JAKARTA – Pemerintah menegaskan tidak akan menggunakan skema ijon pajak sebagai jalan pintas untuk mengejar penerimaan negara. Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa secara tegas membantah wacana tersebut yang belakangan ramai diberitakan.
Purbaya bahkan mengaku tidak memahami istilah ijon pajak dan memastikan tidak pernah memiliki rencana menerapkan kebijakan tersebut dalam pengelolaan penerimaan negara.
“Siapa yang bilang ijon pajak? Saya enggak pernah bilang ijon. Orang saya bukan tukang ijon, jadi saya enggak mengerti istilah itu.”
— Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa
Pernyataan tersebut disampaikan Purbaya menanggapi sorotan media nasional pada Selasa (23/12/2025), terkait isu bahwa pemerintah akan meminta wajib pajak menyetor pajak tahun depan lebih awal guna menutup potensi kekurangan penerimaan tahun berjalan.
Bukan Ijon, Tapi Penyesuaian Angsuran
Sebelumnya, Direktur Jenderal Pajak Bimo Wijayanto telah lebih dulu meluruskan isu tersebut. Menurutnya, kebijakan yang ditempuh Direktorat Jenderal Pajak (DJP) pada akhir tahun ini bukanlah ijon pajak, melainkan penyesuaian angsuran Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 25 atau yang disebut sebagai dinamisasi.
Bimo menjelaskan DJP memiliki kewenangan untuk menyesuaikan besaran angsuran PPh Pasal 25 apabila wajib pajak mengalami peningkatan kegiatan usaha. Tanpa penyesuaian, angsuran bulanan akan tetap mengacu pada pajak terutang tahun sebelumnya setelah dikurangi kredit pajak.
Penyesuaian angsuran dimaksudkan agar setoran pajak tahun berjalan lebih mendekati pajak terutang sesungguhnya.
Dengan penyesuaian tersebut, DJP berupaya menekan potensi kurang bayar atau PPh Pasal 29 yang harus dilunasi wajib pajak sebelum penyampaian Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan.
Landasan Hukum Penyesuaian PPh 25
Bimo menambahkan, penyesuaian angsuran PPh Pasal 25 memiliki dasar hukum yang jelas. Pasal 120 Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-11/PJ/2025 mengatur bahwa angsuran PPh Pasal 25 untuk bulan-bulan tersisa dalam satu tahun pajak dapat dihitung kembali.
Ketentuan tersebut berlaku apabila wajib pajak mengalami peningkatan usaha dan proyeksi pajak terutang pada tahun berjalan melebihi 125% dari pajak terutang tahun sebelumnya.
“Ini supaya angsuran wajib pajak pada tahun berjalan sedapat mungkin mendekati pajak terutang di akhir tahun dan mengurangi beban kurang bayar saat SPT Tahunan 2026.”
— Dirjen Pajak Bimo Wijayanto
Latar Belakang Munculnya Isu Ijon Pajak
Wacana ijon pajak sendiri mencuat sejak pekan lalu, seiring dengan kekhawatiran terhadap potensi pelebaran selisih antara realisasi dan target penerimaan pajak tahun 2025 atau yang dikenal sebagai shortfall.
Dalam beberapa pemberitaan sebelumnya, Purbaya sempat menyebut adanya wacana ijon pajak. Namun, ia menegaskan belum ada keputusan maupun perhitungan resmi terkait kebijakan tersebut.
Purbaya menjelaskan, meskipun risiko shortfall penerimaan pajak masih ada, pemerintah akan terus mengupayakan berbagai langkah struktural untuk menekan risiko tersebut tanpa membebani wajib pajak secara tidak wajar.
Sorotan Pajak Lainnya
Selain isu ijon pajak, sejumlah topik perpajakan lain juga menjadi perhatian publik. Di antaranya, masa berlaku fasilitas tax holiday yang akan berakhir, minimnya penerima tax holiday di Ibu Kota Nusantara (IKN), hingga rencana penyusunan payung hukum relaksasi transfer ke daerah (TKD).
Tak hanya itu, kebijakan pembebasan pajak bumi dan bangunan (PBB) bagi sekolah swasta di Jakarta juga turut menjadi sorotan sebagai langkah fiskal progresif pemerintah daerah.














