website Berita Pajak TerUpdate Cepat, Akurat, dan Mendalam."
No Result
View All Result
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
    • Info Grafis
  • Literasi Perpajakan
    • Edukasi Perpajakan
    • Panduan Pajak
    • Studi Kasus
  • PajakNow Tools
    • Kurs Pajak
    • Narasi Data Pajak
    • Tarif bunga dan sanksi pajak
    • Kalkulator Pajak
  • Putusan dan Analisis
    • Analisis dan insight
    • Putusan MA
    • Putusan Pengadilan Pajak
Wednesday, 18 March 2026
Putusan Pajak
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
    • Info Grafis
  • Literasi Perpajakan
    • Edukasi Perpajakan
    • Panduan Pajak
    • Studi Kasus
  • PajakNow Tools
    • Kurs Pajak
    • Narasi Data Pajak
    • Tarif bunga dan sanksi pajak
    • Kalkulator Pajak
  • Putusan dan Analisis
    • Analisis dan insight
    • Putusan MA
    • Putusan Pengadilan Pajak
No Result
View All Result
website Berita Pajak TerUpdate Cepat, Akurat, dan Mendalam."
No Result
View All Result
Home Berita Nasional

Pengawasan Kepatuhan Material Dongkrak Pajak Rp57,46 Triliun Sepanjang 2024

Johannes Albert by Johannes Albert
December 15, 2025
in Nasional
0 0
0
PBPK Jadi Tonggak Baru Keseragaman Pelaporan Keuangan Nasional
0
SHARES
2
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

JAKARTA – Direktorat Jenderal Pajak (DJP) mencatat pengawasan kepatuhan material (PKM) memberikan kontribusi signifikan terhadap penerimaan negara. Sepanjang tahun 2024, kegiatan PKM berhasil menghimpun penerimaan pajak sebesar Rp57,46 triliun.

Nilai tersebut setara dengan 2,97% dari total pendapatan pajak 2024 yang mencapai Rp1.931,61 triliun. Capaian ini menunjukkan bahwa pengawasan berbasis analisis kepatuhan menjadi salah satu instrumen penting dalam menjaga dan mengamankan penerimaan negara.

“Pengawasan kepatuhan material menjadi instrumen strategis DJP untuk memastikan potensi pajak tergali secara optimal.”

Dalam Laporan Tahunan DJP 2024, dijelaskan bahwa PKM merupakan bentuk pengawasan terhadap wajib pajak melalui penelitian kepatuhan formal atas kewajiban yang jatuh tempo sebelum tahun pajak berjalan, serta penelitian kepatuhan material.

“PKM merupakan pengawasan terhadap wajib pajak melalui penelitian kepatuhan formal yang jatuh tempo sebelum tahun pajak berjalan dan penelitian kepatuhan material,” bunyi Laporan Tahunan DJP 2024, dikutip Jumat (12/12/2025).

Baca Juga Respons Menteri PANRB soal Ancaman Pembekuan Bea Cukai

Kontribusi Wajib Pajak Strategis Dominan

Dari total penerimaan PKM tersebut, kontribusi terbesar berasal dari pengawasan wajib pajak strategis dengan nilai mencapai Rp45,45 triliun. Sementara itu, wajib pajak lainnya atau kewilayahan menyumbang penerimaan sebesar Rp11,9 triliun.

Pelaksanaan PKM dilakukan melalui berbagai metode, antara lain analisis data perpajakan atas tahun pajak sebelum tahun berjalan, serta kunjungan langsung untuk memastikan kepatuhan wajib pajak.

Fokus Pengawasan pada Sektor Prioritas

Dalam menjalankan PKM, DJP memfokuskan pengawasan pada area berisiko tinggi dan bernilai strategis, meliputi:

  • Wajib pajak strategis;
  • Sektor prioritas nasional;
  • High-wealth individual;
  • Transaksi afiliasi;
  • Ekonomi digital;
  • Tindak lanjut Program Pengungkapan Sukarela (PPS);
  • Pemeriksaan transfer pricing dengan memanfaatkan data exchange of information.

Baca Juga DJP Perkuat Pengawasan Minerba Lewat Pertukaran Data

Penagihan dan Penegakan Hukum Diperkuat

Selain PKM, DJP juga memperkuat penerimaan melalui optimalisasi kegiatan penagihan pajak. Langkah ini dilakukan melalui penyusunan Daftar Sasaran Prioritas Pencairan (DSPC), penilaian untuk penentuan nilai pasar atas aksi korporasi, serta penegakan hukum berkeadilan.

Penegakan hukum mencakup penanganan penyalahgunaan faktur pajak serta pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) yang tidak benar, sebagai bagian dari upaya meningkatkan kepatuhan berkelanjutan.

Bagian dari Strategi Penerimaan Pajak 2024

Pelaksanaan PKM menjadi bagian dari strategi penerimaan pajak tahun 2024. Selain PKM, DJP juga menjalankan pengawasan pembayaran masa (PPM) yang berfokus pada kepatuhan pendaftaran, pelaporan, dan pembayaran pajak tepat waktu, serta tindak lanjut data tahun berjalan.

Melalui kombinasi pengawasan kepatuhan material dan formal, DJP berupaya menjaga keseimbangan antara optimalisasi penerimaan negara dan peningkatan kepatuhan sukarela wajib pajak.


