JAKARTA – Direktorat Jenderal Pajak (DJP) memberikan klarifikasi atas isu praktik “ijon pajak” yang disebut-sebut terjadi menjelang akhir tahun. Otoritas pajak menegaskan bahwa langkah yang dilakukan bukan ijon, melainkan penyesuaian angsuran pajak sesuai ketentuan yang berlaku.
“DJP diberi kewenangan untuk menyesuaikan besaran angsuran apabila terdapat perubahan pola penghasilan, peningkatan skala usaha, atau karakter penghasilan yang tidak teratur.”
— Direktur Jenderal Pajak, Bimo Wijayanto, Kamis (18/12/2025)
Direktur Jenderal Pajak Bimo Wijayanto menjelaskan bahwa kebijakan yang dijalankan DJP adalah dinamisasi angsuran PPh Pasal 25. Penyesuaian tersebut bertujuan agar besaran angsuran pajak mencerminkan kondisi usaha dan penghasilan wajib pajak pada tahun berjalan.
Tekan Risiko Kurang Bayar SPT Tahunan
Bimo menuturkan, tanpa adanya dinamisasi, besaran angsuran PPh Pasal 25 yang dibayarkan wajib pajak setiap bulan akan tetap mengacu pada total pajak terutang tahun sebelumnya setelah dikurangi kredit pajak.
Kondisi tersebut berpotensi menimbulkan kurang bayar atau PPh Pasal 29 dalam jumlah besar pada saat penyampaian Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan.
“Dinamisasi dilakukan agar angsuran pajak pada tahun berjalan mendekati pajak yang seharusnya terutang di akhir tahun, sehingga beban kurang bayar bisa ditekan.”
— Bimo Wijayanto
Diatur dalam PER-11/PJ/2025
Secara teknis, kewenangan penyesuaian angsuran PPh Pasal 25 telah diatur dalam Pasal 120 Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-11/PJ/2025. Aturan tersebut memungkinkan angsuran PPh Pasal 25 untuk bulan-bulan tersisa dalam satu tahun pajak dihitung kembali.
Penghitungan ulang dapat dilakukan apabila wajib pajak mengalami peningkatan usaha dan estimasi PPh terutang pada tahun berjalan melebihi 125% dari PPh terutang tahun pajak sebelumnya.
Penyesuaian angsuran tersebut dapat dilakukan oleh wajib pajak sendiri maupun oleh DJP. Kewenangan teknis pelaksanaannya didelegasikan kepada kepala Kantor Pelayanan Pajak (KPP) tempat wajib pajak terdaftar.














