website Berita Pajak TerUpdate Cepat, Akurat, dan Mendalam."
No Result
View All Result
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
    • Info Grafis
  • Literasi Perpajakan
    • Edukasi Perpajakan
    • Panduan Pajak
  • PajakNow Tools
    • Kurs Pajak
    • Narasi Data Pajak
    • Tarif bunga dan sanksi pajak
    • Kalkulator Pajak
  • Putusan dan Analisis
    • Analisis dan insight
    • Putusan Pengadilan Pajak
Saturday, 18 July 2026
Putusan Pajak
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
    • Info Grafis
  • Literasi Perpajakan
    • Edukasi Perpajakan
    • Panduan Pajak
  • PajakNow Tools
    • Kurs Pajak
    • Narasi Data Pajak
    • Tarif bunga dan sanksi pajak
    • Kalkulator Pajak
  • Putusan dan Analisis
    • Analisis dan insight
    • Putusan Pengadilan Pajak
No Result
View All Result
website Berita Pajak TerUpdate Cepat, Akurat, dan Mendalam."
No Result
View All Result
Home Berita Nasional

Registrasi Massal NIK Pegawai Tak Otomatis Jadi Wajib Pajak Aktif

Johannes Albert by Johannes Albert
November 27, 2025
in Nasional
0 0
0
PBPK Jadi Tonggak Baru Keseragaman Pelaporan Keuangan Nasional
0
SHARES
41
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

JAKARTA – Direktorat Jenderal Pajak (DJP) menegaskan bahwa Nomor Induk Kependudukan (NIK) pegawai yang diregistrasi secara massal melalui Portal NPWP tidak otomatis membuat pegawai tersebut berstatus sebagai wajib pajak aktif.

Melalui Panduan Validasi & Registrasi Massal NIK, DJP menjelaskan bahwa status yang muncul pada sistem coretax adalah “Belum Aktif (SPDN)”, meskipun NIK pegawai telah tervalidasi.

“Status WP hasil validasi NIK di coretax adalah ‘Belum Aktif (SPDN)’. Pegawai tersebut bukan wajib pajak aktif dan belum memiliki akses penuh ke portal coretax.”

Apa Artinya Status “Belum Aktif (SPDN)”?

Status ini menunjukkan bahwa:

  • Pegawai belum terdaftar sebagai wajib pajak aktif.
  • Pegawai belum otomatis memperoleh akses ke portal coretax.
  • Sistem hanya mencatat NIK tersebut sebagai referensi administrasi.

Registrasi massal ini pada dasarnya dilakukan untuk memastikan bahwa pembuatan bukti potong PPh (Bupot) dapat menggunakan NIK yang valid dan sesuai dengan data kependudukan.

Untuk gambaran kebijakan administrasi perpajakan lain yang sedang berjalan, simak juga:

  • Pembebasan Bea Masuk Bibit dan Benih, Proses Persetujuan Kini Hanya 5 Jam
  • Diskon Transportasi Nataru 2026, Harga Tiket Pesawat hingga Kereta Turun

Dua Langkah Jika Pegawai Ingin Menjadi WP Aktif atau Akses Coretax

DJP menjelaskan bahwa pegawai yang membutuhkan status aktif atau akses portal harus melakukan dua langkah secara mandiri:

1. Aktivasi Akun Wajib Pajak

Langkah ini digunakan bagi pegawai yang memerlukan akses coretax tanpa mengubah statusnya menjadi wajib pajak aktif.

Contoh kasus: wanita kawin yang tetap menggunakan NPWP gabungan suami, tetapi membutuhkan akses coretax untuk keperluan administrasi pekerjaan.

2. Aktivasi NIK

Langkah ini menjadikan NIK sebagai NPWP aktif sesuai ketentuan. Cara ini dipilih apabila pegawai ingin menjalankan kewajiban perpajakan secara penuh sebagai wajib pajak aktif.

Untuk memahami perbedaannya, penting mengetahui tiga konsep utama:

  • Registrasi NIK
  • Aktivasi NIK
  • Aktivasi Akun Wajib Pajak

Portal Resmi untuk Registrasi Massal NIK

DJP menyediakan fasilitas bagi pemberi kerja dan instansi pemerintah melalui:

Portal NPWP Versi 2.1
https://portalnpwp.pajak.go.id

Melalui portal tersebut, pemberi kerja dapat melakukan:

  • Validasi NIK pegawai
  • Pencocokan nama, nomor telepon, dan alamat email
  • Registrasi otomatis bagi data pegawai yang telah tervalidasi

Fitur ini mendukung efisiensi administrasi perpajakan dan memastikan setiap pegawai tercatat dengan benar pada sistem coretax.

