website Berita Pajak TerUpdate Cepat, Akurat, dan Mendalam."
No Result
View All Result
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
    • Info Grafis
  • Literasi Perpajakan
    • Edukasi Perpajakan
    • Panduan Pajak
  • PajakNow Tools
    • Kurs Pajak
    • Narasi Data Pajak
    • Tarif bunga dan sanksi pajak
    • Kalkulator Pajak
  • Putusan dan Analisis
    • Analisis dan insight
    • Putusan Pengadilan Pajak
Saturday, 2 May 2026
Putusan Pajak
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
    • Info Grafis
  • Literasi Perpajakan
    • Edukasi Perpajakan
    • Panduan Pajak
  • PajakNow Tools
    • Kurs Pajak
    • Narasi Data Pajak
    • Tarif bunga dan sanksi pajak
    • Kalkulator Pajak
  • Putusan dan Analisis
    • Analisis dan insight
    • Putusan Pengadilan Pajak
No Result
View All Result
website Berita Pajak TerUpdate Cepat, Akurat, dan Mendalam."
No Result
View All Result
Home Berita Nasional

Pemerintah Resmi Terapkan CARF, DJP Bisa Akses dan Tukar Data Aset Kripto

Johannes Albert by Johannes Albert
January 5, 2026
in Nasional
0 0
0
Pemerintah Resmi Terapkan CARF, DJP Bisa Akses dan Tukar Data Aset Kripto
0
SHARES
4
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

JAKARTA – Pemerintah resmi memperluas rezim transparansi perpajakan atas aset digital dengan mengadopsi Crypto Asset Reporting Framework (CARF). Melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 108 Tahun 2025, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) kini memiliki kewenangan untuk menerima serta mempertukarkan data aset kripto lintas yurisdiksi.

Penerapan CARF menandai langkah lanjutan Indonesia dalam skema Automatic Exchange of Information (AEOI). Kerangka ini mengatur tata cara pelaporan aset kripto relevan sekaligus prosedur identifikasi pengguna aset kripto yang akan dipertukarkan antarnegara peserta AEOI-CARF.

PJAK Pelapor CARF adalah entitas atau orang pribadi yang menyediakan jasa untuk memfasilitasi transaksi pertukaran atau transfer aset kripto, termasuk melalui platform perdagangan.

— Pasal 1 angka 39 PMK 108/2025

Merujuk Pasal 18 ayat (1) PMK 108/2025, pihak yang wajib menyampaikan laporan aset kripto kepada DJP adalah penyedia jasa aset kripto (PJAK) yang ditetapkan sebagai pelapor CARF.

Baca Juga: Defisit APBN 2025 Dijaga, Dana Sitaan Kejagung dan Sisa Anggaran Jadi Penopang

Siapa Saja yang Wajib Melapor

PJAK dikategorikan sebagai pelapor CARF apabila memenuhi kriteria keterkaitan hukum atau nexus dengan Indonesia. Kriteria tersebut antara lain meliputi subjek pajak dalam negeri, entitas yang didirikan atau diatur berdasarkan hukum Indonesia, entitas yang dikelola dari Indonesia, atau pihak yang memiliki bentuk usaha tetap di Indonesia.

Selain itu, apabila PJAK memfasilitasi transaksi aset kripto melalui cabang di Indonesia, kewajiban pelaporan tetap melekat meskipun entitas induk berada di luar negeri.

Kewajiban pelaporan aset kripto dilakukan secara otomatis, lengkap, dan akurat sebagai bagian dari pelaksanaan perjanjian internasional.

Kewajiban tersebut ditegaskan dalam Pasal 22 ayat (1) PMK 108/2025 yang mewajibkan PJAK pelapor CARF menyampaikan laporan secara elektronik kepada DJP.

Baca Juga: Teken Dokumen di Coretax, WP Tak Wajib Pakai Kode Otorisasi DJP

Jenis Aset dan Informasi yang Dilaporkan

Aset kripto relevan yang wajib dilaporkan mencakup seluruh jenis aset kripto, kecuali mata uang digital bank sentral, produk uang elektronik tertentu, serta aset kripto yang tidak dapat digunakan untuk tujuan pembayaran atau investasi.

Adapun laporan CARF harus memuat data identitas pengguna aset kripto, baik orang pribadi maupun entitas, termasuk nama lengkap, alamat dan negara domisili, nomor identitas wajib pajak di masing-masing negara domisili, hingga identitas pengendali relevan.

Dari sisi transaksi, laporan mencakup aktivitas selama satu tahun kalender, antara lain pertukaran aset kripto dengan mata uang fiat, pertukaran antar aset kripto, transaksi pembayaran ritel, serta transfer aset kripto.

Baca Juga: Pelunasan Pajak Jadi Faktor Penting Hakim dalam Menjatuhkan Hukuman

Mulai Berlaku 2026, Pertukaran Data 2027

PMK 108 Tahun 2025 telah diundangkan pada 31 Desember 2025 dan mulai berlaku efektif pada 1 Januari 2026. Pertukaran informasi aset kripto relevan antarnegara akan dilaksanakan mulai 2027 untuk tahun data 2026.

Dengan adopsi CARF, pemerintah berharap dapat meningkatkan kepatuhan pajak, mempersempit celah penghindaran pajak di sektor aset digital, serta memperkuat posisi Indonesia dalam kerja sama perpajakan internasional.


