JAKARTA – Direktorat Jenderal Pajak (DJP) secara resmi meminta wajib pajak untuk tidak menunda penyampaian Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan 2025. Imbauan ini menjadi lebih krusial tahun ini mengingat pelaporan pajak kini sepenuhnya beralih menggunakan sistem inti administrasi perpajakan terbaru, atau Coretax System.
Peralihan ke sistem baru ini menuntut adaptasi. DJP mengingatkan bahwa menumpuk pelaporan di akhir periode berisiko memicu lonjakan pengakses (traffic) yang ekstrem, yang dikhawatirkan dapat membuat kinerja Coretax menjadi tidak stabil atau lambat.
“Penyampaian SPT Tahunan PPh Orang Pribadi sebelum batas akhir penyampaian SPT Tahunan membantu Saudara terhindar dari perlambatan akses akibat tingginya traffic menjelang batas waktu.”
— Email Blast Ditjen Pajak
Tenggat Waktu dan Risiko Denda
Selain menghindari kendala teknis pada server, pelaporan lebih awal juga menyelamatkan wajib pajak dari sanksi administrasi. Berdasarkan Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (UU KUP), batas akhir penyampaian SPT Tahunan bagi Wajib Pajak Orang Pribadi jatuh pada 31 Maret 2026.
Apabila wajib pajak melapor melewati tanggal tersebut, otoritas pajak berhak menjatuhkan sanksi administrasi berupa denda senilai Rp100.000. Meskipun nominalnya tampak kecil bagi sebagian kalangan, kepatuhan tepat waktu menjadi indikator penting dalam rekam jejak perpajakan Anda.
Wajib Aktivasi Akun dan Registrasi Kode Otorisasi
Coretax digadang-gadang sebagai “game changer” yang mengintegrasikan seluruh data perpajakan internal maupun eksternal untuk mempermudah pemenuhan kewajiban. Wajib pajak dapat mengakses sistem ini melalui tautan resmi https://coretaxdjp.pajak.go.id/.
Namun, sebelum bisa melapor, ada langkah teknis yang tidak boleh dilewatkan. Wajib pajak harus memastikan akun mereka sudah teraktivasi di sistem baru ini. Selain itu, kepemilikan kode otorisasi atau sertifikat elektronik menjadi syarat mutlak sebelum tombol “kirim” pada SPT ditekan.
Penting Diingat: Wajib pajak harus melakukan registrasi kode otorisasi atau sertifikat elektronik terlebih dahulu sebelum menyampaikan SPT Tahunan di Coretax.
Bagi wajib pajak yang mengalami kesulitan teknis saat migrasi ke sistem baru ini, DJP membuka berbagai kanal bantuan. Anda dapat memanfaatkan fitur live chat di laman resmi pajak.go.id, menghubungi Kring Pajak di nomor 1500200, atau mengirimkan surat elektronik ke informasi@pajak.go.id serta email resmi unit vertikal DJP terkait.















