website Berita Pajak TerUpdate Cepat, Akurat, dan Mendalam."
No Result
View All Result
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
    • Info Grafis
  • Literasi Perpajakan
    • Edukasi Perpajakan
    • Panduan Pajak
    • Studi Kasus
  • PajakNow Tools
    • Kurs Pajak
    • Narasi Data Pajak
    • Tarif bunga dan sanksi pajak
    • Kalkulator Pajak
  • Putusan dan Analisis
    • Analisis dan insight
    • Putusan MA
    • Putusan Pengadilan Pajak
Saturday, 14 February 2026
Putusan Pajak
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
    • Info Grafis
  • Literasi Perpajakan
    • Edukasi Perpajakan
    • Panduan Pajak
    • Studi Kasus
  • PajakNow Tools
    • Kurs Pajak
    • Narasi Data Pajak
    • Tarif bunga dan sanksi pajak
    • Kalkulator Pajak
  • Putusan dan Analisis
    • Analisis dan insight
    • Putusan MA
    • Putusan Pengadilan Pajak
No Result
View All Result
website Berita Pajak TerUpdate Cepat, Akurat, dan Mendalam."
No Result
View All Result
Home Berita Nasional

PNS dan PPPK Jangan Salah Pilih! Ini Beda Bukti Potong BPA1 dan BPA2 di Coretax

Muhammad Naufal Arya Saka by Muhammad Naufal Arya Saka
February 14, 2026
in Nasional
0 0
0
PNS dan PPPK Jangan Salah Pilih! Ini Beda Bukti Potong BPA1 dan BPA2 di Coretax
0
SHARES
0
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

JAKARTA – Musim pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan bagi Wajib Pajak Orang Pribadi telah tiba. Bagi Anda yang berstatus sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS) maupun Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), persiapan dokumen menjadi langkah krusial sebelum mengakses Coretax System.

Salah satu dokumen vital yang wajib disiapkan adalah bukti pemotongan pajak (Bupot). Namun, dengan adanya pembaruan sistem, istilah formulir 1721-A1 dan 1721-A2 kini bertransformasi menjadi Formulir BPA1 dan BPA2. Meski sama-sama abdi negara, ternyata formulir yang digunakan PNS dan PPPK berbeda.

“Pemotong PPh Pasal 21/26… harus menyerahkan Bukti Pemotongan PPh Pasal 21/26 kepada pihak yang dipotong sehubungan dengan pekerjaan, jasa, atau kegiatan orang pribadi.”

— Pasal 4 ayat (1) PER-11/PJ/2025

Baca Juga: Kabar Gembira! Pemkot Balikpapan Pastikan Tarif PBB 2026 Tak Naik, Stimulus Siap Cair

Siapa Pakai BPA1, Siapa Pakai BPA2?

Berdasarkan Peraturan Dirjen Pajak Nomor PER-11/PJ/2025, terdapat demarkasi yang jelas mengenai penggunaan kedua formulir ini. PNS, anggota TNI, anggota Polri, pejabat negara, serta pensiunan dari kategori tersebut diwajibkan menggunakan Formulir BPA2.

Lantas, bagaimana dengan PPPK? Meskipun bekerja di instansi pemerintah, PPPK tidak menggunakan formulir yang sama dengan PNS. PPPK masuk dalam kategori pegawai yang menggunakan Formulir BPA1.

Mengapa demikian? Merujuk pada Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 202/2020, PPPK didefinisikan sebagai WNI yang diangkat berdasarkan perjanjian kerja untuk jangka waktu tertentu. Dalam kacamata perpajakan, status ini membuat PPPK digolongkan sebagai “Pegawai Tetap” biasa, sama seperti karyawan swasta yang menerima penghasilan teratur.

Baca Juga: Demi Jaga Harga Pangan, Bank Indonesia Resmikan Transformasi GNPIP Jadi GPIPS

Definisi Pegawai Tetap dalam Pajak

Dalam sistem administrasi perpajakan Indonesia, pegawai tetap adalah mereka yang menerima penghasilan secara teratur, atau mereka yang bekerja berdasarkan kontrak untuk jangka waktu tertentu sepanjang bekerja penuh (full time). Karena PPPK menerima gaji dan tunjangan setiap bulan dalam daftar pembayaran gaji induk, mereka memenuhi kriteria ini sehingga berhak atas BPA1.

Poin Penting: PNS menggunakan Formulir BPA2, sedangkan PPPK menggunakan Formulir BPA1 karena statusnya disetarakan dengan pegawai tetap/kontrak.

Kabar baiknya, di era digitalisasi pajak saat ini, proses perolehan bukti potong semakin mudah. Dengan implementasi Coretax System, wajib pajak orang pribadi—baik itu PNS maupun PPPK—dapat mengunduh bukti potong BPA1 atau BPA2 secara mandiri langsung melalui akun pajak masing-masing, tanpa perlu menunggu cetakan fisik dari bendahara instansi secara manual.

