website Berita Pajak TerUpdate Cepat, Akurat, dan Mendalam."
No Result
View All Result
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
    • Info Grafis
  • Literasi Perpajakan
    • Edukasi Perpajakan
    • Panduan Pajak
    • Studi Kasus
  • PajakNow Tools
    • Kurs Pajak
    • Narasi Data Pajak
    • Tarif bunga dan sanksi pajak
    • Kalkulator Pajak
  • Putusan dan Analisis
    • Analisis dan insight
    • Putusan MA
    • Putusan Pengadilan Pajak
Wednesday, 18 March 2026
Putusan Pajak
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
    • Info Grafis
  • Literasi Perpajakan
    • Edukasi Perpajakan
    • Panduan Pajak
    • Studi Kasus
  • PajakNow Tools
    • Kurs Pajak
    • Narasi Data Pajak
    • Tarif bunga dan sanksi pajak
    • Kalkulator Pajak
  • Putusan dan Analisis
    • Analisis dan insight
    • Putusan MA
    • Putusan Pengadilan Pajak
No Result
View All Result
website Berita Pajak TerUpdate Cepat, Akurat, dan Mendalam."
No Result
View All Result
Home Berita Nasional

PMK 111/2025 Terbit: Aturan Baru Pengawasan Pajak, SP2DK, hingga Update CoreTax

Johannes Albert by Johannes Albert
January 7, 2026
in Nasional
0 0
0
Kelebihan Setor PPh Final UMKM 0,5%? Ini Kenapa Tak Bisa Dipindahbukukan
0
SHARES
56
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

JAKARTA – Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa resmi menerbitkan payung hukum baru terkait tata cara pengawasan kepatuhan perpajakan melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 111 Tahun 2025. Regulasi yang mulai berlaku efektif pada 1 Januari 2026 ini dirancang untuk memberikan kepastian hukum sekaligus keadilan dalam mekanisme pengawasan wajib pajak di Indonesia.

Penerbitan beleid ini menjadi sinyal kuat bahwa pemerintah semakin serius membenahi administrasi perpajakan. Pengawasan kini tidak hanya menyasar mereka yang sudah punya NPWP, tetapi juga entitas yang belum terdaftar namun memiliki aktivitas ekonomi.

“…Perlu dilakukan pengawasan terhadap pemenuhan kewajiban perpajakan wajib pajak yang bertujuan untuk mewujudkan kepatuhan wajib pajak atas pelaksanaan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan.”

— Pertimbangan PMK 111/2025

Baca Juga: PMK 112/2025 Terbit, Aturan P3B Diperketat dan Formulir DGT Resmi Diubah

Tiga Lapis Pengawasan Pajak

Berdasarkan beleid anyar tersebut, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) membagi skema pengawasan menjadi tiga klaster utama. Pertama, pengawasan wajib pajak terdaftar, yang mencakup kepatuhan pelaporan SPT, pembayaran pajak, hingga pendaftaran objek PBB sektor P5L.

Kedua, pengawasan wajib pajak belum terdaftar. Ini menyasar subjek pajak yang belum memiliki NPWP atau belum dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak (PKP) meski secara objektif telah memenuhi syarat. Ketiga, pengawasan kewilayahan berbasis data ekonomi di setiap area kerja KPP.

Baca Juga: Pertama Kali Akses CoreTax? DJP Bagikan Panduan Login Sesuai Status Wajib Pajak

Aturan Baru SP2DK: Bisa Minta Tambahan Waktu

Salah satu poin krusial dalam PMK 111/2025 adalah pengaturan teknis Surat Permintaan Penjelasan atas Data dan/atau Keterangan (SP2DK). Bagi wajib pajak belum terdaftar yang menerima surat “cinta” ini, ada dua opsi: segera mendaftarkan diri/memenuhi kewajiban, atau memberikan klarifikasi bantahan.

Wajib pajak diberikan waktu 14 hari untuk merespons SP2DK. Namun, pemerintah memberikan kelonggaran baru. Jika waktu tersebut dirasa kurang, wajib pajak dapat mengajukan perpanjangan waktu respons secara tertulis kepada KPP.

“Wajib pajak dapat memperpanjang jangka waktu penyampaian tanggapan paling lama 7 hari setelah jangka waktu penyampaian tanggapan berakhir.”

