website Berita Pajak TerUpdate Cepat, Akurat, dan Mendalam."
No Result
View All Result
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
    • Info Grafis
  • Literasi Perpajakan
    • Edukasi Perpajakan
    • Panduan Pajak
    • Studi Kasus
  • PajakNow Tools
    • Kurs Pajak
    • Narasi Data Pajak
    • Tarif bunga dan sanksi pajak
    • Kalkulator Pajak
  • Putusan dan Analisis
    • Analisis dan insight
    • Putusan MA
    • Putusan Pengadilan Pajak
Sunday, 1 February 2026
Putusan Pajak
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
    • Info Grafis
  • Literasi Perpajakan
    • Edukasi Perpajakan
    • Panduan Pajak
    • Studi Kasus
  • PajakNow Tools
    • Kurs Pajak
    • Narasi Data Pajak
    • Tarif bunga dan sanksi pajak
    • Kalkulator Pajak
  • Putusan dan Analisis
    • Analisis dan insight
    • Putusan MA
    • Putusan Pengadilan Pajak
No Result
View All Result
website Berita Pajak TerUpdate Cepat, Akurat, dan Mendalam."
No Result
View All Result
Home Berita Internasional

G20 Dorong Solusi Baru Pajak Minimum Global Pilar 2

Raihan ibadurrahman afif by Raihan ibadurrahman afif
November 26, 2025
in Internasional
0 0
0
G20 Dorong Solusi Baru Pajak Minimum Global Pilar 2
0
SHARES
1
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter
Negara-negara anggota G20 kembali menegaskan komitmennya untuk mempercepat pembahasan Pajak Minimum Global Pilar 2 sebagai bagian dari upaya memperkuat tata kelola perpajakan internasional. Komitmen tersebut tertuang dalam G20 South Africa Summit: Leaders’ Declaration, yang menyatakan bahwa negara anggota akan mendorong terciptanya solusi yang praktis, berimbang, dan dapat diterima oleh seluruh yurisdiksi.

“Keadilan perpajakan global tidak hanya soal tarif minimum, tetapi tentang memastikan semua negara memiliki peluang kompetitif yang sama.”
— G20 Leaders’ Declaration

Fokus utama G20 adalah menghadirkan level playing field global melalui penerapan tarif pajak minimum 15% bagi grup perusahaan multinasional. Kebijakan ini diharapkan tidak hanya menambah penerimaan pajak negara, tetapi juga menciptakan kepastian hukum dan mencegah praktik agresif dalam perencanaan pajak.

Perlakuan terhadap Insentif Berbasis Substansi Jadi Sorotan

Salah satu topik yang menjadi perhatian adalah bagaimana insentif pajak berbasis substansi akan diperlakukan dalam rezim Pilar 2. G20 menekankan, insentif tersebut tetap dapat diterima sepanjang berakar pada kegiatan ekonomi nyata dan tidak bersifat manipulatif.

Di sisi lain, negara-negara anggota juga melihat pentingnya memperkuat mitigasi terhadap praktik Base Erosion and Profit Shifting (BEPS).

Baca Juga: Uzbekistan Bangun Zona Bebas Pajak untuk Menarik Investasi AI Global

Stabilitas Sistem Pajak di Era Digital

G20 menegaskan bahwa stabilitas dan prediktabilitas sangat penting karena dunia sedang menghadapi percepatan digitalisasi ekonomi. Oleh sebab itu, pembahasan dalam kerangka OECD/G20 Inclusive Framework (IF) akan tetap menjadi jalur utama negosiasi, dengan tetap menjaga kedaulatan perpajakan masing-masing negara.

Baca Juga: Bangladesh Modernisasi Sistem Restitusi PPN

Antisipasi Duplikasi Kebijakan Global

Selain Pilar 2, G20 mencermati perkembangan pembentukan United Nations Framework Convention on International Tax Cooperation. Inisiatif ini dinilai dapat memperluas inklusivitas perumusan kebijakan pajak global, namun perlu dijaga agar tidak menimbulkan tumpang tindih dengan kerja-kerja forum internasional lainnya.

Harapan G20

Melalui rangkaian agenda ini, negara-negara anggota berharap pembahasan Pilar 2 dapat segera dirampungkan sehingga menghasilkan panduan implementasi yang memberikan kepastian hukum, keadilan, dan stabilitas bagi sistem perpajakan global.

