JAKARTA – Era baru administrasi perpajakan berbasis Coretax System menuntut ketelitian ekstra dari pemberi kerja. Perusahaan kini wajib memastikan Nomor Induk Kependudukan (NIK) karyawan telah tervalidasi dan terdaftar dalam sistem Coretax sejak awal bergabung. Langkah ini krusial untuk mencegah hambatan teknis dalam penerbitan bukti potong Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21.
Penyuluh KPP Madya Jakarta Selatan II, Tri Aris Susanti, menekankan bahwa validasi data adalah gerbang utama. Jika karyawan pada awal tahun masih menggunakan NPWP sementara, pemberi kerja memiliki pekerjaan rumah tambahan. Mereka wajib membuat ulang bukti potong dengan NIK yang valid segera setelah karyawan tersebut terdaftar penuh di Coretax.
“Dalam kasus itu, pemberi kerja perlu membatalkan bukti potong lama, serta melakukan pembetulan SPT Masa.”
— Tri Aris Susanti, Penyuluh KPP Madya Jakarta Selatan II
Bukti Potong Tak Hanya di Desember
Tri juga mengingatkan kembali pemahaman yang sering keliru di kalangan HRD atau bagian keuangan. Bukti potong 1721-A1 tidak hanya dibuat pada masa pajak Desember (akhir tahun). Sesuai Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 168/2023 dan aturan turunannya PER-2/PJ/2024, dokumen ini juga wajib diterbitkan pada masa pajak terakhir saat pegawai berhenti bekerja (resign).
Formulir BPA1 ini merangkum penghasilan setahun atau bagian tahun pajak. Penerbitannya pun memiliki tenggat waktu ketat, yakni paling lambat akhir bulan berikutnya setelah masa pajak terakhir pegawai tersebut.
Poin penting lainnya adalah urutan pelaporan. Perusahaan diimbau keras untuk menyelesaikan pelaporan SPT Masa PPh Pasal 21, khususnya periode Januari hingga November, sebelum mencetak bukti potong masa pajak terakhir.
“Hal ini penting agar data pemotongan pajak dari bulan-bulan sebelumnya dapat terprepopulasi secara otomatis dalam bukti potong 1721-A1 masa Desember. Jika tidak, perhitungan pada masa pajak terakhir bisa tidak mencerminkan kondisi yang sebenarnya,” tegas Tri.
Migrasi Sistem: Pembuatan bukti potong kini beralih total dari laman djponline.pajak.go.id ke portal baru coretaxdjp.pajak.go.id.
Teknis Menu di Coretax
Dalam sosialisasi tersebut, Tim Edukasi KPP Madya Jakarta Selatan II membedah aspek teknis. Untuk bukti potong bulanan, Wajib Pajak harus memilih menu “Bukti Pemotongan Bulanan Pegawai Tetap”. Sedangkan untuk formulir 1721-A1, menu yang digunakan adalah “BP-A1 Bukti Pemotongan A1 Masa Pajak Terakhir”.
Lantas, bagaimana jika terjadi kelebihan bayar pada masa pajak Desember? Dodi, salah satu anggota tim penyuluh, menjelaskan solusinya. “Jika terjadi lebih bayar, secara sistem dapat dikompensasikan ke masa Januari. Namun pada prinsipnya, lebih bayar tersebut merupakan hak wajib pajak,” ujarnya.














