website Berita Pajak TerUpdate Cepat, Akurat, dan Mendalam."
No Result
View All Result
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
    • Info Grafis
  • Literasi Perpajakan
    • Edukasi Perpajakan
    • Panduan Pajak
    • Studi Kasus
  • PajakNow Tools
    • Kurs Pajak
    • Narasi Data Pajak
    • Tarif bunga dan sanksi pajak
    • Kalkulator Pajak
  • Putusan dan Analisis
    • Analisis dan insight
    • Putusan MA
    • Putusan Pengadilan Pajak
Wednesday, 4 February 2026
Putusan Pajak
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
    • Info Grafis
  • Literasi Perpajakan
    • Edukasi Perpajakan
    • Panduan Pajak
    • Studi Kasus
  • PajakNow Tools
    • Kurs Pajak
    • Narasi Data Pajak
    • Tarif bunga dan sanksi pajak
    • Kalkulator Pajak
  • Putusan dan Analisis
    • Analisis dan insight
    • Putusan MA
    • Putusan Pengadilan Pajak
No Result
View All Result
website Berita Pajak TerUpdate Cepat, Akurat, dan Mendalam."
No Result
View All Result
Home Berita Regional

MBR Bebas BPHTB, Semua Warga Diharap Bisa Punya Rumah Layak

Muhammad Nur Izzuddin by Muhammad Nur Izzuddin
February 4, 2026
in Regional
0 0
0
MBR Bebas BPHTB, Semua Warga Diharap Bisa Punya Rumah Layak
0
SHARES
0
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

KUDUS – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kudus, Jawa Tengah, resmi membebaskan bea perolehan hak atas tanah dan bangunan (BPHTB) bagi masyarakat berpenghasilan rendah (MBR). Kebijakan ini diharapkan dapat memperluas akses kepemilikan rumah layak huni bagi masyarakat kecil.

Pelaksana Tugas Kepala Bidang Pendapatan Badan Pendapatan, Pengelolaan Keuangan, dan Aset Daerah (BPPKAD) Kabupaten Kudus Rama Riskika menjelaskan pembebasan BPHTB tersebut merupakan bentuk dukungan pemerintah daerah terhadap percepatan Program Strategis Nasional (PSN) 3 juta rumah yang dicanangkan pemerintah pusat.

“Kebijakan ini menjadi bentuk keberpihakan pemerintah daerah agar masyarakat berpenghasilan rendah dapat memiliki rumah pertama tanpa terbebani pajak daerah.”

— Rama Riskika

Baca Juga: Ketentuan dan Dasar Hukum Pembatasan Layanan Publik sebagai Sanksi Administrasi Perpajakan

Berbasis Perda dan Pengajuan Permohonan

Rama menyampaikan pembebasan BPHTB bagi MBR telah diterapkan dan berpedoman pada Peraturan Daerah Kabupaten Kudus Nomor 4 Tahun 2023. Masyarakat yang memenuhi kriteria MBR diberikan kesempatan untuk mengajukan permohonan pembebasan BPHTB pada saat proses perolehan hak atas tanah dan bangunan.

Menurutnya, kebijakan tersebut diharapkan dapat meningkatkan kepemilikan rumah layak huni di kalangan masyarakat berpenghasilan rendah secara signifikan, seiring dengan percepatan pembangunan perumahan nasional.

Baca Juga: Pastikan Data PKP Valid, Pegawai Pajak Kunjungi Alamat WP

Syarat Penghasilan dan Spesifikasi Rumah

Kendati demikian, Pemkab Kudus menegaskan tidak seluruh pengajuan pembebasan BPHTB dapat dikabulkan. Pemerintah daerah menetapkan sejumlah persyaratan, termasuk batas maksimal penghasilan bulanan pemohon.

Bagi pemohon yang belum menikah, batas penghasilan maksimal ditetapkan sebesar Rp8,5 juta per bulan. Sementara itu, bagi pemohon yang telah menikah, batas penghasilan maksimal ditetapkan sebesar Rp10 juta per bulan yang dihitung dari penghasilan gabungan suami dan istri.

Catatan Penting: Pembebasan BPHTB hanya diberikan untuk kepemilikan rumah pertama bagi MBR.

Baca Juga: DPR Wanti-wanti Penambahan Layer CHT Tekan Produsen SKT

Selain syarat penghasilan, Pemkab Kudus juga menetapkan ketentuan spesifikasi rumah. Untuk rumah umum atau rumah susun, luas bangunan maksimal ditetapkan 36 meter persegi dengan luas tanah maksimal 72 meter persegi.

Sementara itu, untuk rumah swadaya, luas bangunan maksimal dibatasi 48 meter persegi. Rumah tersebut harus berada di luar kawasan hijau maupun lahan pertanian produktif.


Hingga akhir 2025, tercatat sebanyak 123 wajib pajak telah memanfaatkan fasilitas pembebasan BPHTB di Kabupaten Kudus. Pemerintah daerah berharap kebijakan ini dapat terus mendorong masyarakat MBR untuk segera memiliki hunian yang layak dan terjangkau.

Rama menambahkan proses pengajuan pembebasan BPHTB dilakukan melalui UPT Pengelolaan Pajak Kabupaten Kudus, dengan setiap permohonan harus melalui tahapan verifikasi secara ketat.

