JAKARTA – Mahkamah Agung memperjelas mekanisme pemblokiran dan penyitaan harta kekayaan dalam penanganan tindak pidana di bidang perpajakan melalui Peraturan Mahkamah Agung (Perma) Nomor 3 Tahun 2025.
Melalui aturan tersebut, Mahkamah Agung membedakan secara tegas penyitaan yang dilakukan untuk kepentingan pembuktian tindak pidana dengan penyitaan yang bertujuan memulihkan kerugian pendapatan negara. Kewenangan pemblokiran dan penyitaan tersebut berada di tangan penyidik Direktorat Jenderal Pajak (DJP).
“Untuk kepentingan pembuktian dan/atau pemulihan kerugian pada pendapatan negara, penyidik dapat melakukan pengamanan melalui pemblokiran harta kekayaan.”
— Pasal 10 ayat (1) Perma Nomor 3 Tahun 2025
Dalam ketentuan tersebut dijelaskan bahwa pemblokiran harta kekayaan dilakukan sebagai langkah pengamanan awal. Penyidik DJP mengajukan permintaan pemblokiran kepada instansi atau pihak yang mengelola administrasi harta kekayaan, seperti perbankan atau lembaga keuangan lainnya.
Penyitaan untuk Pembuktian Tidak Wajib Ada Tersangka
Perma 3/2025 secara khusus mengatur penyitaan untuk kepentingan pembuktian dalam Pasal 11. Dalam pasal ini, penyidik DJP diberikan kewenangan untuk menyita pembukuan, pencatatan, dokumen lain, serta barang bukti lain yang diduga berkaitan dengan tindak pidana di bidang perpajakan.
Penyitaan untuk pembuktian dimaksudkan semata-mata untuk mengumpulkan alat bukti guna membuktikan adanya tindak pidana pajak. Menariknya, mekanisme ini tidak mensyaratkan adanya penetapan tersangka terlebih dahulu.
Ketentuan ini memberi ruang bagi penyidik untuk bergerak cepat mengamankan bukti sebelum potensi penghilangan atau pengalihan aset terjadi.
Penyitaan untuk Pemulihan Negara Wajib Tetapkan Tersangka
Sementara itu, penyitaan dalam rangka pemulihan kerugian pendapatan negara diatur secara terpisah dalam Pasal 12 Perma 3/2025. Berbeda dengan penyitaan untuk pembuktian, penyitaan untuk tujuan pemulihan mensyaratkan adanya penetapan tersangka.
Objek penyitaan untuk pemulihan negara pun lebih luas. Sesuai Pasal 12 ayat (1), penyitaan dapat dilakukan terhadap barang bergerak maupun tidak bergerak milik tersangka, termasuk rekening bank, piutang, surat berharga, hingga aset lainnya.
Pemisahan mekanisme ini dinilai memperkuat kepastian hukum, sekaligus memastikan aset tetap tersedia untuk menutup kerugian pendapatan negara akibat tindak pidana pajak.















