website Berita Pajak TerUpdate Cepat, Akurat, dan Mendalam."
No Result
View All Result
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
    • Info Grafis
  • Literasi Perpajakan
    • Edukasi Perpajakan
    • Panduan Pajak
  • PajakNow Tools
    • Kurs Pajak
    • Narasi Data Pajak
    • Tarif bunga dan sanksi pajak
    • Kalkulator Pajak
  • Putusan dan Analisis
    • Analisis dan insight
    • Putusan Pengadilan Pajak
Wednesday, 17 June 2026
Putusan Pajak
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
    • Info Grafis
  • Literasi Perpajakan
    • Edukasi Perpajakan
    • Panduan Pajak
  • PajakNow Tools
    • Kurs Pajak
    • Narasi Data Pajak
    • Tarif bunga dan sanksi pajak
    • Kalkulator Pajak
  • Putusan dan Analisis
    • Analisis dan insight
    • Putusan Pengadilan Pajak
No Result
View All Result
website Berita Pajak TerUpdate Cepat, Akurat, dan Mendalam."
No Result
View All Result
Home Berita Nasional

Pengajuan PK Pajak via e-Tax Court Kini Wajib Sertakan Dokumen Elektronik

Johannes Albert by Johannes Albert
December 17, 2025
in Nasional
0 0
0
Pengajuan PK Pajak via e-Tax Court Kini Wajib Sertakan Dokumen Elektronik
0
SHARES
9
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

JAKARTA – Proses pengajuan peninjauan kembali (PK) atas putusan Pengadilan Pajak kini memasuki tahap baru. Pemohon PK diwajibkan melampirkan dokumen elektronik dalam format tertentu, selain tetap menyerahkan berkas fisik sebagaimana ketentuan sebelumnya.

Kewajiban tersebut mulai berlaku sejak 15 Desember 2025, seiring terbitnya Keputusan Panitera Mahkamah Agung Nomor 1467A/PAN/HK2.7/SK/XII/2025 tanggal 1 Desember 2025 tentang Petunjuk Pelaksanaan Administrasi Upaya Hukum Peninjauan Kembali Putusan Pengadilan Pajak yang Diajukan melalui e-Tax Court.

“Kelengkapan dokumen permohonan PK dan kontra memori PK tetap mengacu pada KEP-01/PP/2020, dengan sejumlah penyesuaian administratif.”

— Sekretariat Pengadilan Pajak

Ketentuan tersebut disampaikan secara resmi melalui Pengumuman Nomor PENG-1/PAN/2025 dan dikutip pada Rabu (17/12/2025). Aturan ini menegaskan penguatan administrasi PK pajak seiring pemanfaatan sistem e-Tax Court.

Baca Juga: Hashim Ungkap Tugas Berat Menkeu Dorong Tax Ratio 6% PDB

Dokumen Elektronik yang Wajib Disampaikan Pemohon PK

Dalam pengajuan PK, pemohon kini tidak hanya menyerahkan dokumen fisik, tetapi juga wajib melampirkan tiga dokumen elektronik dalam media CD atau flashdisk.

Tiga dokumen elektronik tersebut meliputi berkas elektronik memori atau alasan PK berupa hasil pindaian berwarna dokumen asli dalam format PDF, scan berwarna akta PK yang telah ditandatangani dalam format PDF, serta softcopy memori atau alasan PK dalam format .docx sebagaimana diatur dalam KEP-01/PP/2020.

“Kewajiban dokumen elektronik ini dimaksudkan untuk memastikan keseragaman dan kemudahan administrasi dalam proses PK pajak.”

— Sekretariat Pengadilan Pajak

Baca Juga: Lima Agenda Strategis LNSW Mulai 2026, Ini Arahan Pemerintah

Kewajiban Dokumen Elektronik bagi Termohon PK

Selain pemohon, pihak termohon PK juga diwajibkan menyesuaikan tata cara administrasi. Termohon PK harus menyampaikan dokumen fisik kontra memori PK disertai dua dokumen elektronik.

Dua dokumen tersebut terdiri atas berkas elektronik kontra memori PK berupa scan berwarna dokumen asli dalam format PDF serta softcopy kontra memori PK dalam format .docx sebagaimana diatur dalam KEP-01/PP/2020.

Dalam pengumuman resminya, Sekretariat Pengadilan Pajak menegaskan bahwa ketentuan ini bersifat mengikat dan menjadi bagian dari penyesuaian administrasi PK pajak melalui e-Tax Court.

Pengembangan Sistem e-PK Masih Berproses

Sebagai informasi, Sekretariat Pengadilan Pajak sebelumnya telah merencanakan pengembangan sistem khusus bernama e-PK untuk memfasilitasi pengajuan PK pajak secara elektronik langsung ke Mahkamah Agung.

Namun, pengembangan sistem tersebut membutuhkan waktu lebih panjang karena melibatkan koordinasi lintas institusi antara Pengadilan Pajak dan Mahkamah Agung.

“Pengadilan Pajak berada di bawah Kementerian Keuangan dan Mahkamah Agung, sementara PK merupakan proses di institusi yang berbeda. Penyatuan sistem ini memerlukan tahapan yang tidak singkat.”

