website Berita Pajak TerUpdate Cepat, Akurat, dan Mendalam."
No Result
View All Result
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
    • Info Grafis
  • Literasi Perpajakan
    • Edukasi Perpajakan
    • Panduan Pajak
    • Studi Kasus
  • PajakNow Tools
    • Kurs Pajak
    • Narasi Data Pajak
    • Tarif bunga dan sanksi pajak
    • Kalkulator Pajak
  • Putusan dan Analisis
    • Analisis dan insight
    • Putusan MA
    • Putusan Pengadilan Pajak
Wednesday, 18 March 2026
Putusan Pajak
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
    • Info Grafis
  • Literasi Perpajakan
    • Edukasi Perpajakan
    • Panduan Pajak
    • Studi Kasus
  • PajakNow Tools
    • Kurs Pajak
    • Narasi Data Pajak
    • Tarif bunga dan sanksi pajak
    • Kalkulator Pajak
  • Putusan dan Analisis
    • Analisis dan insight
    • Putusan MA
    • Putusan Pengadilan Pajak
No Result
View All Result
website Berita Pajak TerUpdate Cepat, Akurat, dan Mendalam."
No Result
View All Result
Home Berita Nasional

Akhir Tahun, Kemenkeu Tahan Penambahan Dana Pemerintah di Bank BUMN

Johannes Albert by Johannes Albert
December 22, 2025
in Nasional
0 0
0
Eselon I Kemenkeu Dipanggil Kejagung, Begini Respons Menkeu Purbaya
0
SHARES
2
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

JAKARTA – Kementerian Keuangan memastikan tidak akan menambah penempatan dana pemerintah di perbankan BUMN hingga akhir tahun 2025. Pemerintah memilih menyimpan saldo anggaran lebih (SAL) untuk menjaga fleksibilitas fiskal pada tahun anggaran berikutnya.

Direktur Jenderal Perbendaharaan Kemenkeu Astera Primanto Bhakti menjelaskan, keputusan tersebut diambil dengan mempertimbangkan dinamika fiskal ke depan, termasuk kebutuhan pembiayaan dan stabilitas likuiditas.

“Kami akan tabung dulu uangnya untuk tahun depan. Kalau nanti dinamikanya memungkinkan, tentu dana pemerintah bisa kembali digelontorkan ke perbankan.”

— Dirjen Perbendaharaan Kemenkeu Astera Primanto Bhakti, Minggu (21/12/2025)

Baca Juga : Pelaku Usaha Bisa Adukan Masalah Pajak ke Satgas P2SP

Likuiditas Sudah Terjaga

Astera menyebut, likuiditas sistem keuangan pada akhir tahun ini diproyeksikan tetap memadai. Hal ini tidak terlepas dari kebijakan penempatan dana pemerintah di perbankan yang telah dilakukan pada bulan-bulan sebelumnya.

Pada September 2025, Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menempatkan dana pemerintah senilai Rp200 triliun di sejumlah bank BUMN. Penempatan tersebut ditujukan untuk menjaga likuiditas dan mendukung stabilitas sektor keuangan.

Secara rinci, dana pemerintah ditempatkan di Bank Mandiri, BRI, dan BNI masing-masing sebesar Rp55 triliun. Selain itu, BTN menerima dana Rp25 triliun, sementara Bank Syariah Indonesia (BSI) memperoleh Rp10 triliun.

Baca Juga : Empat Tahun Jadi BKP, DJSEF Soroti Lonjakan Restitusi PPN Batu Bara

Tambahan Dana pada November

Pemerintah juga sempat menambah penempatan dana di perbankan pada November 2025. Tambahan dana yang digelontorkan mencapai Rp76 triliun.

Dana tambahan tersebut ditempatkan di empat bank, yakni Bank Mandiri, BRI, dan BNI masing-masing sebesar Rp25 triliun, serta Bank DKI senilai Rp1 triliun.

Kebijakan penempatan dana pemerintah di perbankan menjadi instrumen penting untuk menjaga keseimbangan likuiditas tanpa mengganggu arah kebijakan fiskal.

Dengan tambahan tersebut, total dana pemerintah yang telah ditempatkan di perbankan sejak Purbaya Yudhi Sadewa menjabat sebagai Menteri Keuangan mencapai Rp276 triliun.


