website Berita Pajak TerUpdate Cepat, Akurat, dan Mendalam."
No Result
View All Result
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
    • Info Grafis
  • Literasi Perpajakan
    • Edukasi Perpajakan
    • Panduan Pajak
    • Studi Kasus
  • PajakNow Tools
    • Kurs Pajak
    • Narasi Data Pajak
    • Tarif bunga dan sanksi pajak
    • Kalkulator Pajak
  • Putusan dan Analisis
    • Analisis dan insight
    • Putusan MA
    • Putusan Pengadilan Pajak
Saturday, 7 February 2026
Putusan Pajak
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
    • Info Grafis
  • Literasi Perpajakan
    • Edukasi Perpajakan
    • Panduan Pajak
    • Studi Kasus
  • PajakNow Tools
    • Kurs Pajak
    • Narasi Data Pajak
    • Tarif bunga dan sanksi pajak
    • Kalkulator Pajak
  • Putusan dan Analisis
    • Analisis dan insight
    • Putusan MA
    • Putusan Pengadilan Pajak
No Result
View All Result
website Berita Pajak TerUpdate Cepat, Akurat, dan Mendalam."
No Result
View All Result
Home Berita Nasional

Ingat Lagi! Panduan Pilih Tarif PPh Badan UMKM di Coretax

Muhammad Naufal Arya Saka by Muhammad Naufal Arya Saka
February 7, 2026
in Nasional
0 0
0
Ingat Lagi! Panduan Pilih Tarif PPh Badan UMKM di Coretax
0
SHARES
0
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

JAKARTA – Direktorat Jenderal Pajak (DJP) kembali mengingatkan wajib pajak badan untuk mencermati pemilihan tarif pajak penghasilan (PPh) saat mengisi Formulir Induk SPT Tahunan PPh Badan melalui sistem Coretax. Pasalnya, tarif PPh pada formulir induk Coretax tidak terisi secara otomatis dan harus dipilih secara mandiri oleh wajib pajak.

Salah satu poin penting yang kerap luput diperhatikan adalah pemilihan jenis tarif PPh bagi wajib pajak badan dengan peredaran bruto tertentu atau pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM). DJP menegaskan bahwa wajib pajak badan UMKM perlu memilih opsi tarif Pasal 31E ayat (1) Undang-Undang PPh pada pertanyaan nomor 11 bagian D Perhitungan PPh di formulir induk.

“Tarif fasilitas sebagaimana Pasal 31E ayat (1) UU PPh digunakan untuk wajib pajak badan dalam negeri dengan peredaran bruto sampai dengan Rp50 miliar, termasuk UMKM dengan peredaran bruto tidak lebih dari Rp4,8 miliar.”

— Direktorat Jenderal Pajak

Baca Juga: Tak Cuma Pariwisata, Pegawai Olahraga Tradisional Dapat PPh 21 DTP

Pemilihan Tarif di Coretax Tidak Ubah Ketentuan

DJP menjelaskan bahwa pemilihan tarif Pasal 31E ayat (1) tersebut hanya digunakan dalam aplikasi Coretax DJP. Dengan demikian, pemilihan opsi tarif di sistem tidak mengubah ketentuan tarif pajak yang berlaku secara substansial.

Meski demikian, wajib pajak tetap harus memilih tarif yang sesuai dengan kondisi usahanya saat mengisi SPT Tahunan PPh Badan. Pemilihan tarif yang tepat akan membantu memastikan pelaporan SPT Tahunan berjalan akurat dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Baca Juga: Deretan Aturan Pajak Baru Berlaku Januari 2026, dari Pengawasan hingga Insentif

Empat Opsi Tarif PPh Badan di SPT Tahunan

Secara lebih terperinci, terdapat empat opsi tarif pajak yang dapat dipilih pada formulir induk SPT Tahunan PPh Badan di Coretax.

Pertama, tarif ketentuan umum sebagaimana Pasal 17 ayat (1) huruf b UU PPh, yaitu tarif PPh Badan sebesar 22%.

Kedua, tarif fasilitas sebagaimana Pasal 17 ayat (2b) UU PPh dengan tarif PPh Badan sebesar 19%. Tarif ini diberikan kepada wajib pajak badan dalam negeri berbentuk perseroan terbuka yang memenuhi persyaratan tertentu, antara lain paling sedikit 40% saham disetor diperdagangkan di Bursa Efek Indonesia dan dimiliki oleh minimal 300 pihak.

Ketiga, tarif fasilitas sebagaimana Pasal 31E ayat (1) UU PPh, yaitu tarif sebesar 50% dari tarif umum PPh Badan (50% x 22%). Tarif ini diperuntukkan bagi wajib pajak badan dalam negeri dengan peredaran bruto sampai dengan Rp50 miliar, termasuk wajib pajak UMKM.

Keempat, tarif pajak lainnya yang berlaku khusus bagi sektor tertentu, antara lain bagi wajib pajak yang melakukan kegiatan usaha di bidang pertambangan mineral dan batu bara.

DJP mengimbau wajib pajak badan untuk memastikan pemilihan tarif PPh telah sesuai dengan karakteristik usaha sebelum menyampaikan SPT Tahunan melalui Coretax. Ketelitian dalam tahap ini menjadi kunci agar kewajiban perpajakan dapat dipenuhi secara benar dan terhindar dari risiko koreksi di kemudian hari.

