website Berita Pajak TerUpdate Cepat, Akurat, dan Mendalam."
No Result
View All Result
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
    • Info Grafis
  • Literasi Perpajakan
    • Edukasi Perpajakan
    • Panduan Pajak
    • Studi Kasus
  • PajakNow Tools
    • Kurs Pajak
    • Narasi Data Pajak
    • Tarif bunga dan sanksi pajak
    • Kalkulator Pajak
  • Putusan dan Analisis
    • Analisis dan insight
    • Putusan MA
    • Putusan Pengadilan Pajak
Sunday, 1 February 2026
Putusan Pajak
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
    • Info Grafis
  • Literasi Perpajakan
    • Edukasi Perpajakan
    • Panduan Pajak
    • Studi Kasus
  • PajakNow Tools
    • Kurs Pajak
    • Narasi Data Pajak
    • Tarif bunga dan sanksi pajak
    • Kalkulator Pajak
  • Putusan dan Analisis
    • Analisis dan insight
    • Putusan MA
    • Putusan Pengadilan Pajak
No Result
View All Result
website Berita Pajak TerUpdate Cepat, Akurat, dan Mendalam."
No Result
View All Result
Home Berita Nasional

PP 43/2025 Berlaku, PBPK Jadi Gerbang Baru Pelaporan Keuangan Nasional

Raihan ibadurrahman afif by Raihan ibadurrahman afif
November 24, 2025
in Nasional
0 0
0
PP 43/2025 Berlaku, PBPK Jadi Gerbang Baru Pelaporan Keuangan Nasional
0
SHARES
57
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Pajaknow.id – Pemerintah memperkuat agenda reformasi pelaporan keuangan nasional lewat terbitnya Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 43 Tahun 2025 tentang Pelaporan Keuangan. Aturan turunan dari UU Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK) ini menjadi fondasi baru untuk membangun sistem pelaporan keuangan yang makin transparan, terintegrasi, dan bisa dipertanggungjawabkan lintas sektor.

Dirjen Stabilitas dan Pengembangan Sektor Keuangan (SPSK) Masyita Crystallin menegaskan, PP ini bukan sekadar memperbarui prosedur administratif, tetapi menata ulang arsitektur pelaporan keuangan agar data yang dihasilkan lebih kredibel dan seragam. “PP 43 Tahun 2025 dirancang untuk memperkuat fondasi tata kelola keuangan yang transparan dan akuntabel,” ujar Masyita dalam keterangannya, Senin (24/11/2025).
Langkah ini sejalan dengan upaya pemerintah memperbaiki integritas dan pengawasan data ekonomi secara luas. Dalam konteks yang lebih besar,PP 43/2025 mengatur proses penyusunan, penyampaian, hingga pemanfaatan laporan keuangan di sektor jasa keuangan, sektor riil, serta entitas yang memiliki keterkaitan dengan aktivitas keuangan. Ruang lingkupnya meliputi standar laporan keuangan, keberadaan komite standar, hingga dukungan ekosistem pelaporan.Yang paling menonjol, pemerintah menghadirkan Platform Bersama Pelaporan Keuangan (PBPK)—sistem pelaporan elektronik terpadu yang berfungsi sebagai financial reporting single window. Melalui PBPK, pelaporan yang sebelumnya tersebar dan berjalan sendiri-sendiri di tiap sektor akan masuk ke satu simpul data nasional yang sama.

“PBPK akan menjadi simpul utama integrasi data, membuat pelaporan lebih sederhana bagi pelaku usaha sekaligus memperkuat basis data pemerintah untuk kebijakan yang tepat sasaran.”
— Masyita Crystallin

Dengan PBPK, pemerintah menargetkan dua manfaat besar sekaligus: memotong duplikasi kewajiban pelaporan bagi pelaku usaha dan memperkaya data agregat untuk membaca kesehatan ekonomi nasional secara real time. Gagasan ini sejalan dengan arah digitalisasi pengawasan lintas institusi,

Baca Juga: Purbaya ingin jadikan LNSW pusat intelijen ekspor impor nasional

Penerapan PP 43/2025 dilakukan bertahap supaya transisi tetap realistis. Di sektor pasar modal, kewajiban pelaporan melalui PBPK berlaku paling lambat tahun 2027. Sektor lain akan menyusul sesuai kesiapan masing-masing, sementara UMKM mendapatkan skema penyesuaian agar tidak terbebani biaya besar di fase awal.

Pemerintah berharap sistem baru ini memperkuat kepercayaan investor, menjaga integritas pasar, dan memperkokoh stabilitas sektor keuangan. Pada akhirnya, ekosistem pelaporan yang seragam dan terkoneksi akan membuat daya saing perekonomian Indonesia makin kuat di level global.

