website Berita Pajak TerUpdate Cepat, Akurat, dan Mendalam."
No Result
View All Result
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
    • Info Grafis
  • Literasi Perpajakan
    • Edukasi Perpajakan
    • Panduan Pajak
    • Studi Kasus
  • PajakNow Tools
    • Kurs Pajak
    • Narasi Data Pajak
    • Tarif bunga dan sanksi pajak
    • Kalkulator Pajak
  • Putusan dan Analisis
    • Analisis dan insight
    • Putusan MA
    • Putusan Pengadilan Pajak
Wednesday, 18 March 2026
Putusan Pajak
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
    • Info Grafis
  • Literasi Perpajakan
    • Edukasi Perpajakan
    • Panduan Pajak
    • Studi Kasus
  • PajakNow Tools
    • Kurs Pajak
    • Narasi Data Pajak
    • Tarif bunga dan sanksi pajak
    • Kalkulator Pajak
  • Putusan dan Analisis
    • Analisis dan insight
    • Putusan MA
    • Putusan Pengadilan Pajak
No Result
View All Result
website Berita Pajak TerUpdate Cepat, Akurat, dan Mendalam."
No Result
View All Result
Home Berita Nasional

Belum Punya NPWP tapi Dapat SP2DK? Ini Hak dan Batas Waktu Tanggapan WP

Johannes Albert by Johannes Albert
January 7, 2026
in Nasional
0 0
0
Belum Punya NPWP tapi Dapat SP2DK? Ini Hak dan Batas Waktu Tanggapan WP
0
SHARES
4
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

JAKARTA – Wajib pajak yang belum terdaftar atau belum memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) tetap dapat menerima Surat Permintaan Penjelasan atas Data dan/atau Keterangan (SP2DK) dari Direktorat Jenderal Pajak (DJP). Ketentuan ini diatur secara tegas dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 111 Tahun 2025.

Melalui beleid tersebut, pemerintah memperjelas mekanisme pengawasan kepatuhan perpajakan terhadap wajib pajak belum terdaftar, termasuk tata cara penyampaian SP2DK, jenis tanggapan yang dapat diberikan, hingga batas waktu penyampaian respons.

“Dalam rangka pengawasan wajib pajak belum terdaftar, DJP melakukan kegiatan permintaan penjelasan atas data dan/atau keterangan dengan menerbitkan SP2DK.”

Pasal 15 ayat (1) PMK 111/2025

Ketentuan ini menegaskan bahwa status belum terdaftar bukan berarti wajib pajak terbebas dari pengawasan. DJP tetap dapat meminta klarifikasi atas data yang dimiliki sebagai dasar penilaian kepatuhan perpajakan.

Baca Juga:

Aktivasi Coretax Terus Meningkat, 11,39 Juta Wajib Pajak Sudah Terdaftar

Dua Pilihan Tanggapan atas SP2DK

PMK 111/2025 memberikan ruang bagi wajib pajak belum terdaftar yang menerima SP2DK untuk menyampaikan tanggapan kepada DJP. Terdapat dua opsi tanggapan yang dapat dipilih.

Pertama, wajib pajak dapat langsung memenuhi kewajiban perpajakannya sesuai dengan data yang diminta. Kedua, wajib pajak dapat memberikan penjelasan tertulis kepada DJP terkait kewajiban perpajakan sebagaimana tercantum dalam SP2DK.

Baca Juga: Bukti Potong A1 Kini Bisa Diunduh di Coretax, Ini Panduan Lengkapnya

Batas Waktu 14 Hari dan Dasar Perhitungannya

Regulasi ini juga mengatur batas waktu penyampaian tanggapan atas SP2DK. Wajib pajak diberikan waktu paling lambat 14 hari sejak terjadinya peristiwa yang paling duluan dari beberapa kondisi yang ditetapkan.

PMK 111/2025 merinci empat peristiwa yang menjadi dasar perhitungan batas waktu tersebut. Pertama, tanggal penerbitan SP2DK apabila akun wajib pajak telah aktif. Kedua, tanggal aktivasi akun wajib pajak apabila akun sebelumnya belum aktif.

Baca Juga: DJBC Amankan Barang Ilegal Rp8,8 Triliun, Penindakan Rokok Cetak Rekor

Ketiga, tanggal bukti pengiriman SP2DK melalui pos, jasa ekspedisi, atau kurir. Keempat, tanggal penyampaian SP2DK secara langsung kepada wajib pajak, wakil, kuasa, pegawai, atau anggota keluarga yang telah dewasa.

Artinya, satu peristiwa yang terjadi paling awal akan menjadi patokan awal penghitungan batas waktu tanggapan SP2DK.

Selain itu, wajib pajak juga diberi kesempatan untuk mengajukan perpanjangan waktu penyampaian tanggapan maksimal selama 7 hari. Permohonan perpanjangan tersebut harus disampaikan secara tertulis kepada kantor pelayanan pajak (KPP) yang menerbitkan SP2DK.


