website Berita Pajak TerUpdate Cepat, Akurat, dan Mendalam."
No Result
View All Result
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
    • Info Grafis
  • Literasi Perpajakan
    • Edukasi Perpajakan
    • Panduan Pajak
  • PajakNow Tools
    • Kurs Pajak
    • Narasi Data Pajak
    • Tarif bunga dan sanksi pajak
    • Kalkulator Pajak
  • Putusan dan Analisis
    • Analisis dan insight
    • Putusan Pengadilan Pajak
Wednesday, 17 June 2026
Putusan Pajak
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
    • Info Grafis
  • Literasi Perpajakan
    • Edukasi Perpajakan
    • Panduan Pajak
  • PajakNow Tools
    • Kurs Pajak
    • Narasi Data Pajak
    • Tarif bunga dan sanksi pajak
    • Kalkulator Pajak
  • Putusan dan Analisis
    • Analisis dan insight
    • Putusan Pengadilan Pajak
No Result
View All Result
website Berita Pajak TerUpdate Cepat, Akurat, dan Mendalam."
No Result
View All Result
Home Berita Nasional

Akhir Tahun, Kemenkeu Tahan Penambahan Dana Pemerintah di Bank BUMN

Johannes Albert by Johannes Albert
December 22, 2025
in Nasional
0 0
0
Eselon I Kemenkeu Dipanggil Kejagung, Begini Respons Menkeu Purbaya
0
SHARES
3
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

JAKARTA – Kementerian Keuangan memastikan tidak akan menambah penempatan dana pemerintah di perbankan BUMN hingga akhir tahun 2025. Pemerintah memilih menyimpan saldo anggaran lebih (SAL) untuk menjaga fleksibilitas fiskal pada tahun anggaran berikutnya.

Direktur Jenderal Perbendaharaan Kemenkeu Astera Primanto Bhakti menjelaskan, keputusan tersebut diambil dengan mempertimbangkan dinamika fiskal ke depan, termasuk kebutuhan pembiayaan dan stabilitas likuiditas.

“Kami akan tabung dulu uangnya untuk tahun depan. Kalau nanti dinamikanya memungkinkan, tentu dana pemerintah bisa kembali digelontorkan ke perbankan.”

— Dirjen Perbendaharaan Kemenkeu Astera Primanto Bhakti, Minggu (21/12/2025)

Baca Juga : Pelaku Usaha Bisa Adukan Masalah Pajak ke Satgas P2SP

Likuiditas Sudah Terjaga

Astera menyebut, likuiditas sistem keuangan pada akhir tahun ini diproyeksikan tetap memadai. Hal ini tidak terlepas dari kebijakan penempatan dana pemerintah di perbankan yang telah dilakukan pada bulan-bulan sebelumnya.

Pada September 2025, Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menempatkan dana pemerintah senilai Rp200 triliun di sejumlah bank BUMN. Penempatan tersebut ditujukan untuk menjaga likuiditas dan mendukung stabilitas sektor keuangan.

Secara rinci, dana pemerintah ditempatkan di Bank Mandiri, BRI, dan BNI masing-masing sebesar Rp55 triliun. Selain itu, BTN menerima dana Rp25 triliun, sementara Bank Syariah Indonesia (BSI) memperoleh Rp10 triliun.

Baca Juga : Empat Tahun Jadi BKP, DJSEF Soroti Lonjakan Restitusi PPN Batu Bara

Tambahan Dana pada November

Pemerintah juga sempat menambah penempatan dana di perbankan pada November 2025. Tambahan dana yang digelontorkan mencapai Rp76 triliun.

Dana tambahan tersebut ditempatkan di empat bank, yakni Bank Mandiri, BRI, dan BNI masing-masing sebesar Rp25 triliun, serta Bank DKI senilai Rp1 triliun.

Kebijakan penempatan dana pemerintah di perbankan menjadi instrumen penting untuk menjaga keseimbangan likuiditas tanpa mengganggu arah kebijakan fiskal.

Dengan tambahan tersebut, total dana pemerintah yang telah ditempatkan di perbankan sejak Purbaya Yudhi Sadewa menjabat sebagai Menteri Keuangan mencapai Rp276 triliun.