Sumber Terkait:

  • Direktorat Jenderal Pajak
  • Kementerian Keuangan RI
Muhammad Naufal Arya Saka

Muhammad Naufal Arya Saka

Next Post
Tax Ratio 2025 Turun ke 9,31% dari PD? Ini Penyebabnya!

Tax Ratio 2025 Turun ke 9,31% dari PD? Ini Penyebabnya!

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Stay Connected test

  • 23.9k Followers
  • 99 Subscribers
  • Trending
  • Comments
  • Latest
PBPK Jadi Tonggak Baru Keseragaman Pelaporan Keuangan Nasional

Email Tak Aktif Saat Aktivasi Coretax? Ini Solusi Resmi dari DJP

December 30, 2025
Panduan Lengkap Cara Menanggapi SPKKP di Coretax DJP

Panduan Lengkap Menggunakan Simulator Coretax untuk Pengisian SPT Tahunan PPh Badan

October 9, 2025
Ingin Download NPWP Elektronik? Pastikan Akun Coretax Anda Sudah Aktif, Ini Langkah Resminya

Bukti Potong A1 Kini Bisa Diunduh di Coretax, Ini Panduan Lengkap Lapor SPT

January 6, 2026
DJP Gunakan Data Beneficial Ownership untuk Pemeriksaan

Catat! Laporan Keuangan Satu Pintu Resmi Berlaku Mulai 2027

October 20, 2025
Lupa Sampaikan Pemberitahuan NPPN, Ini Risikonya bagi WP Orang Pribadi

Faktur Pajak “Tidak Ada” Tidak Dapat Dikreditkan, Namun Faktur Terlambat Masa Pajak Masih Bisa Dikreditkan: Putusan Majelis Dalam Sengketa Ppn

4
Pajak OPPT: Panduan untuk Pengusaha Orang Pribadi

Pajak OPPT: Panduan untuk Pengusaha Orang Pribadi

1
Makan Bergizi Gratis untuk 15 Juta Warga Didukung Pajak Rp8,2T

Makan Bergizi Gratis untuk 15 Juta Warga Didukung Pajak Rp8,2T

0
HUT 80 RI, Mimika Hapus Sanksi Pajak Daerah

HUT 80 RI, Mimika Hapus Sanksi Pajak Daerah

0
Tax Ratio 2025 Turun ke 9,31% dari PD? Ini Penyebabnya!

Tax Ratio 2025 Turun ke 9,31% dari PD? Ini Penyebabnya!

February 7, 2026
Ingat Lagi! Panduan Pilih Tarif PPh Badan UMKM di Coretax

Ingat Lagi! Panduan Pilih Tarif PPh Badan UMKM di Coretax

February 7, 2026
Warga kota akan dikenakan pajak daerah yang lebih tinggi.

Warga kota akan dikenakan pajak daerah yang lebih tinggi.

February 7, 2026
Tak Cuma Pariwisata, Pegawai Olahraga Tradisional Dapat PPh 21 DTP.

Tak Cuma Pariwisata, Pegawai Olahraga Tradisional Dapat PPh 21 DTP.

February 7, 2026

Recent News

Tax Ratio 2025 Turun ke 9,31% dari PD? Ini Penyebabnya!

Tax Ratio 2025 Turun ke 9,31% dari PD? Ini Penyebabnya!

February 7, 2026
Ingat Lagi! Panduan Pilih Tarif PPh Badan UMKM di Coretax

Ingat Lagi! Panduan Pilih Tarif PPh Badan UMKM di Coretax

February 7, 2026
Warga kota akan dikenakan pajak daerah yang lebih tinggi.

Warga kota akan dikenakan pajak daerah yang lebih tinggi.

February 7, 2026
Tak Cuma Pariwisata, Pegawai Olahraga Tradisional Dapat PPh 21 DTP.

Tak Cuma Pariwisata, Pegawai Olahraga Tradisional Dapat PPh 21 DTP.

February 7, 2026

Graha Binakarsa
Jl. H.R. Rasuna Said Kav. C RT.2/RW.5, Karet Kuningan, Kecamatan Setiabudi Kota Jakarta Selatan, Jakarta 12940 (021) 21909087

Menu

  • Home
  • Berita
  • Literasi Perpajakan
  • Putusan dan Analisis
  • PajakNow Tools

Layanan Informasi

  • Pedoman Media Siber
  • Hak Cipta
  • Kebijakan Privasi
  • Media Partner
  • Hubungi
  • Disclaimer

© 2026 pajaknow.id - Berita Pajak yang Akurat, Cepat dan Lengkap.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
    • Info Grafis
  • Literasi Perpajakan
    • Edukasi Perpajakan
    • Panduan Pajak
    • Studi Kasus
  • PajakNow Tools
    • Kurs Pajak
    • Narasi Data Pajak
    • Tarif bunga dan sanksi pajak
    • Kalkulator Pajak
  • Putusan dan Analisis
    • Analisis dan insight
    • Putusan MA
    • Putusan Pengadilan Pajak

© 2026 pajaknow.id - Berita Pajak yang Akurat, Cepat dan Lengkap

Go to mobile version