website Berita Pajak TerUpdate Cepat, Akurat, dan Mendalam."
No Result
View All Result
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
    • Info Grafis
  • Literasi Perpajakan
    • Edukasi Perpajakan
    • Panduan Pajak
    • Studi Kasus
  • PajakNow Tools
    • Kurs Pajak
    • Narasi Data Pajak
    • Tarif bunga dan sanksi pajak
    • Kalkulator Pajak
  • Putusan dan Analisis
    • Analisis dan insight
    • Putusan MA
    • Putusan Pengadilan Pajak
Wednesday, 18 March 2026
Putusan Pajak
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
    • Info Grafis
  • Literasi Perpajakan
    • Edukasi Perpajakan
    • Panduan Pajak
    • Studi Kasus
  • PajakNow Tools
    • Kurs Pajak
    • Narasi Data Pajak
    • Tarif bunga dan sanksi pajak
    • Kalkulator Pajak
  • Putusan dan Analisis
    • Analisis dan insight
    • Putusan MA
    • Putusan Pengadilan Pajak
No Result
View All Result
website Berita Pajak TerUpdate Cepat, Akurat, dan Mendalam."
No Result
View All Result
Home Berita Nasional

Bebas PPN, Pemerintah Izinkan KEK Donasikan Produk ke Korban Bencana Sumatera

Johannes Albert by Johannes Albert
December 20, 2025
in Nasional
0 0
0
Bebas PPN, Pemerintah Izinkan KEK Donasikan Produk ke Korban Bencana Sumatera
0
SHARES
3
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

JAKARTA – Pemerintah memberikan lampu hijau kepada pelaku usaha di kawasan ekonomi khusus (KEK) untuk menyalurkan bantuan kemanusiaan bagi korban bencana di Sumatera. Produk hasil industri KEK diperbolehkan untuk didonasikan dan dibebaskan dari pengenaan Pajak Pertambahan Nilai (PPN).

Izin tersebut diberikan setelah mendapat persetujuan Presiden Prabowo Subianto dan dikoordinasikan oleh Kementerian Keuangan serta Kementerian Perdagangan. Namun, pemerintah menegaskan penyaluran bantuan harus dilakukan secara tertib dan tepat sasaran.

“Oke dibebaskan PPN-nya, tapi juga diwaspadai. Harus diserahkan ke instansi dan harus segera dikirim ke daerah bencana.”

— Presiden Prabowo Subianto

Kebijakan ini bertujuan mempercepat distribusi bantuan logistik sekaligus memastikan produk dari KEK benar-benar dimanfaatkan untuk kepentingan kemanusiaan.

Baca Juga Hashim Soroti Sistem Pajak RI Dinilai Lemah, Tax Ratio Tertinggal

Pakaian Reject Siap Disalurkan

Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian mengungkapkan terdapat sejumlah perusahaan tekstil di KEK yang siap membantu korban bencana dengan menyumbangkan produk pakaian yang tidak lolos standar ekspor atau reject.

“Dari dua perusahaan yang menghubungi kami, satu sudah menyiapkan sekitar 100.000 potong pakaian, dan satu lagi sekitar 25.000 potong,” ujar Tito.

Menurut Tito, meski barang diproduksi di KEK, penyaluran bantuan tetap memerlukan izin dari Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) serta Kementerian Perdagangan. Ia memastikan Kemendagri telah menerbitkan surat permintaan resmi sebagai dasar pengeluaran barang.

“Kami mohon dukungan Menteri Keuangan dan Menteri Perdagangan supaya bantuan ini bisa segera dikirimkan. Totalnya sekitar 125.000 potong.”

Selain bantuan barang dari KEK, pemerintah juga menyiapkan dukungan anggaran senilai Rp268 miliar bagi pemerintah daerah terdampak bencana di Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat.

Baca Juga Resmi Jadi BP BUMN, Prabowo Atur Transisi Kementerian dan Nasib Pegawai


Sumber Terkait

  • Kementerian Keuangan Republik Indonesia
  • Direktorat Jenderal Pajak
Johannes Albert

Johannes Albert

Next Post
World Bank Bongkar 3 Faktor Utama Anjloknya Penerimaan Negara RI 2025

World Bank Bongkar 3 Faktor Utama Anjloknya Penerimaan Negara RI 2025

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Stay Connected test

  • 23.9k Followers
  • 99 Subscribers
  • Trending
  • Comments
  • Latest
PBPK Jadi Tonggak Baru Keseragaman Pelaporan Keuangan Nasional

Email Tak Aktif Saat Aktivasi Coretax? Ini Solusi Resmi dari DJP

December 30, 2025
Panduan Lengkap Cara Menanggapi SPKKP di Coretax DJP

Panduan Lengkap Menggunakan Simulator Coretax untuk Pengisian SPT Tahunan PPh Badan