Baca Juga: Aktivasi CoreTax Terus Meningkat, 11,39 Juta Wajib Pajak Sudah Terdaftar

Update CoreTax: Tanda Tangan Digital Swasta Diakui

Selain soal pengawasan, DJP juga mengumumkan pembaruan terkait implementasi CoreTax Administration System. Kini, sertifikat elektronik (sertel) dari Penyelenggara Sertifikasi Elektronik (PSrE) swasta non-instansi resmi dapat digunakan untuk menandatangani dokumen perpajakan digital.

Empat penyedia yang telah ditunjuk Menteri Keuangan antara lain PT Privy Identitas Digital (Privy), PT Indonesia Digital Identity (VIDA), PT Vipas Inovasi Teknologi (Vinotek), dan PT Digital Tandatangan Asli (Xignature). Hal ini memudahkan wajib pajak dalam menyampaikan SPT Tahunan melalui sistem baru.

Baca Juga: Bukti Potong A1 Kini Bisa Diunduh di CoreTax, Ini Panduan Lengkap Lapor SPT

Defisit APBD 2026 dan Pajak Global

Dari sisi fiskal daerah, pemerintah melalui PMK 101/2025 menetapkan batas defisit APBD 2026. Batas kumulatif dipatok 0,11% dari proyeksi PDB, sedangkan per daerah maksimal 2,5% dari perkiraan pendapatan daerah.

Baca Juga: Ekonomi Indonesia Tangguh di Akhir 2025, Jadi Fondasi Pertumbuhan 2026

Sementara itu, di kancah internasional, OECD baru saja merilis panduan safe harbour baru untuk Pajak Minimum Global (GloBE Rules). Langkah ini bertujuan memberikan kepastian pajak lintas negara. Pemerintah Indonesia sendiri memastikan kedaulatan pajak tetap terjaga, terutama dalam memajaki korporasi multinasional, termasuk dari AS, yang beroperasi di Tanah Air.

Baca Juga: Cegah Modus Treaty Shopping, PMK 112/2025 Siapkan 6 Jurus Anti-Penghindaran Pajak

Restitusi Cukai dan Bea Masuk

Tak ketinggalan, Menteri Keuangan juga memperbarui aturan pengembalian (restitusi) cukai lewat PMK 113/2025. Beleid ini menggantikan aturan lama tahun 2008 guna mempercepat layanan dan kepastian hukum bagi pelaku usaha barang kena cukai.

Baca Juga:

  • DJBC Amankan Barang Ilegal Rp8,8 Triliun, Penindakan Rokok Cetak Rekor Sejarah
  • Sah! Pemerintah Kenakan Bea Masuk Tambahan Impor Kain Kapas
  • Awas Keliru, Keuntungan Hibah dan Bantuan Bisa Kena Pajak

Sumber Terkait:

  • JDIH Kementerian Keuangan RI
  • Direktorat Jenderal Pajak (DJP)
  • OECD – Base Erosion and Profit Shifting
Johannes Albert

Johannes Albert

Next Post
Menkeu Purbaya Terbitkan PMK 120/2025, Tetapkan Kurang Bayar DBH Rp83 Triliun

Menkeu Purbaya Terbitkan PMK 120/2025, Tetapkan Kurang Bayar DBH Rp83 Triliun

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Stay Connected test

  • 23.9k Followers
  • 99 Subscribers
  • Trending
  • Comments
  • Latest
PBPK Jadi Tonggak Baru Keseragaman Pelaporan Keuangan Nasional

Email Tak Aktif Saat Aktivasi Coretax? Ini Solusi Resmi dari DJP

December 30, 2025
Panduan Lengkap Cara Menanggapi SPKKP di Coretax DJP

Panduan Lengkap Menggunakan Simulator Coretax untuk Pengisian SPT Tahunan PPh Badan

October 9, 2025
Ingin Download NPWP Elektronik? Pastikan Akun Coretax Anda Sudah Aktif, Ini Langkah Resminya

Bukti Potong A1 Kini Bisa Diunduh di Coretax, Ini Panduan Lengkap Lapor SPT

January 6, 2026
Cara Isi Daftar Bukti Pemotongan/Pemungutan PPh di SPT Tahunan WPOP

