website Berita Pajak TerUpdate Cepat, Akurat, dan Mendalam."
No Result
View All Result
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
    • Info Grafis
  • Literasi Perpajakan
    • Edukasi Perpajakan
    • Panduan Pajak
    • Studi Kasus
  • PajakNow Tools
    • Kurs Pajak
    • Narasi Data Pajak
    • Tarif bunga dan sanksi pajak
    • Kalkulator Pajak
  • Putusan dan Analisis
    • Analisis dan insight
    • Putusan MA
    • Putusan Pengadilan Pajak
Sunday, 1 February 2026
Putusan Pajak
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
    • Info Grafis
  • Literasi Perpajakan
    • Edukasi Perpajakan
    • Panduan Pajak
    • Studi Kasus
  • PajakNow Tools
    • Kurs Pajak
    • Narasi Data Pajak
    • Tarif bunga dan sanksi pajak
    • Kalkulator Pajak
  • Putusan dan Analisis
    • Analisis dan insight
    • Putusan MA
    • Putusan Pengadilan Pajak
No Result
View All Result
website Berita Pajak TerUpdate Cepat, Akurat, dan Mendalam."
No Result
View All Result
Home Berita Nasional

Perma 3/2025 Tegaskan Perbedaan Penyitaan Pajak untuk Bukti dan Pemulihan Negara

Johannes Albert by Johannes Albert
December 27, 2025
in Nasional
0 0
0
Perma 3/2025 Tegaskan Perbedaan Penyitaan Pajak untuk Bukti dan Pemulihan Negara
0
SHARES
15
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

JAKARTA – Mahkamah Agung memperjelas mekanisme pemblokiran dan penyitaan harta kekayaan dalam penanganan tindak pidana di bidang perpajakan melalui Peraturan Mahkamah Agung (Perma) Nomor 3 Tahun 2025.

Melalui aturan tersebut, Mahkamah Agung membedakan secara tegas penyitaan yang dilakukan untuk kepentingan pembuktian tindak pidana dengan penyitaan yang bertujuan memulihkan kerugian pendapatan negara. Kewenangan pemblokiran dan penyitaan tersebut berada di tangan penyidik Direktorat Jenderal Pajak (DJP).

“Untuk kepentingan pembuktian dan/atau pemulihan kerugian pada pendapatan negara, penyidik dapat melakukan pengamanan melalui pemblokiran harta kekayaan.”

— Pasal 10 ayat (1) Perma Nomor 3 Tahun 2025

Dalam ketentuan tersebut dijelaskan bahwa pemblokiran harta kekayaan dilakukan sebagai langkah pengamanan awal. Penyidik DJP mengajukan permintaan pemblokiran kepada instansi atau pihak yang mengelola administrasi harta kekayaan, seperti perbankan atau lembaga keuangan lainnya.

Baca Juga: Satgas PKH Tagih Denda Rp234 Triliun dari Pelanggaran Kawasan Hutan

Penyitaan untuk Pembuktian Tidak Wajib Ada Tersangka

Perma 3/2025 secara khusus mengatur penyitaan untuk kepentingan pembuktian dalam Pasal 11. Dalam pasal ini, penyidik DJP diberikan kewenangan untuk menyita pembukuan, pencatatan, dokumen lain, serta barang bukti lain yang diduga berkaitan dengan tindak pidana di bidang perpajakan.

Penyitaan untuk pembuktian dimaksudkan semata-mata untuk mengumpulkan alat bukti guna membuktikan adanya tindak pidana pajak. Menariknya, mekanisme ini tidak mensyaratkan adanya penetapan tersangka terlebih dahulu.

Ketentuan ini memberi ruang bagi penyidik untuk bergerak cepat mengamankan bukti sebelum potensi penghilangan atau pengalihan aset terjadi.

Baca Juga: Kemenkeu Salurkan Dana Pensiun Rp1.666 Triliun Sepanjang 2025

Penyitaan untuk Pemulihan Negara Wajib Tetapkan Tersangka

Sementara itu, penyitaan dalam rangka pemulihan kerugian pendapatan negara diatur secara terpisah dalam Pasal 12 Perma 3/2025. Berbeda dengan penyitaan untuk pembuktian, penyitaan untuk tujuan pemulihan mensyaratkan adanya penetapan tersangka.

Objek penyitaan untuk pemulihan negara pun lebih luas. Sesuai Pasal 12 ayat (1), penyitaan dapat dilakukan terhadap barang bergerak maupun tidak bergerak milik tersangka, termasuk rekening bank, piutang, surat berharga, hingga aset lainnya.

Pemisahan mekanisme ini dinilai memperkuat kepastian hukum, sekaligus memastikan aset tetap tersedia untuk menutup kerugian pendapatan negara akibat tindak pidana pajak.