Sumber Terkait

  • Direktorat Jenderal Pajak
  • Kementerian Keuangan Republik Indonesia
Johannes Albert

Johannes Albert

Next Post
PNBP Sektor ESDM Tembus Rp200 Triliun, Menteri Bahlil Yakin Lampaui Target APBN Tahun Ini

ESDM Perketat Tambang di Kawasan Hutan, Denda Pelanggaran Bisa Tembus Rp6,5 Miliar

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Stay Connected test

  • 23.9k Followers
  • 99 Subscribers
  • Trending
  • Comments
  • Latest
PBPK Jadi Tonggak Baru Keseragaman Pelaporan Keuangan Nasional

Email Tak Aktif Saat Aktivasi Coretax? Ini Solusi Resmi dari DJP

December 30, 2025
Panduan Lengkap Cara Menanggapi SPKKP di Coretax DJP

Panduan Lengkap Menggunakan Simulator Coretax untuk Pengisian SPT Tahunan PPh Badan

October 9, 2025
Ingin Download NPWP Elektronik? Pastikan Akun Coretax Anda Sudah Aktif, Ini Langkah Resminya

Bukti Potong A1 Kini Bisa Diunduh di Coretax, Ini Panduan Lengkap Lapor SPT

January 6, 2026
Cara Isi Daftar Bukti Pemotongan/Pemungutan PPh di SPT Tahunan WPOP

Cara Isi Daftar Bukti Pemotongan/Pemungutan PPh di SPT Tahunan WPOP

February 9, 2026
Lupa Sampaikan Pemberitahuan NPPN, Ini Risikonya bagi WP Orang Pribadi

Faktur Pajak “Tidak Ada” Tidak Dapat Dikreditkan, Namun Faktur Terlambat Masa Pajak Masih Bisa Dikreditkan: Putusan Majelis Dalam Sengketa Ppn

4
MA Turunkan Biaya Kasasi dan PK Elektronik, Sekaligus Resmikan Pendaftaran HUM Daring

MA Turunkan Biaya Kasasi dan PK Elektronik, Sekaligus Resmikan Pendaftaran HUM Daring

4
Banjir Aturan Baru DJP: Dari Pedoman MAP, Pengaduan, hingga Insentif Magang

DJP Bongkar Sindikat ‘Desa’ Faktur Pajak Fiktif, Negara Rugi Rp180 Miliar

4
Pemerintah Targetkan PDB Manufaktur Nonmigas Tumbuh 5,51% pada 2026

Pemerintah Targetkan PDB Manufaktur Nonmigas Tumbuh 5,51% pada 2026

3
Daerah Ini Siapkan Insentif Rp34 M untuk ASN Pemungut Pajak

Daerah Ini Siapkan Insentif Rp34 M untuk ASN Pemungut Pajak

March 18, 2026
Bayar Pajak Tak Perlu Bawa BPKB, Jumlah Pembayar Diyakini Meningkat

Bayar Pajak Tak Perlu Bawa BPKB, Jumlah Pembayar Diyakini Meningkat

March 18, 2026
Kalkulator reformasi pajak diluncurkan di Guernsey.

Kalkulator reformasi pajak diluncurkan di Guernsey.

March 18, 2026
Meski Cuti Lebaran, Batas Waktu Upload Faktur Pajak Tetap 20 Maret

Meski Cuti Lebaran, Batas Waktu Upload Faktur Pajak Tetap 20 Maret

March 17, 2026

Recent News

Daerah Ini Siapkan Insentif Rp34 M untuk ASN Pemungut Pajak

Daerah Ini Siapkan Insentif Rp34 M untuk ASN Pemungut Pajak

March 18, 2026
Bayar Pajak Tak Perlu Bawa BPKB, Jumlah Pembayar Diyakini Meningkat

Bayar Pajak Tak Perlu Bawa BPKB, Jumlah Pembayar Diyakini Meningkat

March 18, 2026
Kalkulator reformasi pajak diluncurkan di Guernsey.

Kalkulator reformasi pajak diluncurkan di Guernsey.

March 18, 2026
Meski Cuti Lebaran, Batas Waktu Upload Faktur Pajak Tetap 20 Maret

Meski Cuti Lebaran, Batas Waktu Upload Faktur Pajak Tetap 20 Maret

March 17, 2026

Graha Binakarsa
Jl. H.R. Rasuna Said Kav. C RT.2/RW.5, Karet Kuningan, Kecamatan Setiabudi Kota Jakarta Selatan, Jakarta 12940 (021) 21909087

Menu

  • Home
  • Berita
  • Literasi Perpajakan
  • Putusan dan Analisis
  • PajakNow Tools

Layanan Informasi

  • Pedoman Media Siber
  • Hak Cipta
  • Kebijakan Privasi
  • Media Partner
  • Hubungi
  • Disclaimer

© 2026 pajaknow.id - Berita Pajak yang Akurat, Cepat dan Lengkap.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
    • Info Grafis
  • Literasi Perpajakan
    • Edukasi Perpajakan
    • Panduan Pajak
    • Studi Kasus
  • PajakNow Tools
    • Kurs Pajak
    • Narasi Data Pajak
    • Tarif bunga dan sanksi pajak
    • Kalkulator Pajak
  • Putusan dan Analisis
    • Analisis dan insight
    • Putusan MA
    • Putusan Pengadilan Pajak

© 2026 pajaknow.id - Berita Pajak yang Akurat, Cepat dan Lengkap

Go to mobile version