website Berita Pajak TerUpdate Cepat, Akurat, dan Mendalam."
No Result
View All Result
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
    • Info Grafis
  • Literasi Perpajakan
    • Edukasi Perpajakan
    • Panduan Pajak
  • PajakNow Tools
    • Kurs Pajak
    • Narasi Data Pajak
    • Tarif bunga dan sanksi pajak
    • Kalkulator Pajak
  • Putusan dan Analisis
    • Analisis dan insight
    • Putusan Pengadilan Pajak
Thursday, 25 June 2026
Putusan Pajak
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
    • Info Grafis
  • Literasi Perpajakan
    • Edukasi Perpajakan
    • Panduan Pajak
  • PajakNow Tools
    • Kurs Pajak
    • Narasi Data Pajak
    • Tarif bunga dan sanksi pajak
    • Kalkulator Pajak
  • Putusan dan Analisis
    • Analisis dan insight
    • Putusan Pengadilan Pajak
No Result
View All Result
website Berita Pajak TerUpdate Cepat, Akurat, dan Mendalam."
No Result
View All Result
Home Berita Internasional

Tolak Board of Peace, Trump Ancam Bea Masuk 200% untuk Wine Prancis

Johannes Albert by Johannes Albert
January 21, 2026
in Internasional
0 0
0
Tolak Board of Peace, Trump Ancam Bea Masuk 200% untuk Wine Prancis
0
SHARES
7
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

WASHINGTON D.C. – Ketegangan diplomatik antara Amerika Serikat (AS) dan Prancis kembali memanas. Presiden AS Donald Trump secara terbuka melayangkan ancaman untuk mengenakan bea masuk atau tarif impor selangit sebesar 200% terhadap produk anggur (wine) dan sampanye asal Prancis.

Langkah proteksionisme agresif ini diambil sebagai respons langsung atas penolakan Prancis untuk bergabung dalam aliansi internasional bentukan Trump, Board of Peace. Trump menegaskan bahwa konsekuensi ekonomi akan menanti negara-negara yang enggan berkontribusi dalam inisiatif perdamaian versinya tersebut.

Baca Juga: Harta Miliarder Tembus US$183 Triliun, Oxfam Desak Pajak Kekayaan Global

“Saya akan mengenakan bea masuk 200% atas wine dan sampanye mereka, dan dia akan bergabung, tetapi dia tidak harus bergabung.”

— Donald Trump, Presiden Amerika Serikat

Mahar US$1 Miliar untuk Perdamaian

Board of Peace sendiri merupakan organisasi internasional yang diinisiasi Trump sejak September 2025. Awalnya, organisasi ini dibentuk dengan fokus spesifik untuk mengakhiri perang di Gaza. Namun, dalam perkembangannya, cakupan mandat diperluas untuk menangani konflik global secara umum.

Trump mengklaim telah menyebar undangan kepada kurang lebih 60 pemimpin negara. Namun, keanggotaan dalam blok ini tidaklah gratis. Berdasarkan draf piagam organisasi, setiap negara anggota diwajibkan menyetorkan dana kontribusi sebesar US$1 miliar (sekitar Rp15 triliun) untuk masa keanggotaan selama 3 tahun.

Baca Juga: UN Model atau OECD Model? Ini Strategi Ditjen Pajak dalam Negosiasi P3B

Negara yang Bergabung:

Selain AS, negara yang telah menyatakan kesediaannya antara lain Argentina, Albania, Kanada, Kazakhstan, Paraguay, Uzbekistan, dan Vietnam.

Dalam draf piagamnya, Board of Peace didefinisikan sebagai wadah untuk mempromosikan stabilitas, menciptakan pemerintahan yang sah, serta mewujudkan perdamaian abadi di wilayah konflik. Meski demikian, pendekatan transaksional Trump dengan “mahar” besar dan ancaman tarif bagi yang menolak, memicu kontroversi di kalangan pemimpin dunia, khususnya sekatu tradisional AS di Eropa seperti Prancis.

