website Berita Pajak TerUpdate Cepat, Akurat, dan Mendalam."
No Result
View All Result
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
    • Info Grafis
  • Literasi Perpajakan
    • Edukasi Perpajakan
    • Panduan Pajak
    • Studi Kasus
  • PajakNow Tools
    • Kurs Pajak
    • Narasi Data Pajak
    • Tarif bunga dan sanksi pajak
    • Kalkulator Pajak
  • Putusan dan Analisis
    • Analisis dan insight
    • Putusan MA
    • Putusan Pengadilan Pajak
Tuesday, 10 February 2026
Putusan Pajak
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
    • Info Grafis
  • Literasi Perpajakan
    • Edukasi Perpajakan
    • Panduan Pajak
    • Studi Kasus
  • PajakNow Tools
    • Kurs Pajak
    • Narasi Data Pajak
    • Tarif bunga dan sanksi pajak
    • Kalkulator Pajak
  • Putusan dan Analisis
    • Analisis dan insight
    • Putusan MA
    • Putusan Pengadilan Pajak
No Result
View All Result
website Berita Pajak TerUpdate Cepat, Akurat, dan Mendalam."
No Result
View All Result
Home Berita Nasional

Punya Emas Batangan? Simak Cara Isi Harga Perolehan dan Nilai Pasar di SPT Terbaru

Muhammad Naufal Arya Saka by Muhammad Naufal Arya Saka
February 10, 2026
in Nasional
0 0
0
Punya Emas Batangan? Simak Cara Isi Harga Perolehan dan Nilai Pasar di SPT Terbaru
0
SHARES
1
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

JAKARTA – Implementasi sistem administrasi perpajakan inti atau Core Tax Administration System (CTAS) membawa penyesuaian mendetail dalam pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan. Bagi Wajib Pajak Orang Pribadi yang menjadikan emas batangan sebagai instrumen investasi, kini terdapat kewajiban untuk mengisi data aset dengan lebih presisi, yakni mencantumkan harga perolehan dan nilai saat ini.

Merujuk pada lampiran Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-11/PJ/2025, pengisian kolom harga perolehan harus mengacu pada Pasal 10 Undang-Undang Pajak Penghasilan (UU PPh). Artinya, angka yang dimasukkan bukan sekadar harga emas itu sendiri, melainkan total biaya yang dikeluarkan pembeli.

“Termasuk dalam harga perolehan ialah harga beli dan biaya yang dikeluarkan untuk memperoleh harta tersebut, seperti bea masuk, biaya pengangkutan dan biaya pemasangan.”

— Penjelasan Pasal 10 ayat (1) UU PPh

Baca Juga: RI-China Kebut Investasi via Skema Twin Parks, KITB Jadi Fokus

Secara teknis, nilai tersebut wajib dikonversi ke dalam mata uang Rupiah. Apabila transaksi pembelian dilakukan menggunakan mata uang asing, wajib pajak harus menghitungnya berdasarkan kurs yang berlaku pada saat perolehan harta tersebut. Hal serupa berlaku bagi harta yang dideklarasikan dalam Program Pengungkapan Sukarela (PPS), yang mengacu pada ketentuan PMK 196/2021.

Acuan Nilai Pasar Akhir Tahun

Selain harga perolehan, poin krusial lainnya adalah pengisian kolom “Nilai Saat Ini”. Untuk aset berupa emas batangan, pemerintah menetapkan standar penilaian yang spesifik agar data yang masuk ke sistem DJP seragam dan valid.

Nilai yang harus diinput adalah harga pasar yang dipublikasikan oleh PT Aneka Tambang Tbk (Antam). Penilaian ini harus mencerminkan kondisi harta pada akhir tahun pajak atau bagian tahun pajak yang dilaporkan.

Baca Juga: Cadev Januari 2026 Susut ke US$154,6 Miliar, Ini Pemicunya

Valuasi Aset: Nilai emas batangan di SPT ditentukan berdasarkan harga publikasi Antam per 31 Desember (akhir tahun pajak), dikonversi ke Rupiah jika menggunakan acuan mata uang asing.

Sebagai pengingat, kepatuhan dalam pelaporan ini sangat penting. Batas waktu penyampaian SPT Tahunan PPh Orang Pribadi untuk tahun pajak 2025 adalah 31 Maret 2026. Kelalaian atau keterlambatan pelaporan dapat dikenakan sanksi administrasi berupa denda sebesar Rp100.000.

