website Berita Pajak TerUpdate Cepat, Akurat, dan Mendalam."
No Result
View All Result
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
    • Info Grafis
  • Literasi Perpajakan
    • Edukasi Perpajakan
    • Panduan Pajak
    • Studi Kasus
  • PajakNow Tools
    • Kurs Pajak
    • Narasi Data Pajak
    • Tarif bunga dan sanksi pajak
    • Kalkulator Pajak
  • Putusan dan Analisis
    • Analisis dan insight
    • Putusan MA
    • Putusan Pengadilan Pajak
Sunday, 1 February 2026
Putusan Pajak
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
    • Info Grafis
  • Literasi Perpajakan
    • Edukasi Perpajakan
    • Panduan Pajak
    • Studi Kasus
  • PajakNow Tools
    • Kurs Pajak
    • Narasi Data Pajak
    • Tarif bunga dan sanksi pajak
    • Kalkulator Pajak
  • Putusan dan Analisis
    • Analisis dan insight
    • Putusan MA
    • Putusan Pengadilan Pajak
No Result
View All Result
website Berita Pajak TerUpdate Cepat, Akurat, dan Mendalam."
No Result
View All Result
Home Berita Nasional

Awas Keliru! Keuntungan Hibah dan Bantuan Bisa Kena Pajak, Cek Syarat Bebasnya di Sini

Johannes Albert by Johannes Albert
January 6, 2026
in Nasional
0 0
0
Awas Keliru! Keuntungan Hibah dan Bantuan Bisa Kena Pajak, Cek Syarat Bebasnya di Sini
0
SHARES
16
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

JAKARTA – Memberikan hibah, bantuan, atau sumbangan sering dianggap sebagai aktivitas nirlaba yang bebas pajak. Namun, pemerintah melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 114 Tahun 2025 menegaskan bahwa keuntungan dari pengalihan harta melalui mekanisme ini dapat menjadi objek Pajak Penghasilan (PPh) bagi pihak pemberi.

Regulasi ini diterbitkan untuk memberikan kepastian hukum sekaligus menutup celah penghindaran pajak melalui skema hibah. Meski demikian, tidak semua pemberian kena pajak. Pemerintah tetap memberikan fasilitas pengecualian selama memenuhi koridor aturan yang berlaku.

“Keuntungan karena pengalihan harta berupa hibah, bantuan, atau sumbangan merupakan objek pajak penghasilan bagi pihak pemberi.”

— Pasal 14 Ayat (1) PMK 114/2025

Baca Juga: PPN Rumah Ditanggung Pemerintah Berlaku Lagi di 2026, Ini Ketentuannya

Apa yang Dimaksud ‘Keuntungan’?

Dalam kacamata fiskal, keuntungan yang dimaksud dihitung dari selisih nilai harta. Bagi wajib pajak yang menyelenggarakan pembukuan, keuntungan adalah selisih antara harga pasar dengan nilai sisa buku fiskal. Sedangkan bagi yang tidak wajib pembukuan, keuntungan dihitung dari selisih harga pasar dengan nilai perolehan.

Namun, masyarakat tidak perlu khawatir berlebihan. PMK 114/2025 secara rinci mengatur “jalur hijau” atau pengecualian objek PPh. Keuntungan pengalihan harta tidak akan dipajaki selama memenuhi dua syarat utama secara kumulatif.

Baca Juga: Pemerintah Resmi Terapkan CARF, DJP Bisa Akses dan Tukar Data Aset Kripto

Syarat Pengecualian Pajak

Syarat pertama berkaitan dengan pihak penerima. Agar bebas PPh, hibah atau bantuan wajib diberikan kepada salah satu dari enam pihak berikut: keluarga sedarah dalam garis keturunan lurus satu derajat, badan keagamaan, badan pendidikan, badan sosial (termasuk yayasan), koperasi, atau orang pribadi pelaku usaha mikro dan kecil (UMKM).

Syarat kedua adalah independensi. Transaksi tersebut harus murni sosial dan tidak boleh ada hubungan usaha, pekerjaan, kepemilikan, atau penguasaan antara pemberi dan penerima.

“Keuntungan dikecualikan dari objek PPh sepanjang tidak ada hubungan dengan usaha, pekerjaan, kepemilikan, atau penguasaan di antara pihak yang bersangkutan.”

Kendati demikian, aturan mengenai hubungan penguasaan ini memiliki pengecualian khusus. Jika transaksi terjadi antar badan nirlaba (seperti antar yayasan atau badan keagamaan), keuntungan pengalihan tetap dikecualikan dari objek PPh meskipun terdapat hubungan kepemilikan.

Baca Juga: PPN Rumah Ditanggung Pemerintah Berlaku 2026, Ini 8 Kondisi yang Membatalkannya

Sebagai catatan tambahan, untuk pengalihan harta berupa tanah dan/atau bangunan, ketentuan pajaknya tetap mengacu pada regulasi PPh pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan (PPh Final) yang berlaku saat ini.