Baca Juga: Mutasi ke Cabang Lain? Tenang, Pegawai Tidak Perlu Minta Bukti Potong A1

Sumber Terkait:

  • JDIH Kementerian Keuangan RI
  • Direktorat Jenderal Pajak
Muhammad Naufal Arya Saka

Muhammad Naufal Arya Saka

Next Post
Bawa UMKM Tembus Pasar Global, Bea Cukai Gencarkan Asistensi Jemput Bola

Bawa UMKM Tembus Pasar Global, Bea Cukai Gencarkan Asistensi Jemput Bola

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Stay Connected test

  • 23.9k Followers
  • 99 Subscribers
  • Trending
  • Comments
  • Latest
PBPK Jadi Tonggak Baru Keseragaman Pelaporan Keuangan Nasional

Email Tak Aktif Saat Aktivasi Coretax? Ini Solusi Resmi dari DJP

December 30, 2025
Panduan Lengkap Cara Menanggapi SPKKP di Coretax DJP

Panduan Lengkap Menggunakan Simulator Coretax untuk Pengisian SPT Tahunan PPh Badan

October 9, 2025
Ingin Download NPWP Elektronik? Pastikan Akun Coretax Anda Sudah Aktif, Ini Langkah Resminya

Bukti Potong A1 Kini Bisa Diunduh di Coretax, Ini Panduan Lengkap Lapor SPT

January 6, 2026
DJP Gunakan Data Beneficial Ownership untuk Pemeriksaan

Catat! Laporan Keuangan Satu Pintu Resmi Berlaku Mulai 2027

October 20, 2025
Lupa Sampaikan Pemberitahuan NPPN, Ini Risikonya bagi WP Orang Pribadi

Faktur Pajak “Tidak Ada” Tidak Dapat Dikreditkan, Namun Faktur Terlambat Masa Pajak Masih Bisa Dikreditkan: Putusan Majelis Dalam Sengketa Ppn

4
Pajak OPPT: Panduan untuk Pengusaha Orang Pribadi

Pajak OPPT: Panduan untuk Pengusaha Orang Pribadi

1
Makan Bergizi Gratis untuk 15 Juta Warga Didukung Pajak Rp8,2T

Makan Bergizi Gratis untuk 15 Juta Warga Didukung Pajak Rp8,2T

0
HUT 80 RI, Mimika Hapus Sanksi Pajak Daerah

HUT 80 RI, Mimika Hapus Sanksi Pajak Daerah

0
Pacu Belanja Negara, Menkeu Purbaya Optimistis Ekonomi Kuartal I/2026 Tembus 6 Persen

Pacu Belanja Negara, Menkeu Purbaya Optimistis Ekonomi Kuartal I/2026 Tembus 6 Persen

February 14, 2026
Bawa UMKM Tembus Pasar Global, Bea Cukai Gencarkan Asistensi Jemput Bola

Bawa UMKM Tembus Pasar Global, Bea Cukai Gencarkan Asistensi Jemput Bola

February 14, 2026
PNS dan PPPK Jangan Salah Pilih! Ini Beda Bukti Potong BPA1 dan BPA2 di Coretax

PNS dan PPPK Jangan Salah Pilih! Ini Beda Bukti Potong BPA1 dan BPA2 di Coretax

February 14, 2026
Dewan menyetujui kenaikan pajak sebesar 5% dan pemotongan tenaga kerja.

Dewan menyetujui kenaikan pajak sebesar 5% dan pemotongan tenaga kerja.

February 14, 2026

Recent News

Pacu Belanja Negara, Menkeu Purbaya Optimistis Ekonomi Kuartal I/2026 Tembus 6 Persen

Pacu Belanja Negara, Menkeu Purbaya Optimistis Ekonomi Kuartal I/2026 Tembus 6 Persen

February 14, 2026
Bawa UMKM Tembus Pasar Global, Bea Cukai Gencarkan Asistensi Jemput Bola

Bawa UMKM Tembus Pasar Global, Bea Cukai Gencarkan Asistensi Jemput Bola

February 14, 2026
PNS dan PPPK Jangan Salah Pilih! Ini Beda Bukti Potong BPA1 dan BPA2 di Coretax

PNS dan PPPK Jangan Salah Pilih! Ini Beda Bukti Potong BPA1 dan BPA2 di Coretax

February 14, 2026
Dewan menyetujui kenaikan pajak sebesar 5% dan pemotongan tenaga kerja.

Dewan menyetujui kenaikan pajak sebesar 5% dan pemotongan tenaga kerja.

February 14, 2026

Graha Binakarsa
Jl. H.R. Rasuna Said Kav. C RT.2/RW.5, Karet Kuningan, Kecamatan Setiabudi Kota Jakarta Selatan, Jakarta 12940 (021) 21909087

Menu

  • Home
  • Berita
  • Literasi Perpajakan
  • Putusan dan Analisis
  • PajakNow Tools

Layanan Informasi

  • Pedoman Media Siber
  • Hak Cipta
  • Kebijakan Privasi
  • Media Partner
  • Hubungi
  • Disclaimer

© 2026 pajaknow.id - Berita Pajak yang Akurat, Cepat dan Lengkap.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
    • Info Grafis
  • Literasi Perpajakan
    • Edukasi Perpajakan
    • Panduan Pajak
    • Studi Kasus
  • PajakNow Tools
    • Kurs Pajak
    • Narasi Data Pajak
    • Tarif bunga dan sanksi pajak
    • Kalkulator Pajak
  • Putusan dan Analisis
    • Analisis dan insight
    • Putusan MA
    • Putusan Pengadilan Pajak

© 2026 pajaknow.id - Berita Pajak yang Akurat, Cepat dan Lengkap

Go to mobile version