Sumber Terkait
Kementerian Keuangan Republik Indonesia
Direktorat Jenderal Perbendaharaan
Johannes Albert

Johannes Albert

Next Post
Nataru 2025/2026, Kemenhub Buka Kuota Mudik Gratis untuk 33 Ribu Penumpang

Nataru 2025/2026, Kemenhub Buka Kuota Mudik Gratis untuk 33 Ribu Penumpang

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Stay Connected test

  • 23.9k Followers
  • 99 Subscribers
  • Trending
  • Comments
  • Latest
PBPK Jadi Tonggak Baru Keseragaman Pelaporan Keuangan Nasional

Email Tak Aktif Saat Aktivasi Coretax? Ini Solusi Resmi dari DJP

December 30, 2025
Panduan Lengkap Cara Menanggapi SPKKP di Coretax DJP

Panduan Lengkap Menggunakan Simulator Coretax untuk Pengisian SPT Tahunan PPh Badan

October 9, 2025
Ingin Download NPWP Elektronik? Pastikan Akun Coretax Anda Sudah Aktif, Ini Langkah Resminya

Bukti Potong A1 Kini Bisa Diunduh di Coretax, Ini Panduan Lengkap Lapor SPT

January 6, 2026
Cara Isi Daftar Bukti Pemotongan/Pemungutan PPh di SPT Tahunan WPOP

Cara Isi Daftar Bukti Pemotongan/Pemungutan PPh di SPT Tahunan WPOP

February 9, 2026
Lupa Sampaikan Pemberitahuan NPPN, Ini Risikonya bagi WP Orang Pribadi

Faktur Pajak “Tidak Ada” Tidak Dapat Dikreditkan, Namun Faktur Terlambat Masa Pajak Masih Bisa Dikreditkan: Putusan Majelis Dalam Sengketa Ppn

4
MA Turunkan Biaya Kasasi dan PK Elektronik, Sekaligus Resmikan Pendaftaran HUM Daring

MA Turunkan Biaya Kasasi dan PK Elektronik, Sekaligus Resmikan Pendaftaran HUM Daring

4
Banjir Aturan Baru DJP: Dari Pedoman MAP, Pengaduan, hingga Insentif Magang

DJP Bongkar Sindikat ‘Desa’ Faktur Pajak Fiktif, Negara Rugi Rp180 Miliar

4
Pemerintah Targetkan PDB Manufaktur Nonmigas Tumbuh 5,51% pada 2026

Pemerintah Targetkan PDB Manufaktur Nonmigas Tumbuh 5,51% pada 2026

3
Bayar Pajak Tak Perlu Bawa BPKB, Jumlah Pembayar Diyakini Meningkat

Bayar Pajak Tak Perlu Bawa BPKB, Jumlah Pembayar Diyakini Meningkat

March 18, 2026
Kalkulator reformasi pajak diluncurkan di Guernsey.

Kalkulator reformasi pajak diluncurkan di Guernsey.

March 18, 2026
Meski Cuti Lebaran, Batas Waktu Upload Faktur Pajak Tetap 20 Maret

Meski Cuti Lebaran, Batas Waktu Upload Faktur Pajak Tetap 20 Maret

March 17, 2026
Industri Tekstil hingga Sepatu Dipastikan Siap Pasok Kebutuhan Lebaran

Industri Tekstil hingga Sepatu Dipastikan Siap Pasok Kebutuhan Lebaran

March 17, 2026

Recent News

Bayar Pajak Tak Perlu Bawa BPKB, Jumlah Pembayar Diyakini Meningkat

Bayar Pajak Tak Perlu Bawa BPKB, Jumlah Pembayar Diyakini Meningkat

March 18, 2026
Kalkulator reformasi pajak diluncurkan di Guernsey.

Kalkulator reformasi pajak diluncurkan di Guernsey.

March 18, 2026
Meski Cuti Lebaran, Batas Waktu Upload Faktur Pajak Tetap 20 Maret

Meski Cuti Lebaran, Batas Waktu Upload Faktur Pajak Tetap 20 Maret

March 17, 2026
Industri Tekstil hingga Sepatu Dipastikan Siap Pasok Kebutuhan Lebaran

Industri Tekstil hingga Sepatu Dipastikan Siap Pasok Kebutuhan Lebaran

March 17, 2026

Graha Binakarsa
Jl. H.R. Rasuna Said Kav. C RT.2/RW.5, Karet Kuningan, Kecamatan Setiabudi Kota Jakarta Selatan, Jakarta 12940 (021) 21909087

Menu

  • Home
  • Berita
  • Literasi Perpajakan
  • Putusan dan Analisis
  • PajakNow Tools

Layanan Informasi

  • Pedoman Media Siber
  • Hak Cipta
  • Kebijakan Privasi
  • Media Partner
  • Hubungi
  • Disclaimer

© 2026 pajaknow.id - Berita Pajak yang Akurat, Cepat dan Lengkap.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
    • Info Grafis
  • Literasi Perpajakan
    • Edukasi Perpajakan
    • Panduan Pajak
    • Studi Kasus
  • PajakNow Tools
    • Kurs Pajak
    • Narasi Data Pajak
    • Tarif bunga dan sanksi pajak
    • Kalkulator Pajak
  • Putusan dan Analisis
    • Analisis dan insight
    • Putusan MA
    • Putusan Pengadilan Pajak

© 2026 pajaknow.id - Berita Pajak yang Akurat, Cepat dan Lengkap

Go to mobile version