JAKARTA – Pemerintah menyiapkan langkah fiskal tambahan untuk menjaga defisit Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2025 tetap terkendali di tengah penerimaan pajak yang belum sepenuhnya mencapai target. Dua sumber dana non-pajak, yakni dana sitaan Kejaksaan Agung dan pengembalian sisa anggaran Kementerian/Lembaga (K/L), disiapkan sebagai penopang agar defisit tidak melebar.
Dukungan atas kebijakan tersebut datang dari Dewan Perwakilan Rakyat (DPR). Wakil Ketua Komisi XI DPR RI Fauzi Amro menilai pemanfaatan dana sitaan senilai Rp6,6 triliun yang disetorkan Kejaksaan Agung ke kas negara, ditambah potensi pengembalian anggaran K/L hingga Rp10 triliun, merupakan langkah realistis untuk menutup shortfall penerimaan pajak.
Pendapatan negara, khususnya dari pajak, memang belum sepenuhnya memenuhi ekspektasi. Masih ada selisih sekitar 2% dari target yang perlu ditutup agar defisit tidak melebar.
— Fauzi Amro, Wakil Ketua Komisi XI DPR RI
Tekanan Pajak dan Posisi Defisit Terkini
Hingga akhir November 2025, defisit APBN tercatat mencapai 2,35% dari Produk Domestik Bruto (PDB) atau sekitar Rp560,3 triliun. Angka tersebut muncul di tengah realisasi penerimaan pajak yang diperkirakan hanya mencapai 97–98% dari target tahun berjalan.
Pemerintah sendiri telah menetapkan target defisit APBN 2025 sebesar 2,78% dari PDB atau setara Rp662,0 triliun. Dengan ruang fiskal yang semakin terbatas, optimalisasi sumber penerimaan non-pajak menjadi salah satu opsi untuk menjaga stabilitas anggaran.
Pemanfaatan dana non-pajak dinilai krusial untuk menjaga kredibilitas fiskal dan memastikan belanja prioritas tetap berjalan tanpa melampaui batas defisit yang ditetapkan undang-undang.
Rincian Dana Sitaan dan Pengembalian Anggaran
Dana Rp6,6 triliun yang diserahkan Kejaksaan Agung kepada Kementerian Keuangan terdiri dari dua komponen utama. Pertama, hasil penagihan denda administratif oleh Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) sebesar Rp2,4 triliun. Kedua, uang hasil rampasan dari perkara tindak pidana korupsi senilai Rp4,2 triliun.
Selain itu, Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa mengungkapkan bahwa pemerintah telah menerima pengembalian anggaran K/L yang belum terealisasi sebesar Rp4,5 triliun. Nilai tersebut diperkirakan masih akan bertambah hingga mendekati Rp10 triliun seiring penutupan tahun anggaran.
Pemerintah optimistis, dengan kombinasi penerimaan pajak yang terus masuk hingga akhir tahun serta tambahan dana dari Kejaksaan Agung dan K/L, defisit APBN 2025 dapat dijaga tetap di bawah ambang 3% dari PDB.














