website Berita Pajak TerUpdate Cepat, Akurat, dan Mendalam."
No Result
View All Result
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
    • Info Grafis
  • Literasi Perpajakan
    • Edukasi Perpajakan
    • Panduan Pajak
    • Studi Kasus
  • PajakNow Tools
    • Kurs Pajak
    • Narasi Data Pajak
    • Tarif bunga dan sanksi pajak
    • Kalkulator Pajak
  • Putusan dan Analisis
    • Analisis dan insight
    • Putusan MA
    • Putusan Pengadilan Pajak
Wednesday, 18 March 2026
Putusan Pajak
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
    • Info Grafis
  • Literasi Perpajakan
    • Edukasi Perpajakan
    • Panduan Pajak
    • Studi Kasus
  • PajakNow Tools
    • Kurs Pajak
    • Narasi Data Pajak
    • Tarif bunga dan sanksi pajak
    • Kalkulator Pajak
  • Putusan dan Analisis
    • Analisis dan insight
    • Putusan MA
    • Putusan Pengadilan Pajak
No Result
View All Result
website Berita Pajak TerUpdate Cepat, Akurat, dan Mendalam."
No Result
View All Result
Home Berita Internasional

Tolak Board of Peace, Trump Ancam Bea Masuk 200% untuk Wine Prancis

Johannes Albert by Johannes Albert
January 21, 2026
in Internasional
0 0
0
Tolak Board of Peace, Trump Ancam Bea Masuk 200% untuk Wine Prancis
0
SHARES
1
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

WASHINGTON D.C. – Ketegangan diplomatik antara Amerika Serikat (AS) dan Prancis kembali memanas. Presiden AS Donald Trump secara terbuka melayangkan ancaman untuk mengenakan bea masuk atau tarif impor selangit sebesar 200% terhadap produk anggur (wine) dan sampanye asal Prancis.

Langkah proteksionisme agresif ini diambil sebagai respons langsung atas penolakan Prancis untuk bergabung dalam aliansi internasional bentukan Trump, Board of Peace. Trump menegaskan bahwa konsekuensi ekonomi akan menanti negara-negara yang enggan berkontribusi dalam inisiatif perdamaian versinya tersebut.

Baca Juga: Harta Miliarder Tembus US$183 Triliun, Oxfam Desak Pajak Kekayaan Global

“Saya akan mengenakan bea masuk 200% atas wine dan sampanye mereka, dan dia akan bergabung, tetapi dia tidak harus bergabung.”

— Donald Trump, Presiden Amerika Serikat

Mahar US$1 Miliar untuk Perdamaian

Board of Peace sendiri merupakan organisasi internasional yang diinisiasi Trump sejak September 2025. Awalnya, organisasi ini dibentuk dengan fokus spesifik untuk mengakhiri perang di Gaza. Namun, dalam perkembangannya, cakupan mandat diperluas untuk menangani konflik global secara umum.

Trump mengklaim telah menyebar undangan kepada kurang lebih 60 pemimpin negara. Namun, keanggotaan dalam blok ini tidaklah gratis. Berdasarkan draf piagam organisasi, setiap negara anggota diwajibkan menyetorkan dana kontribusi sebesar US$1 miliar (sekitar Rp15 triliun) untuk masa keanggotaan selama 3 tahun.

Baca Juga: UN Model atau OECD Model? Ini Strategi Ditjen Pajak dalam Negosiasi P3B

Negara yang Bergabung:

Selain AS, negara yang telah menyatakan kesediaannya antara lain Argentina, Albania, Kanada, Kazakhstan, Paraguay, Uzbekistan, dan Vietnam.

Dalam draf piagamnya, Board of Peace didefinisikan sebagai wadah untuk mempromosikan stabilitas, menciptakan pemerintahan yang sah, serta mewujudkan perdamaian abadi di wilayah konflik. Meski demikian, pendekatan transaksional Trump dengan “mahar” besar dan ancaman tarif bagi yang menolak, memicu kontroversi di kalangan pemimpin dunia, khususnya sekatu tradisional AS di Eropa seperti Prancis.

Sumber Terkait:

  • The White House (Situs Resmi Gedung Putih)
  • Office of the United States Trade Representative
Johannes Albert

Johannes Albert

Next Post
Bukan Naikkan Tarif, Skotlandia Pilih Kerek Batas PTKP Demi Lindungi Rakyat Kecil

Bukan Naikkan Tarif, Skotlandia Pilih Kerek Batas PTKP Demi Lindungi Rakyat Kecil

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Stay Connected test

  • 23.9k Followers
  • 99 Subscribers
  • Trending
  • Comments
  • Latest
PBPK Jadi Tonggak Baru Keseragaman Pelaporan Keuangan Nasional