Sumber Terkait
Kementerian Keuangan Republik Indonesia
Direktorat Jenderal Perbendaharaan
Johannes Albert

Johannes Albert

Stay Connected test

  • 24k Followers
  • 99 Subscribers
  • Trending
  • Comments
  • Latest
Aturan Baru DHE SDA Mulai Berlaku 1 Juni 2026

Aturan Baru DHE SDA Mulai Berlaku 1 Juni 2026

May 18, 2026
Begini Cara Update Data Pemegang Saham di Sistem Coretax

Mudah dan Cepat! Ini Cara Ambil e-SPPT PBB Jakarta Secara Online

April 23, 2026
PBPK Jadi Tonggak Baru Keseragaman Pelaporan Keuangan Nasional

Email Tak Aktif Saat Aktivasi Coretax? Ini Solusi Resmi dari DJP

December 30, 2025
Begini Cara Update Data Pemegang Saham di Sistem Coretax

Cara Isi Daftar Bukti Pemotongan/Pemungutan PPh di SPT Tahunan WPOP

April 30, 2026
Lupa Sampaikan Pemberitahuan NPPN, Ini Risikonya bagi WP Orang Pribadi

Faktur Pajak “Tidak Ada” Tidak Dapat Dikreditkan, Namun Faktur Terlambat Masa Pajak Masih Bisa Dikreditkan: Putusan Majelis Dalam Sengketa Ppn

4
MA Turunkan Biaya Kasasi dan PK Elektronik, Sekaligus Resmikan Pendaftaran HUM Daring

MA Turunkan Biaya Kasasi dan PK Elektronik, Sekaligus Resmikan Pendaftaran HUM Daring

4
Banjir Aturan Baru DJP: Dari Pedoman MAP, Pengaduan, hingga Insentif Magang

DJP Bongkar Sindikat ‘Desa’ Faktur Pajak Fiktif, Negara Rugi Rp180 Miliar

4
Pemerintah Targetkan PDB Manufaktur Nonmigas Tumbuh 5,51% pada 2026

Pemerintah Targetkan PDB Manufaktur Nonmigas Tumbuh 5,51% pada 2026

3
Tinggalkan Gaya Konfrontatif! Kepatuhan Pajak Butuh Era Kolaborasi dan Saling Percaya

Pajak: Amnesti Fiskal Bengkulu Sukses Hapus Denda Rp23 Miliar, Puluhan Ribu Kendaraan Padati Samsat

June 17, 2026
Perusahaan Tak Bayar Gaji Karyawan, Apakah Masih Wajib Lapor SPT Masa PPh 21?

Pajak Kendaraan Sumut: Putus Ketergantungan Amnesti, Pemprov Tebar Insentif Lux

June 17, 2026
Ketegasan KPP Boyolali: Blokir 15 Rekening Wajib Pajak Akibat Tunggakan Miliaran

Pajak: Kanwil DJP Jateng II Sita Serentak Aset Penunggak Senilai Rp2,05 Miliar

June 17, 2026
Tata Cara Akses e-SPPT PBB-P2 DKI Jakarta untuk Periode Pajak 2026.

Cara Pengajuan Pembebasan PBB-P2 Pensiunan Guru Jakarta

June 15, 2026

Recent News

Tinggalkan Gaya Konfrontatif! Kepatuhan Pajak Butuh Era Kolaborasi dan Saling Percaya

Pajak: Amnesti Fiskal Bengkulu Sukses Hapus Denda Rp23 Miliar, Puluhan Ribu Kendaraan Padati Samsat

June 17, 2026
Perusahaan Tak Bayar Gaji Karyawan, Apakah Masih Wajib Lapor SPT Masa PPh 21?

Pajak Kendaraan Sumut: Putus Ketergantungan Amnesti, Pemprov Tebar Insentif Lux

June 17, 2026
Ketegasan KPP Boyolali: Blokir 15 Rekening Wajib Pajak Akibat Tunggakan Miliaran

Pajak: Kanwil DJP Jateng II Sita Serentak Aset Penunggak Senilai Rp2,05 Miliar

June 17, 2026
Tata Cara Akses e-SPPT PBB-P2 DKI Jakarta untuk Periode Pajak 2026.

Cara Pengajuan Pembebasan PBB-P2 Pensiunan Guru Jakarta

June 15, 2026

Graha Binakarsa
Jl. H.R. Rasuna Said Kav. C RT.2/RW.5, Karet Kuningan, Kecamatan Setiabudi Kota Jakarta Selatan, Jakarta 12940 (021) 21909087

Menu

  • Home
  • Berita
  • Literasi Perpajakan
  • Putusan dan Analisis
  • PajakNow Tools

Layanan Informasi

  • Pedoman Media Siber
  • Hak Cipta
  • Kebijakan Privasi
  • Media Partner
  • Hubungi
  • Disclaimer

© 2026 pajaknow.id - Berita Pajak yang Akurat, Cepat dan Lengkap.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
    • Info Grafis
  • Literasi Perpajakan
    • Edukasi Perpajakan
    • Panduan Pajak
  • PajakNow Tools
    • Kurs Pajak
    • Narasi Data Pajak
    • Tarif bunga dan sanksi pajak
    • Kalkulator Pajak
  • Putusan dan Analisis
    • Analisis dan insight
    • Putusan Pengadilan Pajak

© 2026 pajaknow.id - Berita Pajak yang Akurat, Cepat dan Lengkap

Go to mobile version