website Berita Pajak TerUpdate Cepat, Akurat, dan Mendalam."
No Result
View All Result
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
    • Info Grafis
  • Literasi Perpajakan
    • Edukasi Perpajakan
    • Panduan Pajak
    • Studi Kasus
  • PajakNow Tools
    • Kurs Pajak
    • Narasi Data Pajak
    • Tarif bunga dan sanksi pajak
    • Kalkulator Pajak
  • Putusan dan Analisis
    • Analisis dan insight
    • Putusan MA
    • Putusan Pengadilan Pajak
Wednesday, 18 March 2026
Putusan Pajak
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
    • Info Grafis
  • Literasi Perpajakan
    • Edukasi Perpajakan
    • Panduan Pajak
    • Studi Kasus
  • PajakNow Tools
    • Kurs Pajak
    • Narasi Data Pajak
    • Tarif bunga dan sanksi pajak
    • Kalkulator Pajak
  • Putusan dan Analisis
    • Analisis dan insight
    • Putusan MA
    • Putusan Pengadilan Pajak
No Result
View All Result
website Berita Pajak TerUpdate Cepat, Akurat, dan Mendalam."
No Result
View All Result
Home Berita Nasional

DJP Sisir Kepatuhan Orang Kaya: Banyak Data Tidak Masuk SPT

Johannes Albert by Johannes Albert
December 12, 2025
in Nasional
0 0
0
Bersih-Bersih Pajak: 39 Pegawai DJP Dipecat dalam 4 Bulan, Termasuk Kasus OTT
0
SHARES
3
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter
JAKARTA – Direktorat Jenderal Pajak (DJP) mengonfirmasi bahwa sejumlah high wealth individual (HWI) telah dipanggil untuk mengklarifikasi berbagai data yang tidak tercantum dalam Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT). Pemanggilan ini merupakan bagian dari upaya meningkatkan transparansi dan kepatuhan pajak di kelompok wajib pajak berpenghasilan tinggi.

Dirjen Pajak Bimo Wijayanto menjelaskan bahwa DJP memiliki akses ke berbagai sumber data yang dapat digunakan untuk melakukan benchmarking kepatuhan wajib pajak, termasuk transaksi keuangan dan aset yang tidak dilaporkan.

“Sebagian wajib pajak mungkin merasa DJP tidak memiliki akses terhadap data tersebut,
sehingga tidak memasukkannya dalam SPT.”

– Bimo Wijayanto

Baca juga: Pemerintah Resmi Kenakan Bea Keluar Emas

Paradoks Ketidakpatuhan dalam Kebijakan Fiskal

Bimo menyebut ketidakakuratan data dalam SPT HWI menimbulkan paradoks dalam kebijakan fiskal. Kebijakan yang dirancang untuk mengurangi ketimpangan tidak dapat berjalan optimal jika data yang dilaporkan tidak mencerminkan kondisi sebenarnya.

“Ada paradoks ketika kebijakan fiskal seharusnya mampu menekan ketimpangan,
namun pelaporan SPT yang tidak akurat justru menghambat tujuan tersebut.”

– Bimo Wijayanto

HWI Dikelola Khusus oleh KPP Wajib Pajak Besar Empat

Seluruh wajib pajak orang pribadi yang dikategorikan sebagai HWI dikelola oleh KPP Wajib Pajak Besar Empat yang berada di bawah Kanwil DJP Wajib Pajak Besar. Kantor ini menangani wajib pajak dengan struktur usaha dan transaksi yang kompleks.

Baca juga: Hong Kong Bersiap Tukar Data Kripto Global

Direktur Potensi Kepatuhan dan Penerimaan DJP Ihsan Priyawibawa menambahkan bahwa jumlah wajib pajak HWI yang dikelola mencapai sekitar 1.000 orang, namun profil mereka memiliki risiko kepatuhan yang jauh lebih tinggi dibandingkan wajib pajak umum.

“Kita punya satu kantor yang didedikasikan untuk mengelola HWI. Jumlahnya memang hanya sekitar seribuan,
tetapi kompleksitasnya sangat tinggi.”

