website Berita Pajak TerUpdate Cepat, Akurat, dan Mendalam."
No Result
View All Result
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
    • Info Grafis
  • Literasi Perpajakan
    • Edukasi Perpajakan
    • Panduan Pajak
    • Studi Kasus
  • PajakNow Tools
    • Kurs Pajak
    • Narasi Data Pajak
    • Tarif bunga dan sanksi pajak
    • Kalkulator Pajak
  • Putusan dan Analisis
    • Analisis dan insight
    • Putusan MA
    • Putusan Pengadilan Pajak
Wednesday, 18 March 2026
Putusan Pajak
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
    • Info Grafis
  • Literasi Perpajakan
    • Edukasi Perpajakan
    • Panduan Pajak
    • Studi Kasus
  • PajakNow Tools
    • Kurs Pajak
    • Narasi Data Pajak
    • Tarif bunga dan sanksi pajak
    • Kalkulator Pajak
  • Putusan dan Analisis
    • Analisis dan insight
    • Putusan MA
    • Putusan Pengadilan Pajak
No Result
View All Result
website Berita Pajak TerUpdate Cepat, Akurat, dan Mendalam."
No Result
View All Result
Home Berita Nasional

DJP Bantah Isu Ijon Pajak Desember, Ini Penjelasan Dirjen Bimo

Johannes Albert by Johannes Albert
December 21, 2025
in Nasional
0 0
0
Banyak Keluhan Restitusi Tak Mulus, DPR Tegur Dirjen Pajak Beri Penjelasan Lengkap
0
SHARES
2
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

JAKARTA – Direktorat Jenderal Pajak (DJP) memberikan klarifikasi atas isu praktik “ijon pajak” yang disebut-sebut terjadi menjelang akhir tahun. Otoritas pajak menegaskan bahwa langkah yang dilakukan bukan ijon, melainkan penyesuaian angsuran pajak sesuai ketentuan yang berlaku.


“DJP diberi kewenangan untuk menyesuaikan besaran angsuran apabila terdapat perubahan pola penghasilan, peningkatan skala usaha, atau karakter penghasilan yang tidak teratur.”

— Direktur Jenderal Pajak, Bimo Wijayanto, Kamis (18/12/2025)

Direktur Jenderal Pajak Bimo Wijayanto menjelaskan bahwa kebijakan yang dijalankan DJP adalah dinamisasi angsuran PPh Pasal 25. Penyesuaian tersebut bertujuan agar besaran angsuran pajak mencerminkan kondisi usaha dan penghasilan wajib pajak pada tahun berjalan.

Baca Juga: Jelang Akhir Tahun Anggaran, Kemenkeu Percepat Belanja Program Prioritas 2025

Tekan Risiko Kurang Bayar SPT Tahunan

Bimo menuturkan, tanpa adanya dinamisasi, besaran angsuran PPh Pasal 25 yang dibayarkan wajib pajak setiap bulan akan tetap mengacu pada total pajak terutang tahun sebelumnya setelah dikurangi kredit pajak.

Kondisi tersebut berpotensi menimbulkan kurang bayar atau PPh Pasal 29 dalam jumlah besar pada saat penyampaian Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan.


“Dinamisasi dilakukan agar angsuran pajak pada tahun berjalan mendekati pajak yang seharusnya terutang di akhir tahun, sehingga beban kurang bayar bisa ditekan.”

— Bimo Wijayanto

Baca Juga: Kring Pajak Jelaskan Syarat WP Orang Pribadi Gunakan NPPN

Diatur dalam PER-11/PJ/2025

Secara teknis, kewenangan penyesuaian angsuran PPh Pasal 25 telah diatur dalam Pasal 120 Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-11/PJ/2025. Aturan tersebut memungkinkan angsuran PPh Pasal 25 untuk bulan-bulan tersisa dalam satu tahun pajak dihitung kembali.

Penghitungan ulang dapat dilakukan apabila wajib pajak mengalami peningkatan usaha dan estimasi PPh terutang pada tahun berjalan melebihi 125% dari PPh terutang tahun pajak sebelumnya.

Penyesuaian angsuran tersebut dapat dilakukan oleh wajib pajak sendiri maupun oleh DJP. Kewenangan teknis pelaksanaannya didelegasikan kepada kepala Kantor Pelayanan Pajak (KPP) tempat wajib pajak terdaftar.


