website Berita Pajak TerUpdate Cepat, Akurat, dan Mendalam."
No Result
View All Result
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
    • Info Grafis
  • Literasi Perpajakan
    • Edukasi Perpajakan
    • Panduan Pajak
    • Studi Kasus
  • PajakNow Tools
    • Kurs Pajak
    • Narasi Data Pajak
    • Tarif bunga dan sanksi pajak
    • Kalkulator Pajak
  • Putusan dan Analisis
    • Analisis dan insight
    • Putusan MA
    • Putusan Pengadilan Pajak
Wednesday, 18 March 2026
Putusan Pajak
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
    • Info Grafis
  • Literasi Perpajakan
    • Edukasi Perpajakan
    • Panduan Pajak
    • Studi Kasus
  • PajakNow Tools
    • Kurs Pajak
    • Narasi Data Pajak
    • Tarif bunga dan sanksi pajak
    • Kalkulator Pajak
  • Putusan dan Analisis
    • Analisis dan insight
    • Putusan MA
    • Putusan Pengadilan Pajak
No Result
View All Result
website Berita Pajak TerUpdate Cepat, Akurat, dan Mendalam."
No Result
View All Result
Home Berita Nasional

Pelaku Usaha Sampaikan Keluhan Insentif Pajak, Kemenkeu Siap Bahas di Satgas P2SP

Johannes Albert by Johannes Albert
December 17, 2025
in Nasional
0 0
0
Restitusi Pajak Membengkak, Purbaya Ungkap Ada Penangguhan 2 Tahun
0
SHARES
1
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

JAKARTA – Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menyatakan siap menindaklanjuti berbagai pengaduan pelaku usaha terkait insentif pajak dan regulasi perpajakan yang disampaikan melalui kelompok kerja (pokja) debottlenecking.

Wakil Menteri Keuangan Suahasil Nazara menjelaskan bahwa pokja debottlenecking merupakan bagian dari Satuan Tugas Percepatan Program Strategis Pemerintah (P2SP). Melalui mekanisme tersebut, pemerintah membuka ruang dialog untuk menampung sekaligus menyelesaikan kendala yang dihadapi dunia usaha.

“Laporan yang masuk melalui kanal ini akan ditindaklanjuti. Jika berkaitan dengan insentif atau aturan perpajakan, itu akan menjadi masukan dan kita diskusikan di dalam Satgas.”

— Suahasil Nazara, Wakil Menteri Keuangan

Menurut Suahasil, pengaduan yang masuk menjadi bahan evaluasi lintas kementerian, khususnya untuk memastikan kebijakan fiskal tidak menjadi hambatan bagi pelaksanaan program strategis nasional.

Baca Juga: Penyusutan Aset via Coretax, Ini Fungsi Penetapan dan Aturannya

Portal Pengaduan Terbuka 24 Jam

Pengaduan pelaku usaha terkait hambatan berusaha dapat disampaikan secara langsung melalui portal resmi Satgas P2SP di lapor.satgasp2sp.go.id. Portal ini dapat diakses selama 24 jam dan menjadi pintu masuk koordinasi antarinstansi.

Melalui sistem tersebut, setiap laporan akan diproses dan diteruskan kepada kementerian atau lembaga terkait sesuai dengan substansi permasalahan yang disampaikan.

Baca Juga: Menikah Bukan Berarti NPWP Istri Otomatis Nonaktif, Ini Penjelasan DJP

Tak Hanya Pajak, Juga Kepabeanan dan Cukai

Suahasil menegaskan bahwa ruang lingkup pengaduan dalam pokja debottlenecking tidak terbatas pada isu perpajakan. Satgas P2SP juga menerima laporan pelaku usaha yang mengalami kendala di bidang kepabeanan dan cukai.

“Kementerian Keuangan sebagai bagian dari Satgas P2SP akan menghubungkan kebutuhan pelaku usaha, baik yang berkaitan dengan pajak maupun kepabeanan dan cukai.”

— Suahasil Nazara

Secara keseluruhan, Satgas P2SP memiliki tiga kelompok kerja, yakni pokja debottlenecking, pokja percepatan realisasi dan pelaksanaan anggaran program strategis pemerintah, serta pokja percepatan penyelesaian regulasi sebagai dasar pelaksanaan program dan penegakan hukum.

Peran Kemenkeu dalam Realisasi Anggaran

Dalam pokja percepatan realisasi anggaran, Kemenkeu berperan sebagai Bendahara Negara. Melalui pokja ini, pemerintah secara berkala meninjau efisiensi anggaran sekaligus memantau realisasi program strategis yang tengah berjalan.

Suahasil menyebut laporan kinerja dan realisasi anggaran akan terus diperbarui, termasuk perkembangan program strategis nasional dan penertiban kawasan hutan yang berada dalam pengawasan Satgas.

“Dalam pokja realisasi anggaran, kami menyampaikan pembaruan setiap bulan dan akan terus meng-update perkembangan Satgas serta program strategis nasional.”

