JAKARTA – Direktorat Jenderal Pajak (DJP) dapat menonaktifkan akses pembuatan faktur pajak bagi wajib pajak berstatus Pengusaha Kena Pajak (PKP) yang tidak menyampaikan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan.
Ketentuan tersebut diatur dalam Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-19/PJ/2025. Regulasi ini memberikan kewenangan kepada DJP untuk melakukan penonaktifan akses faktur pajak apabila PKP tidak melaksanakan kewajiban perpajakannya sesuai kriteria tertentu.
“Kriteria tertentu sebagaimana dimaksud meliputi tidak menyampaikan SPT Tahunan PPh tahun pajak yang telah menjadi kewajibannya.”
— Pasal 2 ayat (2) PER-19/PJ/2025
Selain dilakukan langsung oleh DJP, kewenangan penonaktifan akses pembuatan faktur pajak juga dapat didelegasikan kepada kepala kantor pelayanan pajak (KPP) tempat wajib pajak terdaftar. Dengan demikian, pengawasan kepatuhan SPT Tahunan dilakukan secara lebih terdesentralisasi.
Prosedur Pengaktifan Kembali Akses Faktur Pajak
Apabila akses pembuatan faktur pajak telah dinonaktifkan, wajib pajak masih memiliki kesempatan untuk mengajukan pengaktifan kembali melalui mekanisme klarifikasi. Klarifikasi disampaikan secara tertulis menggunakan format surat sebagaimana tercantum dalam lampiran PER-19/PJ/2025.
Dalam hal penonaktifan dilakukan karena wajib pajak belum menyampaikan SPT Tahunan, maka surat klarifikasi wajib dilampiri dokumen pendukung berupa tanda terima penyampaian SPT Tahunan PPh tahun pajak yang bersangkutan.
Surat klarifikasi tersebut akan diteliti oleh kepala KPP dalam jangka waktu maksimal 5 hari kerja sejak diterima. Apabila klarifikasi dikabulkan, akses pembuatan faktur pajak akan diaktifkan kembali.
Ketentuan Penting: Jika dalam 5 hari kerja tidak ada keputusan, akses faktur pajak otomatis diaktifkan kembali.
Lebih lanjut, apabila hingga batas waktu tersebut kepala KPP belum memberikan keputusan menerima atau menolak klarifikasi, maka klarifikasi wajib pajak tetap ditindaklanjuti dengan pengaktifan kembali akses pembuatan faktur pajak.
Sebagai pengingat, wajib pajak orang pribadi wajib menyampaikan SPT Tahunan paling lambat 3 bulan setelah akhir tahun pajak. Sementara itu, wajib pajak badan memiliki batas waktu pelaporan SPT Tahunan paling lambat 4 bulan setelah akhir tahun pajak.















