website Berita Pajak TerUpdate Cepat, Akurat, dan Mendalam."
No Result
View All Result
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
    • Info Grafis
  • Literasi Perpajakan
    • Edukasi Perpajakan
    • Panduan Pajak
    • Studi Kasus
  • PajakNow Tools
    • Kurs Pajak
    • Narasi Data Pajak
    • Tarif bunga dan sanksi pajak
    • Kalkulator Pajak
  • Putusan dan Analisis
    • Analisis dan insight
    • Putusan MA
    • Putusan Pengadilan Pajak
Sunday, 1 February 2026
Putusan Pajak
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
    • Info Grafis
  • Literasi Perpajakan
    • Edukasi Perpajakan
    • Panduan Pajak
    • Studi Kasus
  • PajakNow Tools
    • Kurs Pajak
    • Narasi Data Pajak
    • Tarif bunga dan sanksi pajak
    • Kalkulator Pajak
  • Putusan dan Analisis
    • Analisis dan insight
    • Putusan MA
    • Putusan Pengadilan Pajak
No Result
View All Result
website Berita Pajak TerUpdate Cepat, Akurat, dan Mendalam."
No Result
View All Result
Home Berita Nasional

Belum Punya NPWP tapi Dapat SP2DK? Ini Hak dan Batas Waktu Tanggapan WP

Johannes Albert by Johannes Albert
January 7, 2026
in Nasional
0 0
0
Belum Punya NPWP tapi Dapat SP2DK? Ini Hak dan Batas Waktu Tanggapan WP
0
SHARES
2
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

JAKARTA – Wajib pajak yang belum terdaftar atau belum memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) tetap dapat menerima Surat Permintaan Penjelasan atas Data dan/atau Keterangan (SP2DK) dari Direktorat Jenderal Pajak (DJP). Ketentuan ini diatur secara tegas dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 111 Tahun 2025.

Melalui beleid tersebut, pemerintah memperjelas mekanisme pengawasan kepatuhan perpajakan terhadap wajib pajak belum terdaftar, termasuk tata cara penyampaian SP2DK, jenis tanggapan yang dapat diberikan, hingga batas waktu penyampaian respons.

“Dalam rangka pengawasan wajib pajak belum terdaftar, DJP melakukan kegiatan permintaan penjelasan atas data dan/atau keterangan dengan menerbitkan SP2DK.”

Pasal 15 ayat (1) PMK 111/2025

Ketentuan ini menegaskan bahwa status belum terdaftar bukan berarti wajib pajak terbebas dari pengawasan. DJP tetap dapat meminta klarifikasi atas data yang dimiliki sebagai dasar penilaian kepatuhan perpajakan.

Baca Juga:

Aktivasi Coretax Terus Meningkat, 11,39 Juta Wajib Pajak Sudah Terdaftar

Dua Pilihan Tanggapan atas SP2DK

PMK 111/2025 memberikan ruang bagi wajib pajak belum terdaftar yang menerima SP2DK untuk menyampaikan tanggapan kepada DJP. Terdapat dua opsi tanggapan yang dapat dipilih.

Pertama, wajib pajak dapat langsung memenuhi kewajiban perpajakannya sesuai dengan data yang diminta. Kedua, wajib pajak dapat memberikan penjelasan tertulis kepada DJP terkait kewajiban perpajakan sebagaimana tercantum dalam SP2DK.

Baca Juga: Bukti Potong A1 Kini Bisa Diunduh di Coretax, Ini Panduan Lengkapnya

Batas Waktu 14 Hari dan Dasar Perhitungannya

Regulasi ini juga mengatur batas waktu penyampaian tanggapan atas SP2DK. Wajib pajak diberikan waktu paling lambat 14 hari sejak terjadinya peristiwa yang paling duluan dari beberapa kondisi yang ditetapkan.

PMK 111/2025 merinci empat peristiwa yang menjadi dasar perhitungan batas waktu tersebut. Pertama, tanggal penerbitan SP2DK apabila akun wajib pajak telah aktif. Kedua, tanggal aktivasi akun wajib pajak apabila akun sebelumnya belum aktif.

Baca Juga: DJBC Amankan Barang Ilegal Rp8,8 Triliun, Penindakan Rokok Cetak Rekor

Ketiga, tanggal bukti pengiriman SP2DK melalui pos, jasa ekspedisi, atau kurir. Keempat, tanggal penyampaian SP2DK secara langsung kepada wajib pajak, wakil, kuasa, pegawai, atau anggota keluarga yang telah dewasa.

Artinya, satu peristiwa yang terjadi paling awal akan menjadi patokan awal penghitungan batas waktu tanggapan SP2DK.

Selain itu, wajib pajak juga diberi kesempatan untuk mengajukan perpanjangan waktu penyampaian tanggapan maksimal selama 7 hari. Permohonan perpanjangan tersebut harus disampaikan secara tertulis kepada kantor pelayanan pajak (KPP) yang menerbitkan SP2DK.


