website Berita Pajak TerUpdate Cepat, Akurat, dan Mendalam."
No Result
View All Result
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
    • Info Grafis
  • Literasi Perpajakan
    • Edukasi Perpajakan
    • Panduan Pajak
    • Studi Kasus
  • PajakNow Tools
    • Kurs Pajak
    • Narasi Data Pajak
    • Tarif bunga dan sanksi pajak
    • Kalkulator Pajak
  • Putusan dan Analisis
    • Analisis dan insight
    • Putusan MA
    • Putusan Pengadilan Pajak
Sunday, 1 February 2026
Putusan Pajak
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
    • Info Grafis
  • Literasi Perpajakan
    • Edukasi Perpajakan
    • Panduan Pajak
    • Studi Kasus
  • PajakNow Tools
    • Kurs Pajak
    • Narasi Data Pajak
    • Tarif bunga dan sanksi pajak
    • Kalkulator Pajak
  • Putusan dan Analisis
    • Analisis dan insight
    • Putusan MA
    • Putusan Pengadilan Pajak
No Result
View All Result
website Berita Pajak TerUpdate Cepat, Akurat, dan Mendalam."
No Result
View All Result
Home Berita Nasional

Menkeu Purbaya Terbitkan PMK 120/2025, Tetapkan Kurang Bayar DBH Rp83 Triliun

Johannes Albert by Johannes Albert
January 7, 2026
in Nasional
0 0
0
Menkeu Purbaya Terbitkan PMK 120/2025, Tetapkan Kurang Bayar DBH Rp83 Triliun
0
SHARES
2
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

JAKARTA – Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa resmi menerbitkan regulasi terbaru terkait kepastian hak keuangan daerah. Melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 120 Tahun 2025, pemerintah pusat menetapkan rincian kurang bayar dan lebih bayar Dana Bagi Hasil (DBH) hingga Tahun Anggaran 2024.

Beleid ini menjadi landasan hukum teknis setelah sebelumnya Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 201/2024 mengamanatkan bahwa rincian DBH ditetapkan oleh Menteri Keuangan. Hal ini juga selaras dengan Pasal 53 ayat (1) PMK 67/2024 tentang Pengelolaan DBH dan Dana Alokasi Umum (DAU), yang mewajibkan penetapan alokasi final melalui PMK.

“Penetapan kurang bayar DBH dan lebih bayar DBH dalam peraturan menteri ini terdiri atas: kurang bayar DBH sampai dengan tahun anggaran 2024; dan lebih bayar DBH sampai dengan tahun anggaran 2024.”

— Pasal 2 PMK 120/2025

Baca Juga: Aktivasi Coretax Terus Meningkat, 11,39 Juta Wajib Pajak Sudah Terdaftar

Rincian ‘Utang-Piutang’ Pusat dan Daerah

Dalam lampiran PMK tersebut, pemerintah pusat mengakui adanya kewajiban pembayaran kepada daerah. Tercatat, total kurang bayar DBH sampai dengan Tahun Anggaran 2024 mencapai Rp83,58 triliun. Angka jumbo ini merupakan akumulasi dari dua sektor utama:

  • Kurang bayar DBH Pajak sebesar Rp43,3 triliun.
  • Kurang bayar DBH Sumber Daya Alam (SDA) sebesar Rp40,28 triliun.

Di sisi lain, terdapat pula catatan piutang pemerintah pusat kepada pemerintah daerah berupa lebih bayar DBH dengan total nilai Rp13,32 triliun. Komposisi lebih bayar ini meliputi DBH Pajak senilai Rp1,26 triliun, DBH SDA sebesar Rp9,66 triliun, serta lebih bayar pada DBH Sawit yang mencapai Rp2,39 triliun.

Baca Juga: Bukti Potong A1 Kini Bisa Diunduh di Coretax, Ini Panduan Lengkap Lapor SPT

Mekanisme Penyaluran dan Peringatan APBD

Kementerian Keuangan menegaskan bahwa proses penyaluran kurang bayar DBH kepada provinsi, kabupaten, maupun kota akan tetap memperhatikan kemampuan keuangan negara. Secara teknis, eksekusi penyaluran dan penyelesaian lebih bayar ini akan ditetapkan lebih lanjut melalui Keputusan Menteri Keuangan (KMK), yang mandatnya dilimpahkan kepada Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan.

Menariknya, mekanisme offsetting dapat diterapkan, di mana penyelesaian lebih bayar DBH (utang daerah ke pusat) dapat diperhitungkan atau dipotong langsung dari penyaluran kurang bayar DBH.

Catatan Penting: Penetapan angka dalam PMK 120/2025 ini tidak serta-merta menjadi dasar bagi pemerintah daerah untuk langsung menganggarkan tambahan penerimaan DBH sebagai pendapatan dalam APBD.

Pemerintah pusat memberikan batasan tegas bahwa penganggaran tambahan penerimaan DBH dalam APBD baru boleh dilakukan setelah terbitnya Keputusan Menteri Keuangan yang spesifik mengatur penyaluran tersebut.

Baca Juga: Cegah Modus Treaty Shopping, PMK 112/2025 Siapkan 6 Jurus Anti Penghindaran Pajak

Sebagai informasi penutup, PMK 120/2025 ini dinyatakan mulai berlaku sejak tanggal diundangkan, yakni pada 31 Desember 2025.

