website Berita Pajak TerUpdate Cepat, Akurat, dan Mendalam."
No Result
View All Result
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
    • Info Grafis
  • Literasi Perpajakan
    • Edukasi Perpajakan
    • Panduan Pajak
    • Studi Kasus
  • PajakNow Tools
    • Kurs Pajak
    • Narasi Data Pajak
    • Tarif bunga dan sanksi pajak
    • Kalkulator Pajak
  • Putusan dan Analisis
    • Analisis dan insight
    • Putusan MA
    • Putusan Pengadilan Pajak
Wednesday, 18 March 2026
Putusan Pajak
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
    • Info Grafis
  • Literasi Perpajakan
    • Edukasi Perpajakan
    • Panduan Pajak
    • Studi Kasus
  • PajakNow Tools
    • Kurs Pajak
    • Narasi Data Pajak
    • Tarif bunga dan sanksi pajak
    • Kalkulator Pajak
  • Putusan dan Analisis
    • Analisis dan insight
    • Putusan MA
    • Putusan Pengadilan Pajak
No Result
View All Result
website Berita Pajak TerUpdate Cepat, Akurat, dan Mendalam."
No Result
View All Result
Home Berita Internasional

Hong Kong Bersiap Tukar Data Kripto Global untuk Perangi Penggelapan Pajak

Johannes Albert by Johannes Albert
December 11, 2025
in Internasional
0 0
0
Hong Kong Bersiap Tukar Data Kripto Global untuk Perangi Penggelapan Pajak
0
SHARES
2
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

HONG KONG – Pemerintah Hong Kong melangkah lebih jauh dalam memerangi penghindaran dan penggelapan pajak berbasis aset digital. Otoritas berencana berpartisipasi dalam pertukaran informasi internasional terkait transaksi dan kepemilikan aset kripto, sejalan dengan Crypto-Asset Reporting Framework (CARF) yang dikeluarkan OECD.

Menteri Keuangan Christopher Hui menegaskan pentingnya langkah ini untuk menjaga integritas sistem perpajakan sekaligus mempertahankan posisi Hong Kong sebagai salah satu pusat keuangan global.

“Hong Kong akan melakukan revisi terhadap UU Pajak untuk mendukung kerja sama pajak internasional dan memenuhi kewajiban global kami,” ujar Hui, dikutip Rabu (10/12/2025).

Hong Kong mulai konsultasi publik terkait CARF dan CRS baru

Pemerintah Hong Kong telah memulai konsultasi publik terkait rencana pertukaran informasi aset kripto yang akan dilakukan dengan yurisdiksi mitra. Proses ini mencakup dua hal penting:

  • Implementasi CARF, yang mengatur pelaporan aset digital lintas negara
  • Revisi Common Reporting Standard (CRS) sesuai rekomendasi terbaru OECD

Dokumen konsultasi tersebut menjabarkan struktur CARF dan CRS versi terbaru, serta usulan legislatif yang dibutuhkan untuk mengadopsinya. Publik dapat menyampaikan masukan hingga 6 Februari 2026.

baca juga: Gunung Mas pasang 65 tapping box untuk perkuat transparansi pajak daerah

Pemerintah menargetkan revisi aturan rampung pada 2026, pertukaran data kripto otomatis dimulai 2028, dan penerapan penuh CRS terbaru berlaku pada 2029.

Standar perlindungan data dan regulasi aset digital diperketat

Dalam pernyataannya, Hui menekankan bahwa pertukaran informasi pajak hanya dilakukan dengan yurisdiksi mitra yang memenuhi standar:

  • Perlindungan kerahasiaan data
  • Keamanan informasi

“Pertukaran informasi dilakukan secara timbal balik dengan mitra yang memenuhi standar perlindungan data dan keamanan,” jelas Hui.

