website Berita Pajak TerUpdate Cepat, Akurat, dan Mendalam."
No Result
View All Result
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
    • Info Grafis
  • Literasi Perpajakan
    • Edukasi Perpajakan
    • Panduan Pajak
    • Studi Kasus
  • PajakNow Tools
    • Kurs Pajak
    • Narasi Data Pajak
    • Tarif bunga dan sanksi pajak
    • Kalkulator Pajak
  • Putusan dan Analisis
    • Analisis dan insight
    • Putusan MA
    • Putusan Pengadilan Pajak
Wednesday, 18 March 2026
Putusan Pajak
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
    • Info Grafis
  • Literasi Perpajakan
    • Edukasi Perpajakan
    • Panduan Pajak
    • Studi Kasus
  • PajakNow Tools
    • Kurs Pajak
    • Narasi Data Pajak
    • Tarif bunga dan sanksi pajak
    • Kalkulator Pajak
  • Putusan dan Analisis
    • Analisis dan insight
    • Putusan MA
    • Putusan Pengadilan Pajak
No Result
View All Result
website Berita Pajak TerUpdate Cepat, Akurat, dan Mendalam."
No Result
View All Result
Home Berita Nasional

Disokong Pajak, Cadangan Devisa RI Tembus US$156,5 Miliar

Johannes Albert by Johannes Albert
January 12, 2026
in Nasional
0 0
0
Disokong Pajak, Cadangan Devisa RI Tembus US$156,5 Miliar
0
SHARES
0
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

JAKARTA – Menutup tahun 2025, ketahanan ekonomi Indonesia menunjukkan tren positif. Bank Indonesia (BI) melaporkan posisi cadangan devisa Indonesia pada akhir Desember 2025 melonjak mencapai US$156,5 miliar.

Angka ini menunjukkan peningkatan signifikan dibandingkan posisi bulan sebelumnya yang tercatat sebesar US$150,1 miliar. Direktur Eksekutif Departemen Komunikasi BI, Ramdan Denny Prakoso, mengungkapkan bahwa lonjakan ini tidak lepas dari kontribusi penerimaan negara, khususnya dari sektor perpajakan.

“Kenaikan posisi cadangan devisa tersebut terutama bersumber dari penerimaan pajak dan jasa, penerbitan sukuk global pemerintah, serta penarikan pinjaman pemerintah.”

— Ramdan Denny Prakoso, Direktur Eksekutif Departemen Komunikasi BI

Baca Juga: Defisit APBN 2025 Tembus Rp695 Triliun, Narasi Kebocoran Penerimaan Negara Kembali Mencuat

Lebih lanjut, Ramdan menjelaskan bahwa posisi cadangan devisa pada akhir Desember 2025 tersebut setara dengan pembiayaan 6,4 bulan impor atau 6,3 bulan impor dan pembayaran utang luar negeri pemerintah. Angka ini berada jauh di atas standar kecukupan internasional yang umumnya dipatok sekitar 3 bulan impor.

Bank sentral menilai cadangan devisa tersebut sangat memadai untuk mendukung ketahanan sektor eksternal serta menjaga stabilitas makroekonomi dan sistem keuangan nasional.

“Bank Indonesia terus meningkatkan sinergi dengan pemerintah dalam memperkuat ketahanan eksternal guna menjaga stabilitas perekonomian untuk mendukung pertumbuhan ekonomi yang berkelanjutan,” tambahnya, dikutip Senin (12/1/2026).

Baca Juga: Pangkas Birokrasi Pelabuhan, Single Billing PNBP Percepat Ribuan Transaksi Kapal

Aturan DHE SDA Diperketat

Di sisi lain, pemerintah terus berupaya mempertebal pundi-pundi devisa negara melalui kebijakan Devisa Hasil Ekspor (DHE). Melalui revisi aturan dalam PP 36/2023 s.t.d.d PP 8/2025, pemerintah kini mewajibkan penempatan DHE Sumber Daya Alam (SDA) di dalam sistem keuangan Indonesia sebesar 100% dengan jangka waktu retensi (pengendapan) minimal 12 bulan sejak penempatan.

Dana tersebut wajib disimpan dalam rekening khusus (Reksus) di bank-bank nasional. Ketentuan ketat ini berlaku untuk sektor pertambangan (non-migas), perkebunan, kehutanan, dan perikanan.

Sementara itu, untuk sektor minyak dan gas bumi (migas), ketentuan DHE SDA masih mengacu pada regulasi sebelumnya dalam PP 36/2023. Pemerintah mengisyaratkan bahwa regulasi ini masih akan terus dievaluasi dan direvisi agar implementasi penempatan DHE SDA bisa berjalan lebih optimal.

Baca Juga: Transfer ke Daerah Tembus Rp849 Triliun di 2025, Efisiensi APBN Jadi Kunci

Melihat ke depan, BI optimistis ketahanan sektor eksternal Indonesia akan tetap tangguh. Hal ini didukung oleh prospek ekspor yang terjaga serta aliran modal asing (capital inflow) yang diprediksi terus berlanjut, seiring dengan persepsi positif investor terhadap fundamental ekonomi domestik.


