KUDUS – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kudus, Jawa Tengah, resmi membebaskan bea perolehan hak atas tanah dan bangunan (BPHTB) bagi masyarakat berpenghasilan rendah (MBR). Kebijakan ini diharapkan dapat memperluas akses kepemilikan rumah layak huni bagi masyarakat kecil.
Pelaksana Tugas Kepala Bidang Pendapatan Badan Pendapatan, Pengelolaan Keuangan, dan Aset Daerah (BPPKAD) Kabupaten Kudus Rama Riskika menjelaskan pembebasan BPHTB tersebut merupakan bentuk dukungan pemerintah daerah terhadap percepatan Program Strategis Nasional (PSN) 3 juta rumah yang dicanangkan pemerintah pusat.
“Kebijakan ini menjadi bentuk keberpihakan pemerintah daerah agar masyarakat berpenghasilan rendah dapat memiliki rumah pertama tanpa terbebani pajak daerah.”
— Rama Riskika
Baca Juga: Ketentuan dan Dasar Hukum Pembatasan Layanan Publik sebagai Sanksi Administrasi Perpajakan
Berbasis Perda dan Pengajuan Permohonan
Rama menyampaikan pembebasan BPHTB bagi MBR telah diterapkan dan berpedoman pada Peraturan Daerah Kabupaten Kudus Nomor 4 Tahun 2023. Masyarakat yang memenuhi kriteria MBR diberikan kesempatan untuk mengajukan permohonan pembebasan BPHTB pada saat proses perolehan hak atas tanah dan bangunan.
Menurutnya, kebijakan tersebut diharapkan dapat meningkatkan kepemilikan rumah layak huni di kalangan masyarakat berpenghasilan rendah secara signifikan, seiring dengan percepatan pembangunan perumahan nasional.
Syarat Penghasilan dan Spesifikasi Rumah
Kendati demikian, Pemkab Kudus menegaskan tidak seluruh pengajuan pembebasan BPHTB dapat dikabulkan. Pemerintah daerah menetapkan sejumlah persyaratan, termasuk batas maksimal penghasilan bulanan pemohon.
Bagi pemohon yang belum menikah, batas penghasilan maksimal ditetapkan sebesar Rp8,5 juta per bulan. Sementara itu, bagi pemohon yang telah menikah, batas penghasilan maksimal ditetapkan sebesar Rp10 juta per bulan yang dihitung dari penghasilan gabungan suami dan istri.
Catatan Penting: Pembebasan BPHTB hanya diberikan untuk kepemilikan rumah pertama bagi MBR.
Selain syarat penghasilan, Pemkab Kudus juga menetapkan ketentuan spesifikasi rumah. Untuk rumah umum atau rumah susun, luas bangunan maksimal ditetapkan 36 meter persegi dengan luas tanah maksimal 72 meter persegi.
Sementara itu, untuk rumah swadaya, luas bangunan maksimal dibatasi 48 meter persegi. Rumah tersebut harus berada di luar kawasan hijau maupun lahan pertanian produktif.
Hingga akhir 2025, tercatat sebanyak 123 wajib pajak telah memanfaatkan fasilitas pembebasan BPHTB di Kabupaten Kudus. Pemerintah daerah berharap kebijakan ini dapat terus mendorong masyarakat MBR untuk segera memiliki hunian yang layak dan terjangkau.
Rama menambahkan proses pengajuan pembebasan BPHTB dilakukan melalui UPT Pengelolaan Pajak Kabupaten Kudus, dengan setiap permohonan harus melalui tahapan verifikasi secara ketat.
Sebagai informasi, penghapusan BPHTB dan retribusi persetujuan bangunan gedung (PBG) bagi MBR telah diatur dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) tiga menteri, yakni Menteri Pekerjaan Umum, Menteri Dalam Negeri, dan Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman yang ditetapkan pada 25 November 2024.