Baca Juga: Sah! Pemerintah Kenakan Bea Masuk Tambahan Impor Kain Kapas


Sumber Terkait:

  • Kementerian Keuangan RI – Produk Hukum
  • Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan (DJPK)
Johannes Albert

Johannes Albert

Next Post
Panduan Lengkap Hapus NPWP Badan Lewat Coretax DJP, Begini Langkahnya

Panduan Revaluasi Aset Tetap via Coretax, Cek Syaratnya

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Stay Connected test

  • 23.9k Followers
  • 99 Subscribers
  • Trending
  • Comments
  • Latest
PBPK Jadi Tonggak Baru Keseragaman Pelaporan Keuangan Nasional

Email Tak Aktif Saat Aktivasi Coretax? Ini Solusi Resmi dari DJP

December 30, 2025
Panduan Lengkap Cara Menanggapi SPKKP di Coretax DJP

Panduan Lengkap Menggunakan Simulator Coretax untuk Pengisian SPT Tahunan PPh Badan

October 9, 2025
Ingin Download NPWP Elektronik? Pastikan Akun Coretax Anda Sudah Aktif, Ini Langkah Resminya

Bukti Potong A1 Kini Bisa Diunduh di Coretax, Ini Panduan Lengkap Lapor SPT

January 6, 2026
DJP Gunakan Data Beneficial Ownership untuk Pemeriksaan

Catat! Laporan Keuangan Satu Pintu Resmi Berlaku Mulai 2027

October 20, 2025
Lupa Sampaikan Pemberitahuan NPPN, Ini Risikonya bagi WP Orang Pribadi

Faktur Pajak “Tidak Ada” Tidak Dapat Dikreditkan, Namun Faktur Terlambat Masa Pajak Masih Bisa Dikreditkan: Putusan Majelis Dalam Sengketa Ppn

4
Makan Bergizi Gratis untuk 15 Juta Warga Didukung Pajak Rp8,2T

Makan Bergizi Gratis untuk 15 Juta Warga Didukung Pajak Rp8,2T

0
HUT 80 RI, Mimika Hapus Sanksi Pajak Daerah

HUT 80 RI, Mimika Hapus Sanksi Pajak Daerah

0
PKB Ingatkan Sri Mulyani: Pajak dan Zakat Berbeda, Jangan Disamakan

PKB Ingatkan Sri Mulyani: Pajak dan Zakat Berbeda, Jangan Disamakan

0
Aktivasi Coretax Terus Meningkat, 11,39 Juta Wajib Pajak Sudah Terdaftar

Salah Input Data SSP PHTB? Begini Prosedur Penggantian dan Pembatalannya di Coretax

February 1, 2026
Hingga 21 Januari 2026, DJP Terima 398.091 SPT Tahunan via Coretax System

SPT Tahunan Status Lebih Bayar? DJP Imbau Wajib Pajak Jangan Terburu-buru Lapor

February 1, 2026
Shortfall Pajak 2025 Berpotensi Melebar, Purbaya Janji Evaluasi Total

Menkeu Purbaya Siapkan ‘Gebrakan’ Rotasi Besar-besaran Pejabat Pajak Pekan Depan

February 1, 2026
KPP Surakarta Kerahkan Satgas Khusus: Pastikan Wajib Pajak Lancar Lapor SPT via Coretax

KPP Surakarta Kerahkan Satgas Khusus: Pastikan Wajib Pajak Lancar Lapor SPT via Coretax

February 1, 2026

Recent News

Aktivasi Coretax Terus Meningkat, 11,39 Juta Wajib Pajak Sudah Terdaftar

Salah Input Data SSP PHTB? Begini Prosedur Penggantian dan Pembatalannya di Coretax

February 1, 2026
Hingga 21 Januari 2026, DJP Terima 398.091 SPT Tahunan via Coretax System

SPT Tahunan Status Lebih Bayar? DJP Imbau Wajib Pajak Jangan Terburu-buru Lapor

February 1, 2026
Shortfall Pajak 2025 Berpotensi Melebar, Purbaya Janji Evaluasi Total

Menkeu Purbaya Siapkan ‘Gebrakan’ Rotasi Besar-besaran Pejabat Pajak Pekan Depan

February 1, 2026
KPP Surakarta Kerahkan Satgas Khusus: Pastikan Wajib Pajak Lancar Lapor SPT via Coretax

KPP Surakarta Kerahkan Satgas Khusus: Pastikan Wajib Pajak Lancar Lapor SPT via Coretax

February 1, 2026

Graha Binakarsa
Jl. H.R. Rasuna Said Kav. C RT.2/RW.5, Karet Kuningan, Kecamatan Setiabudi Kota Jakarta Selatan, Jakarta 12940 (021) 21909087

Menu

  • Home
  • Berita
  • Literasi Perpajakan
  • Putusan dan Analisis
  • PajakNow Tools

Layanan Informasi

  • Pedoman Media Siber
  • Hak Cipta
  • Kebijakan Privasi
  • Media Partner
  • Hubungi
  • Disclaimer

© 2026 pajaknow.id - Berita Pajak yang Akurat, Cepat dan Lengkap.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
    • Info Grafis
  • Literasi Perpajakan
    • Edukasi Perpajakan
    • Panduan Pajak
    • Studi Kasus
  • PajakNow Tools
    • Kurs Pajak
    • Narasi Data Pajak
    • Tarif bunga dan sanksi pajak
    • Kalkulator Pajak
  • Putusan dan Analisis
    • Analisis dan insight
    • Putusan MA
    • Putusan Pengadilan Pajak

© 2026 pajaknow.id - Berita Pajak yang Akurat, Cepat dan Lengkap

Go to mobile version