JAKARTA – Pesatnya transformasi digital di sektor perpajakan, khususnya kehadiran Coretax Administration System, membawa tantangan baru berupa maraknya aksi penipuan yang mengatasnamakan Direktorat Jenderal Pajak (DJP). Untuk memitigasi risiko kejahatan siber ini, penguatan literasi wajib pajak (WP), kesigapan petugas pajak (fiskus), serta keandalan sistem administrasi menjadi hal yang mutlak diperlukan.
B. Bawono Kristiaji, Senior Partner DDTC Fiscal Research & Advisory (FRA), menegaskan bahwa transisi menuju ekosistem digital perpajakan harus selalu diimbangi dengan kewaspadaan tingkat tinggi. Menurutnya, inovasi pemerintah di bidang teknologi pajak kerap dimanfaatkan oleh oknum tidak bertanggung jawab sebagai celah untuk melancarkan penipuan.
“Ketika kita sudah punya nyali untuk menggunakan teknologi yang lebih mature seperti digitalisasi sistem pajak, ini perlu dibarengi dengan penguatan literasi penggunanya, keamanan data, dan kapasitas otoritas pajak.”
— B. Bawono Kristiaji
Rendahnya literasi pajak dan pemahaman digital di kalangan masyarakat diakui masih menjadi titik lemah. Kurangnya informasi yang valid membuat wajib pajak rentan menjadi korban berbagai modus kejahatan, mulai dari tautan phishing, panggilan telepon fiktif, hingga penagihan pajak bodong yang dikirimkan melalui aplikasi pesan singkat.
Oleh karena itu, edukasi masif dari pemerintah memainkan peran krusial. Pemahaman yang komprehensif terkait prosedur resmi pajak akan menjadi benteng pertahanan terbaik agar masyarakat tidak mudah teperdaya oleh trik manipulasi para penipu.
Penguatan Sistem Keamanan dan SDM DJP
Selain mengedukasi masyarakat, infrastruktur teknologi internal DJP juga harus memiliki sistem pertahanan yang solid. Peningkatan keamanan jaringan untuk memblokir ancaman berbahaya seperti virus dan peretas, serta jaminan kerahasiaan data wajib pajak, adalah prioritas yang tidak bisa ditawar dalam era implementasi Coretax.
Antisipasi Sejak Dini: Literasi pajak dan digital, termasuk soal coretax harus berbarengan diperkuat. Jangan sampai sistemnya sudah bagus dan pelayanannya optimal, tapi dirusak oleh para pengganggu atau pelaku penipuan.
Di sisi lain, kualitas Sumber Daya Manusia (SDM) di lingkungan DJP memegang peranan yang tak kalah vital. Petugas pajak merupakan garda terdepan yang tidak hanya bertugas memperkenalkan Coretax kepada publik, tetapi juga harus sigap dalam merespons setiap keluhan dan keraguan wajib pajak terkait ancaman penipuan.
Protokol Komunikasi Khusus Wajib Pajak
Bawono turut menyarankan agar DJP menetapkan mekanisme khusus saat melakukan kontak langsung dengan wajib pajak, terutama melalui Account Representative (AR). Protokol komunikasi ini penting agar masyarakat dapat dengan mudah membedakan mana kontak resmi dari DJP dan mana yang merupakan modus kejahatan siber.
Harus ada standardisasi baku mulai dari nomor kontak resmi yang digunakan, tata cara perkenalan, hingga prosedur penyampaian informasi. Langkah ini akan menumbuhkan rasa aman dan kepercayaan di mata wajib pajak saat mereka dihubungi oleh fiskus.
“Perlu ada protokol atau prosedur. Dari contact number-nya, cara perkenalannya, dan segala macam. Jadi sudah ada tahapan-tahapan yang memberikan kepercayaan bagi wajib pajak bahwa ini otoritas pajak yang sah.”
— B. Bawono Kristiaji
Menutup penjelasannya, Bawono mengapresiasi respons cepat DJP yang gencar melancarkan kampanye anti-penipuan di berbagai platform layanan pajak dan media sosial. Ia pun berpesan agar wajib pajak tidak mudah panik ketika menerima pesan bernada ancaman yang mencatut nama otoritas.
Segala bentuk informasi yang dirasa mencurigakan, baik via telepon maupun pesan singkat, dapat langsung diverifikasi secara mandiri oleh masyarakat. Wajib pajak diimbau untuk proaktif mengonfirmasi pesan tersebut melalui Kantor Pelayanan Pajak (KPP) terdekat, layanan Kring Pajak, maupun saluran media sosial resmi DJP.