– Ihsan Priyawibawa

Sumber Terkait

  • Kementerian Keuangan Republik Indonesia
  • Direktorat Jenderal Pajak (DJP)
Johannes Albert

Johannes Albert

Next Post
DPR: Tagih Rp60 T Tunggakan Pajak Inkrah, Bisa Tekan Defisit APBN

DPR Usulkan Insentif Pajak Baru untuk Industri Padat Karya

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Stay Connected test

  • 23.9k Followers
  • 99 Subscribers
  • Trending
  • Comments
  • Latest
PBPK Jadi Tonggak Baru Keseragaman Pelaporan Keuangan Nasional

Email Tak Aktif Saat Aktivasi Coretax? Ini Solusi Resmi dari DJP

December 30, 2025
Panduan Lengkap Cara Menanggapi SPKKP di Coretax DJP

Panduan Lengkap Menggunakan Simulator Coretax untuk Pengisian SPT Tahunan PPh Badan

October 9, 2025
Ingin Download NPWP Elektronik? Pastikan Akun Coretax Anda Sudah Aktif, Ini Langkah Resminya

Bukti Potong A1 Kini Bisa Diunduh di Coretax, Ini Panduan Lengkap Lapor SPT

January 6, 2026
Cara Isi Daftar Bukti Pemotongan/Pemungutan PPh di SPT Tahunan WPOP

Cara Isi Daftar Bukti Pemotongan/Pemungutan PPh di SPT Tahunan WPOP

February 9, 2026
Lupa Sampaikan Pemberitahuan NPPN, Ini Risikonya bagi WP Orang Pribadi

Faktur Pajak “Tidak Ada” Tidak Dapat Dikreditkan, Namun Faktur Terlambat Masa Pajak Masih Bisa Dikreditkan: Putusan Majelis Dalam Sengketa Ppn

4
MA Turunkan Biaya Kasasi dan PK Elektronik, Sekaligus Resmikan Pendaftaran HUM Daring

MA Turunkan Biaya Kasasi dan PK Elektronik, Sekaligus Resmikan Pendaftaran HUM Daring

4
Banjir Aturan Baru DJP: Dari Pedoman MAP, Pengaduan, hingga Insentif Magang

DJP Bongkar Sindikat ‘Desa’ Faktur Pajak Fiktif, Negara Rugi Rp180 Miliar

4
Pemerintah Targetkan PDB Manufaktur Nonmigas Tumbuh 5,51% pada 2026

Pemerintah Targetkan PDB Manufaktur Nonmigas Tumbuh 5,51% pada 2026

3
Daerah Ini Siapkan Insentif Rp34 M untuk ASN Pemungut Pajak

Daerah Ini Siapkan Insentif Rp34 M untuk ASN Pemungut Pajak

March 18, 2026
Bayar Pajak Tak Perlu Bawa BPKB, Jumlah Pembayar Diyakini Meningkat

Bayar Pajak Tak Perlu Bawa BPKB, Jumlah Pembayar Diyakini Meningkat

March 18, 2026
Kalkulator reformasi pajak diluncurkan di Guernsey.

Kalkulator reformasi pajak diluncurkan di Guernsey.

March 18, 2026
Meski Cuti Lebaran, Batas Waktu Upload Faktur Pajak Tetap 20 Maret

Meski Cuti Lebaran, Batas Waktu Upload Faktur Pajak Tetap 20 Maret

March 17, 2026

Recent News

Daerah Ini Siapkan Insentif Rp34 M untuk ASN Pemungut Pajak

Daerah Ini Siapkan Insentif Rp34 M untuk ASN Pemungut Pajak

March 18, 2026
Bayar Pajak Tak Perlu Bawa BPKB, Jumlah Pembayar Diyakini Meningkat

Bayar Pajak Tak Perlu Bawa BPKB, Jumlah Pembayar Diyakini Meningkat

March 18, 2026
Kalkulator reformasi pajak diluncurkan di Guernsey.

Kalkulator reformasi pajak diluncurkan di Guernsey.

March 18, 2026
Meski Cuti Lebaran, Batas Waktu Upload Faktur Pajak Tetap 20 Maret

Meski Cuti Lebaran, Batas Waktu Upload Faktur Pajak Tetap 20 Maret

March 17, 2026

Graha Binakarsa
Jl. H.R. Rasuna Said Kav. C RT.2/RW.5, Karet Kuningan, Kecamatan Setiabudi Kota Jakarta Selatan, Jakarta 12940 (021) 21909087

Menu

  • Home
  • Berita
  • Literasi Perpajakan
  • Putusan dan Analisis
  • PajakNow Tools

Layanan Informasi

  • Pedoman Media Siber
  • Hak Cipta
  • Kebijakan Privasi
  • Media Partner
  • Hubungi
  • Disclaimer

© 2026 pajaknow.id - Berita Pajak yang Akurat, Cepat dan Lengkap.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
    • Info Grafis
  • Literasi Perpajakan
    • Edukasi Perpajakan
    • Panduan Pajak
    • Studi Kasus
  • PajakNow Tools
    • Kurs Pajak
    • Narasi Data Pajak
    • Tarif bunga dan sanksi pajak
    • Kalkulator Pajak
  • Putusan dan Analisis
    • Analisis dan insight
    • Putusan MA
    • Putusan Pengadilan Pajak

© 2026 pajaknow.id - Berita Pajak yang Akurat, Cepat dan Lengkap

Go to mobile version