website Berita Pajak TerUpdate Cepat, Akurat, dan Mendalam."
No Result
View All Result
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
    • Info Grafis
  • Literasi Perpajakan
    • Edukasi Perpajakan
    • Panduan Pajak
    • Studi Kasus
  • PajakNow Tools
    • Kurs Pajak
    • Narasi Data Pajak
    • Tarif bunga dan sanksi pajak
    • Kalkulator Pajak
  • Putusan dan Analisis
    • Analisis dan insight
    • Putusan MA
    • Putusan Pengadilan Pajak
Sunday, 1 February 2026
Putusan Pajak
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
    • Info Grafis
  • Literasi Perpajakan
    • Edukasi Perpajakan
    • Panduan Pajak
    • Studi Kasus
  • PajakNow Tools
    • Kurs Pajak
    • Narasi Data Pajak
    • Tarif bunga dan sanksi pajak
    • Kalkulator Pajak
  • Putusan dan Analisis
    • Analisis dan insight
    • Putusan MA
    • Putusan Pengadilan Pajak
No Result
View All Result
website Berita Pajak TerUpdate Cepat, Akurat, dan Mendalam."
No Result
View All Result
Home Berita Internasional

Parlemen Korsel Setujui Tarif Pajak Dividen Baru, Maksimum 30%

Raihan ibadurrahman afif by Raihan ibadurrahman afif
December 3, 2025
in Internasional
0 0
0
Parlemen Korsel Setujui Tarif Pajak Dividen Baru, Maksimum 30%
0
SHARES
1
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

SEOUL – Pemerintah Korea Selatan resmi mendapatkan dukungan parlemen untuk menerapkan struktur tarif baru atas penghasilan dividen. Aturan yang berlaku mulai tahun depan ini menetapkan lapisan tertinggi sebesar 30% bagi wajib pajak dengan dividen lebih dari KRW5 miliar atau sekitar Rp56,7 miliar.

Reformasi pajak ini disepakati oleh partai pemerintah dan oposisi sebagai langkah memperbaiki keadilan sistem perpajakan, terutama bagi pemegang saham besar yang menikmati lonjakan dividen dalam beberapa tahun terakhir.

“Ada kekhawatiran soal kesetaraan pajak atas dividen besar, sehingga dibentuk kelompok tarif baru sebesar 30%,”
ujar Anggota DPR dari Partai Demokrat, Jeong Tae-ho.

Struktur Tarif Dividen Baru

  • 14% untuk dividen hingga KRW20 juta
  • 20% untuk dividen di atas KRW20 juta hingga KRW300 juta
  • 25% untuk dividen di atas KRW300 juta hingga KRW5 miliar
  • 30% untuk dividen di atas KRW5 miliar (lapisan baru)

Kebijakan ini menggantikan mekanisme lama yang menggabungkan dividen dengan penghasilan lain dan menerapkan tarif progresif hingga 45%, dianggap tidak lagi sejalan dengan kondisi pasar saham modern.

Baca Juga: Pemkab Lombok Timur Beri Pemutihan Denda PBB-P2

Perdebatan Pajak Badan Masih Buntu

Di sisi lain, negosiasi mengenai rencana kenaikan tarif PPh badan belum menemukan titik temu. Partai Demokrat ngotot menaikkan tarif 1% di semua kelompok pajak, sementara Partai Kekuatan Rakyat menolak keras.

Baca Juga: KPP Palopo Ingatkan PKP Soal Syarat SKTD & RKIP untuk PPN Tak Dipungut

Oposisi beralasan beban korporasi di Korea Selatan sedang tinggi akibat tarif impor baru yang diberlakukan Presiden AS Donald Trump.

“Banyak pemegang saham utama pada akhirnya akan dikenakan tarif 25%,”
ujar Anggota DPR Lee So-young, dikutip dari Chosun.com.

Meski tarik-uluran masih terjadi untuk pajak badan, konsensus mengenai tarif dividen dipandang sebagai langkah signifikan menuju sistem perpajakan yang lebih adil dan stabil.

