website Berita Pajak TerUpdate Cepat, Akurat, dan Mendalam."
No Result
View All Result
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
    • Info Grafis
  • Literasi Perpajakan
    • Edukasi Perpajakan
    • Panduan Pajak
  • PajakNow Tools
    • Kurs Pajak
    • Narasi Data Pajak
    • Tarif bunga dan sanksi pajak
    • Kalkulator Pajak
  • Putusan dan Analisis
    • Analisis dan insight
    • Putusan Pengadilan Pajak
Friday, 8 May 2026
Putusan Pajak
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
    • Info Grafis
  • Literasi Perpajakan
    • Edukasi Perpajakan
    • Panduan Pajak
  • PajakNow Tools
    • Kurs Pajak
    • Narasi Data Pajak
    • Tarif bunga dan sanksi pajak
    • Kalkulator Pajak
  • Putusan dan Analisis
    • Analisis dan insight
    • Putusan Pengadilan Pajak
No Result
View All Result
website Berita Pajak TerUpdate Cepat, Akurat, dan Mendalam."
No Result
View All Result
Home Berita Nasional

Gagal Aktivasi Coretax Akibat Lupa Email? Wajib Pajak Harus Lakukan Ini di KPP Terdekat

Johannes Albert by Johannes Albert
January 20, 2026
in Nasional
0 0
1
Mulai Hari Ini! Penetapan Kelompok Harta Penyusutan Bisa Diajukan Lewat Coretax
0
SHARES
9
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Gagal Aktivasi Coretax Akibat Lupa Email? Wajib Pajak Harus Lakukan Ini di KPP Terdekat

JAKARTA – Proses transisi menuju sistem inti administrasi perpajakan (Core Tax Administration System) menuntut validitas data yang presisi. Bagi Wajib Pajak (WP) yang mengalami kendala saat aktivasi Coretax lantaran lupa alamat surel (email) atau nomor telepon seluler yang terdaftar, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) menegaskan perlunya langkah administratif tatap muka.

Wajib pajak yang data kontaknya tidak lagi sesuai atau gagal dikenali oleh sistem Coretax diwajibkan mengunjungi Kantor Pelayanan Pajak (KPP) terdekat. Langkah ini krusial karena fitur perubahan data kontak utama tidak dapat diproses secara daring demi alasan keamanan data.

“Wajib pajak yang lupa email atau email-nya tidak dikenali atau tidak sesuai harus ke KPP terdekat untuk melakukan perubahan data email.”

— Eka Fitri Handayani, Penyuluh Pajak Ahli Muda Kanwil DJP Jakarta Pusat

Baca Juga:

Tangkal Perang Tarif, Pemerintah Hidupkan BUMN Tekstil Modal US$6 Miliar

Prosedur Standar Aktivasi via “Lupa Kata Sandi”

Secara teknis, email dan nomor ponsel yang sebelumnya telah terdaftar di DJP Online menjadi kunci utama atau key information dalam proses migrasi ke Coretax. Bagi WP yang datanya valid, proses aktivasi cukup sederhana melalui fitur “Lupa Kata Sandi”.

Mekanisme ini berlaku bagi WP yang telah melakukan pemadanan Nomor Induk Kependudukan (NIK) sebagai Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dan memiliki riwayat login di DJP Online. Berikut adalah tahapan proseduralnya:

  • Masukkan NIK pada kolom ID Pengguna.
  • Pilih Tujuan Konfirmasi, baik melalui ‘Surat Elektronik’ atau ‘Nomor Gawai’. Pilihan ini menentukan ke mana tautan atur ulang sandi akan dikirim.
  • Input alamat email atau nomor ponsel yang terdaftar di sistem.
  • Selesaikan tantangan Captcha dan centang pernyataan persetujuan, lalu klik ‘Kirim’.

Baca Juga:

Pidana Khusus Catat Rasio Tertinggi Pengajuan Kasasi dan PK Elektronik

Indikator Kegagalan dan Solusi Manual

Setelah mengajukan permintaan atur ulang sandi, sistem akan mengirimkan tautan verifikasi. Wajib pajak harus memastikan bahwa pengirim pesan berasal dari domain resmi @pajak.go.id (untuk email) atau sender ID “DJP” (untuk SMS) guna menghindari modus penipuan (phishing).

Pada tahap konfirmasi, sistem akan menampilkan data kontak yang disensor atau dimasking (contoh: a***@gmail.com). Jika data yang tampil sesuai, proses dapat dilanjutkan. Namun, jika kolom tujuan konfirmasi kosong atau data tidak dikenali, hal tersebut mengindikasikan ketidaksesuaian data dalam database DJP.

Penting Diperhatikan: Jika email dan nomor HP tidak dikenali, perubahan data mutlak harus dilakukan secara fisik di KPP terdekat, bukan melalui saluran daring.

Ketentuan ini juga mencakup wajib pajak dengan status khusus. Menu “Lupa Kata Sandi” dapat diakses oleh wanita kawin yang menjalankan kewajiban perpajakan terpisah, baik melalui skema Pisah Harta (PH) maupun Memilih Terpisah (MT).

Baca Juga:

Kemensos & Kementerian UMKM Satukan Data, Percepat Pemulihan Korban Bencana Sumatera

Sebaliknya, bagi wajib pajak yang telah memiliki NPWP sebelum 1 Januari 2025 namun belum pernah memiliki akun DJP Online, aktivasi harus dilakukan melalui menu “Aktivasi Akun Wajib Pajak”. Sementara bagi masyarakat yang memenuhi syarat subjektif dan objektif namun belum ber-NPWP, proses dimulai dari menu “Daftar di Sini” dengan memilih kategori Perorangan dan menggunakan NIK.


