website Berita Pajak TerUpdate Cepat, Akurat, dan Mendalam."
No Result
View All Result
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
    • Info Grafis
  • Literasi Perpajakan
    • Edukasi Perpajakan
    • Panduan Pajak
    • Studi Kasus
  • PajakNow Tools
    • Kurs Pajak
    • Narasi Data Pajak
    • Tarif bunga dan sanksi pajak
    • Kalkulator Pajak
  • Putusan dan Analisis
    • Analisis dan insight
    • Putusan MA
    • Putusan Pengadilan Pajak
Sunday, 1 February 2026
Putusan Pajak
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
    • Info Grafis
  • Literasi Perpajakan
    • Edukasi Perpajakan
    • Panduan Pajak
    • Studi Kasus
  • PajakNow Tools
    • Kurs Pajak
    • Narasi Data Pajak
    • Tarif bunga dan sanksi pajak
    • Kalkulator Pajak
  • Putusan dan Analisis
    • Analisis dan insight
    • Putusan MA
    • Putusan Pengadilan Pajak
No Result
View All Result
website Berita Pajak TerUpdate Cepat, Akurat, dan Mendalam."
No Result
View All Result
Home Berita Nasional

DJP Selesaikan Lebih dari 390 Ribu Sengketa Pajak Administratif Sepanjang 2024

Johannes Albert by Johannes Albert
December 8, 2025
in Nasional
0 0
0
DJP Curiga Ada Penunggang Gelap di Balik Lonjakan Restitusi Pajak
0
SHARES
2
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

JAKARTA — Direktorat Jenderal Pajak (DJP) mencatat peningkatan signifikan dalam penyelesaian sengketa pajak administratif sepanjang 2024. Berdasarkan Laporan Tahunan DJP 2024, total 14.661 surat keputusan keberatan dan 376.161 surat keputusan nonkeberatan telah diselesaikan sepanjang tahun.

Jumlah ini merupakan hasil tindak lanjut atas 16.929 pengajuan keberatan dan 357.479 permohonan nonkeberatan yang diterima DJP.

“Penyelesaian keberatan dan nonkeberatan pada 2024 mencapai 14.661 surat keputusan keberatan dan 376.161 surat keputusan nonkeberatan.”

— Laporan Tahunan DJP 2024

Baca Juga: KPP Tulungagung Genjot Edukasi Coretax untuk 6.000 Guru

Secara keseluruhan, DJP telah menyelesaikan 390.822 permohonan keberatan, pembetulan, pengurangan, penghapusan, hingga pembatalan ketetapan pajak. Angka tersebut meningkat 20,20% dibandingkan dengan capaian tahun sebelumnya yang berjumlah 325.185 penyelesaian.

Strategi DJP Menyelesaikan Sengketa Administratif

Dalam laporannya, DJP menyampaikan ada lima strategi utama yang dijalankan sepanjang 2024:

  1. Monitoring dan evaluasi (monev) penyelesaian keberatan dan nonkeberatan oleh Kantor Wilayah.
  2. Peer review untuk meningkatkan kualitas proses penanganan sengketa.
  3. Bimbingan teknis, workshop, dan in-house training (IHT) bagi petugas peneliti keberatan dan nonkeberatan.
  4. Penyusunan pedoman penelitian keberatan (case guidance) untuk meningkatkan kualitas penanganan serta menciptakan keseragaman proses.
  5. Percepatan penyelesaian keberatan sesuai rekomendasi TADAT (Tax Administration Diagnostic Assessment Tool).

Baca Juga: 10.000 Pegawai Belum Aktivasi Coretax, DJP Ingatkan Jangan Menunggu Maret

DJP menegaskan bahwa penyelesaian sengketa secara administratif merupakan jalur penting untuk memberikan kepastian hukum kepada wajib pajak sebelum sengketa berlanjut ke tingkat peradilan.

Dua Jalur Penyelesaian Sengketa

DJP menjelaskan bahwa penyelesaian sengketa perpajakan dapat ditempuh melalui dua mekanisme besar:

1. Administratif di DJP

Jalur administratif dilakukan terhadap:

  • Pengajuan keberatan atas ketetapan pajak,
  • Permohonan pembetulan,
  • Permohonan pengurangan,
  • Penghapusan,
  • Pembatalan atas ketetapan pajak.

2. Melalui Pengadilan

Sementara itu, jenis sengketa pajak yang diselesaikan melalui pengadilan terdiri atas:

  • Banding,
  • Gugatan,
  • Peninjauan kembali.

Baca Juga: 519 Kendaraan Terjaring Razia Pajak dalam Sehari

“Secara garis besar, penyelesaian sengketa pajak dilakukan melalui administrasi di DJP dan melalui peradilan pada Pengadilan Pajak.”

— DJP

Dengan peningkatan kapasitas penyelesaian tersebut, DJP berharap sengketa pajak dapat ditangani lebih cepat, lebih akurat, dan memberikan kepastian hukum yang lebih baik bagi wajib pajak di seluruh Indonesia.

