website Berita Pajak TerUpdate Cepat, Akurat, dan Mendalam."
No Result
View All Result
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
    • Info Grafis
  • Literasi Perpajakan
    • Edukasi Perpajakan
    • Panduan Pajak
    • Studi Kasus
  • PajakNow Tools
    • Kurs Pajak
    • Narasi Data Pajak
    • Tarif bunga dan sanksi pajak
    • Kalkulator Pajak
  • Putusan dan Analisis
    • Analisis dan insight
    • Putusan MA
    • Putusan Pengadilan Pajak
Wednesday, 18 March 2026
Putusan Pajak
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
    • Info Grafis
  • Literasi Perpajakan
    • Edukasi Perpajakan
    • Panduan Pajak
    • Studi Kasus
  • PajakNow Tools
    • Kurs Pajak
    • Narasi Data Pajak
    • Tarif bunga dan sanksi pajak
    • Kalkulator Pajak
  • Putusan dan Analisis
    • Analisis dan insight
    • Putusan MA
    • Putusan Pengadilan Pajak
No Result
View All Result
website Berita Pajak TerUpdate Cepat, Akurat, dan Mendalam."
No Result
View All Result
Home Berita Nasional

Perma 3/2025 Tegaskan Perbedaan Penyitaan Pajak untuk Bukti dan Pemulihan Negara

Johannes Albert by Johannes Albert
December 27, 2025
in Nasional
0 0
0
Perma 3/2025 Tegaskan Perbedaan Penyitaan Pajak untuk Bukti dan Pemulihan Negara
0
SHARES
15
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

JAKARTA – Mahkamah Agung memperjelas mekanisme pemblokiran dan penyitaan harta kekayaan dalam penanganan tindak pidana di bidang perpajakan melalui Peraturan Mahkamah Agung (Perma) Nomor 3 Tahun 2025.

Melalui aturan tersebut, Mahkamah Agung membedakan secara tegas penyitaan yang dilakukan untuk kepentingan pembuktian tindak pidana dengan penyitaan yang bertujuan memulihkan kerugian pendapatan negara. Kewenangan pemblokiran dan penyitaan tersebut berada di tangan penyidik Direktorat Jenderal Pajak (DJP).

“Untuk kepentingan pembuktian dan/atau pemulihan kerugian pada pendapatan negara, penyidik dapat melakukan pengamanan melalui pemblokiran harta kekayaan.”

— Pasal 10 ayat (1) Perma Nomor 3 Tahun 2025

Dalam ketentuan tersebut dijelaskan bahwa pemblokiran harta kekayaan dilakukan sebagai langkah pengamanan awal. Penyidik DJP mengajukan permintaan pemblokiran kepada instansi atau pihak yang mengelola administrasi harta kekayaan, seperti perbankan atau lembaga keuangan lainnya.

Baca Juga: Satgas PKH Tagih Denda Rp234 Triliun dari Pelanggaran Kawasan Hutan

Penyitaan untuk Pembuktian Tidak Wajib Ada Tersangka

Perma 3/2025 secara khusus mengatur penyitaan untuk kepentingan pembuktian dalam Pasal 11. Dalam pasal ini, penyidik DJP diberikan kewenangan untuk menyita pembukuan, pencatatan, dokumen lain, serta barang bukti lain yang diduga berkaitan dengan tindak pidana di bidang perpajakan.

Penyitaan untuk pembuktian dimaksudkan semata-mata untuk mengumpulkan alat bukti guna membuktikan adanya tindak pidana pajak. Menariknya, mekanisme ini tidak mensyaratkan adanya penetapan tersangka terlebih dahulu.

Ketentuan ini memberi ruang bagi penyidik untuk bergerak cepat mengamankan bukti sebelum potensi penghilangan atau pengalihan aset terjadi.

Baca Juga: Kemenkeu Salurkan Dana Pensiun Rp1.666 Triliun Sepanjang 2025

Penyitaan untuk Pemulihan Negara Wajib Tetapkan Tersangka

Sementara itu, penyitaan dalam rangka pemulihan kerugian pendapatan negara diatur secara terpisah dalam Pasal 12 Perma 3/2025. Berbeda dengan penyitaan untuk pembuktian, penyitaan untuk tujuan pemulihan mensyaratkan adanya penetapan tersangka.

Objek penyitaan untuk pemulihan negara pun lebih luas. Sesuai Pasal 12 ayat (1), penyitaan dapat dilakukan terhadap barang bergerak maupun tidak bergerak milik tersangka, termasuk rekening bank, piutang, surat berharga, hingga aset lainnya.

Pemisahan mekanisme ini dinilai memperkuat kepastian hukum, sekaligus memastikan aset tetap tersedia untuk menutup kerugian pendapatan negara akibat tindak pidana pajak.


