JAKARTA – Pemerintah akhirnya membeberkan alasan utama di balik rencana penerapan bea keluar atas ekspor emas mulai tahun depan. Kebijakan ini dirancang untuk menjaga pasokan emas di dalam negeri, memperkuat hilirisasi, dan mendukung pengembangan bullion bank Indonesia.
Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menyebut pasokan emas nasional perlu diamankan karena cadangan bijih emas terus menurun. Data menunjukkan cadangan turun dari 3.510 ton (2022) menjadi 3.491 ton (2023).
“Dengan meningkatnya kebutuhan domestik dan pengembangan ekosistem bullion bank, bea keluar menjadi instrumen penting menjaga suplai emas Indonesia.”
Purbaya menjelaskan rancangan kebijakan bea keluar emas dibangun atas dua prinsip utama. Pertama, tarif ekspor produk hulu lebih tinggi dibanding produk hilir agar mendorong hilirisasi. Kedua, penerapan tarif progresif, di mana tarif meningkat ketika harga komoditas naik.
Baca Juga: DJP Selesaikan Lebih dari 390 Ribu Sengketa Pajak Sepanjang 2024
Purbaya menilai bea keluar emas juga berperan dalam memperkuat pengawasan ekspor serta meningkatkan transparansi tata kelola perdagangan emas. Tak hanya meningkatkan penerimaan negara, kebijakan ini dinilai mampu mencegah penyimpangan transaksi.
Selain pungutan fiskal, pemerintah juga memperketat ekspor emas melalui aturan pelarangan dan pembatasan (lartas). Berdasarkan Permendag 22/2023 jo. 20/2024 & 21/2024, emas dengan kadar di bawah 99% dilarang diekspor—termasuk emas batangan, granula, dan produk setengah jadi.
Baca Juga: Sengketa Pajak Membludak, 10 Ribu Banding & Gugatan Masuk Pengadilan
Sementara itu, emas dengan kadar ≥99% masih dapat diekspor dengan syarat verifikasi Laporan Surveyor (LS). Contohnya, minted gold serta berbagai bentuk perhiasan emas.
Pemerintah berharap kombinasi bea keluar dan pengawasan lartas mampu menciptakan tata kelola ekspor yang lebih sehat sekaligus menopang penguatan industri emas nasional.
Baca Juga: Empat Tahun Akali Pajak dengan Faktur Fiktif, Dua WP Ditahan
“Bea keluar emas bukan untuk membebani pelaku usaha, tetapi memastikan nilai tambah dan manfaat ekonominya tetap tinggal di Indonesia.”














