JAKARTA — Organisation for Economic Co-operation and Development (OECD) menegaskan bahwa peningkatan rasio perpajakan (tax ratio) menjadi syarat penting bagi Indonesia untuk dapat mendanai berbagai program prioritas pemerintah, termasuk program makan bergizi gratis (MBG) dan agenda investasi publik lainnya.
Kepala Desk Indonesia dan Filipina OECD, Cyrille Schwellnus, menyampaikan bahwa tax ratio Indonesia masih berada di kisaran 10%, salah satu yang terendah di antara banyak negara berkembang. Kondisi ini dinilai belum memadai untuk menopang kebutuhan belanja pemerintah yang terus meningkat.
“Rasio pajak Indonesia sangat rendah, sekitar 10%. Untuk mewujudkan prioritas pemerintah dalam investasi publik dan perluasan bansos, perlu ada lebih banyak mobilisasi pendapatan.”
— Cyrille Schwellnus, OECD
Menurut Schwellnus, penguatan tax ratio menjadi krusial agar pemerintah memiliki ruang fiskal yang cukup untuk mendanai berbagai program, mulai dari MBG hingga perluasan perlindungan sosial dan pembangunan infrastruktur strategis tanpa mengorbankan stabilitas makroekonomi yang telah terjaga selama ini.
Baca Juga: QRTC Diatur, Kompetisi Pajak Global Diprediksi Berubah
Salah satu langkah strategis yang disorot OECD adalah memperluas basis pemajakan dengan mengurangi pengecualian PPN. Dengan cara ini, pemerintah dapat meningkatkan penerimaan pajak tanpa harus langsung menaikkan tarif pajak yang sudah ada.
Meski demikian, Schwellnus menilai Indonesia masih memiliki ruang untuk penyesuaian tarif secara terbatas apabila suatu saat dibutuhkan, sepanjang kebijakan tersebut dirancang hati-hati agar tidak membebani perekonomian dan dunia usaha.
Baca Juga: Bali Mulai Kaji Dampak Airbnb Terhadap Penerimaan Pajak
Mobilisasi Pendapatan Tanpa Menambah Utang
Lebih lanjut, Schwellnus menekankan bahwa kombinasi antara perluasan basis pajak dan kemungkinan penyesuaian tarif secara minimal dapat membantu Indonesia memenuhi kebutuhan pembiayaan program prioritas tanpa meningkatkan rasio utang maupun defisit anggaran.
Ia mengapresiasi disiplin fiskal Indonesia selama beberapa dekade terakhir yang dinilai telah membantu menjaga stabilitas ekonomi makro. Namun, di tengah meningkatnya kebutuhan belanja, penguatan penerimaan pajak dipandang menjadi pilihan yang lebih sehat dibanding memperbesar ketergantungan pada utang.
“Kami meyakini rasio utang Indonesia masih baik-baik saja, namun tidak perlu naik. Mobilisasi pendapatan lebih penting untuk mendukung belanja prioritas.”
— Cyrille Schwellnus
Dengan tax ratio yang lebih kuat, pemerintah berpeluang memperkuat pendanaan MBG, memperluas bantuan sosial, serta menjaga keberlanjutan investasi publik tanpa mengganggu kredibilitas kebijakan fiskal.
Peluang dan Tantangan Kebijakan Pajak
Pandangan OECD tersebut pada dasarnya menegaskan kembali pentingnya reformasi perpajakan yang konsisten, baik melalui perbaikan desain kebijakan maupun peningkatan kepatuhan pajak. Di tengah dinamika ekonomi global, ruang fiskal yang cukup menjadi kunci agar Indonesia dapat merespons berbagai tantangan, termasuk pembiayaan program-program baru yang bersifat populis maupun jangka panjang.
Ke depan, diskursus publik soal tax ratio, keadilan pajak, dan desain insentif yang tepat diperkirakan akan semakin mengemuka, terlebih ketika pemerintah terus mendorong agenda pembangunan dan perlindungan sosial yang ambisius.
Sumber Terkait
- Kementerian Keuangan Republik Indonesia
- Direktorat Jenderal Pajak
- OECD Indonesia Desk – pernyataan dan analisis kebijakan fiskal melalui kanal resmi OECD