Sumber Terkait:
Direktorat Jenderal Pajak – Kementerian Keuangan RI
Kementerian Keuangan Republik Indonesia
Johannes Albert

Johannes Albert

Next Post
Dapat ‘Surat Cinta’ dari DJP? Jangan Panik, PMK 111/2025 Jamin Hak Jawab Wajib Pajak

Dapat 'Surat Cinta' dari DJP? Jangan Panik, PMK 111/2025 Jamin Hak Jawab Wajib Pajak

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Stay Connected test

  • 23.9k Followers
  • 99 Subscribers
  • Trending
  • Comments
  • Latest
PBPK Jadi Tonggak Baru Keseragaman Pelaporan Keuangan Nasional

Email Tak Aktif Saat Aktivasi Coretax? Ini Solusi Resmi dari DJP

December 30, 2025
Panduan Lengkap Cara Menanggapi SPKKP di Coretax DJP

Panduan Lengkap Menggunakan Simulator Coretax untuk Pengisian SPT Tahunan PPh Badan

October 9, 2025
Ingin Download NPWP Elektronik? Pastikan Akun Coretax Anda Sudah Aktif, Ini Langkah Resminya

Bukti Potong A1 Kini Bisa Diunduh di Coretax, Ini Panduan Lengkap Lapor SPT

January 6, 2026
DJP Gunakan Data Beneficial Ownership untuk Pemeriksaan

Catat! Laporan Keuangan Satu Pintu Resmi Berlaku Mulai 2027

October 20, 2025
Lupa Sampaikan Pemberitahuan NPPN, Ini Risikonya bagi WP Orang Pribadi

Faktur Pajak “Tidak Ada” Tidak Dapat Dikreditkan, Namun Faktur Terlambat Masa Pajak Masih Bisa Dikreditkan: Putusan Majelis Dalam Sengketa Ppn

4
Makan Bergizi Gratis untuk 15 Juta Warga Didukung Pajak Rp8,2T

Makan Bergizi Gratis untuk 15 Juta Warga Didukung Pajak Rp8,2T

0
HUT 80 RI, Mimika Hapus Sanksi Pajak Daerah

HUT 80 RI, Mimika Hapus Sanksi Pajak Daerah

0
PKB Ingatkan Sri Mulyani: Pajak dan Zakat Berbeda, Jangan Disamakan

PKB Ingatkan Sri Mulyani: Pajak dan Zakat Berbeda, Jangan Disamakan

0
KPP Surakarta Kerahkan Satgas Khusus: Pastikan Wajib Pajak Lancar Lapor SPT via Coretax

KPP Surakarta Kerahkan Satgas Khusus: Pastikan Wajib Pajak Lancar Lapor SPT via Coretax

February 1, 2026

Kabar Gembira! Pemerintah Siapkan Diskon Tiket Mudik Lebaran 2026 untuk Dongkrak Daya Beli

February 1, 2026
Negosiasi Tarif dengan AS Diklaim Lancar, Ada ‘Kejutan’ Besar Bagi Eksportir Nasional

Negosiasi Tarif dengan AS Diklaim Lancar, Ada ‘Kejutan’ Besar Bagi Eksportir Nasional

February 1, 2026
Kabar Gembira! Pemerintah Godok Diskon Tiket Pesawat Mudik 2026 via PPN DTP Jumbo

Kabar Gembira! Pemerintah Godok Diskon Tiket Pesawat Mudik 2026 via PPN DTP Jumbo

February 1, 2026

Recent News

KPP Surakarta Kerahkan Satgas Khusus: Pastikan Wajib Pajak Lancar Lapor SPT via Coretax

KPP Surakarta Kerahkan Satgas Khusus: Pastikan Wajib Pajak Lancar Lapor SPT via Coretax

February 1, 2026

Kabar Gembira! Pemerintah Siapkan Diskon Tiket Mudik Lebaran 2026 untuk Dongkrak Daya Beli

February 1, 2026
Negosiasi Tarif dengan AS Diklaim Lancar, Ada ‘Kejutan’ Besar Bagi Eksportir Nasional

Negosiasi Tarif dengan AS Diklaim Lancar, Ada ‘Kejutan’ Besar Bagi Eksportir Nasional

February 1, 2026
Kabar Gembira! Pemerintah Godok Diskon Tiket Pesawat Mudik 2026 via PPN DTP Jumbo

Kabar Gembira! Pemerintah Godok Diskon Tiket Pesawat Mudik 2026 via PPN DTP Jumbo

February 1, 2026

Graha Binakarsa
Jl. H.R. Rasuna Said Kav. C RT.2/RW.5, Karet Kuningan, Kecamatan Setiabudi Kota Jakarta Selatan, Jakarta 12940 (021) 21909087

Menu

  • Home
  • Berita
  • Literasi Perpajakan
  • Putusan dan Analisis
  • PajakNow Tools

Layanan Informasi

  • Pedoman Media Siber
  • Hak Cipta
  • Kebijakan Privasi
  • Media Partner
  • Hubungi
  • Disclaimer

© 2026 pajaknow.id - Berita Pajak yang Akurat, Cepat dan Lengkap.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
    • Info Grafis
  • Literasi Perpajakan
    • Edukasi Perpajakan
    • Panduan Pajak
    • Studi Kasus
  • PajakNow Tools
    • Kurs Pajak
    • Narasi Data Pajak
    • Tarif bunga dan sanksi pajak
    • Kalkulator Pajak
  • Putusan dan Analisis
    • Analisis dan insight
    • Putusan MA
    • Putusan Pengadilan Pajak

© 2026 pajaknow.id - Berita Pajak yang Akurat, Cepat dan Lengkap

Go to mobile version