JAKARTA – Wajib pajak orang pribadi yang memanfaatkan Norma Penghitungan Penghasilan Neto (NPPN) kini harus lebih teliti dalam menjalankan kewajiban perpajakannya. Pasalnya, terdapat dua lampiran khusus yang wajib diisi dalam pelaporan SPT Tahunan untuk tahun pajak 2025 guna memastikan akurasi data peredaran bruto dan penghitungan penghasilan neto.
Langkah ini merujuk pada Peraturan Dirjen Pajak Nomor PER-11/PJ/2025 yang mengatur secara spesifik mengenai tata cara pelaporan bagi wajib pajak yang menyelenggarakan pencatatan. Fokus utamanya adalah Lampiran 3B Bagian C dan Lampiran 3A-4 Bagian A.
“Bagian ini diisi untuk melaporkan peredaran bruto dari usaha dan/atau pekerjaan bebas bagi wajib pajak yang menggunakan NPPN.”
— Lampiran PER-11/PJ/2025
Mekanisme Rekapitulasi Peredaran Bruto
Dalam Lampiran 3B Bagian C, wajib pajak diminta untuk melakukan rekapitulasi peredaran bruto secara mendalam. Tidak hanya total tahunan, namun rincian bulanan dari Januari hingga Desember harus tertera pada kolom (4) hingga (15). Hal ini berlaku untuk setiap Tempat Kegiatan Usaha (TKU) yang dimiliki.
Data yang wajib dicantumkan meliputi nama TKU, jenis usaha, hingga jumlah angsuran PPh Pasal 25 yang telah dibayar setiap masanya. Keterbukaan data ini menjadi krusial agar DJP dapat memverifikasi kesesuaian profil usaha dengan pajak yang disetorkan.
Penghitungan Neto dan Integrasi ke Lembar Induk
Setelah data pada Lampiran 3B rampung, langkah selanjutnya adalah memindahkan informasi tersebut ke Lampiran 3A-4 Bagian A. Di sini, wajib pajak mengalikan peredaran bruto dengan persentase norma yang berlaku untuk mendapatkan nilai penghitungan penghasilan neto.
Hasil akhir dari akumulasi penghasilan neto di seluruh TKU nantinya akan dipindahkan ke Bagian B Angka 1 Huruf Angka 5 pada lembar induk SPT Tahunan PPh. Sebagai catatan, fasilitas NPPN ini hanya bisa dinikmati oleh wajib pajak orang pribadi dengan omzet kurang dari Rp4,8 miliar dalam setahun.
Update Pelaporan SPT dan Rotasi Internal DJP
Di sisi lain, Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas DJP, Rosmauli, melaporkan antusiasme wajib pajak cukup tinggi. Hingga 28 Januari 2026, tercatat sebanyak 867.730 SPT Tahunan telah masuk ke sistem. Angka ini didominasi oleh wajib pajak orang pribadi karyawan sebanyak 739.359 SPT.
Sementara itu, Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa tengah bersiap melakukan penyegaran organisasi. Pekan depan, rotasi besar-besaran kepala kantor di lingkungan DJP akan dilakukan untuk mengoptimalkan kinerja penerimaan negara.
Reformasi Birokrasi: Purbaya menegaskan rotasi diperlukan agar talenta terbaik bisa naik dan memperbaiki internal secara menyeluruh.
Pantauan Insentif dan Kebijakan Strategis
Isu lain yang patut diperhatikan adalah batas waktu pelaporan pemanfaatan PPh Pasal 21 DTP tahun 2025 yang jatuh pada 31 Januari 2026. Selain itu, pemerintah juga sedang menggodok regulasi bea keluar batu bara dengan skema tarif berlapis mulai dari 5% hingga 11% guna menjaga keseimbangan fiskal dan ekspor.














