BALIKPAPAN – Pemerintah Kota (Pemkot) Balikpapan, Kalimantan Timur, membawa angin segar bagi warganya di awal tahun ini. Di tengah tantangan ekonomi global dan nasional, Pemkot menegaskan komitmennya untuk tidak menaikkan tarif pajak daerah, khususnya Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) untuk tahun anggaran 2026.
Keputusan strategis ini diambil sebagai langkah konkret pemerintah daerah dalam menjaga stabilitas ekonomi masyarakat. Kepala Badan Pengelola Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (BPPDRD) Kota Balikpapan, Idham, menjelaskan bahwa kebijakan mempertahankan tarif lama bertujuan untuk melindungi kelangsungan usaha, terutama bagi para pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) yang menjadi tulang punggung ekonomi kota.
“Untuk pajak daerah, khususnya PBB di Kota Balikpapan, sesuai arahan pemerintah pusat, kami diminta menekan kenaikan pajak yang bisa saja terjadi. Insyaallah tahun ini tidak akan ada kenaikan.”
— Idham, Kepala BPPDRD Kota Balikpapan
Siapkan Stimulus Pajak Pro-Rakyat
Tidak hanya sekadar menahan laju tarif, Pemkot Balikpapan juga tengah merancang skema ofensif untuk menggerakkan roda perekonomian. Idham mengungkapkan bahwa pihaknya sedang menggodok program stimulus perpajakan. Langkah ini dinilai krusial agar kebijakan fiskal daerah tidak menjadi beban tambahan di tengah ketidakpastian ekonomi.
Pemberian insentif ini nantinya akan disesuaikan dengan kondisi fiskal daerah agar tidak mengganggu target kinerja penerimaan, namun tetap memberikan dampak signifikan bagi wajib pajak. Menurut Idham, kombinasi antara tarif tetap dan stimulus pajak adalah bukti pendekatan pemkot yang memprioritaskan kesejahteraan rakyat.
Tujuan Ganda: Kebijakan ini menargetkan optimalisasi Pendapatan Asli Daerah (PAD) sekaligus memberikan perlindungan ekonomi bagi warga.
Idham berharap, dengan adanya relaksasi dan kepastian hukum mengenai tarif pajak ini, tingkat kepatuhan wajib pajak di Balikpapan akan meningkat. Hal ini pada akhirnya akan menciptakan siklus ekonomi yang sehat: masyarakat tidak terbebani pajak tinggi, daya beli terjaga, dan pembangunan daerah tetap berjalan lancar.
“Ini semua untuk mendukung agar ekonomi Balikpapan tetap bergerak karena masyarakat tidak dibebani pajak yang tinggi, dan pada akhirnya kesejahteraan masyarakat dapat terjaga,” pungkasnya.















