website Berita Pajak TerUpdate Cepat, Akurat, dan Mendalam."
No Result
View All Result
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
    • Info Grafis
  • Literasi Perpajakan
    • Edukasi Perpajakan
    • Panduan Pajak
    • Studi Kasus
  • PajakNow Tools
    • Kurs Pajak
    • Narasi Data Pajak
    • Tarif bunga dan sanksi pajak
    • Kalkulator Pajak
  • Putusan dan Analisis
    • Analisis dan insight
    • Putusan MA
    • Putusan Pengadilan Pajak
Wednesday, 18 March 2026
Putusan Pajak
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
    • Info Grafis
  • Literasi Perpajakan
    • Edukasi Perpajakan
    • Panduan Pajak
    • Studi Kasus
  • PajakNow Tools
    • Kurs Pajak
    • Narasi Data Pajak
    • Tarif bunga dan sanksi pajak
    • Kalkulator Pajak
  • Putusan dan Analisis
    • Analisis dan insight
    • Putusan MA
    • Putusan Pengadilan Pajak
No Result
View All Result
website Berita Pajak TerUpdate Cepat, Akurat, dan Mendalam."
No Result
View All Result
Home Berita Nasional

Purbaya: DJBC Berbenah, Penindakan Meningkat dan Praktik Suap Kian Sulit

Johannes Albert by Johannes Albert
December 22, 2025
in Nasional
0 0
0
Purbaya: DJBC Berbenah, Penindakan Meningkat dan Praktik Suap Kian Sulit
0
SHARES
5
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

JAKARTA – Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menyatakan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) terus melakukan pembenahan internal, khususnya dalam peningkatan kualitas sumber daya manusia dan penguatan integritas aparat di lapangan.

Menurut Purbaya, petugas DJBC yang bertugas mengawasi lalu lintas barang kini semakin profesional dan fokus pada penegakan hukum. Ia mengklaim, praktik suap yang sebelumnya kerap menjadi sorotan kini semakin sulit dilakukan.

“DJBC sekarang lebih aktif melakukan razia dan pemeriksaan. Mereka sudah hampir sulit disogok, sehingga penindakan dan penangkapannya terus meningkat.”

— Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa, Minggu (21/12/2025)

Baca Juga : Kejar Tunggakan Pajak Inkrah, DJP Cairkan Rp13,44 Triliun

Penindakan Rokok Ilegal Kian Masif

Purbaya menuturkan, perubahan positif tersebut tercermin dari peningkatan penindakan terhadap barang kena cukai (BKC) ilegal, khususnya rokok. Baru-baru ini, DJBC berhasil menyita sekitar 11 juta batang rokok ilegal dan menangkap tiga warga negara asing (WNA) asal China di Bandara Soekarno-Hatta.

Dari hasil penelusuran, petugas menemukan rokok ilegal tersebut dipasok dari Dili, Timor Leste dan rencananya diedarkan di wilayah Indonesia. Barang dengan pita cukai palsu itu masuk melalui jalur tidak resmi dan sempat ditimbun di wilayah Atambua, Nusa Tenggara Timur.

Pengungkapan jaringan lintas negara ini menunjukkan pengawasan kepabeanan semakin ketat, terutama terhadap peredaran barang kena cukai ilegal.

Pada penindakan tahap awal, DJBC menyita 138.160 batang rokok yang ditimbun sebelum diedarkan. Selanjutnya, dalam operasi lanjutan, petugas kembali mengamankan 11 juta batang rokok ilegal. Total nilai barang bukti diperkirakan mencapai Rp23 miliar, dengan potensi kerugian negara yang berhasil diselamatkan sekitar Rp12,5 miliar.

Baca Juga : Empat Tahun Jadi BKP, DJSEF Soroti Lonjakan Restitusi PPN Batu Bara

Koordinasi Internasional dan Evaluasi Berkelanjutan

Purbaya menjelaskan, saat ini ketiga tersangka telah ditahan di Rutan Salemba cabang Kantor Pusat DJBC. Otoritas kepabeanan juga telah berkoordinasi lebih lanjut dengan Kedutaan Besar China di Indonesia terkait penanganan kasus tersebut.

Ia menegaskan, ke depan pengawasan dan penindakan akan terus ditingkatkan untuk mempersempit ruang gerak pelaku peredaran barang ilegal.

“Langkah-langkah seperti ini akan terus diperkuat, dan saya yakin hasilnya ke depan akan semakin besar,” ujar Purbaya.

Capaian Nasional Penindakan Rokok Ilegal

Secara nasional, sepanjang Januari–November 2025, DJBC telah melakukan 17.641 penindakan terhadap peredaran rokok ilegal. Jumlah rokok ilegal yang berhasil ditegah mencapai sekitar 1 miliar batang.

Kuantitas rokok ilegal yang disita meningkat 34,9% dibandingkan periode yang sama tahun lalu. Berdasarkan jenisnya, mayoritas barang sitaan merupakan sigaret kretek mesin (SKM) dengan porsi 74,2%, disusul sigaret putih mesin sebesar 20,5%, dan jenis rokok lainnya 5,3%.