Sumber Terkait:

  • JDIH Kementerian Keuangan RI
  • Direktorat Jenderal Pajak (DJP)
Johannes Albert

Johannes Albert

Next Post
Masuk Era Digital, DJP Kirim SP2DK hingga Teguran Pajak Lewat Coretax

Masuk Era Digital, DJP Kirim SP2DK hingga Teguran Pajak Lewat Coretax

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Stay Connected test

  • 23.9k Followers
  • 99 Subscribers
  • Trending
  • Comments
  • Latest
PBPK Jadi Tonggak Baru Keseragaman Pelaporan Keuangan Nasional

Email Tak Aktif Saat Aktivasi Coretax? Ini Solusi Resmi dari DJP

December 30, 2025
Panduan Lengkap Cara Menanggapi SPKKP di Coretax DJP

Panduan Lengkap Menggunakan Simulator Coretax untuk Pengisian SPT Tahunan PPh Badan

October 9, 2025
Ingin Download NPWP Elektronik? Pastikan Akun Coretax Anda Sudah Aktif, Ini Langkah Resminya

Bukti Potong A1 Kini Bisa Diunduh di Coretax, Ini Panduan Lengkap Lapor SPT

January 6, 2026
DJP Gunakan Data Beneficial Ownership untuk Pemeriksaan

Catat! Laporan Keuangan Satu Pintu Resmi Berlaku Mulai 2027

October 20, 2025
Lupa Sampaikan Pemberitahuan NPPN, Ini Risikonya bagi WP Orang Pribadi

Faktur Pajak “Tidak Ada” Tidak Dapat Dikreditkan, Namun Faktur Terlambat Masa Pajak Masih Bisa Dikreditkan: Putusan Majelis Dalam Sengketa Ppn

4
Makan Bergizi Gratis untuk 15 Juta Warga Didukung Pajak Rp8,2T

Makan Bergizi Gratis untuk 15 Juta Warga Didukung Pajak Rp8,2T

0
HUT 80 RI, Mimika Hapus Sanksi Pajak Daerah

HUT 80 RI, Mimika Hapus Sanksi Pajak Daerah

0
PKB Ingatkan Sri Mulyani: Pajak dan Zakat Berbeda, Jangan Disamakan

PKB Ingatkan Sri Mulyani: Pajak dan Zakat Berbeda, Jangan Disamakan

0
Aktivasi Coretax Terus Meningkat, 11,39 Juta Wajib Pajak Sudah Terdaftar

Salah Input Data SSP PHTB? Begini Prosedur Penggantian dan Pembatalannya di Coretax

February 1, 2026
Hingga 21 Januari 2026, DJP Terima 398.091 SPT Tahunan via Coretax System

SPT Tahunan Status Lebih Bayar? DJP Imbau Wajib Pajak Jangan Terburu-buru Lapor

February 1, 2026
Shortfall Pajak 2025 Berpotensi Melebar, Purbaya Janji Evaluasi Total

Menkeu Purbaya Siapkan ‘Gebrakan’ Rotasi Besar-besaran Pejabat Pajak Pekan Depan

February 1, 2026
KPP Surakarta Kerahkan Satgas Khusus: Pastikan Wajib Pajak Lancar Lapor SPT via Coretax

KPP Surakarta Kerahkan Satgas Khusus: Pastikan Wajib Pajak Lancar Lapor SPT via Coretax

February 1, 2026

Recent News

Aktivasi Coretax Terus Meningkat, 11,39 Juta Wajib Pajak Sudah Terdaftar

Salah Input Data SSP PHTB? Begini Prosedur Penggantian dan Pembatalannya di Coretax

February 1, 2026
Hingga 21 Januari 2026, DJP Terima 398.091 SPT Tahunan via Coretax System

SPT Tahunan Status Lebih Bayar? DJP Imbau Wajib Pajak Jangan Terburu-buru Lapor

February 1, 2026
Shortfall Pajak 2025 Berpotensi Melebar, Purbaya Janji Evaluasi Total

Menkeu Purbaya Siapkan ‘Gebrakan’ Rotasi Besar-besaran Pejabat Pajak Pekan Depan

February 1, 2026
KPP Surakarta Kerahkan Satgas Khusus: Pastikan Wajib Pajak Lancar Lapor SPT via Coretax

KPP Surakarta Kerahkan Satgas Khusus: Pastikan Wajib Pajak Lancar Lapor SPT via Coretax

February 1, 2026

Graha Binakarsa
Jl. H.R. Rasuna Said Kav. C RT.2/RW.5, Karet Kuningan, Kecamatan Setiabudi Kota Jakarta Selatan, Jakarta 12940 (021) 21909087

Menu

  • Home
  • Berita
  • Literasi Perpajakan
  • Putusan dan Analisis
  • PajakNow Tools

Layanan Informasi

  • Pedoman Media Siber
  • Hak Cipta
  • Kebijakan Privasi
  • Media Partner
  • Hubungi
  • Disclaimer

© 2026 pajaknow.id - Berita Pajak yang Akurat, Cepat dan Lengkap.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
    • Info Grafis
  • Literasi Perpajakan
    • Edukasi Perpajakan
    • Panduan Pajak
    • Studi Kasus
  • PajakNow Tools
    • Kurs Pajak
    • Narasi Data Pajak
    • Tarif bunga dan sanksi pajak
    • Kalkulator Pajak
  • Putusan dan Analisis
    • Analisis dan insight
    • Putusan MA
    • Putusan Pengadilan Pajak

© 2026 pajaknow.id - Berita Pajak yang Akurat, Cepat dan Lengkap

Go to mobile version