Sebagai informasi, penghapusan BPHTB dan retribusi persetujuan bangunan gedung (PBG) bagi MBR telah diatur dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) tiga menteri, yakni Menteri Pekerjaan Umum, Menteri Dalam Negeri, dan Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman yang ditetapkan pada 25 November 2024.

Sumber Terkait:

  • Kementerian Keuangan RI
  • Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman

 

Muhammad Nur Izzuddin

Muhammad Nur Izzuddin

Next Post
Pajak Dewan Cheshire East Berpotensi Naik Hampir 10%

Pajak Dewan Cheshire East Berpotensi Naik Hampir 10%

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Stay Connected test

  • 23.9k Followers
  • 99 Subscribers
  • Trending
  • Comments
  • Latest
PBPK Jadi Tonggak Baru Keseragaman Pelaporan Keuangan Nasional

Email Tak Aktif Saat Aktivasi Coretax? Ini Solusi Resmi dari DJP

December 30, 2025
Panduan Lengkap Cara Menanggapi SPKKP di Coretax DJP

Panduan Lengkap Menggunakan Simulator Coretax untuk Pengisian SPT Tahunan PPh Badan

October 9, 2025
Ingin Download NPWP Elektronik? Pastikan Akun Coretax Anda Sudah Aktif, Ini Langkah Resminya

Bukti Potong A1 Kini Bisa Diunduh di Coretax, Ini Panduan Lengkap Lapor SPT

January 6, 2026
DJP Gunakan Data Beneficial Ownership untuk Pemeriksaan

Catat! Laporan Keuangan Satu Pintu Resmi Berlaku Mulai 2027

October 20, 2025
Lupa Sampaikan Pemberitahuan NPPN, Ini Risikonya bagi WP Orang Pribadi

Faktur Pajak “Tidak Ada” Tidak Dapat Dikreditkan, Namun Faktur Terlambat Masa Pajak Masih Bisa Dikreditkan: Putusan Majelis Dalam Sengketa Ppn

4
Pajak OPPT: Panduan untuk Pengusaha Orang Pribadi

Pajak OPPT: Panduan untuk Pengusaha Orang Pribadi

1
Makan Bergizi Gratis untuk 15 Juta Warga Didukung Pajak Rp8,2T

Makan Bergizi Gratis untuk 15 Juta Warga Didukung Pajak Rp8,2T

0
HUT 80 RI, Mimika Hapus Sanksi Pajak Daerah

HUT 80 RI, Mimika Hapus Sanksi Pajak Daerah

0
Kemenkeu Tetapkan Tarif Bunga Sanksi Administrasi Pajak Februari 2026

Kemenkeu Tetapkan Tarif Bunga Sanksi Administrasi Pajak Februari 2026

February 4, 2026
Apa Itu Bupot Formulir BP26?

Apa Itu Bupot Formulir BP26?

February 4, 2026
Dividen Tak Diinvestasikan Kena PPh 10%? Begini Cara Setor Lewat Coretax!

Dividen Tak Diinvestasikan Kena PPh 10%? Begini Cara Setor Lewat Coretax!

February 4, 2026
Manfaatkan! Pemkot Ini Beri Diskon dan Pemutihan PBB Sepanjang 2026

Manfaatkan! Pemkot Ini Beri Diskon dan Pemutihan PBB Sepanjang 2026

February 4, 2026

Recent News

Kemenkeu Tetapkan Tarif Bunga Sanksi Administrasi Pajak Februari 2026

Kemenkeu Tetapkan Tarif Bunga Sanksi Administrasi Pajak Februari 2026

February 4, 2026
Apa Itu Bupot Formulir BP26?

Apa Itu Bupot Formulir BP26?

February 4, 2026
Dividen Tak Diinvestasikan Kena PPh 10%? Begini Cara Setor Lewat Coretax!

Dividen Tak Diinvestasikan Kena PPh 10%? Begini Cara Setor Lewat Coretax!

February 4, 2026
Manfaatkan! Pemkot Ini Beri Diskon dan Pemutihan PBB Sepanjang 2026

Manfaatkan! Pemkot Ini Beri Diskon dan Pemutihan PBB Sepanjang 2026

February 4, 2026

Graha Binakarsa
Jl. H.R. Rasuna Said Kav. C RT.2/RW.5, Karet Kuningan, Kecamatan Setiabudi Kota Jakarta Selatan, Jakarta 12940 (021) 21909087

Menu

  • Home
  • Berita
  • Literasi Perpajakan
  • Putusan dan Analisis
  • PajakNow Tools

Layanan Informasi

  • Pedoman Media Siber
  • Hak Cipta
  • Kebijakan Privasi
  • Media Partner
  • Hubungi
  • Disclaimer

© 2026 pajaknow.id - Berita Pajak yang Akurat, Cepat dan Lengkap.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
    • Info Grafis
  • Literasi Perpajakan
    • Edukasi Perpajakan
    • Panduan Pajak
    • Studi Kasus
  • PajakNow Tools
    • Kurs Pajak
    • Narasi Data Pajak
    • Tarif bunga dan sanksi pajak
    • Kalkulator Pajak
  • Putusan dan Analisis
    • Analisis dan insight
    • Putusan MA
    • Putusan Pengadilan Pajak

© 2026 pajaknow.id - Berita Pajak yang Akurat, Cepat dan Lengkap

Go to mobile version