Sumber Terkait
Direktorat Jenderal Bea dan Cukai
Kementerian Keuangan Republik Indonesia
Johannes Albert

Johannes Albert

Next Post
Prabowo Evaluasi DHE SDA, Hasilnya Belum Maksimal

Program Prioritas Prabowo Serap Rp752,7 Triliun dari APBN 2025

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Stay Connected test

  • 23.9k Followers
  • 99 Subscribers
  • Trending
  • Comments
  • Latest
PBPK Jadi Tonggak Baru Keseragaman Pelaporan Keuangan Nasional

Email Tak Aktif Saat Aktivasi Coretax? Ini Solusi Resmi dari DJP

December 30, 2025
Panduan Lengkap Cara Menanggapi SPKKP di Coretax DJP

Panduan Lengkap Menggunakan Simulator Coretax untuk Pengisian SPT Tahunan PPh Badan

October 9, 2025
Ingin Download NPWP Elektronik? Pastikan Akun Coretax Anda Sudah Aktif, Ini Langkah Resminya

Bukti Potong A1 Kini Bisa Diunduh di Coretax, Ini Panduan Lengkap Lapor SPT

January 6, 2026
Cara Isi Daftar Bukti Pemotongan/Pemungutan PPh di SPT Tahunan WPOP

Cara Isi Daftar Bukti Pemotongan/Pemungutan PPh di SPT Tahunan WPOP

February 9, 2026
Lupa Sampaikan Pemberitahuan NPPN, Ini Risikonya bagi WP Orang Pribadi

Faktur Pajak “Tidak Ada” Tidak Dapat Dikreditkan, Namun Faktur Terlambat Masa Pajak Masih Bisa Dikreditkan: Putusan Majelis Dalam Sengketa Ppn

4
MA Turunkan Biaya Kasasi dan PK Elektronik, Sekaligus Resmikan Pendaftaran HUM Daring

MA Turunkan Biaya Kasasi dan PK Elektronik, Sekaligus Resmikan Pendaftaran HUM Daring

4
Banjir Aturan Baru DJP: Dari Pedoman MAP, Pengaduan, hingga Insentif Magang

DJP Bongkar Sindikat ‘Desa’ Faktur Pajak Fiktif, Negara Rugi Rp180 Miliar

4
Pemerintah Targetkan PDB Manufaktur Nonmigas Tumbuh 5,51% pada 2026

Pemerintah Targetkan PDB Manufaktur Nonmigas Tumbuh 5,51% pada 2026

3
Bayar Pajak Tak Perlu Bawa BPKB, Jumlah Pembayar Diyakini Meningkat

Bayar Pajak Tak Perlu Bawa BPKB, Jumlah Pembayar Diyakini Meningkat

March 18, 2026
Kalkulator reformasi pajak diluncurkan di Guernsey.

Kalkulator reformasi pajak diluncurkan di Guernsey.

March 18, 2026
Meski Cuti Lebaran, Batas Waktu Upload Faktur Pajak Tetap 20 Maret

Meski Cuti Lebaran, Batas Waktu Upload Faktur Pajak Tetap 20 Maret

March 17, 2026
Industri Tekstil hingga Sepatu Dipastikan Siap Pasok Kebutuhan Lebaran

Industri Tekstil hingga Sepatu Dipastikan Siap Pasok Kebutuhan Lebaran

March 17, 2026

Recent News

Bayar Pajak Tak Perlu Bawa BPKB, Jumlah Pembayar Diyakini Meningkat

Bayar Pajak Tak Perlu Bawa BPKB, Jumlah Pembayar Diyakini Meningkat

March 18, 2026
Kalkulator reformasi pajak diluncurkan di Guernsey.

Kalkulator reformasi pajak diluncurkan di Guernsey.

March 18, 2026
Meski Cuti Lebaran, Batas Waktu Upload Faktur Pajak Tetap 20 Maret

Meski Cuti Lebaran, Batas Waktu Upload Faktur Pajak Tetap 20 Maret

March 17, 2026
Industri Tekstil hingga Sepatu Dipastikan Siap Pasok Kebutuhan Lebaran

Industri Tekstil hingga Sepatu Dipastikan Siap Pasok Kebutuhan Lebaran

March 17, 2026

Graha Binakarsa
Jl. H.R. Rasuna Said Kav. C RT.2/RW.5, Karet Kuningan, Kecamatan Setiabudi Kota Jakarta Selatan, Jakarta 12940 (021) 21909087

Menu

  • Home
  • Berita
  • Literasi Perpajakan
  • Putusan dan Analisis
  • PajakNow Tools

Layanan Informasi

  • Pedoman Media Siber
  • Hak Cipta
  • Kebijakan Privasi
  • Media Partner
  • Hubungi
  • Disclaimer

© 2026 pajaknow.id - Berita Pajak yang Akurat, Cepat dan Lengkap.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
    • Info Grafis
  • Literasi Perpajakan
    • Edukasi Perpajakan
    • Panduan Pajak
    • Studi Kasus
  • PajakNow Tools
    • Kurs Pajak
    • Narasi Data Pajak
    • Tarif bunga dan sanksi pajak
    • Kalkulator Pajak
  • Putusan dan Analisis
    • Analisis dan insight
    • Putusan MA
    • Putusan Pengadilan Pajak

© 2026 pajaknow.id - Berita Pajak yang Akurat, Cepat dan Lengkap

Go to mobile version