Raihan ibadurrahman afif

Raihan ibadurrahman afif

Next Post
Arab Saudi Terapkan Skema Baru Cukai Minuman Manis 2026

Arab Saudi Terapkan Skema Baru Cukai Minuman Manis 2026

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Stay Connected test

  • 23.9k Followers
  • 99 Subscribers
  • Trending
  • Comments
  • Latest
PBPK Jadi Tonggak Baru Keseragaman Pelaporan Keuangan Nasional

Email Tak Aktif Saat Aktivasi Coretax? Ini Solusi Resmi dari DJP

December 30, 2025
Panduan Lengkap Cara Menanggapi SPKKP di Coretax DJP

Panduan Lengkap Menggunakan Simulator Coretax untuk Pengisian SPT Tahunan PPh Badan

October 9, 2025
Ingin Download NPWP Elektronik? Pastikan Akun Coretax Anda Sudah Aktif, Ini Langkah Resminya

Bukti Potong A1 Kini Bisa Diunduh di Coretax, Ini Panduan Lengkap Lapor SPT

January 6, 2026
DJP Gunakan Data Beneficial Ownership untuk Pemeriksaan

Catat! Laporan Keuangan Satu Pintu Resmi Berlaku Mulai 2027

October 20, 2025
Lupa Sampaikan Pemberitahuan NPPN, Ini Risikonya bagi WP Orang Pribadi

Faktur Pajak “Tidak Ada” Tidak Dapat Dikreditkan, Namun Faktur Terlambat Masa Pajak Masih Bisa Dikreditkan: Putusan Majelis Dalam Sengketa Ppn

4
Makan Bergizi Gratis untuk 15 Juta Warga Didukung Pajak Rp8,2T

Makan Bergizi Gratis untuk 15 Juta Warga Didukung Pajak Rp8,2T

0
HUT 80 RI, Mimika Hapus Sanksi Pajak Daerah

HUT 80 RI, Mimika Hapus Sanksi Pajak Daerah

0
PKB Ingatkan Sri Mulyani: Pajak dan Zakat Berbeda, Jangan Disamakan

PKB Ingatkan Sri Mulyani: Pajak dan Zakat Berbeda, Jangan Disamakan

0
Aktivasi Coretax Terus Meningkat, 11,39 Juta Wajib Pajak Sudah Terdaftar

Salah Input Data SSP PHTB? Begini Prosedur Penggantian dan Pembatalannya di Coretax

February 1, 2026
Hingga 21 Januari 2026, DJP Terima 398.091 SPT Tahunan via Coretax System

SPT Tahunan Status Lebih Bayar? DJP Imbau Wajib Pajak Jangan Terburu-buru Lapor

February 1, 2026
Shortfall Pajak 2025 Berpotensi Melebar, Purbaya Janji Evaluasi Total

Menkeu Purbaya Siapkan ‘Gebrakan’ Rotasi Besar-besaran Pejabat Pajak Pekan Depan

February 1, 2026
KPP Surakarta Kerahkan Satgas Khusus: Pastikan Wajib Pajak Lancar Lapor SPT via Coretax

KPP Surakarta Kerahkan Satgas Khusus: Pastikan Wajib Pajak Lancar Lapor SPT via Coretax

February 1, 2026

Recent News

Aktivasi Coretax Terus Meningkat, 11,39 Juta Wajib Pajak Sudah Terdaftar

Salah Input Data SSP PHTB? Begini Prosedur Penggantian dan Pembatalannya di Coretax

February 1, 2026
Hingga 21 Januari 2026, DJP Terima 398.091 SPT Tahunan via Coretax System

SPT Tahunan Status Lebih Bayar? DJP Imbau Wajib Pajak Jangan Terburu-buru Lapor

February 1, 2026
Shortfall Pajak 2025 Berpotensi Melebar, Purbaya Janji Evaluasi Total

Menkeu Purbaya Siapkan ‘Gebrakan’ Rotasi Besar-besaran Pejabat Pajak Pekan Depan

February 1, 2026
KPP Surakarta Kerahkan Satgas Khusus: Pastikan Wajib Pajak Lancar Lapor SPT via Coretax

KPP Surakarta Kerahkan Satgas Khusus: Pastikan Wajib Pajak Lancar Lapor SPT via Coretax

February 1, 2026

Graha Binakarsa
Jl. H.R. Rasuna Said Kav. C RT.2/RW.5, Karet Kuningan, Kecamatan Setiabudi Kota Jakarta Selatan, Jakarta 12940 (021) 21909087

Menu

  • Home
  • Berita
  • Literasi Perpajakan
  • Putusan dan Analisis
  • PajakNow Tools

Layanan Informasi

  • Pedoman Media Siber
  • Hak Cipta
  • Kebijakan Privasi
  • Media Partner
  • Hubungi
  • Disclaimer

© 2026 pajaknow.id - Berita Pajak yang Akurat, Cepat dan Lengkap.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
    • Info Grafis
  • Literasi Perpajakan
    • Edukasi Perpajakan
    • Panduan Pajak
    • Studi Kasus
  • PajakNow Tools
    • Kurs Pajak
    • Narasi Data Pajak
    • Tarif bunga dan sanksi pajak
    • Kalkulator Pajak
  • Putusan dan Analisis
    • Analisis dan insight
    • Putusan MA
    • Putusan Pengadilan Pajak

© 2026 pajaknow.id - Berita Pajak yang Akurat, Cepat dan Lengkap

Go to mobile version