— Suahasil Nazara


Sumber Terkait:
Kementerian Keuangan Republik Indonesia
Direktorat Jenderal Pajak
Johannes Albert

Johannes Albert

Next Post
Pemerintah Berikan Diskon Tiket Transportasi Nataru, Dukung Ekonomi dan Mobilitas

Impor Barang Litbang Bebas Pajak, Riset Kampus Lebih Efisien dan Terarah

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Stay Connected test

  • 23.9k Followers
  • 99 Subscribers
  • Trending
  • Comments
  • Latest
PBPK Jadi Tonggak Baru Keseragaman Pelaporan Keuangan Nasional

Email Tak Aktif Saat Aktivasi Coretax? Ini Solusi Resmi dari DJP

December 30, 2025
Panduan Lengkap Cara Menanggapi SPKKP di Coretax DJP

Panduan Lengkap Menggunakan Simulator Coretax untuk Pengisian SPT Tahunan PPh Badan

October 9, 2025
Ingin Download NPWP Elektronik? Pastikan Akun Coretax Anda Sudah Aktif, Ini Langkah Resminya

Bukti Potong A1 Kini Bisa Diunduh di Coretax, Ini Panduan Lengkap Lapor SPT

January 6, 2026
Cara Isi Daftar Bukti Pemotongan/Pemungutan PPh di SPT Tahunan WPOP

Cara Isi Daftar Bukti Pemotongan/Pemungutan PPh di SPT Tahunan WPOP

February 9, 2026
Lupa Sampaikan Pemberitahuan NPPN, Ini Risikonya bagi WP Orang Pribadi

Faktur Pajak “Tidak Ada” Tidak Dapat Dikreditkan, Namun Faktur Terlambat Masa Pajak Masih Bisa Dikreditkan: Putusan Majelis Dalam Sengketa Ppn

4
MA Turunkan Biaya Kasasi dan PK Elektronik, Sekaligus Resmikan Pendaftaran HUM Daring

MA Turunkan Biaya Kasasi dan PK Elektronik, Sekaligus Resmikan Pendaftaran HUM Daring

4
Banjir Aturan Baru DJP: Dari Pedoman MAP, Pengaduan, hingga Insentif Magang

DJP Bongkar Sindikat ‘Desa’ Faktur Pajak Fiktif, Negara Rugi Rp180 Miliar

4
Pemerintah Targetkan PDB Manufaktur Nonmigas Tumbuh 5,51% pada 2026

Pemerintah Targetkan PDB Manufaktur Nonmigas Tumbuh 5,51% pada 2026

3
Bayar Pajak Tak Perlu Bawa BPKB, Jumlah Pembayar Diyakini Meningkat

Bayar Pajak Tak Perlu Bawa BPKB, Jumlah Pembayar Diyakini Meningkat

March 18, 2026
Kalkulator reformasi pajak diluncurkan di Guernsey.

Kalkulator reformasi pajak diluncurkan di Guernsey.

March 18, 2026
Meski Cuti Lebaran, Batas Waktu Upload Faktur Pajak Tetap 20 Maret

Meski Cuti Lebaran, Batas Waktu Upload Faktur Pajak Tetap 20 Maret

March 17, 2026
Industri Tekstil hingga Sepatu Dipastikan Siap Pasok Kebutuhan Lebaran

Industri Tekstil hingga Sepatu Dipastikan Siap Pasok Kebutuhan Lebaran

March 17, 2026

Recent News

Bayar Pajak Tak Perlu Bawa BPKB, Jumlah Pembayar Diyakini Meningkat

Bayar Pajak Tak Perlu Bawa BPKB, Jumlah Pembayar Diyakini Meningkat

March 18, 2026
Kalkulator reformasi pajak diluncurkan di Guernsey.

Kalkulator reformasi pajak diluncurkan di Guernsey.

March 18, 2026
Meski Cuti Lebaran, Batas Waktu Upload Faktur Pajak Tetap 20 Maret

Meski Cuti Lebaran, Batas Waktu Upload Faktur Pajak Tetap 20 Maret

March 17, 2026
Industri Tekstil hingga Sepatu Dipastikan Siap Pasok Kebutuhan Lebaran

Industri Tekstil hingga Sepatu Dipastikan Siap Pasok Kebutuhan Lebaran

March 17, 2026

Graha Binakarsa
Jl. H.R. Rasuna Said Kav. C RT.2/RW.5, Karet Kuningan, Kecamatan Setiabudi Kota Jakarta Selatan, Jakarta 12940 (021) 21909087

Menu

  • Home
  • Berita
  • Literasi Perpajakan
  • Putusan dan Analisis
  • PajakNow Tools

Layanan Informasi

  • Pedoman Media Siber
  • Hak Cipta
  • Kebijakan Privasi
  • Media Partner
  • Hubungi
  • Disclaimer

© 2026 pajaknow.id - Berita Pajak yang Akurat, Cepat dan Lengkap.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
    • Info Grafis
  • Literasi Perpajakan
    • Edukasi Perpajakan
    • Panduan Pajak
    • Studi Kasus
  • PajakNow Tools
    • Kurs Pajak
    • Narasi Data Pajak
    • Tarif bunga dan sanksi pajak
    • Kalkulator Pajak
  • Putusan dan Analisis
    • Analisis dan insight
    • Putusan MA
    • Putusan Pengadilan Pajak

© 2026 pajaknow.id - Berita Pajak yang Akurat, Cepat dan Lengkap

Go to mobile version