Sumber Terkait:

  • Direktorat Jenderal Pajak (DJP)
  • Database Peraturan BPK RI
Muhammad Naufal Arya Saka

Muhammad Naufal Arya Saka

Next Post
Aspek Perpajakan Parpol Dibedah, Begini Peran DPP dan DPC di Coretax

Aspek Perpajakan Parpol Dibedah, Begini Peran DPP dan DPC di Coretax

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Stay Connected test

  • 23.9k Followers
  • 99 Subscribers
  • Trending
  • Comments
  • Latest
PBPK Jadi Tonggak Baru Keseragaman Pelaporan Keuangan Nasional

Email Tak Aktif Saat Aktivasi Coretax? Ini Solusi Resmi dari DJP

December 30, 2025
Panduan Lengkap Cara Menanggapi SPKKP di Coretax DJP

Panduan Lengkap Menggunakan Simulator Coretax untuk Pengisian SPT Tahunan PPh Badan

October 9, 2025
Ingin Download NPWP Elektronik? Pastikan Akun Coretax Anda Sudah Aktif, Ini Langkah Resminya

Bukti Potong A1 Kini Bisa Diunduh di Coretax, Ini Panduan Lengkap Lapor SPT

January 6, 2026
DJP Gunakan Data Beneficial Ownership untuk Pemeriksaan

Catat! Laporan Keuangan Satu Pintu Resmi Berlaku Mulai 2027

October 20, 2025
Lupa Sampaikan Pemberitahuan NPPN, Ini Risikonya bagi WP Orang Pribadi

Faktur Pajak “Tidak Ada” Tidak Dapat Dikreditkan, Namun Faktur Terlambat Masa Pajak Masih Bisa Dikreditkan: Putusan Majelis Dalam Sengketa Ppn

4
Pajak OPPT: Panduan untuk Pengusaha Orang Pribadi

Pajak OPPT: Panduan untuk Pengusaha Orang Pribadi

1
Makan Bergizi Gratis untuk 15 Juta Warga Didukung Pajak Rp8,2T

Makan Bergizi Gratis untuk 15 Juta Warga Didukung Pajak Rp8,2T

0
HUT 80 RI, Mimika Hapus Sanksi Pajak Daerah

HUT 80 RI, Mimika Hapus Sanksi Pajak Daerah

0
Sudah Beli Tiket Mudik Sebelum 10 Februari? Maaf, Anda Tidak Dapat Diskon PPN DTP

Sudah Beli Tiket Mudik Sebelum 10 Februari? Maaf, Anda Tidak Dapat Diskon PPN DTP

February 10, 2026
Tok! Putusan PK MA Selamatkan Uang Pajak Rp20,89 Triliun

Tok! Putusan PK MA Selamatkan Uang Pajak Rp20,89 Triliun

February 10, 2026
Rencana ‘pajak toilet’ untuk biaya toilet ditunda.

Rencana ‘pajak toilet’ untuk biaya toilet ditunda.

February 10, 2026
Demam Coretax Meluas, Giliran Pegawai Kemensetneg ‘Antre’ Belajar Lapor SPT

Demam Coretax Meluas, Giliran Pegawai Kemensetneg ‘Antre’ Belajar Lapor SPT

February 10, 2026

Recent News

Sudah Beli Tiket Mudik Sebelum 10 Februari? Maaf, Anda Tidak Dapat Diskon PPN DTP

Sudah Beli Tiket Mudik Sebelum 10 Februari? Maaf, Anda Tidak Dapat Diskon PPN DTP

February 10, 2026
Tok! Putusan PK MA Selamatkan Uang Pajak Rp20,89 Triliun

Tok! Putusan PK MA Selamatkan Uang Pajak Rp20,89 Triliun

February 10, 2026
Rencana ‘pajak toilet’ untuk biaya toilet ditunda.

Rencana ‘pajak toilet’ untuk biaya toilet ditunda.

February 10, 2026
Demam Coretax Meluas, Giliran Pegawai Kemensetneg ‘Antre’ Belajar Lapor SPT

Demam Coretax Meluas, Giliran Pegawai Kemensetneg ‘Antre’ Belajar Lapor SPT

February 10, 2026

Graha Binakarsa
Jl. H.R. Rasuna Said Kav. C RT.2/RW.5, Karet Kuningan, Kecamatan Setiabudi Kota Jakarta Selatan, Jakarta 12940 (021) 21909087

Menu

  • Home
  • Berita
  • Literasi Perpajakan
  • Putusan dan Analisis
  • PajakNow Tools

Layanan Informasi

  • Pedoman Media Siber
  • Hak Cipta
  • Kebijakan Privasi
  • Media Partner
  • Hubungi
  • Disclaimer

© 2026 pajaknow.id - Berita Pajak yang Akurat, Cepat dan Lengkap.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
    • Info Grafis
  • Literasi Perpajakan
    • Edukasi Perpajakan
    • Panduan Pajak
    • Studi Kasus
  • PajakNow Tools
    • Kurs Pajak
    • Narasi Data Pajak
    • Tarif bunga dan sanksi pajak
    • Kalkulator Pajak
  • Putusan dan Analisis
    • Analisis dan insight
    • Putusan MA
    • Putusan Pengadilan Pajak

© 2026 pajaknow.id - Berita Pajak yang Akurat, Cepat dan Lengkap

Go to mobile version