website Berita Pajak TerUpdate Cepat, Akurat, dan Mendalam."
No Result
View All Result
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
    • Info Grafis
  • Literasi Perpajakan
    • Edukasi Perpajakan
    • Panduan Pajak
    • Studi Kasus
  • PajakNow Tools
    • Kurs Pajak
    • Narasi Data Pajak
    • Tarif bunga dan sanksi pajak
    • Kalkulator Pajak
  • Putusan dan Analisis
    • Analisis dan insight
    • Putusan MA
    • Putusan Pengadilan Pajak
Wednesday, 18 March 2026
Putusan Pajak
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
    • Info Grafis
  • Literasi Perpajakan
    • Edukasi Perpajakan
    • Panduan Pajak
    • Studi Kasus
  • PajakNow Tools
    • Kurs Pajak
    • Narasi Data Pajak
    • Tarif bunga dan sanksi pajak
    • Kalkulator Pajak
  • Putusan dan Analisis
    • Analisis dan insight
    • Putusan MA
    • Putusan Pengadilan Pajak
No Result
View All Result
website Berita Pajak TerUpdate Cepat, Akurat, dan Mendalam."
No Result
View All Result
Home Berita Nasional

Kabar Gembira! Menteri UMKM Pastikan PPh Final 0,5% UMKM Resmi Diperpanjang

Johannes Albert by Johannes Albert
January 22, 2026
in Nasional
0 0
1
Kabar Gembira! Menteri UMKM Pastikan PPh Final 0,5% UMKM Resmi Diperpanjang
0
SHARES
4
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

JAKARTA – Kabar melegakan datang bagi para pelaku usaha kecil di tanah air. Menteri Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM), Maman Abdurrahman, memastikan bahwa insentif Pajak Penghasilan (PPh) Final sebesar 0,5% akan terus berlanjut. Penegasan ini disampaikan langsung di hadapan parlemen guna menjawab keresahan pelaku usaha terkait masa berlaku insentif tersebut.

Dalam Rapat Kerja bersama Komisi VII DPR RI, Maman menyatakan bahwa meskipun revisi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 55 Tahun 2022 belum resmi diterbitkan, pemerintah menjamin keberpihakan kepada sektor ini tetap menjadi prioritas utama. Komitmen ini bersifat mutlak untuk menjaga nafas usaha mikro di tengah tantangan ekonomi.

Baca Juga: Bukan Naikkan Tarif, Skotlandia Pilih Kerek Batas PTKP Demi Lindungi Rakyat Kecil

“Faktanya bahwa pajak, insentif pajak, kepada UMKM sudah diperpanjang. Bentuk keberpihakan ini nyata.”

— Maman Abdurrahman, Menteri UMKM

Revisi Aturan: Menghapus Batas Waktu

Pemerintah saat ini tengah memfinalisasi revisi PP 55/2022. Poin krusial dalam revisi tersebut adalah penghapusan jangka waktu pemanfaatan tarif PPh Final 0,5% khusus bagi Wajib Pajak Orang Pribadi (WP OP) dan perseroan perorangan yang didirikan satu orang.

Langkah ini diambil untuk mengakomodasi wajib pajak yang sebenarnya berhak, namun terhalang oleh batasan waktu aturan lama. Sebagai pengingat, regulasi existing (Pasal 59 PP 55/2022) membatasi “umur” insentif ini: 7 tahun untuk Orang Pribadi, 4 tahun untuk Koperasi/CV/Firma, dan 3 tahun untuk Perseroan Terbatas (PT), terhitung sejak PP 23/2018 berlaku.

Baca Juga: Tolak Board of Peace, Trump Ancam Bea Masuk 200% untuk Wine Prancis

Merespons pertanyaan Anggota Komisi VII DPR, Novita Hardini, mengenai keluhan usaha mikro yang merasa terbebani pajak, Maman meluruskan persepsi tersebut. Ia menegaskan kembali aturan “Omzet di Bawah Rp500 Juta Bebas Pajak” yang masih berlaku efektif.

Bebas Pajak: “Bahwa pendapatan omzet yang di bawah Rp500 juta pajaknya adalah 0%.”

Dengan ketentuan ini, pedagang kecil atau pelaku usaha mikro diberikan ruang seluas-luasnya untuk membesarkan aset dan modal tanpa perlu memikirkan potongan pajak, selama peredaran brutonya belum menyentuh angka setengah miliar rupiah dalam setahun.

