JAKARTA – Komite Pengamanan Perdagangan Indonesia (KPPI) resmi memulai penyelidikan perpanjangan tindakan pengamanan perdagangan (TPP) atau safeguard measures terhadap impor produk tirai seiring tingginya volume impor dalam beberapa tahun terakhir.
Penyelidikan ini merupakan tindak lanjut dari permohonan Asosiasi Pertekstilan Indonesia (API) yang mewakili produsen tirai dan produk sejenis, termasuk gorden, kerai dalam, kelambu tempat tidur, serta berbagai barang perabot tekstil lainnya. Proses penyelidikan dimulai pada 25 November 2025.
“Berdasarkan bukti awal, KPPI menemukan adanya kerugian serius atau ancaman kerugian serius yang dialami industri dalam negeri.”
— Julia Gustaria Silalahi, Ketua KPPI
Baca juga: Cara Menghitung PPh 21 Peserta Kegiatan
Indikator Kinerja Industri Memburuk
Julia menjelaskan bahwa kerugian serius yang dialami industri terlihat dari beberapa indikator kinerja antara 2022–2024, yang mengalami penurunan signifikan. Kondisi tersebut membuat industri membutuhkan waktu tambahan untuk menyelesaikan program penyesuaian struktural.
Penyelidikan yang dilakukan KPPI mencakup delapan kode HS dalam Buku Tarif Kepabeanan Indonesia (BTKI) 2022, yakni 6303.12.00, 6303.19.90, 6303.91.00, 6303.92.00, 6303.99.00, 6304.19.90, 6304.91.90, dan 6304.92.00.
Baca juga: PPh Badan Melemah 9,6%, DJP Ungkap Penyebabnya
China Dominasi Impor Tirai
Data KPPI menunjukkan bahwa sepanjang 2024, impor tirai ke Indonesia didominasi oleh China sebesar 71,23%. Disusul India sebesar 7,12% dan Brasil 6,25%. Adapun impor dari negara berkembang dengan pangsa kurang dari 3% secara kumulatif mencapai 13,43%, sementara dari negara maju sebesar 1,97%.
Lonjakan impor tersebut dinilai berpotensi mengganggu stabilitas produksi dalam negeri serta menekan daya saing produsen lokal.
KPPI Buka Kuesioner dan Pendaftaran Pihak Berkepentingan
Untuk mengumpulkan informasi yang komprehensif, KPPI membuka akses kuesioner bagi produsen dan importir melalui tautan resmi di:
Jawaban kuesioner wajib disampaikan paling lambat 18 Desember 2025. KPPI juga mengundang seluruh pihak berkepentingan untuk mendaftar sebagai interested parties melalui penyampaian tertulis.
Baca juga: Operasi Zebra Mahakam: 800 Kendaraan Terjaring
Safeguard Tirai Sudah Diberlakukan Sejak 2020
Indonesia telah mengenakan bea masuk tindakan pengamanan (BMTP) terhadap produk tirai sejak 2020 lewat PMK 54/2020, dengan masa berlaku 27 Mei 2020 hingga 8 November 2022.
Selanjutnya, melalui PMK 45/2023, pemerintah memperpanjang kembali BMTP selama tiga tahun hingga Mei 2026. Perpanjangan ini diberlakukan untuk memberi waktu bagi industri dalam negeri melakukan penyesuaian struktural.
“Industri tirai nasional masih membutuhkan perlindungan lanjutan agar dapat memulihkan kinerja dan bersaing secara sehat.”