Cara Isi Daftar Bukti Pemotongan/Pemungutan PPh di SPT Tahunan WPOP

February 9, 2026
Lupa Sampaikan Pemberitahuan NPPN, Ini Risikonya bagi WP Orang Pribadi

Faktur Pajak “Tidak Ada” Tidak Dapat Dikreditkan, Namun Faktur Terlambat Masa Pajak Masih Bisa Dikreditkan: Putusan Majelis Dalam Sengketa Ppn

4
MA Turunkan Biaya Kasasi dan PK Elektronik, Sekaligus Resmikan Pendaftaran HUM Daring

MA Turunkan Biaya Kasasi dan PK Elektronik, Sekaligus Resmikan Pendaftaran HUM Daring

4
Banjir Aturan Baru DJP: Dari Pedoman MAP, Pengaduan, hingga Insentif Magang

DJP Bongkar Sindikat ‘Desa’ Faktur Pajak Fiktif, Negara Rugi Rp180 Miliar

4
Pemerintah Targetkan PDB Manufaktur Nonmigas Tumbuh 5,51% pada 2026

Pemerintah Targetkan PDB Manufaktur Nonmigas Tumbuh 5,51% pada 2026

3
Bayar Pajak Tak Perlu Bawa BPKB, Jumlah Pembayar Diyakini Meningkat

Bayar Pajak Tak Perlu Bawa BPKB, Jumlah Pembayar Diyakini Meningkat

March 18, 2026
Kalkulator reformasi pajak diluncurkan di Guernsey.

Kalkulator reformasi pajak diluncurkan di Guernsey.

March 18, 2026
Meski Cuti Lebaran, Batas Waktu Upload Faktur Pajak Tetap 20 Maret

Meski Cuti Lebaran, Batas Waktu Upload Faktur Pajak Tetap 20 Maret

March 17, 2026
Industri Tekstil hingga Sepatu Dipastikan Siap Pasok Kebutuhan Lebaran

Industri Tekstil hingga Sepatu Dipastikan Siap Pasok Kebutuhan Lebaran

March 17, 2026

Recent News

Bayar Pajak Tak Perlu Bawa BPKB, Jumlah Pembayar Diyakini Meningkat

Bayar Pajak Tak Perlu Bawa BPKB, Jumlah Pembayar Diyakini Meningkat

March 18, 2026
Kalkulator reformasi pajak diluncurkan di Guernsey.

Kalkulator reformasi pajak diluncurkan di Guernsey.

March 18, 2026
Meski Cuti Lebaran, Batas Waktu Upload Faktur Pajak Tetap 20 Maret

Meski Cuti Lebaran, Batas Waktu Upload Faktur Pajak Tetap 20 Maret

March 17, 2026
Industri Tekstil hingga Sepatu Dipastikan Siap Pasok Kebutuhan Lebaran

Industri Tekstil hingga Sepatu Dipastikan Siap Pasok Kebutuhan Lebaran

March 17, 2026

Graha Binakarsa
Jl. H.R. Rasuna Said Kav. C RT.2/RW.5, Karet Kuningan, Kecamatan Setiabudi Kota Jakarta Selatan, Jakarta 12940 (021) 21909087

Menu

  • Home
  • Berita
  • Literasi Perpajakan
  • Putusan dan Analisis
  • PajakNow Tools

Layanan Informasi

  • Pedoman Media Siber
  • Hak Cipta
  • Kebijakan Privasi
  • Media Partner
  • Hubungi
  • Disclaimer

© 2026 pajaknow.id - Berita Pajak yang Akurat, Cepat dan Lengkap.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
    • Info Grafis
  • Literasi Perpajakan
    • Edukasi Perpajakan
    • Panduan Pajak
    • Studi Kasus
  • PajakNow Tools
    • Kurs Pajak
    • Narasi Data Pajak
    • Tarif bunga dan sanksi pajak
    • Kalkulator Pajak
  • Putusan dan Analisis
    • Analisis dan insight
    • Putusan MA
    • Putusan Pengadilan Pajak

© 2026 pajaknow.id - Berita Pajak yang Akurat, Cepat dan Lengkap

Go to mobile version