website Berita Pajak TerUpdate Cepat, Akurat, dan Mendalam."
No Result
View All Result
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
    • Info Grafis
  • Literasi Perpajakan
    • Edukasi Perpajakan
    • Panduan Pajak
  • PajakNow Tools
    • Kurs Pajak
    • Narasi Data Pajak
    • Tarif bunga dan sanksi pajak
    • Kalkulator Pajak
  • Putusan dan Analisis
    • Analisis dan insight
    • Putusan Pengadilan Pajak
Saturday, 2 May 2026
Putusan Pajak
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
    • Info Grafis
  • Literasi Perpajakan
    • Edukasi Perpajakan
    • Panduan Pajak
  • PajakNow Tools
    • Kurs Pajak
    • Narasi Data Pajak
    • Tarif bunga dan sanksi pajak
    • Kalkulator Pajak
  • Putusan dan Analisis
    • Analisis dan insight
    • Putusan Pengadilan Pajak
No Result
View All Result
website Berita Pajak TerUpdate Cepat, Akurat, dan Mendalam."
No Result
View All Result
Home Berita Nasional

Pengajuan PK Pajak via e-Tax Court Kini Wajib Sertakan Dokumen Elektronik

Johannes Albert by Johannes Albert
December 17, 2025
in Nasional
0 0
0
Pengajuan PK Pajak via e-Tax Court Kini Wajib Sertakan Dokumen Elektronik
0
SHARES
5
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

JAKARTA – Proses pengajuan peninjauan kembali (PK) atas putusan Pengadilan Pajak kini memasuki tahap baru. Pemohon PK diwajibkan melampirkan dokumen elektronik dalam format tertentu, selain tetap menyerahkan berkas fisik sebagaimana ketentuan sebelumnya.

Kewajiban tersebut mulai berlaku sejak 15 Desember 2025, seiring terbitnya Keputusan Panitera Mahkamah Agung Nomor 1467A/PAN/HK2.7/SK/XII/2025 tanggal 1 Desember 2025 tentang Petunjuk Pelaksanaan Administrasi Upaya Hukum Peninjauan Kembali Putusan Pengadilan Pajak yang Diajukan melalui e-Tax Court.

“Kelengkapan dokumen permohonan PK dan kontra memori PK tetap mengacu pada KEP-01/PP/2020, dengan sejumlah penyesuaian administratif.”

— Sekretariat Pengadilan Pajak

Ketentuan tersebut disampaikan secara resmi melalui Pengumuman Nomor PENG-1/PAN/2025 dan dikutip pada Rabu (17/12/2025). Aturan ini menegaskan penguatan administrasi PK pajak seiring pemanfaatan sistem e-Tax Court.

Baca Juga: Hashim Ungkap Tugas Berat Menkeu Dorong Tax Ratio 6% PDB

Dokumen Elektronik yang Wajib Disampaikan Pemohon PK

Dalam pengajuan PK, pemohon kini tidak hanya menyerahkan dokumen fisik, tetapi juga wajib melampirkan tiga dokumen elektronik dalam media CD atau flashdisk.

Tiga dokumen elektronik tersebut meliputi berkas elektronik memori atau alasan PK berupa hasil pindaian berwarna dokumen asli dalam format PDF, scan berwarna akta PK yang telah ditandatangani dalam format PDF, serta softcopy memori atau alasan PK dalam format .docx sebagaimana diatur dalam KEP-01/PP/2020.

“Kewajiban dokumen elektronik ini dimaksudkan untuk memastikan keseragaman dan kemudahan administrasi dalam proses PK pajak.”

— Sekretariat Pengadilan Pajak

Baca Juga: Lima Agenda Strategis LNSW Mulai 2026, Ini Arahan Pemerintah

Kewajiban Dokumen Elektronik bagi Termohon PK

Selain pemohon, pihak termohon PK juga diwajibkan menyesuaikan tata cara administrasi. Termohon PK harus menyampaikan dokumen fisik kontra memori PK disertai dua dokumen elektronik.

Dua dokumen tersebut terdiri atas berkas elektronik kontra memori PK berupa scan berwarna dokumen asli dalam format PDF serta softcopy kontra memori PK dalam format .docx sebagaimana diatur dalam KEP-01/PP/2020.

Dalam pengumuman resminya, Sekretariat Pengadilan Pajak menegaskan bahwa ketentuan ini bersifat mengikat dan menjadi bagian dari penyesuaian administrasi PK pajak melalui e-Tax Court.

Pengembangan Sistem e-PK Masih Berproses

Sebagai informasi, Sekretariat Pengadilan Pajak sebelumnya telah merencanakan pengembangan sistem khusus bernama e-PK untuk memfasilitasi pengajuan PK pajak secara elektronik langsung ke Mahkamah Agung.

Namun, pengembangan sistem tersebut membutuhkan waktu lebih panjang karena melibatkan koordinasi lintas institusi antara Pengadilan Pajak dan Mahkamah Agung.

“Pengadilan Pajak berada di bawah Kementerian Keuangan dan Mahkamah Agung, sementara PK merupakan proses di institusi yang berbeda. Penyatuan sistem ini memerlukan tahapan yang tidak singkat.”