Baca Juga: Kejar Target Rp6,1 Triliun, Pemprov NTB ‘Bersih-Bersih’ Data Objek Pajak Sebelum Penagihan Masif

Sumber Terkait:

  • Kementerian Koperasi dan UKM RI
  • Direktorat Jenderal Pajak (PP 55/2022)
Johannes Albert

Johannes Albert

Next Post
DJP Dorong Pebisnis Sawit Segera Perbaiki SPT Setelah Temuan Underinvoicing

Kejar Target Pajak 2026, DJP Andalkan Strategi Cooperative Compliance

Comments 1

  1. Pingback: Perkuat Community Protector, Bea Cukai Gandeng BNN & BPOM

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Stay Connected test

  • 23.9k Followers
  • 99 Subscribers
  • Trending
  • Comments
  • Latest
PBPK Jadi Tonggak Baru Keseragaman Pelaporan Keuangan Nasional

Email Tak Aktif Saat Aktivasi Coretax? Ini Solusi Resmi dari DJP

December 30, 2025
Panduan Lengkap Cara Menanggapi SPKKP di Coretax DJP

Panduan Lengkap Menggunakan Simulator Coretax untuk Pengisian SPT Tahunan PPh Badan

October 9, 2025
Ingin Download NPWP Elektronik? Pastikan Akun Coretax Anda Sudah Aktif, Ini Langkah Resminya

Bukti Potong A1 Kini Bisa Diunduh di Coretax, Ini Panduan Lengkap Lapor SPT

January 6, 2026
Cara Isi Daftar Bukti Pemotongan/Pemungutan PPh di SPT Tahunan WPOP

Cara Isi Daftar Bukti Pemotongan/Pemungutan PPh di SPT Tahunan WPOP

February 9, 2026
Lupa Sampaikan Pemberitahuan NPPN, Ini Risikonya bagi WP Orang Pribadi

Faktur Pajak “Tidak Ada” Tidak Dapat Dikreditkan, Namun Faktur Terlambat Masa Pajak Masih Bisa Dikreditkan: Putusan Majelis Dalam Sengketa Ppn

4
MA Turunkan Biaya Kasasi dan PK Elektronik, Sekaligus Resmikan Pendaftaran HUM Daring

MA Turunkan Biaya Kasasi dan PK Elektronik, Sekaligus Resmikan Pendaftaran HUM Daring

4
Banjir Aturan Baru DJP: Dari Pedoman MAP, Pengaduan, hingga Insentif Magang

DJP Bongkar Sindikat ‘Desa’ Faktur Pajak Fiktif, Negara Rugi Rp180 Miliar

4
Pemerintah Targetkan PDB Manufaktur Nonmigas Tumbuh 5,51% pada 2026

Pemerintah Targetkan PDB Manufaktur Nonmigas Tumbuh 5,51% pada 2026

3
Daerah Ini Siapkan Insentif Rp34 M untuk ASN Pemungut Pajak

Daerah Ini Siapkan Insentif Rp34 M untuk ASN Pemungut Pajak

March 18, 2026
Bayar Pajak Tak Perlu Bawa BPKB, Jumlah Pembayar Diyakini Meningkat

Bayar Pajak Tak Perlu Bawa BPKB, Jumlah Pembayar Diyakini Meningkat

March 18, 2026
Kalkulator reformasi pajak diluncurkan di Guernsey.

Kalkulator reformasi pajak diluncurkan di Guernsey.

March 18, 2026
Meski Cuti Lebaran, Batas Waktu Upload Faktur Pajak Tetap 20 Maret

Meski Cuti Lebaran, Batas Waktu Upload Faktur Pajak Tetap 20 Maret

March 17, 2026

Recent News

Daerah Ini Siapkan Insentif Rp34 M untuk ASN Pemungut Pajak

Daerah Ini Siapkan Insentif Rp34 M untuk ASN Pemungut Pajak

March 18, 2026
Bayar Pajak Tak Perlu Bawa BPKB, Jumlah Pembayar Diyakini Meningkat

Bayar Pajak Tak Perlu Bawa BPKB, Jumlah Pembayar Diyakini Meningkat

March 18, 2026
Kalkulator reformasi pajak diluncurkan di Guernsey.

Kalkulator reformasi pajak diluncurkan di Guernsey.

March 18, 2026
Meski Cuti Lebaran, Batas Waktu Upload Faktur Pajak Tetap 20 Maret

Meski Cuti Lebaran, Batas Waktu Upload Faktur Pajak Tetap 20 Maret

March 17, 2026

Graha Binakarsa
Jl. H.R. Rasuna Said Kav. C RT.2/RW.5, Karet Kuningan, Kecamatan Setiabudi Kota Jakarta Selatan, Jakarta 12940 (021) 21909087

Menu

  • Home
  • Berita
  • Literasi Perpajakan
  • Putusan dan Analisis
  • PajakNow Tools

Layanan Informasi

  • Pedoman Media Siber
  • Hak Cipta
  • Kebijakan Privasi
  • Media Partner
  • Hubungi
  • Disclaimer

© 2026 pajaknow.id - Berita Pajak yang Akurat, Cepat dan Lengkap.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
    • Info Grafis
  • Literasi Perpajakan
    • Edukasi Perpajakan
    • Panduan Pajak
    • Studi Kasus
  • PajakNow Tools
    • Kurs Pajak
    • Narasi Data Pajak
    • Tarif bunga dan sanksi pajak
    • Kalkulator Pajak
  • Putusan dan Analisis
    • Analisis dan insight
    • Putusan MA
    • Putusan Pengadilan Pajak

© 2026 pajaknow.id - Berita Pajak yang Akurat, Cepat dan Lengkap

Go to mobile version