Sumber Terkait:

  • The White House (Situs Resmi Gedung Putih)
  • Office of the United States Trade Representative
Johannes Albert

Johannes Albert

Stay Connected test

  • 24k Followers
  • 99 Subscribers
  • Trending
  • Comments
  • Latest
Begini Cara Update Data Pemegang Saham di Sistem Coretax

Mudah dan Cepat! Ini Cara Ambil e-SPPT PBB Jakarta Secara Online

April 23, 2026
Aturan Baru DHE SDA Mulai Berlaku 1 Juni 2026

Aturan Baru DHE SDA Mulai Berlaku 1 Juni 2026

May 18, 2026
PBPK Jadi Tonggak Baru Keseragaman Pelaporan Keuangan Nasional

Email Tak Aktif Saat Aktivasi Coretax? Ini Solusi Resmi dari DJP

December 30, 2025
Begini Cara Update Data Pemegang Saham di Sistem Coretax

Cara Isi Daftar Bukti Pemotongan/Pemungutan PPh di SPT Tahunan WPOP

April 30, 2026
Lupa Sampaikan Pemberitahuan NPPN, Ini Risikonya bagi WP Orang Pribadi

Faktur Pajak “Tidak Ada” Tidak Dapat Dikreditkan, Namun Faktur Terlambat Masa Pajak Masih Bisa Dikreditkan: Putusan Majelis Dalam Sengketa Ppn

4
MA Turunkan Biaya Kasasi dan PK Elektronik, Sekaligus Resmikan Pendaftaran HUM Daring

MA Turunkan Biaya Kasasi dan PK Elektronik, Sekaligus Resmikan Pendaftaran HUM Daring

4
Banjir Aturan Baru DJP: Dari Pedoman MAP, Pengaduan, hingga Insentif Magang

DJP Bongkar Sindikat ‘Desa’ Faktur Pajak Fiktif, Negara Rugi Rp180 Miliar

4
Pemerintah Targetkan PDB Manufaktur Nonmigas Tumbuh 5,51% pada 2026

Pemerintah Targetkan PDB Manufaktur Nonmigas Tumbuh 5,51% pada 2026

3
Memahami Ketentuan Adjusted Covered Tax dalam Aturan GloBE

Memahami Ketentuan Adjusted Covered Tax Aturan GloBE

June 25, 2026
Memahami Ketentuan Adjusted Covered Tax dalam Aturan GloBE

Cara dan Syarat Pengajuan VAT Refund bagi Turis Asing

June 25, 2026
Memahami Ketentuan Adjusted Covered Tax dalam Aturan GloBE

Memahami Ketentuan Adjusted Covered Tax dalam Aturan GloBE

June 25, 2026
Panduan Pembuatan NIB Melalui OSS bagi Pelaku Usaha

Cara Mengajukan SKB PPh Tanah Warisan di Coretax

June 25, 2026

Recent News

Memahami Ketentuan Adjusted Covered Tax dalam Aturan GloBE

Memahami Ketentuan Adjusted Covered Tax Aturan GloBE

June 25, 2026
Memahami Ketentuan Adjusted Covered Tax dalam Aturan GloBE

Cara dan Syarat Pengajuan VAT Refund bagi Turis Asing

June 25, 2026
Memahami Ketentuan Adjusted Covered Tax dalam Aturan GloBE

Memahami Ketentuan Adjusted Covered Tax dalam Aturan GloBE

June 25, 2026
Panduan Pembuatan NIB Melalui OSS bagi Pelaku Usaha

Cara Mengajukan SKB PPh Tanah Warisan di Coretax

June 25, 2026

Graha Binakarsa
Jl. H.R. Rasuna Said Kav. C RT.2/RW.5, Karet Kuningan, Kecamatan Setiabudi Kota Jakarta Selatan, Jakarta 12940 (021) 21909087

Menu

  • Home
  • Berita
  • Literasi Perpajakan
  • Putusan dan Analisis
  • PajakNow Tools

Layanan Informasi

  • Pedoman Media Siber
  • Hak Cipta
  • Kebijakan Privasi
  • Media Partner
  • Hubungi
  • Disclaimer

© 2026 pajaknow.id - Berita Pajak yang Akurat, Cepat dan Lengkap.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
    • Info Grafis
  • Literasi Perpajakan
    • Edukasi Perpajakan
    • Panduan Pajak
  • PajakNow Tools
    • Kurs Pajak
    • Narasi Data Pajak
    • Tarif bunga dan sanksi pajak
    • Kalkulator Pajak
  • Putusan dan Analisis
    • Analisis dan insight
    • Putusan Pengadilan Pajak

© 2026 pajaknow.id - Berita Pajak yang Akurat, Cepat dan Lengkap

Go to mobile version