Sumber Terkait:
Direktorat Jenderal Pajak
Kementerian Keuangan Republik Indonesia
Johannes Albert

Johannes Albert

Next Post
VAT Refund Jadi Daya Tarik, Turis Asing Didorong Belanja di BINA Indonesia Great Sale

VAT Refund Jadi Daya Tarik, Turis Asing Didorong Belanja di BINA Indonesia Great Sale

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Stay Connected test

  • 23.9k Followers
  • 99 Subscribers
  • Trending
  • Comments
  • Latest
PBPK Jadi Tonggak Baru Keseragaman Pelaporan Keuangan Nasional

Email Tak Aktif Saat Aktivasi Coretax? Ini Solusi Resmi dari DJP

December 30, 2025
Panduan Lengkap Cara Menanggapi SPKKP di Coretax DJP

Panduan Lengkap Menggunakan Simulator Coretax untuk Pengisian SPT Tahunan PPh Badan

October 9, 2025
Ingin Download NPWP Elektronik? Pastikan Akun Coretax Anda Sudah Aktif, Ini Langkah Resminya

Bukti Potong A1 Kini Bisa Diunduh di Coretax, Ini Panduan Lengkap Lapor SPT

January 6, 2026
Cara Isi Daftar Bukti Pemotongan/Pemungutan PPh di SPT Tahunan WPOP

Cara Isi Daftar Bukti Pemotongan/Pemungutan PPh di SPT Tahunan WPOP

February 9, 2026
Lupa Sampaikan Pemberitahuan NPPN, Ini Risikonya bagi WP Orang Pribadi

Faktur Pajak “Tidak Ada” Tidak Dapat Dikreditkan, Namun Faktur Terlambat Masa Pajak Masih Bisa Dikreditkan: Putusan Majelis Dalam Sengketa Ppn

4
MA Turunkan Biaya Kasasi dan PK Elektronik, Sekaligus Resmikan Pendaftaran HUM Daring

MA Turunkan Biaya Kasasi dan PK Elektronik, Sekaligus Resmikan Pendaftaran HUM Daring

4
Banjir Aturan Baru DJP: Dari Pedoman MAP, Pengaduan, hingga Insentif Magang

DJP Bongkar Sindikat ‘Desa’ Faktur Pajak Fiktif, Negara Rugi Rp180 Miliar

4
Pemerintah Targetkan PDB Manufaktur Nonmigas Tumbuh 5,51% pada 2026

Pemerintah Targetkan PDB Manufaktur Nonmigas Tumbuh 5,51% pada 2026

3
Bayar Pajak Tak Perlu Bawa BPKB, Jumlah Pembayar Diyakini Meningkat

Bayar Pajak Tak Perlu Bawa BPKB, Jumlah Pembayar Diyakini Meningkat

March 18, 2026
Kalkulator reformasi pajak diluncurkan di Guernsey.

Kalkulator reformasi pajak diluncurkan di Guernsey.

March 18, 2026
Meski Cuti Lebaran, Batas Waktu Upload Faktur Pajak Tetap 20 Maret

Meski Cuti Lebaran, Batas Waktu Upload Faktur Pajak Tetap 20 Maret

March 17, 2026
Industri Tekstil hingga Sepatu Dipastikan Siap Pasok Kebutuhan Lebaran

Industri Tekstil hingga Sepatu Dipastikan Siap Pasok Kebutuhan Lebaran

March 17, 2026

Recent News

Bayar Pajak Tak Perlu Bawa BPKB, Jumlah Pembayar Diyakini Meningkat

Bayar Pajak Tak Perlu Bawa BPKB, Jumlah Pembayar Diyakini Meningkat

March 18, 2026
Kalkulator reformasi pajak diluncurkan di Guernsey.

Kalkulator reformasi pajak diluncurkan di Guernsey.

March 18, 2026
Meski Cuti Lebaran, Batas Waktu Upload Faktur Pajak Tetap 20 Maret

Meski Cuti Lebaran, Batas Waktu Upload Faktur Pajak Tetap 20 Maret

March 17, 2026
Industri Tekstil hingga Sepatu Dipastikan Siap Pasok Kebutuhan Lebaran

Industri Tekstil hingga Sepatu Dipastikan Siap Pasok Kebutuhan Lebaran

March 17, 2026

Graha Binakarsa
Jl. H.R. Rasuna Said Kav. C RT.2/RW.5, Karet Kuningan, Kecamatan Setiabudi Kota Jakarta Selatan, Jakarta 12940 (021) 21909087

Menu

  • Home
  • Berita
  • Literasi Perpajakan
  • Putusan dan Analisis
  • PajakNow Tools

Layanan Informasi

  • Pedoman Media Siber
  • Hak Cipta
  • Kebijakan Privasi
  • Media Partner
  • Hubungi
  • Disclaimer

© 2026 pajaknow.id - Berita Pajak yang Akurat, Cepat dan Lengkap.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
    • Info Grafis
  • Literasi Perpajakan
    • Edukasi Perpajakan
    • Panduan Pajak
    • Studi Kasus
  • PajakNow Tools
    • Kurs Pajak
    • Narasi Data Pajak
    • Tarif bunga dan sanksi pajak
    • Kalkulator Pajak
  • Putusan dan Analisis
    • Analisis dan insight
    • Putusan MA
    • Putusan Pengadilan Pajak

© 2026 pajaknow.id - Berita Pajak yang Akurat, Cepat dan Lengkap

Go to mobile version