Sumber Terkait:

  • Direktorat Jenderal Pajak (DJP)
  • Kementerian Keuangan RI
Johannes Albert

Johannes Albert

Stay Connected test

  • 23.9k Followers
  • 99 Subscribers
  • Trending
  • Comments
  • Latest
PBPK Jadi Tonggak Baru Keseragaman Pelaporan Keuangan Nasional

Email Tak Aktif Saat Aktivasi Coretax? Ini Solusi Resmi dari DJP

December 30, 2025
Begini Cara Update Data Pemegang Saham di Sistem Coretax

Cara Isi Daftar Bukti Pemotongan/Pemungutan PPh di SPT Tahunan WPOP

April 30, 2026
Panduan Lengkap Cara Menanggapi SPKKP di Coretax DJP

Panduan Lengkap Menggunakan Simulator Coretax untuk Pengisian SPT Tahunan PPh Badan

October 9, 2025
Ingin Download NPWP Elektronik? Pastikan Akun Coretax Anda Sudah Aktif, Ini Langkah Resminya

Bukti Potong A1 Kini Bisa Diunduh di Coretax, Ini Panduan Lengkap Lapor SPT

January 6, 2026
Lupa Sampaikan Pemberitahuan NPPN, Ini Risikonya bagi WP Orang Pribadi

Faktur Pajak “Tidak Ada” Tidak Dapat Dikreditkan, Namun Faktur Terlambat Masa Pajak Masih Bisa Dikreditkan: Putusan Majelis Dalam Sengketa Ppn

4
MA Turunkan Biaya Kasasi dan PK Elektronik, Sekaligus Resmikan Pendaftaran HUM Daring

MA Turunkan Biaya Kasasi dan PK Elektronik, Sekaligus Resmikan Pendaftaran HUM Daring

4
Banjir Aturan Baru DJP: Dari Pedoman MAP, Pengaduan, hingga Insentif Magang

DJP Bongkar Sindikat ‘Desa’ Faktur Pajak Fiktif, Negara Rugi Rp180 Miliar

4
Pemerintah Targetkan PDB Manufaktur Nonmigas Tumbuh 5,51% pada 2026

Pemerintah Targetkan PDB Manufaktur Nonmigas Tumbuh 5,51% pada 2026

3
Aturan Tegas DJP: SPT Lebih Bayar Tak Bisa Diikhlaskan!

Panduan Dokumen SPOP PBB-P5L untuk Pelaporan Pajak Resmi

May 8, 2026
Aturan Baru Terbit! Penyelenggara Kartu Kredit Kini Wajib Setor Data Merchant ke DJP

Restitusi Pajak Cepat Bagi PKP Risiko Rendah Tahun 2026 ID.

May 8, 2026
Wajib Pajak Perlu Tahu! Aturan Isi SPT Tahunan di Coretax Harus Jujur & Lengkap

KP2KP Sinjai Bekali Bendahara Sekolah Atasi Ketimpangan Data Lewat Sistem Administrasi Digital DJP

May 8, 2026
Tunggakan Pajak Kendaraan Maros Tembus Rp5 M, Samsat Tegas

Tunggakan Pajak Kendaraan Maros Tembus Rp5 M, Samsat Tegas

May 8, 2026

Recent News

Aturan Tegas DJP: SPT Lebih Bayar Tak Bisa Diikhlaskan!

Panduan Dokumen SPOP PBB-P5L untuk Pelaporan Pajak Resmi

May 8, 2026
Aturan Baru Terbit! Penyelenggara Kartu Kredit Kini Wajib Setor Data Merchant ke DJP

Restitusi Pajak Cepat Bagi PKP Risiko Rendah Tahun 2026 ID.

May 8, 2026
Wajib Pajak Perlu Tahu! Aturan Isi SPT Tahunan di Coretax Harus Jujur & Lengkap

KP2KP Sinjai Bekali Bendahara Sekolah Atasi Ketimpangan Data Lewat Sistem Administrasi Digital DJP

May 8, 2026
Tunggakan Pajak Kendaraan Maros Tembus Rp5 M, Samsat Tegas

Tunggakan Pajak Kendaraan Maros Tembus Rp5 M, Samsat Tegas

May 8, 2026

Graha Binakarsa
Jl. H.R. Rasuna Said Kav. C RT.2/RW.5, Karet Kuningan, Kecamatan Setiabudi Kota Jakarta Selatan, Jakarta 12940 (021) 21909087

Menu

  • Home
  • Berita
  • Literasi Perpajakan
  • Putusan dan Analisis
  • PajakNow Tools

Layanan Informasi

  • Pedoman Media Siber
  • Hak Cipta
  • Kebijakan Privasi
  • Media Partner
  • Hubungi
  • Disclaimer

© 2026 pajaknow.id - Berita Pajak yang Akurat, Cepat dan Lengkap.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
    • Info Grafis
  • Literasi Perpajakan
    • Edukasi Perpajakan
    • Panduan Pajak
  • PajakNow Tools
    • Kurs Pajak
    • Narasi Data Pajak
    • Tarif bunga dan sanksi pajak
    • Kalkulator Pajak
  • Putusan dan Analisis
    • Analisis dan insight
    • Putusan Pengadilan Pajak

© 2026 pajaknow.id - Berita Pajak yang Akurat, Cepat dan Lengkap

Go to mobile version