— Dara Puspitaningrum, Tim Regulasi/Probis e-Tax Court (September 2024)


Sumber Terkait:
Mahkamah Agung Republik Indonesia
Kementerian Keuangan Republik Indonesia
Johannes Albert

Johannes Albert

Stay Connected test

  • 23.9k Followers
  • 99 Subscribers
  • Trending
  • Comments
  • Latest
PBPK Jadi Tonggak Baru Keseragaman Pelaporan Keuangan Nasional

Email Tak Aktif Saat Aktivasi Coretax? Ini Solusi Resmi dari DJP

December 30, 2025
Begini Cara Update Data Pemegang Saham di Sistem Coretax

Cara Isi Daftar Bukti Pemotongan/Pemungutan PPh di SPT Tahunan WPOP

April 30, 2026
Panduan Lengkap Cara Menanggapi SPKKP di Coretax DJP

Panduan Lengkap Menggunakan Simulator Coretax untuk Pengisian SPT Tahunan PPh Badan

October 9, 2025
Ingin Download NPWP Elektronik? Pastikan Akun Coretax Anda Sudah Aktif, Ini Langkah Resminya

Bukti Potong A1 Kini Bisa Diunduh di Coretax, Ini Panduan Lengkap Lapor SPT

January 6, 2026
Lupa Sampaikan Pemberitahuan NPPN, Ini Risikonya bagi WP Orang Pribadi

Faktur Pajak “Tidak Ada” Tidak Dapat Dikreditkan, Namun Faktur Terlambat Masa Pajak Masih Bisa Dikreditkan: Putusan Majelis Dalam Sengketa Ppn

4
MA Turunkan Biaya Kasasi dan PK Elektronik, Sekaligus Resmikan Pendaftaran HUM Daring

MA Turunkan Biaya Kasasi dan PK Elektronik, Sekaligus Resmikan Pendaftaran HUM Daring

4
Banjir Aturan Baru DJP: Dari Pedoman MAP, Pengaduan, hingga Insentif Magang

DJP Bongkar Sindikat ‘Desa’ Faktur Pajak Fiktif, Negara Rugi Rp180 Miliar

4
Pemerintah Targetkan PDB Manufaktur Nonmigas Tumbuh 5,51% pada 2026

Pemerintah Targetkan PDB Manufaktur Nonmigas Tumbuh 5,51% pada 2026

3
Kejar Penunggak Pajak, Pemprov Riau Bentuk Tim Gabungan Bersama Forkopimda

Kejar Penunggak Pajak, Pemprov Riau Bentuk Tim Gabungan Bersama Forkopimda

May 2, 2026
Bupot Hilang di Dokumen Saya? Ini Lokasi Barunya di Sistem Coretax

Telat Lapor SPT Pajak Pribadi via Coretax? Pahami Aturan dan Sanksinya

May 1, 2026
Cek Kotak Masuk Anda! DJP Sebar 3,9 Juta Email ‘Peringatan’ Lapor SPT Tahunan

Banjir 4.000 Permohonan, DJP Akhirnya Beri Relaksasi Pajak Badan

May 1, 2026
Aturan Tegas DJP: SPT Lebih Bayar Tak Bisa Diikhlaskan!

Aturan Baru Pajak: Batas Restitusi PPN Dipercepat PKP Dipangkas Jadi Rp1 Miliar

May 1, 2026

Recent News

Kejar Penunggak Pajak, Pemprov Riau Bentuk Tim Gabungan Bersama Forkopimda

Kejar Penunggak Pajak, Pemprov Riau Bentuk Tim Gabungan Bersama Forkopimda

May 2, 2026
Bupot Hilang di Dokumen Saya? Ini Lokasi Barunya di Sistem Coretax

Telat Lapor SPT Pajak Pribadi via Coretax? Pahami Aturan dan Sanksinya

May 1, 2026
Cek Kotak Masuk Anda! DJP Sebar 3,9 Juta Email ‘Peringatan’ Lapor SPT Tahunan

Banjir 4.000 Permohonan, DJP Akhirnya Beri Relaksasi Pajak Badan

May 1, 2026
Aturan Tegas DJP: SPT Lebih Bayar Tak Bisa Diikhlaskan!

Aturan Baru Pajak: Batas Restitusi PPN Dipercepat PKP Dipangkas Jadi Rp1 Miliar

May 1, 2026

Graha Binakarsa
Jl. H.R. Rasuna Said Kav. C RT.2/RW.5, Karet Kuningan, Kecamatan Setiabudi Kota Jakarta Selatan, Jakarta 12940 (021) 21909087

Menu

  • Home
  • Berita
  • Literasi Perpajakan
  • Putusan dan Analisis
  • PajakNow Tools

Layanan Informasi

  • Pedoman Media Siber
  • Hak Cipta
  • Kebijakan Privasi
  • Media Partner
  • Hubungi
  • Disclaimer

© 2026 pajaknow.id - Berita Pajak yang Akurat, Cepat dan Lengkap.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
    • Info Grafis
  • Literasi Perpajakan
    • Edukasi Perpajakan
    • Panduan Pajak
  • PajakNow Tools
    • Kurs Pajak
    • Narasi Data Pajak
    • Tarif bunga dan sanksi pajak
    • Kalkulator Pajak
  • Putusan dan Analisis
    • Analisis dan insight
    • Putusan Pengadilan Pajak

© 2026 pajaknow.id - Berita Pajak yang Akurat, Cepat dan Lengkap

Go to mobile version