Sumber Terkait:

  • Bank Indonesia – Statistik Ekonomi
  • Badan Kebijakan Fiskal (BKF)
Johannes Albert

Johannes Albert

Next Post
PBPK Jadi Tonggak Baru Keseragaman Pelaporan Keuangan Nasional

DJP Dukung Cabut Izin Konsultan Pajak Terjaring OTT KPK

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Stay Connected test

  • 23.9k Followers
  • 99 Subscribers
  • Trending
  • Comments
  • Latest
PBPK Jadi Tonggak Baru Keseragaman Pelaporan Keuangan Nasional

Email Tak Aktif Saat Aktivasi Coretax? Ini Solusi Resmi dari DJP

December 30, 2025
Panduan Lengkap Cara Menanggapi SPKKP di Coretax DJP

Panduan Lengkap Menggunakan Simulator Coretax untuk Pengisian SPT Tahunan PPh Badan

October 9, 2025
Ingin Download NPWP Elektronik? Pastikan Akun Coretax Anda Sudah Aktif, Ini Langkah Resminya

Bukti Potong A1 Kini Bisa Diunduh di Coretax, Ini Panduan Lengkap Lapor SPT

January 6, 2026
Cara Isi Daftar Bukti Pemotongan/Pemungutan PPh di SPT Tahunan WPOP

Cara Isi Daftar Bukti Pemotongan/Pemungutan PPh di SPT Tahunan WPOP

February 9, 2026
Lupa Sampaikan Pemberitahuan NPPN, Ini Risikonya bagi WP Orang Pribadi

Faktur Pajak “Tidak Ada” Tidak Dapat Dikreditkan, Namun Faktur Terlambat Masa Pajak Masih Bisa Dikreditkan: Putusan Majelis Dalam Sengketa Ppn

4
MA Turunkan Biaya Kasasi dan PK Elektronik, Sekaligus Resmikan Pendaftaran HUM Daring

MA Turunkan Biaya Kasasi dan PK Elektronik, Sekaligus Resmikan Pendaftaran HUM Daring

4
Banjir Aturan Baru DJP: Dari Pedoman MAP, Pengaduan, hingga Insentif Magang

DJP Bongkar Sindikat ‘Desa’ Faktur Pajak Fiktif, Negara Rugi Rp180 Miliar

4
Pemerintah Targetkan PDB Manufaktur Nonmigas Tumbuh 5,51% pada 2026

Pemerintah Targetkan PDB Manufaktur Nonmigas Tumbuh 5,51% pada 2026

3
Daerah Ini Siapkan Insentif Rp34 M untuk ASN Pemungut Pajak

Daerah Ini Siapkan Insentif Rp34 M untuk ASN Pemungut Pajak

March 18, 2026
Bayar Pajak Tak Perlu Bawa BPKB, Jumlah Pembayar Diyakini Meningkat

Bayar Pajak Tak Perlu Bawa BPKB, Jumlah Pembayar Diyakini Meningkat

March 18, 2026
Kalkulator reformasi pajak diluncurkan di Guernsey.

Kalkulator reformasi pajak diluncurkan di Guernsey.

March 18, 2026
Meski Cuti Lebaran, Batas Waktu Upload Faktur Pajak Tetap 20 Maret

Meski Cuti Lebaran, Batas Waktu Upload Faktur Pajak Tetap 20 Maret

March 17, 2026

Recent News

Daerah Ini Siapkan Insentif Rp34 M untuk ASN Pemungut Pajak

Daerah Ini Siapkan Insentif Rp34 M untuk ASN Pemungut Pajak

March 18, 2026
Bayar Pajak Tak Perlu Bawa BPKB, Jumlah Pembayar Diyakini Meningkat

Bayar Pajak Tak Perlu Bawa BPKB, Jumlah Pembayar Diyakini Meningkat

March 18, 2026
Kalkulator reformasi pajak diluncurkan di Guernsey.

Kalkulator reformasi pajak diluncurkan di Guernsey.

March 18, 2026
Meski Cuti Lebaran, Batas Waktu Upload Faktur Pajak Tetap 20 Maret

Meski Cuti Lebaran, Batas Waktu Upload Faktur Pajak Tetap 20 Maret

March 17, 2026

Graha Binakarsa
Jl. H.R. Rasuna Said Kav. C RT.2/RW.5, Karet Kuningan, Kecamatan Setiabudi Kota Jakarta Selatan, Jakarta 12940 (021) 21909087

Menu

  • Home
  • Berita
  • Literasi Perpajakan
  • Putusan dan Analisis
  • PajakNow Tools

Layanan Informasi

  • Pedoman Media Siber
  • Hak Cipta
  • Kebijakan Privasi
  • Media Partner
  • Hubungi
  • Disclaimer

© 2026 pajaknow.id - Berita Pajak yang Akurat, Cepat dan Lengkap.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
    • Info Grafis
  • Literasi Perpajakan
    • Edukasi Perpajakan
    • Panduan Pajak
    • Studi Kasus
  • PajakNow Tools
    • Kurs Pajak
    • Narasi Data Pajak
    • Tarif bunga dan sanksi pajak
    • Kalkulator Pajak
  • Putusan dan Analisis
    • Analisis dan insight
    • Putusan MA
    • Putusan Pengadilan Pajak

© 2026 pajaknow.id - Berita Pajak yang Akurat, Cepat dan Lengkap

Go to mobile version