-2/PJ/2024 yang mengatur bentuk dan tata cara pembuatan bukti pemotongan PPh Pasal 21 dan/atau Pasal 26, termasuk tata cara pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Masa.

Baca Juga: Fitur Baru Coretax: Masa dan Tahun Deposit Pajak Tak Mengikat

Menurut Aden, pemahaman terhadap regulasi tersebut penting agar pihak pemotong pajak dapat menjalankan kewajibannya secara benar dan akurat. Bukti pemotongan atau pemungutan PPh sendiri merupakan dokumen resmi berupa formulir atau dokumen lain yang dipersamakan, yang dibuat oleh pemotong atau pemungut PPh sebagai dasar administrasi perpajakan.

Peran Edukasi Pajak: Pemahaman mekanisme pemotongan menjadi kunci agar kewajiban pajak pegawai non-ASN berjalan sesuai ketentuan dan meminimalkan kesalahan administrasi.

Dorong Kepatuhan dan Kesadaran Pajak

Melalui sosialisasi ini, KPP berharap pegawai non-ASN mampu memahami mekanisme pemotongan pajak secara menyeluruh, mulai dari dasar hukum, perhitungan, hingga pelaporan SPT Masa. Dengan demikian, kewajiban perpajakan dapat dipenuhi tepat waktu dan sesuai regulasi.

Baca Juga: Sukses Terbitkan ORI029, Pemerintah Raup Rp14,44 Triliun

Kegiatan edukasi ini juga menjadi bagian dari upaya berkelanjutan Direktorat Jenderal Pajak dalam memperluas literasi perpajakan di berbagai instansi, termasuk bagi pegawai non-ASN yang memiliki kewajiban pemotongan dan pelaporan pajak atas penghasilan yang diterima.

Sumber Terkait:

  • Direktorat Jenderal Pajak
  • JDIH Kementerian Keuangan
Muhammad Nur Izzuddin

Muhammad Nur Izzuddin

Next Post
India memotong pajak dividen untuk investor Prancis besar.

India memotong pajak dividen untuk investor Prancis besar.

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Stay Connected test

  • 23.9k Followers
  • 99 Subscribers
  • Trending
  • Comments
  • Latest
PBPK Jadi Tonggak Baru Keseragaman Pelaporan Keuangan Nasional

Email Tak Aktif Saat Aktivasi Coretax? Ini Solusi Resmi dari DJP

December 30, 2025
Panduan Lengkap Cara Menanggapi SPKKP di Coretax DJP

Panduan Lengkap Menggunakan Simulator Coretax untuk Pengisian SPT Tahunan PPh Badan

October 9, 2025
Ingin Download NPWP Elektronik? Pastikan Akun Coretax Anda Sudah Aktif, Ini Langkah Resminya

Bukti Potong A1 Kini Bisa Diunduh di Coretax, Ini Panduan Lengkap Lapor SPT

January 6, 2026
DJP Gunakan Data Beneficial Ownership untuk Pemeriksaan

Catat! Laporan Keuangan Satu Pintu Resmi Berlaku Mulai 2027

October 20, 2025
Mau Ajukan WP Non-Aktif? Ini Jawaban Soal Kewajiban Lapor SPT Tahunan

Perusahaan Wajib Tahu! Validasi NIK Karyawan di Coretax Kunci Kelancaran Bukti Potong

6
PBPK Jadi Tonggak Baru Keseragaman Pelaporan Keuangan Nasional

Menkeu Purbaya: Pajak Marketplace Berlaku Jika Ekonomi Tumbuh 6%

5
Pemotong Pajak Wajib Cermat, Hak Manfaat P3B WPLN Jadi Tanggung Jawab

Strategi IEU-CEPA: Jurus Pemerintah Tekan Bea Masuk 0% Demi Cegah Relokasi Industri

5
Perdana Gunakan Coretax, 300 WP Badan Dibekali Kiat Lapor SPT 2025

Perdana Gunakan Coretax, 300 WP Badan Dibekali Kiat Lapor SPT 2025

5
India memotong pajak dividen untuk investor Prancis besar.

India memotong pajak dividen untuk investor Prancis besar.

February 25, 2026
KPP Ulas Aturan terkait Pemotongan Pajak Penghasilan Pegawai Non-ASN

KPP Ulas Aturan terkait Pemotongan Pajak Penghasilan Pegawai Non-ASN

February 25, 2026
Tata Cara Pelaporan SPT Tahunan PPh Wajib Pajak Orang Pribadi Status Nihil Menggunakan Coretax Form

Tata Cara Pelaporan SPT Tahunan PPh Wajib Pajak Orang Pribadi Status Nihil Menggunakan Coretax Form

February 25, 2026
Bukti Potong Tak Muncul di Coretax? DJP Minta Wajib Pajak Segera Klik ‘Posting SPT’

Bukti Potong Tak Muncul di Coretax? DJP Minta Wajib Pajak Segera Klik ‘Posting SPT’

February 25, 2026

Recent News

India memotong pajak dividen untuk investor Prancis besar.

India memotong pajak dividen untuk investor Prancis besar.

February 25, 2026
KPP Ulas Aturan terkait Pemotongan Pajak Penghasilan Pegawai Non-ASN

KPP Ulas Aturan terkait Pemotongan Pajak Penghasilan Pegawai Non-ASN

February 25, 2026
Tata Cara Pelaporan SPT Tahunan PPh Wajib Pajak Orang Pribadi Status Nihil Menggunakan Coretax Form

Tata Cara Pelaporan SPT Tahunan PPh Wajib Pajak Orang Pribadi Status Nihil Menggunakan Coretax Form

February 25, 2026
Bukti Potong Tak Muncul di Coretax? DJP Minta Wajib Pajak Segera Klik ‘Posting SPT’

Bukti Potong Tak Muncul di Coretax? DJP Minta Wajib Pajak Segera Klik ‘Posting SPT’

February 25, 2026

Graha Binakarsa
Jl. H.R. Rasuna Said Kav. C RT.2/RW.5, Karet Kuningan, Kecamatan Setiabudi Kota Jakarta Selatan, Jakarta 12940 (021) 21909087

Menu

  • Home
  • Berita
  • Literasi Perpajakan
  • Putusan dan Analisis
  • PajakNow Tools

Layanan Informasi

  • Pedoman Media Siber
  • Hak Cipta
  • Kebijakan Privasi
  • Media Partner
  • Hubungi
  • Disclaimer

© 2026 pajaknow.id - Berita Pajak yang Akurat, Cepat dan Lengkap.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
    • Info Grafis
  • Literasi Perpajakan
    • Edukasi Perpajakan
    • Panduan Pajak
    • Studi Kasus
  • PajakNow Tools
    • Kurs Pajak
    • Narasi Data Pajak
    • Tarif bunga dan sanksi pajak
    • Kalkulator Pajak
  • Putusan dan Analisis
    • Analisis dan insight
    • Putusan MA
    • Putusan Pengadilan Pajak

© 2026 pajaknow.id - Berita Pajak yang Akurat, Cepat dan Lengkap

Go to mobile version