website Berita Pajak TerUpdate Cepat, Akurat, dan Mendalam."
No Result
View All Result
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
    • Info Grafis
  • Literasi Perpajakan
    • Edukasi Perpajakan
    • Panduan Pajak
    • Studi Kasus
  • PajakNow Tools
    • Kurs Pajak
    • Narasi Data Pajak
    • Tarif bunga dan sanksi pajak
    • Kalkulator Pajak
  • Putusan dan Analisis
    • Analisis dan insight
    • Putusan MA
    • Putusan Pengadilan Pajak
Wednesday, 18 March 2026
Putusan Pajak
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
    • Info Grafis
  • Literasi Perpajakan
    • Edukasi Perpajakan
    • Panduan Pajak
    • Studi Kasus
  • PajakNow Tools
    • Kurs Pajak
    • Narasi Data Pajak
    • Tarif bunga dan sanksi pajak
    • Kalkulator Pajak
  • Putusan dan Analisis
    • Analisis dan insight
    • Putusan MA
    • Putusan Pengadilan Pajak
No Result
View All Result
website Berita Pajak TerUpdate Cepat, Akurat, dan Mendalam."
No Result
View All Result
Home Berita Nasional

Kring Pajak Tegaskan Aturan Pinjaman Tanpa Bunga dan Hubungan Istimewa

Johannes Albert by Johannes Albert
December 22, 2025
in Nasional
0 0
0
DJP Curiga Ada Penunggang Gelap di Balik Lonjakan Restitusi Pajak
0
SHARES
27
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

JAKARTA – Direktorat Jenderal Pajak (DJP) melalui layanan contact center Kring Pajak menegaskan kewenangan otoritas pajak dalam menilai kembali penghasilan, pengurangan, hingga perlakuan utang sebagai modal untuk menentukan besarnya penghasilan kena pajak.

Penjelasan tersebut disampaikan DJP sebagai respons atas pertanyaan warganet terkait praktik pemberian pinjaman tanpa bunga. Kewenangan ini dapat dijalankan apabila wajib pajak diketahui memiliki hubungan istimewa dengan wajib pajak lainnya.

“Dirjen pajak berwenang menentukan kembali penghasilan dan pengurangan serta menentukan utang sebagai modal untuk menghitung penghasilan kena pajak bagi wajib pajak yang memiliki hubungan istimewa, sesuai prinsip kewajaran dan kelaziman usaha.”

— Kring Pajak, Minggu (21/12/2025)

Baca Juga : DJP Bantah Isu Ijon Pajak, Ini Penjelasan Dirjen Pajak

Metode Penentuan Kewajaran Transaksi

Dalam melakukan penyesuaian tersebut, DJP menggunakan berbagai metode penilaian, antara lain metode perbandingan harga antara pihak independen, metode harga penjualan kembali, metode biaya-plus, maupun metode lain yang sejalan dengan prinsip kewajaran dan kelaziman usaha.

Ketentuan ini bertujuan memastikan bahwa transaksi antar pihak yang memiliki hubungan istimewa tidak dimanfaatkan untuk mengalihkan laba atau mengurangi kewajiban pajak secara tidak wajar.

Kriteria Hubungan Istimewa

Merujuk Pasal 18 ayat (4) Undang-Undang PPh sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Cipta Kerja, hubungan istimewa dianggap ada apabila memenuhi salah satu dari kriteria berikut:

  1. Wajib pajak memiliki penyertaan modal langsung atau tidak langsung paling sedikit 25% pada wajib pajak lain, atau terdapat hubungan penyertaan minimal 25% pada dua atau lebih wajib pajak;
  2. Satu wajib pajak menguasai wajib pajak lain, atau dua atau lebih wajib pajak berada di bawah penguasaan yang sama, baik langsung maupun tidak langsung;
  3. Terdapat hubungan keluarga sedarah maupun semenda dalam garis keturunan lurus dan/atau ke samping satu derajat.
Baca Juga : Purbaya Pastikan Defisit APBN 2025 Tetap Aman

Pinjaman Tanpa Bunga Masih Dimungkinkan

Kring Pajak juga menegaskan bahwa pinjaman tanpa bunga tetap dimungkinkan dalam ketentuan perpajakan, sepanjang memenuhi syarat yang diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2010.

Sesuai Pasal 12 PP 94/2010, pinjaman tanpa bunga dari pemegang saham kepada perseroan terbatas diperkenankan apabila:

  1. Pinjaman berasal dari dana milik pemegang saham sendiri dan bukan dari pihak lain;
  2. Modal yang seharusnya disetor oleh pemegang saham telah disetor seluruhnya;
  3. Pemegang saham pemberi pinjaman tidak dalam kondisi merugi; dan
  4. Perseroan terbatas penerima pinjaman sedang mengalami kesulitan keuangan untuk menjaga kelangsungan usahanya.

Apabila syarat tersebut tidak terpenuhi, pinjaman tanpa bunga akan diperlakukan seolah-olah memiliki bunga dan dikenakan pajak berdasarkan tingkat suku bunga wajar.

Tingkat suku bunga wajar dimaksud adalah suku bunga yang lazim berlaku apabila transaksi dilakukan antara pihak-pihak yang tidak memiliki hubungan istimewa.