Sumber Terkait:
Kementerian Keuangan Republik Indonesia
Direktorat Jenderal Pajak
Johannes Albert

Johannes Albert

Stay Connected test

  • 23.9k Followers
  • 99 Subscribers
  • Trending
  • Comments
  • Latest
PBPK Jadi Tonggak Baru Keseragaman Pelaporan Keuangan Nasional

Email Tak Aktif Saat Aktivasi Coretax? Ini Solusi Resmi dari DJP

December 30, 2025
Begini Cara Update Data Pemegang Saham di Sistem Coretax

Cara Isi Daftar Bukti Pemotongan/Pemungutan PPh di SPT Tahunan WPOP

April 30, 2026
Panduan Lengkap Cara Menanggapi SPKKP di Coretax DJP

Panduan Lengkap Menggunakan Simulator Coretax untuk Pengisian SPT Tahunan PPh Badan

October 9, 2025
Ingin Download NPWP Elektronik? Pastikan Akun Coretax Anda Sudah Aktif, Ini Langkah Resminya

Bukti Potong A1 Kini Bisa Diunduh di Coretax, Ini Panduan Lengkap Lapor SPT

January 6, 2026
Lupa Sampaikan Pemberitahuan NPPN, Ini Risikonya bagi WP Orang Pribadi

Faktur Pajak “Tidak Ada” Tidak Dapat Dikreditkan, Namun Faktur Terlambat Masa Pajak Masih Bisa Dikreditkan: Putusan Majelis Dalam Sengketa Ppn

4
MA Turunkan Biaya Kasasi dan PK Elektronik, Sekaligus Resmikan Pendaftaran HUM Daring

MA Turunkan Biaya Kasasi dan PK Elektronik, Sekaligus Resmikan Pendaftaran HUM Daring

4
Banjir Aturan Baru DJP: Dari Pedoman MAP, Pengaduan, hingga Insentif Magang

DJP Bongkar Sindikat ‘Desa’ Faktur Pajak Fiktif, Negara Rugi Rp180 Miliar

4
Pemerintah Targetkan PDB Manufaktur Nonmigas Tumbuh 5,51% pada 2026

Pemerintah Targetkan PDB Manufaktur Nonmigas Tumbuh 5,51% pada 2026

3
Bupot Hilang di Dokumen Saya? Ini Lokasi Barunya di Sistem Coretax

Telat Lapor SPT Pajak Pribadi via Coretax? Pahami Aturan dan Sanksinya

May 1, 2026
Cek Kotak Masuk Anda! DJP Sebar 3,9 Juta Email ‘Peringatan’ Lapor SPT Tahunan

Banjir 4.000 Permohonan, DJP Akhirnya Beri Relaksasi Pajak Badan

May 1, 2026
Aturan Tegas DJP: SPT Lebih Bayar Tak Bisa Diikhlaskan!

Aturan Baru Pajak: Batas Restitusi PPN Dipercepat PKP Dipangkas Jadi Rp1 Miliar

May 1, 2026
Kebijakan Baru Jawa Barat, Pajak Mobil Listrik Ditunda untuk Stimulus Ekonomi

Kebijakan Baru Jawa Barat, Pajak Mobil Listrik Ditunda untuk Stimulus Ekonomi

May 1, 2026

Recent News

Bupot Hilang di Dokumen Saya? Ini Lokasi Barunya di Sistem Coretax

Telat Lapor SPT Pajak Pribadi via Coretax? Pahami Aturan dan Sanksinya

May 1, 2026
Cek Kotak Masuk Anda! DJP Sebar 3,9 Juta Email ‘Peringatan’ Lapor SPT Tahunan

Banjir 4.000 Permohonan, DJP Akhirnya Beri Relaksasi Pajak Badan

May 1, 2026
Aturan Tegas DJP: SPT Lebih Bayar Tak Bisa Diikhlaskan!

Aturan Baru Pajak: Batas Restitusi PPN Dipercepat PKP Dipangkas Jadi Rp1 Miliar

May 1, 2026
Kebijakan Baru Jawa Barat, Pajak Mobil Listrik Ditunda untuk Stimulus Ekonomi

Kebijakan Baru Jawa Barat, Pajak Mobil Listrik Ditunda untuk Stimulus Ekonomi

May 1, 2026

Graha Binakarsa
Jl. H.R. Rasuna Said Kav. C RT.2/RW.5, Karet Kuningan, Kecamatan Setiabudi Kota Jakarta Selatan, Jakarta 12940 (021) 21909087

Menu

  • Home
  • Berita
  • Literasi Perpajakan
  • Putusan dan Analisis
  • PajakNow Tools

Layanan Informasi

  • Pedoman Media Siber
  • Hak Cipta
  • Kebijakan Privasi
  • Media Partner
  • Hubungi
  • Disclaimer

© 2026 pajaknow.id - Berita Pajak yang Akurat, Cepat dan Lengkap.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
    • Info Grafis
  • Literasi Perpajakan
    • Edukasi Perpajakan
    • Panduan Pajak
  • PajakNow Tools
    • Kurs Pajak
    • Narasi Data Pajak
    • Tarif bunga dan sanksi pajak
    • Kalkulator Pajak
  • Putusan dan Analisis
    • Analisis dan insight
    • Putusan Pengadilan Pajak

© 2026 pajaknow.id - Berita Pajak yang Akurat, Cepat dan Lengkap

Go to mobile version