Sumber Terkait:
Direktorat Jenderal Pajak – Kementerian Keuangan RI
Kementerian Keuangan Republik Indonesia
Johannes Albert

Johannes Albert

Next Post
Dapat ‘Surat Cinta’ dari DJP? Jangan Panik, PMK 111/2025 Jamin Hak Jawab Wajib Pajak

Dapat 'Surat Cinta' dari DJP? Jangan Panik, PMK 111/2025 Jamin Hak Jawab Wajib Pajak

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Stay Connected test

  • 23.9k Followers
  • 99 Subscribers
  • Trending
  • Comments
  • Latest
PBPK Jadi Tonggak Baru Keseragaman Pelaporan Keuangan Nasional

Email Tak Aktif Saat Aktivasi Coretax? Ini Solusi Resmi dari DJP

December 30, 2025
Panduan Lengkap Cara Menanggapi SPKKP di Coretax DJP

Panduan Lengkap Menggunakan Simulator Coretax untuk Pengisian SPT Tahunan PPh Badan

October 9, 2025
Ingin Download NPWP Elektronik? Pastikan Akun Coretax Anda Sudah Aktif, Ini Langkah Resminya

Bukti Potong A1 Kini Bisa Diunduh di Coretax, Ini Panduan Lengkap Lapor SPT

January 6, 2026
Cara Isi Daftar Bukti Pemotongan/Pemungutan PPh di SPT Tahunan WPOP

Cara Isi Daftar Bukti Pemotongan/Pemungutan PPh di SPT Tahunan WPOP

February 9, 2026
Lupa Sampaikan Pemberitahuan NPPN, Ini Risikonya bagi WP Orang Pribadi

Faktur Pajak “Tidak Ada” Tidak Dapat Dikreditkan, Namun Faktur Terlambat Masa Pajak Masih Bisa Dikreditkan: Putusan Majelis Dalam Sengketa Ppn

4
MA Turunkan Biaya Kasasi dan PK Elektronik, Sekaligus Resmikan Pendaftaran HUM Daring

MA Turunkan Biaya Kasasi dan PK Elektronik, Sekaligus Resmikan Pendaftaran HUM Daring

4
Banjir Aturan Baru DJP: Dari Pedoman MAP, Pengaduan, hingga Insentif Magang

DJP Bongkar Sindikat ‘Desa’ Faktur Pajak Fiktif, Negara Rugi Rp180 Miliar

4
Pemerintah Targetkan PDB Manufaktur Nonmigas Tumbuh 5,51% pada 2026

Pemerintah Targetkan PDB Manufaktur Nonmigas Tumbuh 5,51% pada 2026

3
Daerah Ini Siapkan Insentif Rp34 M untuk ASN Pemungut Pajak

Daerah Ini Siapkan Insentif Rp34 M untuk ASN Pemungut Pajak

March 18, 2026
Bayar Pajak Tak Perlu Bawa BPKB, Jumlah Pembayar Diyakini Meningkat

Bayar Pajak Tak Perlu Bawa BPKB, Jumlah Pembayar Diyakini Meningkat

March 18, 2026
Kalkulator reformasi pajak diluncurkan di Guernsey.

Kalkulator reformasi pajak diluncurkan di Guernsey.

March 18, 2026
Meski Cuti Lebaran, Batas Waktu Upload Faktur Pajak Tetap 20 Maret

Meski Cuti Lebaran, Batas Waktu Upload Faktur Pajak Tetap 20 Maret

March 17, 2026

Recent News

Daerah Ini Siapkan Insentif Rp34 M untuk ASN Pemungut Pajak

Daerah Ini Siapkan Insentif Rp34 M untuk ASN Pemungut Pajak

March 18, 2026
Bayar Pajak Tak Perlu Bawa BPKB, Jumlah Pembayar Diyakini Meningkat

Bayar Pajak Tak Perlu Bawa BPKB, Jumlah Pembayar Diyakini Meningkat

March 18, 2026
Kalkulator reformasi pajak diluncurkan di Guernsey.

Kalkulator reformasi pajak diluncurkan di Guernsey.

March 18, 2026
Meski Cuti Lebaran, Batas Waktu Upload Faktur Pajak Tetap 20 Maret

Meski Cuti Lebaran, Batas Waktu Upload Faktur Pajak Tetap 20 Maret

March 17, 2026

Graha Binakarsa
Jl. H.R. Rasuna Said Kav. C RT.2/RW.5, Karet Kuningan, Kecamatan Setiabudi Kota Jakarta Selatan, Jakarta 12940 (021) 21909087

Menu

  • Home
  • Berita
  • Literasi Perpajakan
  • Putusan dan Analisis
  • PajakNow Tools

Layanan Informasi

  • Pedoman Media Siber
  • Hak Cipta
  • Kebijakan Privasi
  • Media Partner
  • Hubungi
  • Disclaimer

© 2026 pajaknow.id - Berita Pajak yang Akurat, Cepat dan Lengkap.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
    • Info Grafis
  • Literasi Perpajakan
    • Edukasi Perpajakan
    • Panduan Pajak
    • Studi Kasus
  • PajakNow Tools
    • Kurs Pajak
    • Narasi Data Pajak
    • Tarif bunga dan sanksi pajak
    • Kalkulator Pajak
  • Putusan dan Analisis
    • Analisis dan insight
    • Putusan MA
    • Putusan Pengadilan Pajak

© 2026 pajaknow.id - Berita Pajak yang Akurat, Cepat dan Lengkap

Go to mobile version