JAKARTA – Pemerintah memberikan lampu hijau kepada pelaku usaha di kawasan ekonomi khusus (KEK) untuk menyalurkan bantuan kemanusiaan bagi korban bencana di Sumatera. Produk hasil industri KEK diperbolehkan untuk didonasikan dan dibebaskan dari pengenaan Pajak Pertambahan Nilai (PPN).
Izin tersebut diberikan setelah mendapat persetujuan Presiden Prabowo Subianto dan dikoordinasikan oleh Kementerian Keuangan serta Kementerian Perdagangan. Namun, pemerintah menegaskan penyaluran bantuan harus dilakukan secara tertib dan tepat sasaran.
“Oke dibebaskan PPN-nya, tapi juga diwaspadai. Harus diserahkan ke instansi dan harus segera dikirim ke daerah bencana.”
— Presiden Prabowo Subianto
Kebijakan ini bertujuan mempercepat distribusi bantuan logistik sekaligus memastikan produk dari KEK benar-benar dimanfaatkan untuk kepentingan kemanusiaan.
Pakaian Reject Siap Disalurkan
Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian mengungkapkan terdapat sejumlah perusahaan tekstil di KEK yang siap membantu korban bencana dengan menyumbangkan produk pakaian yang tidak lolos standar ekspor atau reject.
“Dari dua perusahaan yang menghubungi kami, satu sudah menyiapkan sekitar 100.000 potong pakaian, dan satu lagi sekitar 25.000 potong,” ujar Tito.
Menurut Tito, meski barang diproduksi di KEK, penyaluran bantuan tetap memerlukan izin dari Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) serta Kementerian Perdagangan. Ia memastikan Kemendagri telah menerbitkan surat permintaan resmi sebagai dasar pengeluaran barang.
“Kami mohon dukungan Menteri Keuangan dan Menteri Perdagangan supaya bantuan ini bisa segera dikirimkan. Totalnya sekitar 125.000 potong.”
Selain bantuan barang dari KEK, pemerintah juga menyiapkan dukungan anggaran senilai Rp268 miliar bagi pemerintah daerah terdampak bencana di Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat.