OECD menerbitkan CARF pada 2023 sebagai respons terhadap pesatnya perkembangan aset digital. Kerangka ini mencakup produk kripto baru serta memperketat persyaratan pelaporan dalam CRS.

baca juga: CbCR harus memenuhi kualifikasi agar grup multinasional bisa manfaatkan transitional safe harbour

Hong Kong juga terus mengembangkan regulasi aset digital. Otoritas pasar, Securities and Futures Commission (SFC), bahkan akan mengizinkan bursa aset digital berlisensi untuk mengintegrasikan order book dengan platform global afiliasinya.

Rekor penipuan kripto tekan pemerintah bergerak lebih cepat

Seiring pesatnya perkembangan pasar aset digital, Hong Kong juga menghadapi tantangan besar: meningkatnya kasus penipuan kripto. Skandal kripto JPEX yang merugikan lebih dari 2.700 korban dengan nilai mencapai HK$1,6 miliar (Rp3,43 triliun) menjadi salah satu yang terbesar.

Sebelas pelaku, berusia 25 hingga 54 tahun, telah dituntut dengan lebih dari 50 dakwaan, mulai dari penipuan investasi aset virtual hingga pencucian uang.

baca juga: Dorong hilirisasi, pemerintah siapkan bea keluar batu bara di 2026

Kondisi ini memperkuat urgensi pemerintah untuk mengadopsi CARF agar dapat mendeteksi transaksi mencurigakan lebih cepat dan meningkatkan pengawasan perpajakan aset digital.

Hong Kong konsisten dorong transparansi pajak internasional

Sebagai pasar keuangan internasional, Hong Kong telah lama mendukung upaya global dalam peningkatan transparansi perpajakan. Sejak 2018, negara tersebut telah bertukar informasi rekening keuangan secara otomatis berdasarkan CRS.

Langkah adopsi CARF ini menegaskan komitmen Hong Kong dalam mendeteksi, mencegah, dan menindak penghindaran pajak lintas yurisdiksi.

baca juga: Restitusi PPN batu bara membengkak, pemerintah siapkan bea keluar sebagai penyeimbang

Pertukaran data aset digital secara otomatis pada 2028 diproyeksikan memperkuat kemampuan otoritas pajak dalam memantau transaksi kripto lintas batas.

Sumber terkait

  • Government of Hong Kong
  • Hong Kong Financial Services and the Treasury Bureau
  • Hong Kong Inland Revenue Department
  • OECD – Crypto-Asset Reporting Framework
  • Securities and Futures Commission (SFC)

 

Johannes Albert

Johannes Albert

Next Post
Bersih-Bersih Pajak: 39 Pegawai DJP Dipecat dalam 4 Bulan, Termasuk Kasus OTT

Waspada Penipuan Catut Nama DJP, Wajib Pajak Diminta Segera Melapor

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Stay Connected test

  • 23.9k Followers
  • 99 Subscribers
  • Trending
  • Comments
  • Latest
PBPK Jadi Tonggak Baru Keseragaman Pelaporan Keuangan Nasional

Email Tak Aktif Saat Aktivasi Coretax? Ini Solusi Resmi dari DJP

December 30, 2025
Panduan Lengkap Cara Menanggapi SPKKP di Coretax DJP

Panduan Lengkap Menggunakan Simulator Coretax untuk Pengisian SPT Tahunan PPh Badan

October 9, 2025
Ingin Download NPWP Elektronik? Pastikan Akun Coretax Anda Sudah Aktif, Ini Langkah Resminya

Bukti Potong A1 Kini Bisa Diunduh di Coretax, Ini Panduan Lengkap Lapor SPT

January 6, 2026
Cara Isi Daftar Bukti Pemotongan/Pemungutan PPh di SPT Tahunan WPOP

Cara Isi Daftar Bukti Pemotongan/Pemungutan PPh di SPT Tahunan WPOP

February 9, 2026
Lupa Sampaikan Pemberitahuan NPPN, Ini Risikonya bagi WP Orang Pribadi