Sumber Terkait
Direktorat Jenderal Pajak
Kementerian Keuangan Republik Indonesia
Johannes Albert

Johannes Albert

Next Post
Ingin Download NPWP Elektronik? Pastikan Akun Coretax Anda Sudah Aktif, Ini Langkah Resminya

Terima Notifikasi SO013? Kring Pajak Imbau WP Segera Perbarui Nomor HP

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Stay Connected test

  • 23.9k Followers
  • 99 Subscribers
  • Trending
  • Comments
  • Latest
PBPK Jadi Tonggak Baru Keseragaman Pelaporan Keuangan Nasional

Email Tak Aktif Saat Aktivasi Coretax? Ini Solusi Resmi dari DJP

December 30, 2025
Panduan Lengkap Cara Menanggapi SPKKP di Coretax DJP

Panduan Lengkap Menggunakan Simulator Coretax untuk Pengisian SPT Tahunan PPh Badan

October 9, 2025
Ingin Download NPWP Elektronik? Pastikan Akun Coretax Anda Sudah Aktif, Ini Langkah Resminya

Bukti Potong A1 Kini Bisa Diunduh di Coretax, Ini Panduan Lengkap Lapor SPT

January 6, 2026
Cara Isi Daftar Bukti Pemotongan/Pemungutan PPh di SPT Tahunan WPOP

Cara Isi Daftar Bukti Pemotongan/Pemungutan PPh di SPT Tahunan WPOP

February 9, 2026
Lupa Sampaikan Pemberitahuan NPPN, Ini Risikonya bagi WP Orang Pribadi

Faktur Pajak “Tidak Ada” Tidak Dapat Dikreditkan, Namun Faktur Terlambat Masa Pajak Masih Bisa Dikreditkan: Putusan Majelis Dalam Sengketa Ppn

4
MA Turunkan Biaya Kasasi dan PK Elektronik, Sekaligus Resmikan Pendaftaran HUM Daring

MA Turunkan Biaya Kasasi dan PK Elektronik, Sekaligus Resmikan Pendaftaran HUM Daring

4
Banjir Aturan Baru DJP: Dari Pedoman MAP, Pengaduan, hingga Insentif Magang

DJP Bongkar Sindikat ‘Desa’ Faktur Pajak Fiktif, Negara Rugi Rp180 Miliar

4
Pemerintah Targetkan PDB Manufaktur Nonmigas Tumbuh 5,51% pada 2026

Pemerintah Targetkan PDB Manufaktur Nonmigas Tumbuh 5,51% pada 2026

3
Bayar Pajak Tak Perlu Bawa BPKB, Jumlah Pembayar Diyakini Meningkat

Bayar Pajak Tak Perlu Bawa BPKB, Jumlah Pembayar Diyakini Meningkat

March 18, 2026
Kalkulator reformasi pajak diluncurkan di Guernsey.

Kalkulator reformasi pajak diluncurkan di Guernsey.

March 18, 2026
Meski Cuti Lebaran, Batas Waktu Upload Faktur Pajak Tetap 20 Maret

Meski Cuti Lebaran, Batas Waktu Upload Faktur Pajak Tetap 20 Maret

March 17, 2026
Industri Tekstil hingga Sepatu Dipastikan Siap Pasok Kebutuhan Lebaran

Industri Tekstil hingga Sepatu Dipastikan Siap Pasok Kebutuhan Lebaran

March 17, 2026

Recent News

Bayar Pajak Tak Perlu Bawa BPKB, Jumlah Pembayar Diyakini Meningkat

Bayar Pajak Tak Perlu Bawa BPKB, Jumlah Pembayar Diyakini Meningkat

March 18, 2026
Kalkulator reformasi pajak diluncurkan di Guernsey.

Kalkulator reformasi pajak diluncurkan di Guernsey.

March 18, 2026
Meski Cuti Lebaran, Batas Waktu Upload Faktur Pajak Tetap 20 Maret

Meski Cuti Lebaran, Batas Waktu Upload Faktur Pajak Tetap 20 Maret

March 17, 2026
Industri Tekstil hingga Sepatu Dipastikan Siap Pasok Kebutuhan Lebaran

Industri Tekstil hingga Sepatu Dipastikan Siap Pasok Kebutuhan Lebaran

March 17, 2026

Graha Binakarsa
Jl. H.R. Rasuna Said Kav. C RT.2/RW.5, Karet Kuningan, Kecamatan Setiabudi Kota Jakarta Selatan, Jakarta 12940 (021) 21909087

Menu

  • Home
  • Berita
  • Literasi Perpajakan
  • Putusan dan Analisis
  • PajakNow Tools

Layanan Informasi

  • Pedoman Media Siber
  • Hak Cipta
  • Kebijakan Privasi
  • Media Partner
  • Hubungi
  • Disclaimer

© 2026 pajaknow.id - Berita Pajak yang Akurat, Cepat dan Lengkap.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
    • Info Grafis
  • Literasi Perpajakan
    • Edukasi Perpajakan
    • Panduan Pajak
    • Studi Kasus
  • PajakNow Tools
    • Kurs Pajak
    • Narasi Data Pajak
    • Tarif bunga dan sanksi pajak
    • Kalkulator Pajak
  • Putusan dan Analisis
    • Analisis dan insight
    • Putusan MA
    • Putusan Pengadilan Pajak

© 2026 pajaknow.id - Berita Pajak yang Akurat, Cepat dan Lengkap

Go to mobile version