Email Tak Aktif Saat Aktivasi Coretax? Ini Solusi Resmi dari DJP

December 30, 2025
Panduan Lengkap Cara Menanggapi SPKKP di Coretax DJP

Panduan Lengkap Menggunakan Simulator Coretax untuk Pengisian SPT Tahunan PPh Badan

October 9, 2025
Ingin Download NPWP Elektronik? Pastikan Akun Coretax Anda Sudah Aktif, Ini Langkah Resminya

Bukti Potong A1 Kini Bisa Diunduh di Coretax, Ini Panduan Lengkap Lapor SPT

January 6, 2026
Cara Isi Daftar Bukti Pemotongan/Pemungutan PPh di SPT Tahunan WPOP

Cara Isi Daftar Bukti Pemotongan/Pemungutan PPh di SPT Tahunan WPOP

February 9, 2026
Lupa Sampaikan Pemberitahuan NPPN, Ini Risikonya bagi WP Orang Pribadi

Faktur Pajak “Tidak Ada” Tidak Dapat Dikreditkan, Namun Faktur Terlambat Masa Pajak Masih Bisa Dikreditkan: Putusan Majelis Dalam Sengketa Ppn

4
MA Turunkan Biaya Kasasi dan PK Elektronik, Sekaligus Resmikan Pendaftaran HUM Daring

MA Turunkan Biaya Kasasi dan PK Elektronik, Sekaligus Resmikan Pendaftaran HUM Daring

4
Banjir Aturan Baru DJP: Dari Pedoman MAP, Pengaduan, hingga Insentif Magang

DJP Bongkar Sindikat ‘Desa’ Faktur Pajak Fiktif, Negara Rugi Rp180 Miliar

4
Pemerintah Targetkan PDB Manufaktur Nonmigas Tumbuh 5,51% pada 2026

Pemerintah Targetkan PDB Manufaktur Nonmigas Tumbuh 5,51% pada 2026

3
Bayar Pajak Tak Perlu Bawa BPKB, Jumlah Pembayar Diyakini Meningkat

Bayar Pajak Tak Perlu Bawa BPKB, Jumlah Pembayar Diyakini Meningkat

March 18, 2026
Kalkulator reformasi pajak diluncurkan di Guernsey.

Kalkulator reformasi pajak diluncurkan di Guernsey.

March 18, 2026
Meski Cuti Lebaran, Batas Waktu Upload Faktur Pajak Tetap 20 Maret

Meski Cuti Lebaran, Batas Waktu Upload Faktur Pajak Tetap 20 Maret

March 17, 2026
Industri Tekstil hingga Sepatu Dipastikan Siap Pasok Kebutuhan Lebaran

Industri Tekstil hingga Sepatu Dipastikan Siap Pasok Kebutuhan Lebaran

March 17, 2026

Recent News

Bayar Pajak Tak Perlu Bawa BPKB, Jumlah Pembayar Diyakini Meningkat

Bayar Pajak Tak Perlu Bawa BPKB, Jumlah Pembayar Diyakini Meningkat

March 18, 2026
Kalkulator reformasi pajak diluncurkan di Guernsey.

Kalkulator reformasi pajak diluncurkan di Guernsey.

March 18, 2026
Meski Cuti Lebaran, Batas Waktu Upload Faktur Pajak Tetap 20 Maret

Meski Cuti Lebaran, Batas Waktu Upload Faktur Pajak Tetap 20 Maret

March 17, 2026
Industri Tekstil hingga Sepatu Dipastikan Siap Pasok Kebutuhan Lebaran

Industri Tekstil hingga Sepatu Dipastikan Siap Pasok Kebutuhan Lebaran

March 17, 2026

Graha Binakarsa
Jl. H.R. Rasuna Said Kav. C RT.2/RW.5, Karet Kuningan, Kecamatan Setiabudi Kota Jakarta Selatan, Jakarta 12940 (021) 21909087

Menu

  • Home
  • Berita
  • Literasi Perpajakan
  • Putusan dan Analisis
  • PajakNow Tools

Layanan Informasi

  • Pedoman Media Siber
  • Hak Cipta
  • Kebijakan Privasi
  • Media Partner
  • Hubungi
  • Disclaimer

© 2026 pajaknow.id - Berita Pajak yang Akurat, Cepat dan Lengkap.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
    • Info Grafis
  • Literasi Perpajakan
    • Edukasi Perpajakan
    • Panduan Pajak
    • Studi Kasus
  • PajakNow Tools
    • Kurs Pajak
    • Narasi Data Pajak
    • Tarif bunga dan sanksi pajak
    • Kalkulator Pajak
  • Putusan dan Analisis
    • Analisis dan insight
    • Putusan MA
    • Putusan Pengadilan Pajak

© 2026 pajaknow.id - Berita Pajak yang Akurat, Cepat dan Lengkap

Go to mobile version