Faktur Pajak “Tidak Ada” Tidak Dapat Dikreditkan, Namun Faktur Terlambat Masa Pajak Masih Bisa Dikreditkan: Putusan Majelis Dalam Sengketa Ppn

4
MA Turunkan Biaya Kasasi dan PK Elektronik, Sekaligus Resmikan Pendaftaran HUM Daring

MA Turunkan Biaya Kasasi dan PK Elektronik, Sekaligus Resmikan Pendaftaran HUM Daring

4
Banjir Aturan Baru DJP: Dari Pedoman MAP, Pengaduan, hingga Insentif Magang

DJP Bongkar Sindikat ‘Desa’ Faktur Pajak Fiktif, Negara Rugi Rp180 Miliar

4
Pemerintah Targetkan PDB Manufaktur Nonmigas Tumbuh 5,51% pada 2026

Pemerintah Targetkan PDB Manufaktur Nonmigas Tumbuh 5,51% pada 2026

3
Daerah Ini Siapkan Insentif Rp34 M untuk ASN Pemungut Pajak

Daerah Ini Siapkan Insentif Rp34 M untuk ASN Pemungut Pajak

March 18, 2026
Bayar Pajak Tak Perlu Bawa BPKB, Jumlah Pembayar Diyakini Meningkat

Bayar Pajak Tak Perlu Bawa BPKB, Jumlah Pembayar Diyakini Meningkat

March 18, 2026
Kalkulator reformasi pajak diluncurkan di Guernsey.

Kalkulator reformasi pajak diluncurkan di Guernsey.

March 18, 2026
Meski Cuti Lebaran, Batas Waktu Upload Faktur Pajak Tetap 20 Maret

Meski Cuti Lebaran, Batas Waktu Upload Faktur Pajak Tetap 20 Maret

March 17, 2026

Recent News

Daerah Ini Siapkan Insentif Rp34 M untuk ASN Pemungut Pajak

Daerah Ini Siapkan Insentif Rp34 M untuk ASN Pemungut Pajak

March 18, 2026
Bayar Pajak Tak Perlu Bawa BPKB, Jumlah Pembayar Diyakini Meningkat

Bayar Pajak Tak Perlu Bawa BPKB, Jumlah Pembayar Diyakini Meningkat

March 18, 2026
Kalkulator reformasi pajak diluncurkan di Guernsey.

Kalkulator reformasi pajak diluncurkan di Guernsey.

March 18, 2026
Meski Cuti Lebaran, Batas Waktu Upload Faktur Pajak Tetap 20 Maret

Meski Cuti Lebaran, Batas Waktu Upload Faktur Pajak Tetap 20 Maret

March 17, 2026

Graha Binakarsa
Jl. H.R. Rasuna Said Kav. C RT.2/RW.5, Karet Kuningan, Kecamatan Setiabudi Kota Jakarta Selatan, Jakarta 12940 (021) 21909087

Menu

  • Home
  • Berita
  • Literasi Perpajakan
  • Putusan dan Analisis
  • PajakNow Tools

Layanan Informasi

  • Pedoman Media Siber
  • Hak Cipta
  • Kebijakan Privasi
  • Media Partner
  • Hubungi
  • Disclaimer

© 2026 pajaknow.id - Berita Pajak yang Akurat, Cepat dan Lengkap.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
    • Info Grafis
  • Literasi Perpajakan
    • Edukasi Perpajakan
    • Panduan Pajak
    • Studi Kasus
  • PajakNow Tools
    • Kurs Pajak
    • Narasi Data Pajak
    • Tarif bunga dan sanksi pajak
    • Kalkulator Pajak
  • Putusan dan Analisis
    • Analisis dan insight
    • Putusan MA
    • Putusan Pengadilan Pajak

© 2026 pajaknow.id - Berita Pajak yang Akurat, Cepat dan Lengkap

Go to mobile version