Raihan ibadurrahman afif

Raihan ibadurrahman afif

Next Post
G-20 Dorong Solusi Global untuk Pajak Minimum & Sistem AS

G-20 Dorong Solusi Global untuk Pajak Minimum & Sistem AS

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Stay Connected test

  • 23.9k Followers
  • 99 Subscribers
  • Trending
  • Comments
  • Latest
PBPK Jadi Tonggak Baru Keseragaman Pelaporan Keuangan Nasional

Email Tak Aktif Saat Aktivasi Coretax? Ini Solusi Resmi dari DJP

December 30, 2025
Panduan Lengkap Cara Menanggapi SPKKP di Coretax DJP

Panduan Lengkap Menggunakan Simulator Coretax untuk Pengisian SPT Tahunan PPh Badan

October 9, 2025
Ingin Download NPWP Elektronik? Pastikan Akun Coretax Anda Sudah Aktif, Ini Langkah Resminya

Bukti Potong A1 Kini Bisa Diunduh di Coretax, Ini Panduan Lengkap Lapor SPT

January 6, 2026
DJP Gunakan Data Beneficial Ownership untuk Pemeriksaan

Catat! Laporan Keuangan Satu Pintu Resmi Berlaku Mulai 2027

October 20, 2025
Lupa Sampaikan Pemberitahuan NPPN, Ini Risikonya bagi WP Orang Pribadi

Faktur Pajak “Tidak Ada” Tidak Dapat Dikreditkan, Namun Faktur Terlambat Masa Pajak Masih Bisa Dikreditkan: Putusan Majelis Dalam Sengketa Ppn

4
Makan Bergizi Gratis untuk 15 Juta Warga Didukung Pajak Rp8,2T

Makan Bergizi Gratis untuk 15 Juta Warga Didukung Pajak Rp8,2T

0
HUT 80 RI, Mimika Hapus Sanksi Pajak Daerah

HUT 80 RI, Mimika Hapus Sanksi Pajak Daerah

0
PKB Ingatkan Sri Mulyani: Pajak dan Zakat Berbeda, Jangan Disamakan

PKB Ingatkan Sri Mulyani: Pajak dan Zakat Berbeda, Jangan Disamakan

0
Aktivasi Coretax Terus Meningkat, 11,39 Juta Wajib Pajak Sudah Terdaftar

Salah Input Data SSP PHTB? Begini Prosedur Penggantian dan Pembatalannya di Coretax

February 1, 2026
Hingga 21 Januari 2026, DJP Terima 398.091 SPT Tahunan via Coretax System

SPT Tahunan Status Lebih Bayar? DJP Imbau Wajib Pajak Jangan Terburu-buru Lapor

February 1, 2026
Shortfall Pajak 2025 Berpotensi Melebar, Purbaya Janji Evaluasi Total

Menkeu Purbaya Siapkan ‘Gebrakan’ Rotasi Besar-besaran Pejabat Pajak Pekan Depan

February 1, 2026
KPP Surakarta Kerahkan Satgas Khusus: Pastikan Wajib Pajak Lancar Lapor SPT via Coretax

KPP Surakarta Kerahkan Satgas Khusus: Pastikan Wajib Pajak Lancar Lapor SPT via Coretax

February 1, 2026

Recent News

Aktivasi Coretax Terus Meningkat, 11,39 Juta Wajib Pajak Sudah Terdaftar

Salah Input Data SSP PHTB? Begini Prosedur Penggantian dan Pembatalannya di Coretax

February 1, 2026
Hingga 21 Januari 2026, DJP Terima 398.091 SPT Tahunan via Coretax System

SPT Tahunan Status Lebih Bayar? DJP Imbau Wajib Pajak Jangan Terburu-buru Lapor

February 1, 2026
Shortfall Pajak 2025 Berpotensi Melebar, Purbaya Janji Evaluasi Total

Menkeu Purbaya Siapkan ‘Gebrakan’ Rotasi Besar-besaran Pejabat Pajak Pekan Depan

February 1, 2026
KPP Surakarta Kerahkan Satgas Khusus: Pastikan Wajib Pajak Lancar Lapor SPT via Coretax

KPP Surakarta Kerahkan Satgas Khusus: Pastikan Wajib Pajak Lancar Lapor SPT via Coretax

February 1, 2026

Graha Binakarsa
Jl. H.R. Rasuna Said Kav. C RT.2/RW.5, Karet Kuningan, Kecamatan Setiabudi Kota Jakarta Selatan, Jakarta 12940 (021) 21909087

Menu

  • Home
  • Berita
  • Literasi Perpajakan
  • Putusan dan Analisis
  • PajakNow Tools

Layanan Informasi

  • Pedoman Media Siber
  • Hak Cipta
  • Kebijakan Privasi
  • Media Partner
  • Hubungi
  • Disclaimer

© 2026 pajaknow.id - Berita Pajak yang Akurat, Cepat dan Lengkap.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
    • Info Grafis
  • Literasi Perpajakan
    • Edukasi Perpajakan
    • Panduan Pajak
    • Studi Kasus
  • PajakNow Tools
    • Kurs Pajak
    • Narasi Data Pajak
    • Tarif bunga dan sanksi pajak
    • Kalkulator Pajak
  • Putusan dan Analisis
    • Analisis dan insight
    • Putusan MA
    • Putusan Pengadilan Pajak

© 2026 pajaknow.id - Berita Pajak yang Akurat, Cepat dan Lengkap

Go to mobile version