Sumber Terkait:
Mahkamah Agung Republik Indonesia
Direktorat Jenderal Pajak
Johannes Albert

Johannes Albert

Next Post
Hampir Rampung, 36 Provinsi Resmi Tetapkan UMP 2026

Hampir Rampung, 36 Provinsi Resmi Tetapkan UMP 2026

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Stay Connected test

  • 23.9k Followers
  • 99 Subscribers
  • Trending
  • Comments
  • Latest
PBPK Jadi Tonggak Baru Keseragaman Pelaporan Keuangan Nasional

Email Tak Aktif Saat Aktivasi Coretax? Ini Solusi Resmi dari DJP

December 30, 2025
Panduan Lengkap Cara Menanggapi SPKKP di Coretax DJP

Panduan Lengkap Menggunakan Simulator Coretax untuk Pengisian SPT Tahunan PPh Badan

October 9, 2025
Ingin Download NPWP Elektronik? Pastikan Akun Coretax Anda Sudah Aktif, Ini Langkah Resminya

Bukti Potong A1 Kini Bisa Diunduh di Coretax, Ini Panduan Lengkap Lapor SPT

January 6, 2026
Cara Isi Daftar Bukti Pemotongan/Pemungutan PPh di SPT Tahunan WPOP

Cara Isi Daftar Bukti Pemotongan/Pemungutan PPh di SPT Tahunan WPOP

February 9, 2026
Lupa Sampaikan Pemberitahuan NPPN, Ini Risikonya bagi WP Orang Pribadi

Faktur Pajak “Tidak Ada” Tidak Dapat Dikreditkan, Namun Faktur Terlambat Masa Pajak Masih Bisa Dikreditkan: Putusan Majelis Dalam Sengketa Ppn

4
MA Turunkan Biaya Kasasi dan PK Elektronik, Sekaligus Resmikan Pendaftaran HUM Daring

MA Turunkan Biaya Kasasi dan PK Elektronik, Sekaligus Resmikan Pendaftaran HUM Daring

4
Banjir Aturan Baru DJP: Dari Pedoman MAP, Pengaduan, hingga Insentif Magang

DJP Bongkar Sindikat ‘Desa’ Faktur Pajak Fiktif, Negara Rugi Rp180 Miliar

4
Pemerintah Targetkan PDB Manufaktur Nonmigas Tumbuh 5,51% pada 2026

Pemerintah Targetkan PDB Manufaktur Nonmigas Tumbuh 5,51% pada 2026

3
Bayar Pajak Tak Perlu Bawa BPKB, Jumlah Pembayar Diyakini Meningkat

Bayar Pajak Tak Perlu Bawa BPKB, Jumlah Pembayar Diyakini Meningkat

March 18, 2026
Kalkulator reformasi pajak diluncurkan di Guernsey.

Kalkulator reformasi pajak diluncurkan di Guernsey.

March 18, 2026
Meski Cuti Lebaran, Batas Waktu Upload Faktur Pajak Tetap 20 Maret

Meski Cuti Lebaran, Batas Waktu Upload Faktur Pajak Tetap 20 Maret

March 17, 2026
Industri Tekstil hingga Sepatu Dipastikan Siap Pasok Kebutuhan Lebaran

Industri Tekstil hingga Sepatu Dipastikan Siap Pasok Kebutuhan Lebaran

March 17, 2026

Recent News

Bayar Pajak Tak Perlu Bawa BPKB, Jumlah Pembayar Diyakini Meningkat

Bayar Pajak Tak Perlu Bawa BPKB, Jumlah Pembayar Diyakini Meningkat

March 18, 2026
Kalkulator reformasi pajak diluncurkan di Guernsey.

Kalkulator reformasi pajak diluncurkan di Guernsey.

March 18, 2026
Meski Cuti Lebaran, Batas Waktu Upload Faktur Pajak Tetap 20 Maret

Meski Cuti Lebaran, Batas Waktu Upload Faktur Pajak Tetap 20 Maret

March 17, 2026
Industri Tekstil hingga Sepatu Dipastikan Siap Pasok Kebutuhan Lebaran

Industri Tekstil hingga Sepatu Dipastikan Siap Pasok Kebutuhan Lebaran

March 17, 2026

Graha Binakarsa
Jl. H.R. Rasuna Said Kav. C RT.2/RW.5, Karet Kuningan, Kecamatan Setiabudi Kota Jakarta Selatan, Jakarta 12940 (021) 21909087

Menu

  • Home
  • Berita
  • Literasi Perpajakan
  • Putusan dan Analisis
  • PajakNow Tools

Layanan Informasi

  • Pedoman Media Siber
  • Hak Cipta
  • Kebijakan Privasi
  • Media Partner
  • Hubungi
  • Disclaimer

© 2026 pajaknow.id - Berita Pajak yang Akurat, Cepat dan Lengkap.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
    • Info Grafis
  • Literasi Perpajakan
    • Edukasi Perpajakan
    • Panduan Pajak
    • Studi Kasus
  • PajakNow Tools
    • Kurs Pajak
    • Narasi Data Pajak
    • Tarif bunga dan sanksi pajak
    • Kalkulator Pajak
  • Putusan dan Analisis
    • Analisis dan insight
    • Putusan MA
    • Putusan Pengadilan Pajak

© 2026 pajaknow.id - Berita Pajak yang Akurat, Cepat dan Lengkap

Go to mobile version