JAKARTA – Kabar gembira bagi para peserta magang nasional. Anda yang menerima uang saku selama mengikuti program magang dari pemerintah kini berpeluang besar dibebaskan dari kewajiban pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) Orang Pribadi.
Kebijakan relaksasi administrasi ini resmi tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 6/2026 yang baru saja diundangkan pada 19 Februari 2026. Aturan tersebut menegaskan bahwa peserta magang yang masuk dalam kategori tertentu tidak lagi dituntut untuk melakukan rutinitas pelaporan pajak tahunan.
“Peserta pemagangan yang memenuhi kriteria sebagai wajib pajak PPh tertentu dikecualikan dari kewajiban menyampaikan SPT Tahunan PPh wajib pajak orang pribadi.”
— Pasal 9 ayat (1) PMK 6/2026
Kriteria Pengecualian Lapor SPT
Lantas, siapa yang berhak menikmati pengecualian ini? Syarat utamanya adalah peserta magang harus masuk dalam kriteria Wajib Pajak PPh tertentu. Artinya, total penghasilan neto peserta dalam setahun tidak boleh melampaui batas Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP). Selain itu, peserta tidak sedang menjalankan kegiatan usaha atau pekerjaan bebas lainnya, sejalan dengan beleid sebelumnya pada Peraturan Dirjen Pajak Nomor PER-11/PJ/2025.
Direktorat Jenderal Pajak (DJP) juga memberikan penegasan terkait status Lebih Bayar (LB). Apabila seorang peserta magang tetap nekat melaporkan SPT Tahunannya, dan SPT tersebut ternyata berstatus LB yang murni disebabkan oleh pemotongan PPh Pasal 21 Ditanggung Pemerintah (DTP), maka status LB tersebut akan dianulir. Kelebihan pembayaran pajaknya tidak akan dikembalikan (direstitusi) oleh negara.
Insentif Pajak Penuh: Fasilitas PPh Pasal 21 DTP diberikan untuk penghasilan bruto berupa uang saku, iuran jaminan sosial, dan penghasilan lain dari pemerintah kepada peserta magang.
Syarat Menikmati Fasilitas PPh 21 DTP
Lebih dari sekadar bebas lapor SPT, pemerintah memang memanjakan peserta program magang nasional dengan fasilitas PPh Pasal 21 DTP. Namun, fasilitas pembebasan potongan pajak ini tidak diberikan secara otomatis. Ada tiga syarat kumulatif yang wajib dipenuhi oleh para peserta.
Pertama, peserta wajib memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) atau Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang sudah tervalidasi dan terintegrasi penuh dengan sistem administrasi DJP. Kedua, terdaftar resmi sebagai peserta sesuai dengan peraturan perundang-undangan mengenai pedoman bantuan program pemagangan lulusan perguruan tinggi.
Terakhir, peserta dipastikan tidak sedang menerima insentif PPh Pasal 21 DTP dari program lain berdasarkan peraturan perundang-undangan perpajakan yang berlaku. Dengan pemenuhan ketiga syarat tersebut, uang saku hasil magang bisa diterima utuh tanpa potongan pajak.















