JAKARTA – Pengadilan Pajak resmi menetapkan masa reses sidang dalam rangka perayaan Natal dan Tahun Baru 2026. Selama periode tersebut, seluruh kegiatan persidangan untuk sementara waktu ditiadakan.
Ketentuan mengenai reses ini diumumkan melalui Pengumuman Nomor PENG-1/SP/2025. Berdasarkan pengumuman tersebut, masa reses sidang Pengadilan Pajak berlangsung mulai 22 Desember 2025 hingga 2 Januari 2026, dengan agenda persidangan dijadwalkan kembali berjalan pada 5 Januari 2026.
“Selama masa reses tersebut, kegiatan persidangan ditiadakan dan akan dilanjutkan kembali mulai tanggal 5 Januari 2026.”
— Pengumuman PENG-1/SP/2025
Pengumuman ini disampaikan kepada para pihak yang berperkara sebagai bagian dari kepastian jadwal persidangan menjelang akhir tahun. Penetapan reses juga menjadi agenda rutin lembaga peradilan dalam menghadapi libur nasional Natal dan Tahun Baru.
Layanan Nonpersidangan Tetap Berjalan
Meski persidangan dihentikan sementara, PENG-1/SP/2025 menegaskan bahwa unit kerja dan pegawai di lingkungan Pengadilan Pajak tetap melaksanakan tugas nonpersidangan sesuai ketentuan jam kerja yang berlaku.
Pengecualian hanya diberikan pada hari libur nasional dan cuti bersama. Dengan demikian, layanan administrasi tertentu masih dapat diakses oleh wajib pajak maupun kuasa hukum selama masa reses berlangsung.
Keberlanjutan layanan nonpersidangan dinilai penting untuk menjaga kelancaran administrasi dan komunikasi para pihak selama masa reses.
Pengumuman reses ini ditetapkan oleh Sekretaris Pengadilan Pajak Budy Setyawan, berdasarkan Surat Edaran Ketua Pengadilan Pajak Nomor SE-2/PP/2025 yang telah ditandatangani pada 29 September 2025.
Pengumuman Resmi dan Apresiasi Akhir Tahun
Sekretariat Pengadilan Pajak juga menyampaikan informasi masa reses sidang melalui akun media sosial Instagram resminya. Dalam unggahan tersebut, ditegaskan bahwa layanan loket Pengadilan Pajak tetap beroperasi selama reses.
Selain menyampaikan informasi teknis, Sekretariat Pengadilan Pajak turut menyampaikan apresiasi kepada seluruh majelis hakim, panitera, serta pihak-pihak terkait yang telah menjalankan proses persidangan sepanjang tahun.
“Momen reses ini bisa menjadi jeda sejenak untuk recharge energi, refleksi, dan menyusun kembali fokus agar agenda persidangan ke depan berjalan lebih efektif dan on track.”
— Sekretariat Pengadilan Pajak