Sumber Terkait

  • Direktorat Jenderal Pajak – https://www.pajak.go.id/id
  • Kementerian Keuangan – https://www.kemenkeu.go.id/
Johannes Albert

Johannes Albert

Stay Connected test

  • 23.9k Followers
  • 99 Subscribers
  • Trending
  • Comments
  • Latest
Begini Cara Update Data Pemegang Saham di Sistem Coretax

Mudah dan Cepat! Ini Cara Ambil e-SPPT PBB Jakarta Secara Online

April 23, 2026
Aturan Baru DHE SDA Mulai Berlaku 1 Juni 2026

Aturan Baru DHE SDA Mulai Berlaku 1 Juni 2026

May 18, 2026
PBPK Jadi Tonggak Baru Keseragaman Pelaporan Keuangan Nasional

Email Tak Aktif Saat Aktivasi Coretax? Ini Solusi Resmi dari DJP

December 30, 2025
Begini Cara Update Data Pemegang Saham di Sistem Coretax

Cara Isi Daftar Bukti Pemotongan/Pemungutan PPh di SPT Tahunan WPOP

April 30, 2026
Lupa Sampaikan Pemberitahuan NPPN, Ini Risikonya bagi WP Orang Pribadi

Faktur Pajak “Tidak Ada” Tidak Dapat Dikreditkan, Namun Faktur Terlambat Masa Pajak Masih Bisa Dikreditkan: Putusan Majelis Dalam Sengketa Ppn

4
MA Turunkan Biaya Kasasi dan PK Elektronik, Sekaligus Resmikan Pendaftaran HUM Daring

MA Turunkan Biaya Kasasi dan PK Elektronik, Sekaligus Resmikan Pendaftaran HUM Daring

4
Banjir Aturan Baru DJP: Dari Pedoman MAP, Pengaduan, hingga Insentif Magang

DJP Bongkar Sindikat ‘Desa’ Faktur Pajak Fiktif, Negara Rugi Rp180 Miliar

4
Pemerintah Targetkan PDB Manufaktur Nonmigas Tumbuh 5,51% pada 2026

Pemerintah Targetkan PDB Manufaktur Nonmigas Tumbuh 5,51% pada 2026

3
Menkeu Purbaya Awasi Ketat Restitusi Pajak dan Sanksi Pegawai

Menkeu Purbaya Jamin Defisit APBN 2026 Tidak Melebar

July 18, 2026
MUI Minta Zakat Jadi Kredit Pajak, Ini Alasannya

MUI Minta Zakat Jadi Kredit Pajak, Ini Alasannya

July 17, 2026
Cium Kejanggalan, Pemerintah Audit Ketat Restitusi Pajak Jumbo

Shock Therapy Fiskal, Pemkab Ende Tahan Gaji ASN Penunggak Pajak

July 17, 2026
Aturan Tegas DJP: SPT Lebih Bayar Tak Bisa Diikhlaskan!

Pemkot Cirebon Bentuk Satgas Kejar Penunggak PBJT!

July 17, 2026

Recent News

Menkeu Purbaya Awasi Ketat Restitusi Pajak dan Sanksi Pegawai

Menkeu Purbaya Jamin Defisit APBN 2026 Tidak Melebar

July 18, 2026
MUI Minta Zakat Jadi Kredit Pajak, Ini Alasannya

MUI Minta Zakat Jadi Kredit Pajak, Ini Alasannya

July 17, 2026
Cium Kejanggalan, Pemerintah Audit Ketat Restitusi Pajak Jumbo

Shock Therapy Fiskal, Pemkab Ende Tahan Gaji ASN Penunggak Pajak

July 17, 2026
Aturan Tegas DJP: SPT Lebih Bayar Tak Bisa Diikhlaskan!

Pemkot Cirebon Bentuk Satgas Kejar Penunggak PBJT!

July 17, 2026

Graha Binakarsa
Jl. H.R. Rasuna Said Kav. C RT.2/RW.5, Karet Kuningan, Kecamatan Setiabudi Kota Jakarta Selatan, Jakarta 12940 (021) 21909087

Menu

  • Home
  • Berita
  • Literasi Perpajakan
  • Putusan dan Analisis
  • PajakNow Tools

Layanan Informasi

  • Pedoman Media Siber
  • Hak Cipta
  • Kebijakan Privasi
  • Media Partner
  • Hubungi
  • Disclaimer

© 2026 pajaknow.id - Berita Pajak yang Akurat, Cepat dan Lengkap.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
    • Info Grafis
  • Literasi Perpajakan
    • Edukasi Perpajakan
    • Panduan Pajak
  • PajakNow Tools
    • Kurs Pajak
    • Narasi Data Pajak
    • Tarif bunga dan sanksi pajak
    • Kalkulator Pajak
  • Putusan dan Analisis
    • Analisis dan insight
    • Putusan Pengadilan Pajak

© 2026 pajaknow.id - Berita Pajak yang Akurat, Cepat dan Lengkap

Go to mobile version