— Dara Puspitaningrum, Tim Regulasi/Probis e-Tax Court (September 2024)


Sumber Terkait:
Mahkamah Agung Republik Indonesia
Kementerian Keuangan Republik Indonesia
Johannes Albert

Johannes Albert

Stay Connected test

  • 24k Followers
  • 99 Subscribers
  • Trending
  • Comments
  • Latest
Aturan Baru DHE SDA Mulai Berlaku 1 Juni 2026

Aturan Baru DHE SDA Mulai Berlaku 1 Juni 2026

May 18, 2026
Begini Cara Update Data Pemegang Saham di Sistem Coretax

Mudah dan Cepat! Ini Cara Ambil e-SPPT PBB Jakarta Secara Online

April 23, 2026
PBPK Jadi Tonggak Baru Keseragaman Pelaporan Keuangan Nasional

Email Tak Aktif Saat Aktivasi Coretax? Ini Solusi Resmi dari DJP

December 30, 2025
Begini Cara Update Data Pemegang Saham di Sistem Coretax

Cara Isi Daftar Bukti Pemotongan/Pemungutan PPh di SPT Tahunan WPOP

April 30, 2026
Lupa Sampaikan Pemberitahuan NPPN, Ini Risikonya bagi WP Orang Pribadi

Faktur Pajak “Tidak Ada” Tidak Dapat Dikreditkan, Namun Faktur Terlambat Masa Pajak Masih Bisa Dikreditkan: Putusan Majelis Dalam Sengketa Ppn

4
MA Turunkan Biaya Kasasi dan PK Elektronik, Sekaligus Resmikan Pendaftaran HUM Daring

MA Turunkan Biaya Kasasi dan PK Elektronik, Sekaligus Resmikan Pendaftaran HUM Daring

4
Banjir Aturan Baru DJP: Dari Pedoman MAP, Pengaduan, hingga Insentif Magang

DJP Bongkar Sindikat ‘Desa’ Faktur Pajak Fiktif, Negara Rugi Rp180 Miliar

4
Pemerintah Targetkan PDB Manufaktur Nonmigas Tumbuh 5,51% pada 2026

Pemerintah Targetkan PDB Manufaktur Nonmigas Tumbuh 5,51% pada 2026

3
Tinggalkan Gaya Konfrontatif! Kepatuhan Pajak Butuh Era Kolaborasi dan Saling Percaya

Pajak: Amnesti Fiskal Bengkulu Sukses Hapus Denda Rp23 Miliar, Puluhan Ribu Kendaraan Padati Samsat

June 17, 2026
Perusahaan Tak Bayar Gaji Karyawan, Apakah Masih Wajib Lapor SPT Masa PPh 21?

Pajak Kendaraan Sumut: Putus Ketergantungan Amnesti, Pemprov Tebar Insentif Lux

June 17, 2026
Ketegasan KPP Boyolali: Blokir 15 Rekening Wajib Pajak Akibat Tunggakan Miliaran

Pajak: Kanwil DJP Jateng II Sita Serentak Aset Penunggak Senilai Rp2,05 Miliar

June 17, 2026
Tata Cara Akses e-SPPT PBB-P2 DKI Jakarta untuk Periode Pajak 2026.

Cara Pengajuan Pembebasan PBB-P2 Pensiunan Guru Jakarta

June 15, 2026

Recent News

Tinggalkan Gaya Konfrontatif! Kepatuhan Pajak Butuh Era Kolaborasi dan Saling Percaya

Pajak: Amnesti Fiskal Bengkulu Sukses Hapus Denda Rp23 Miliar, Puluhan Ribu Kendaraan Padati Samsat

June 17, 2026
Perusahaan Tak Bayar Gaji Karyawan, Apakah Masih Wajib Lapor SPT Masa PPh 21?

Pajak Kendaraan Sumut: Putus Ketergantungan Amnesti, Pemprov Tebar Insentif Lux

June 17, 2026
Ketegasan KPP Boyolali: Blokir 15 Rekening Wajib Pajak Akibat Tunggakan Miliaran

Pajak: Kanwil DJP Jateng II Sita Serentak Aset Penunggak Senilai Rp2,05 Miliar

June 17, 2026
Tata Cara Akses e-SPPT PBB-P2 DKI Jakarta untuk Periode Pajak 2026.

Cara Pengajuan Pembebasan PBB-P2 Pensiunan Guru Jakarta

June 15, 2026

Graha Binakarsa
Jl. H.R. Rasuna Said Kav. C RT.2/RW.5, Karet Kuningan, Kecamatan Setiabudi Kota Jakarta Selatan, Jakarta 12940 (021) 21909087

Menu

  • Home
  • Berita
  • Literasi Perpajakan
  • Putusan dan Analisis
  • PajakNow Tools

Layanan Informasi

  • Pedoman Media Siber
  • Hak Cipta
  • Kebijakan Privasi
  • Media Partner
  • Hubungi
  • Disclaimer

© 2026 pajaknow.id - Berita Pajak yang Akurat, Cepat dan Lengkap.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
    • Info Grafis
  • Literasi Perpajakan
    • Edukasi Perpajakan
    • Panduan Pajak
  • PajakNow Tools
    • Kurs Pajak
    • Narasi Data Pajak
    • Tarif bunga dan sanksi pajak
    • Kalkulator Pajak
  • Putusan dan Analisis
    • Analisis dan insight
    • Putusan Pengadilan Pajak

© 2026 pajaknow.id - Berita Pajak yang Akurat, Cepat dan Lengkap

Go to mobile version