website Berita Pajak TerUpdate Cepat, Akurat, dan Mendalam."
No Result
View All Result
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
    • Info Grafis
  • Literasi Perpajakan
    • Edukasi Perpajakan
    • Panduan Pajak
  • PajakNow Tools
    • Kurs Pajak
    • Narasi Data Pajak
    • Tarif bunga dan sanksi pajak
    • Kalkulator Pajak
  • Putusan dan Analisis
    • Analisis dan insight
    • Putusan Pengadilan Pajak
Thursday, 25 June 2026
Putusan Pajak
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
    • Info Grafis
  • Literasi Perpajakan
    • Edukasi Perpajakan
    • Panduan Pajak
  • PajakNow Tools
    • Kurs Pajak
    • Narasi Data Pajak
    • Tarif bunga dan sanksi pajak
    • Kalkulator Pajak
  • Putusan dan Analisis
    • Analisis dan insight
    • Putusan Pengadilan Pajak
No Result
View All Result
website Berita Pajak TerUpdate Cepat, Akurat, dan Mendalam."
No Result
View All Result
Home Berita Nasional

Hingga 21 Januari 2026, DJP Terima 398.091 SPT Tahunan via Coretax System

Johannes Albert by Johannes Albert
January 22, 2026
in Nasional
0 0
0
Hingga 21 Januari 2026, DJP Terima 398.091 SPT Tahunan via Coretax System
0
SHARES
7
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

JAKARTA – Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan mencatat tren kepatuhan awal tahun yang cukup positif. Hingga 21 Januari 2026, otoritas pajak melaporkan telah menerima sebanyak 398.091 Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) untuk Tahun Pajak 2025.

Angka tersebut merupakan akumulasi dari pelaporan berbagai kategori wajib pajak, mulai dari orang pribadi (karyawan dan non-karyawan) hingga wajib pajak badan atau korporasi yang kini mulai beralih menggunakan sistem inti perpajakan terbaru.

“Pelaporan SPT Tahunan PPh Tahun Pajak 2025 untuk periode sampai dengan 21 Januari 2026, tercatat 398.091 SPT.”

— Rosmauli, Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas DJP

Baca Juga: DJP Bongkar Sindikat ‘Desa’ Faktur Pajak Fiktif, Negara Rugi Rp180 Miliar

Rincian Kepatuhan Wajib Pajak

Dalam keterangannya pada Rabu (21/1/2026), Rosmauli merinci komposisi pelaporan tersebut. Untuk penyampaian SPT Tahunan PPh berdasarkan tahun buku Januari-Desember, mayoritas masih didominasi oleh Wajib Pajak Orang Pribadi (WP OP) Karyawan dengan total 328.933 SPT. Sementara itu, kepatuhan dari kalangan profesional atau WP OP Non-Karyawan tercatat sebanyak 48.481 SPT.

Di sektor korporasi, sebanyak 20.538 SPT telah dilaporkan oleh Wajib Pajak Badan yang menggunakan mata uang Rupiah. DJP juga mencatat adanya 39 SPT dari Wajib Pajak Badan yang menggunakan pembukuan dalam denominasi Dolar Amerika Serikat (AS).

Selain periode tahun buku standar, DJP turut merekam data dari wajib pajak yang memiliki tahun buku berbeda (dilaporkan mulai 1 Agustus 2025). Pada kategori ini, terdapat 97 SPT Wajib Pajak Badan (Rupiah) dan 3 SPT Wajib Pajak Badan (Dolar AS).

Era Baru Coretax: Pelaporan SPT Tahunan Tahun Pajak 2025 tidak lagi menggunakan DJP Online, melainkan wajib melalui Coretax System.

Wajib Aktivasi Akun Coretax

Pelaporan tahun ini menandai transisi teknologi besar-besaran di tubuh otoritas pajak. Wajib pajak kini diharuskan melaporkan kewajibannya melalui Coretax System. Sebelum melakukan pelaporan, wajib pajak perlu memastikan akun mereka telah teraktivasi di sistem baru tersebut.

Proses selanjutnya melibatkan pembuatan kode otorisasi atau sertifikat elektronik. Instrumen ini krusial sebagai tanda tangan digital yang sah untuk setiap dokumen perpajakan yang diproses melalui Coretax.

Baca Juga: Begini Cara Menghitung Angsuran PPh Pasal 25 Bagi WP OPPT

DJP kembali mengingatkan masyarakat mengenai batas waktu pelaporan guna menghindari sanksi administrasi. Bagi Wajib Pajak Orang Pribadi, batas akhir penyampaian SPT adalah 3 bulan setelah akhir tahun pajak atau 31 Maret 2026. Sedangkan untuk Wajib Pajak Badan, tenggat waktunya adalah 4 bulan setelah akhir tahun pajak, yakni 30 April 2026.