Sumber Terkait

  • Direktorat Jenderal Pajak Republik Indonesia
  • Kementerian Keuangan Republik Indonesia
  • Mahkamah Agung RI – Pengadilan Pajak
Johannes Albert

Johannes Albert

Next Post
POJK 23/2025 Resmi Berlaku, OJK Buka Pintu Perdagangan Derivatif Aset Kripto

POJK 23/2025 Resmi Berlaku, OJK Buka Pintu Perdagangan Derivatif Aset Kripto

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Stay Connected test

  • 23.9k Followers
  • 99 Subscribers
  • Trending
  • Comments
  • Latest
PBPK Jadi Tonggak Baru Keseragaman Pelaporan Keuangan Nasional

Email Tak Aktif Saat Aktivasi Coretax? Ini Solusi Resmi dari DJP

December 30, 2025
Panduan Lengkap Cara Menanggapi SPKKP di Coretax DJP

Panduan Lengkap Menggunakan Simulator Coretax untuk Pengisian SPT Tahunan PPh Badan

October 9, 2025
Ingin Download NPWP Elektronik? Pastikan Akun Coretax Anda Sudah Aktif, Ini Langkah Resminya

Bukti Potong A1 Kini Bisa Diunduh di Coretax, Ini Panduan Lengkap Lapor SPT

January 6, 2026
DJP Gunakan Data Beneficial Ownership untuk Pemeriksaan

Catat! Laporan Keuangan Satu Pintu Resmi Berlaku Mulai 2027

October 20, 2025
Lupa Sampaikan Pemberitahuan NPPN, Ini Risikonya bagi WP Orang Pribadi

Faktur Pajak “Tidak Ada” Tidak Dapat Dikreditkan, Namun Faktur Terlambat Masa Pajak Masih Bisa Dikreditkan: Putusan Majelis Dalam Sengketa Ppn

4
Makan Bergizi Gratis untuk 15 Juta Warga Didukung Pajak Rp8,2T

Makan Bergizi Gratis untuk 15 Juta Warga Didukung Pajak Rp8,2T

0
HUT 80 RI, Mimika Hapus Sanksi Pajak Daerah

HUT 80 RI, Mimika Hapus Sanksi Pajak Daerah

0
PKB Ingatkan Sri Mulyani: Pajak dan Zakat Berbeda, Jangan Disamakan

PKB Ingatkan Sri Mulyani: Pajak dan Zakat Berbeda, Jangan Disamakan

0
KPP Surakarta Kerahkan Satgas Khusus: Pastikan Wajib Pajak Lancar Lapor SPT via Coretax

KPP Surakarta Kerahkan Satgas Khusus: Pastikan Wajib Pajak Lancar Lapor SPT via Coretax

February 1, 2026

Kabar Gembira! Pemerintah Siapkan Diskon Tiket Mudik Lebaran 2026 untuk Dongkrak Daya Beli

February 1, 2026
Negosiasi Tarif dengan AS Diklaim Lancar, Ada ‘Kejutan’ Besar Bagi Eksportir Nasional

Negosiasi Tarif dengan AS Diklaim Lancar, Ada ‘Kejutan’ Besar Bagi Eksportir Nasional

February 1, 2026
Kabar Gembira! Pemerintah Godok Diskon Tiket Pesawat Mudik 2026 via PPN DTP Jumbo

Kabar Gembira! Pemerintah Godok Diskon Tiket Pesawat Mudik 2026 via PPN DTP Jumbo

February 1, 2026

Recent News

KPP Surakarta Kerahkan Satgas Khusus: Pastikan Wajib Pajak Lancar Lapor SPT via Coretax

KPP Surakarta Kerahkan Satgas Khusus: Pastikan Wajib Pajak Lancar Lapor SPT via Coretax

February 1, 2026

Kabar Gembira! Pemerintah Siapkan Diskon Tiket Mudik Lebaran 2026 untuk Dongkrak Daya Beli

February 1, 2026
Negosiasi Tarif dengan AS Diklaim Lancar, Ada ‘Kejutan’ Besar Bagi Eksportir Nasional

Negosiasi Tarif dengan AS Diklaim Lancar, Ada ‘Kejutan’ Besar Bagi Eksportir Nasional

February 1, 2026
Kabar Gembira! Pemerintah Godok Diskon Tiket Pesawat Mudik 2026 via PPN DTP Jumbo

Kabar Gembira! Pemerintah Godok Diskon Tiket Pesawat Mudik 2026 via PPN DTP Jumbo

February 1, 2026

Graha Binakarsa
Jl. H.R. Rasuna Said Kav. C RT.2/RW.5, Karet Kuningan, Kecamatan Setiabudi Kota Jakarta Selatan, Jakarta 12940 (021) 21909087

Menu

  • Home
  • Berita
  • Literasi Perpajakan
  • Putusan dan Analisis
  • PajakNow Tools

Layanan Informasi

  • Pedoman Media Siber
  • Hak Cipta
  • Kebijakan Privasi
  • Media Partner
  • Hubungi
  • Disclaimer

© 2026 pajaknow.id - Berita Pajak yang Akurat, Cepat dan Lengkap.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
    • Info Grafis
  • Literasi Perpajakan
    • Edukasi Perpajakan
    • Panduan Pajak
    • Studi Kasus
  • PajakNow Tools
    • Kurs Pajak
    • Narasi Data Pajak
    • Tarif bunga dan sanksi pajak
    • Kalkulator Pajak
  • Putusan dan Analisis
    • Analisis dan insight
    • Putusan MA
    • Putusan Pengadilan Pajak

© 2026 pajaknow.id - Berita Pajak yang Akurat, Cepat dan Lengkap

Go to mobile version