Sumber Terkait:
Mahkamah Agung Republik Indonesia
Direktorat Jenderal Pajak
Johannes Albert

Johannes Albert

Next Post
Hampir Rampung, 36 Provinsi Resmi Tetapkan UMP 2026

Hampir Rampung, 36 Provinsi Resmi Tetapkan UMP 2026

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Stay Connected test

  • 23.9k Followers
  • 99 Subscribers
  • Trending
  • Comments
  • Latest
PBPK Jadi Tonggak Baru Keseragaman Pelaporan Keuangan Nasional

Email Tak Aktif Saat Aktivasi Coretax? Ini Solusi Resmi dari DJP

December 30, 2025
Panduan Lengkap Cara Menanggapi SPKKP di Coretax DJP

Panduan Lengkap Menggunakan Simulator Coretax untuk Pengisian SPT Tahunan PPh Badan

October 9, 2025
Ingin Download NPWP Elektronik? Pastikan Akun Coretax Anda Sudah Aktif, Ini Langkah Resminya

Bukti Potong A1 Kini Bisa Diunduh di Coretax, Ini Panduan Lengkap Lapor SPT

January 6, 2026
DJP Gunakan Data Beneficial Ownership untuk Pemeriksaan

Catat! Laporan Keuangan Satu Pintu Resmi Berlaku Mulai 2027

October 20, 2025
Lupa Sampaikan Pemberitahuan NPPN, Ini Risikonya bagi WP Orang Pribadi

Faktur Pajak “Tidak Ada” Tidak Dapat Dikreditkan, Namun Faktur Terlambat Masa Pajak Masih Bisa Dikreditkan: Putusan Majelis Dalam Sengketa Ppn

4
Makan Bergizi Gratis untuk 15 Juta Warga Didukung Pajak Rp8,2T

Makan Bergizi Gratis untuk 15 Juta Warga Didukung Pajak Rp8,2T

0
HUT 80 RI, Mimika Hapus Sanksi Pajak Daerah

HUT 80 RI, Mimika Hapus Sanksi Pajak Daerah

0
PKB Ingatkan Sri Mulyani: Pajak dan Zakat Berbeda, Jangan Disamakan

PKB Ingatkan Sri Mulyani: Pajak dan Zakat Berbeda, Jangan Disamakan

0
Aktivasi Coretax Terus Meningkat, 11,39 Juta Wajib Pajak Sudah Terdaftar

Salah Input Data SSP PHTB? Begini Prosedur Penggantian dan Pembatalannya di Coretax

February 1, 2026
Hingga 21 Januari 2026, DJP Terima 398.091 SPT Tahunan via Coretax System

SPT Tahunan Status Lebih Bayar? DJP Imbau Wajib Pajak Jangan Terburu-buru Lapor

February 1, 2026
Shortfall Pajak 2025 Berpotensi Melebar, Purbaya Janji Evaluasi Total

Menkeu Purbaya Siapkan ‘Gebrakan’ Rotasi Besar-besaran Pejabat Pajak Pekan Depan

February 1, 2026
KPP Surakarta Kerahkan Satgas Khusus: Pastikan Wajib Pajak Lancar Lapor SPT via Coretax

KPP Surakarta Kerahkan Satgas Khusus: Pastikan Wajib Pajak Lancar Lapor SPT via Coretax

February 1, 2026

Recent News

Aktivasi Coretax Terus Meningkat, 11,39 Juta Wajib Pajak Sudah Terdaftar

Salah Input Data SSP PHTB? Begini Prosedur Penggantian dan Pembatalannya di Coretax

February 1, 2026
Hingga 21 Januari 2026, DJP Terima 398.091 SPT Tahunan via Coretax System

SPT Tahunan Status Lebih Bayar? DJP Imbau Wajib Pajak Jangan Terburu-buru Lapor

February 1, 2026
Shortfall Pajak 2025 Berpotensi Melebar, Purbaya Janji Evaluasi Total

Menkeu Purbaya Siapkan ‘Gebrakan’ Rotasi Besar-besaran Pejabat Pajak Pekan Depan

February 1, 2026
KPP Surakarta Kerahkan Satgas Khusus: Pastikan Wajib Pajak Lancar Lapor SPT via Coretax

KPP Surakarta Kerahkan Satgas Khusus: Pastikan Wajib Pajak Lancar Lapor SPT via Coretax

February 1, 2026

Graha Binakarsa
Jl. H.R. Rasuna Said Kav. C RT.2/RW.5, Karet Kuningan, Kecamatan Setiabudi Kota Jakarta Selatan, Jakarta 12940 (021) 21909087

Menu

  • Home
  • Berita
  • Literasi Perpajakan
  • Putusan dan Analisis
  • PajakNow Tools

Layanan Informasi

  • Pedoman Media Siber
  • Hak Cipta
  • Kebijakan Privasi
  • Media Partner
  • Hubungi
  • Disclaimer

© 2026 pajaknow.id - Berita Pajak yang Akurat, Cepat dan Lengkap.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
    • Info Grafis
  • Literasi Perpajakan
    • Edukasi Perpajakan
    • Panduan Pajak
    • Studi Kasus
  • PajakNow Tools
    • Kurs Pajak
    • Narasi Data Pajak
    • Tarif bunga dan sanksi pajak
    • Kalkulator Pajak
  • Putusan dan Analisis
    • Analisis dan insight
    • Putusan MA
    • Putusan Pengadilan Pajak

© 2026 pajaknow.id - Berita Pajak yang Akurat, Cepat dan Lengkap

Go to mobile version