Raihan ibadurrahman afif

Raihan ibadurrahman afif

Next Post
Mesir Siapkan Insentif Pajak Jilid II, Strategi Baru Tarik Investor Global

Mesir Siapkan Insentif Pajak Jilid II, Strategi Baru Tarik Investor Global

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Stay Connected test

  • 23.9k Followers
  • 99 Subscribers
  • Trending
  • Comments
  • Latest
PBPK Jadi Tonggak Baru Keseragaman Pelaporan Keuangan Nasional

Email Tak Aktif Saat Aktivasi Coretax? Ini Solusi Resmi dari DJP

December 30, 2025
Panduan Lengkap Cara Menanggapi SPKKP di Coretax DJP

Panduan Lengkap Menggunakan Simulator Coretax untuk Pengisian SPT Tahunan PPh Badan

October 9, 2025
Ingin Download NPWP Elektronik? Pastikan Akun Coretax Anda Sudah Aktif, Ini Langkah Resminya

Bukti Potong A1 Kini Bisa Diunduh di Coretax, Ini Panduan Lengkap Lapor SPT

January 6, 2026
DJP Gunakan Data Beneficial Ownership untuk Pemeriksaan

Catat! Laporan Keuangan Satu Pintu Resmi Berlaku Mulai 2027

October 20, 2025
Lupa Sampaikan Pemberitahuan NPPN, Ini Risikonya bagi WP Orang Pribadi

Faktur Pajak “Tidak Ada” Tidak Dapat Dikreditkan, Namun Faktur Terlambat Masa Pajak Masih Bisa Dikreditkan: Putusan Majelis Dalam Sengketa Ppn

4
Makan Bergizi Gratis untuk 15 Juta Warga Didukung Pajak Rp8,2T

Makan Bergizi Gratis untuk 15 Juta Warga Didukung Pajak Rp8,2T

0
HUT 80 RI, Mimika Hapus Sanksi Pajak Daerah

HUT 80 RI, Mimika Hapus Sanksi Pajak Daerah

0
PKB Ingatkan Sri Mulyani: Pajak dan Zakat Berbeda, Jangan Disamakan

PKB Ingatkan Sri Mulyani: Pajak dan Zakat Berbeda, Jangan Disamakan

0
Hingga 21 Januari 2026, DJP Terima 398.091 SPT Tahunan via Coretax System

SPT Tahunan Status Lebih Bayar? DJP Imbau Wajib Pajak Jangan Terburu-buru Lapor

February 1, 2026
Shortfall Pajak 2025 Berpotensi Melebar, Purbaya Janji Evaluasi Total

Menkeu Purbaya Siapkan ‘Gebrakan’ Rotasi Besar-besaran Pejabat Pajak Pekan Depan

February 1, 2026
KPP Surakarta Kerahkan Satgas Khusus: Pastikan Wajib Pajak Lancar Lapor SPT via Coretax

KPP Surakarta Kerahkan Satgas Khusus: Pastikan Wajib Pajak Lancar Lapor SPT via Coretax

February 1, 2026

Kabar Gembira! Pemerintah Siapkan Diskon Tiket Mudik Lebaran 2026 untuk Dongkrak Daya Beli

February 1, 2026

Recent News

Hingga 21 Januari 2026, DJP Terima 398.091 SPT Tahunan via Coretax System

SPT Tahunan Status Lebih Bayar? DJP Imbau Wajib Pajak Jangan Terburu-buru Lapor

February 1, 2026
Shortfall Pajak 2025 Berpotensi Melebar, Purbaya Janji Evaluasi Total

Menkeu Purbaya Siapkan ‘Gebrakan’ Rotasi Besar-besaran Pejabat Pajak Pekan Depan

February 1, 2026
KPP Surakarta Kerahkan Satgas Khusus: Pastikan Wajib Pajak Lancar Lapor SPT via Coretax

KPP Surakarta Kerahkan Satgas Khusus: Pastikan Wajib Pajak Lancar Lapor SPT via Coretax

February 1, 2026

Kabar Gembira! Pemerintah Siapkan Diskon Tiket Mudik Lebaran 2026 untuk Dongkrak Daya Beli

February 1, 2026

Graha Binakarsa
Jl. H.R. Rasuna Said Kav. C RT.2/RW.5, Karet Kuningan, Kecamatan Setiabudi Kota Jakarta Selatan, Jakarta 12940 (021) 21909087

Menu

  • Home
  • Berita
  • Literasi Perpajakan
  • Putusan dan Analisis
  • PajakNow Tools

Layanan Informasi

  • Pedoman Media Siber
  • Hak Cipta
  • Kebijakan Privasi
  • Media Partner
  • Hubungi
  • Disclaimer

© 2026 pajaknow.id - Berita Pajak yang Akurat, Cepat dan Lengkap.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
    • Info Grafis
  • Literasi Perpajakan
    • Edukasi Perpajakan
    • Panduan Pajak
    • Studi Kasus
  • PajakNow Tools
    • Kurs Pajak
    • Narasi Data Pajak
    • Tarif bunga dan sanksi pajak
    • Kalkulator Pajak
  • Putusan dan Analisis
    • Analisis dan insight
    • Putusan MA
    • Putusan Pengadilan Pajak

© 2026 pajaknow.id - Berita Pajak yang Akurat, Cepat dan Lengkap

Go to mobile version