Sumber Terkait:

  • Laman Resmi Direktorat Jenderal Pajak (DJP)
  • Kementerian Keuangan Republik Indonesia
Johannes Albert

Johannes Albert

Stay Connected test

  • 24k Followers
  • 99 Subscribers
  • Trending
  • Comments
  • Latest
Begini Cara Update Data Pemegang Saham di Sistem Coretax

Mudah dan Cepat! Ini Cara Ambil e-SPPT PBB Jakarta Secara Online

April 23, 2026
Aturan Baru DHE SDA Mulai Berlaku 1 Juni 2026

Aturan Baru DHE SDA Mulai Berlaku 1 Juni 2026

May 18, 2026
PBPK Jadi Tonggak Baru Keseragaman Pelaporan Keuangan Nasional

Email Tak Aktif Saat Aktivasi Coretax? Ini Solusi Resmi dari DJP

December 30, 2025
Begini Cara Update Data Pemegang Saham di Sistem Coretax

Cara Isi Daftar Bukti Pemotongan/Pemungutan PPh di SPT Tahunan WPOP

April 30, 2026
Lupa Sampaikan Pemberitahuan NPPN, Ini Risikonya bagi WP Orang Pribadi

Faktur Pajak “Tidak Ada” Tidak Dapat Dikreditkan, Namun Faktur Terlambat Masa Pajak Masih Bisa Dikreditkan: Putusan Majelis Dalam Sengketa Ppn

4
MA Turunkan Biaya Kasasi dan PK Elektronik, Sekaligus Resmikan Pendaftaran HUM Daring

MA Turunkan Biaya Kasasi dan PK Elektronik, Sekaligus Resmikan Pendaftaran HUM Daring

4
Banjir Aturan Baru DJP: Dari Pedoman MAP, Pengaduan, hingga Insentif Magang

DJP Bongkar Sindikat ‘Desa’ Faktur Pajak Fiktif, Negara Rugi Rp180 Miliar

4
Pemerintah Targetkan PDB Manufaktur Nonmigas Tumbuh 5,51% pada 2026

Pemerintah Targetkan PDB Manufaktur Nonmigas Tumbuh 5,51% pada 2026

3
Memahami Ketentuan Adjusted Covered Tax dalam Aturan GloBE

Memahami Ketentuan Adjusted Covered Tax Aturan GloBE

June 25, 2026
Memahami Ketentuan Adjusted Covered Tax dalam Aturan GloBE

Cara dan Syarat Pengajuan VAT Refund bagi Turis Asing

June 25, 2026
Memahami Ketentuan Adjusted Covered Tax dalam Aturan GloBE

Memahami Ketentuan Adjusted Covered Tax dalam Aturan GloBE

June 25, 2026
Panduan Pembuatan NIB Melalui OSS bagi Pelaku Usaha

Cara Mengajukan SKB PPh Tanah Warisan di Coretax

June 25, 2026

Recent News

Memahami Ketentuan Adjusted Covered Tax dalam Aturan GloBE

Memahami Ketentuan Adjusted Covered Tax Aturan GloBE

June 25, 2026
Memahami Ketentuan Adjusted Covered Tax dalam Aturan GloBE

Cara dan Syarat Pengajuan VAT Refund bagi Turis Asing

June 25, 2026
Memahami Ketentuan Adjusted Covered Tax dalam Aturan GloBE

Memahami Ketentuan Adjusted Covered Tax dalam Aturan GloBE

June 25, 2026
Panduan Pembuatan NIB Melalui OSS bagi Pelaku Usaha

Cara Mengajukan SKB PPh Tanah Warisan di Coretax

June 25, 2026

Graha Binakarsa
Jl. H.R. Rasuna Said Kav. C RT.2/RW.5, Karet Kuningan, Kecamatan Setiabudi Kota Jakarta Selatan, Jakarta 12940 (021) 21909087

Menu

  • Home
  • Berita
  • Literasi Perpajakan
  • Putusan dan Analisis
  • PajakNow Tools

Layanan Informasi

  • Pedoman Media Siber
  • Hak Cipta
  • Kebijakan Privasi
  • Media Partner
  • Hubungi
  • Disclaimer

© 2026 pajaknow.id - Berita Pajak yang Akurat, Cepat dan Lengkap.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
    • Info Grafis
  • Literasi Perpajakan
    • Edukasi Perpajakan
    • Panduan Pajak
  • PajakNow Tools
    • Kurs Pajak
    • Narasi Data Pajak
    • Tarif bunga dan sanksi pajak
    • Kalkulator Pajak
  • Putusan dan Analisis
    • Analisis dan insight
    • Putusan Pengadilan Pajak

© 2026 pajaknow.id - Berita Pajak yang Akurat, Cepat dan Lengkap

Go to mobile version