October 9, 2025
Ingin Download NPWP Elektronik? Pastikan Akun Coretax Anda Sudah Aktif, Ini Langkah Resminya

Bukti Potong A1 Kini Bisa Diunduh di Coretax, Ini Panduan Lengkap Lapor SPT

January 6, 2026
Cara Isi Daftar Bukti Pemotongan/Pemungutan PPh di SPT Tahunan WPOP

Cara Isi Daftar Bukti Pemotongan/Pemungutan PPh di SPT Tahunan WPOP

February 9, 2026
Lupa Sampaikan Pemberitahuan NPPN, Ini Risikonya bagi WP Orang Pribadi

Faktur Pajak “Tidak Ada” Tidak Dapat Dikreditkan, Namun Faktur Terlambat Masa Pajak Masih Bisa Dikreditkan: Putusan Majelis Dalam Sengketa Ppn

4
MA Turunkan Biaya Kasasi dan PK Elektronik, Sekaligus Resmikan Pendaftaran HUM Daring

MA Turunkan Biaya Kasasi dan PK Elektronik, Sekaligus Resmikan Pendaftaran HUM Daring

4
Banjir Aturan Baru DJP: Dari Pedoman MAP, Pengaduan, hingga Insentif Magang

DJP Bongkar Sindikat ‘Desa’ Faktur Pajak Fiktif, Negara Rugi Rp180 Miliar

4
Pemerintah Targetkan PDB Manufaktur Nonmigas Tumbuh 5,51% pada 2026

Pemerintah Targetkan PDB Manufaktur Nonmigas Tumbuh 5,51% pada 2026

3
Daerah Ini Siapkan Insentif Rp34 M untuk ASN Pemungut Pajak

Daerah Ini Siapkan Insentif Rp34 M untuk ASN Pemungut Pajak

March 18, 2026
Bayar Pajak Tak Perlu Bawa BPKB, Jumlah Pembayar Diyakini Meningkat

Bayar Pajak Tak Perlu Bawa BPKB, Jumlah Pembayar Diyakini Meningkat

March 18, 2026
Kalkulator reformasi pajak diluncurkan di Guernsey.

Kalkulator reformasi pajak diluncurkan di Guernsey.

March 18, 2026
Meski Cuti Lebaran, Batas Waktu Upload Faktur Pajak Tetap 20 Maret

Meski Cuti Lebaran, Batas Waktu Upload Faktur Pajak Tetap 20 Maret

March 17, 2026

Recent News

Daerah Ini Siapkan Insentif Rp34 M untuk ASN Pemungut Pajak

Daerah Ini Siapkan Insentif Rp34 M untuk ASN Pemungut Pajak

March 18, 2026
Bayar Pajak Tak Perlu Bawa BPKB, Jumlah Pembayar Diyakini Meningkat

Bayar Pajak Tak Perlu Bawa BPKB, Jumlah Pembayar Diyakini Meningkat

March 18, 2026
Kalkulator reformasi pajak diluncurkan di Guernsey.

Kalkulator reformasi pajak diluncurkan di Guernsey.

March 18, 2026
Meski Cuti Lebaran, Batas Waktu Upload Faktur Pajak Tetap 20 Maret

Meski Cuti Lebaran, Batas Waktu Upload Faktur Pajak Tetap 20 Maret

March 17, 2026

Graha Binakarsa
Jl. H.R. Rasuna Said Kav. C RT.2/RW.5, Karet Kuningan, Kecamatan Setiabudi Kota Jakarta Selatan, Jakarta 12940 (021) 21909087

Menu

  • Home
  • Berita
  • Literasi Perpajakan
  • Putusan dan Analisis
  • PajakNow Tools

Layanan Informasi

  • Pedoman Media Siber
  • Hak Cipta
  • Kebijakan Privasi
  • Media Partner
  • Hubungi
  • Disclaimer

© 2026 pajaknow.id - Berita Pajak yang Akurat, Cepat dan Lengkap.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
    • Info Grafis
  • Literasi Perpajakan
    • Edukasi Perpajakan
    • Panduan Pajak
    • Studi Kasus
  • PajakNow Tools
    • Kurs Pajak
    • Narasi Data Pajak
    • Tarif bunga dan sanksi pajak
    • Kalkulator Pajak
  • Putusan dan Analisis
    • Analisis dan insight
    • Putusan MA
    • Putusan Pengadilan Pajak

© 2026 pajaknow.id - Berita Pajak yang Akurat, Cepat dan Lengkap

Go to mobile version