website Berita Pajak TerUpdate Cepat, Akurat, dan Mendalam."
No Result
View All Result
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
    • Info Grafis
  • Literasi Perpajakan
    • Edukasi Perpajakan
    • Panduan Pajak
  • PajakNow Tools
    • Kurs Pajak
    • Narasi Data Pajak
    • Tarif bunga dan sanksi pajak
    • Kalkulator Pajak
  • Putusan dan Analisis
    • Analisis dan insight
    • Putusan Pengadilan Pajak
Saturday, 18 July 2026
Putusan Pajak
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
    • Info Grafis
  • Literasi Perpajakan
    • Edukasi Perpajakan
    • Panduan Pajak
  • PajakNow Tools
    • Kurs Pajak
    • Narasi Data Pajak
    • Tarif bunga dan sanksi pajak
    • Kalkulator Pajak
  • Putusan dan Analisis
    • Analisis dan insight
    • Putusan Pengadilan Pajak
No Result
View All Result
website Berita Pajak TerUpdate Cepat, Akurat, dan Mendalam."
No Result
View All Result
Home Berita Nasional

PP 43/2025 Berlaku, PBPK Jadi Gerbang Baru Pelaporan Keuangan Nasional

Raihan ibadurrahman afif by Raihan ibadurrahman afif
November 24, 2025
in Nasional
0 0
0
PP 43/2025 Berlaku, PBPK Jadi Gerbang Baru Pelaporan Keuangan Nasional
0
SHARES
77
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Pajaknow.id – Pemerintah memperkuat agenda reformasi pelaporan keuangan nasional lewat terbitnya Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 43 Tahun 2025 tentang Pelaporan Keuangan. Aturan turunan dari UU Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK) ini menjadi fondasi baru untuk membangun sistem pelaporan keuangan yang makin transparan, terintegrasi, dan bisa dipertanggungjawabkan lintas sektor.

Dirjen Stabilitas dan Pengembangan Sektor Keuangan (SPSK) Masyita Crystallin menegaskan, PP ini bukan sekadar memperbarui prosedur administratif, tetapi menata ulang arsitektur pelaporan keuangan agar data yang dihasilkan lebih kredibel dan seragam. “PP 43 Tahun 2025 dirancang untuk memperkuat fondasi tata kelola keuangan yang transparan dan akuntabel,” ujar Masyita dalam keterangannya, Senin (24/11/2025).
Langkah ini sejalan dengan upaya pemerintah memperbaiki integritas dan pengawasan data ekonomi secara luas. Dalam konteks yang lebih besar,PP 43/2025 mengatur proses penyusunan, penyampaian, hingga pemanfaatan laporan keuangan di sektor jasa keuangan, sektor riil, serta entitas yang memiliki keterkaitan dengan aktivitas keuangan. Ruang lingkupnya meliputi standar laporan keuangan, keberadaan komite standar, hingga dukungan ekosistem pelaporan.Yang paling menonjol, pemerintah menghadirkan Platform Bersama Pelaporan Keuangan (PBPK)—sistem pelaporan elektronik terpadu yang berfungsi sebagai financial reporting single window. Melalui PBPK, pelaporan yang sebelumnya tersebar dan berjalan sendiri-sendiri di tiap sektor akan masuk ke satu simpul data nasional yang sama.

“PBPK akan menjadi simpul utama integrasi data, membuat pelaporan lebih sederhana bagi pelaku usaha sekaligus memperkuat basis data pemerintah untuk kebijakan yang tepat sasaran.”
— Masyita Crystallin

Dengan PBPK, pemerintah menargetkan dua manfaat besar sekaligus: memotong duplikasi kewajiban pelaporan bagi pelaku usaha dan memperkaya data agregat untuk membaca kesehatan ekonomi nasional secara real time. Gagasan ini sejalan dengan arah digitalisasi pengawasan lintas institusi,

Baca Juga: Purbaya ingin jadikan LNSW pusat intelijen ekspor impor nasional

Penerapan PP 43/2025 dilakukan bertahap supaya transisi tetap realistis. Di sektor pasar modal, kewajiban pelaporan melalui PBPK berlaku paling lambat tahun 2027. Sektor lain akan menyusul sesuai kesiapan masing-masing, sementara UMKM mendapatkan skema penyesuaian agar tidak terbebani biaya besar di fase awal.

Pemerintah berharap sistem baru ini memperkuat kepercayaan investor, menjaga integritas pasar, dan memperkokoh stabilitas sektor keuangan. Pada akhirnya, ekosistem pelaporan yang seragam dan terkoneksi akan membuat daya saing perekonomian Indonesia makin kuat di level global.

Raihan ibadurrahman afif

Raihan ibadurrahman afif

Stay Connected test

  • 23.9k Followers
  • 99 Subscribers
  • Trending
  • Comments
  • Latest
Begini Cara Update Data Pemegang Saham di Sistem Coretax

Mudah dan Cepat! Ini Cara Ambil e-SPPT PBB Jakarta Secara Online

April 23, 2026
Aturan Baru DHE SDA Mulai Berlaku 1 Juni 2026

Aturan Baru DHE SDA Mulai Berlaku 1 Juni 2026

May 18, 2026
PBPK Jadi Tonggak Baru Keseragaman Pelaporan Keuangan Nasional

Email Tak Aktif Saat Aktivasi Coretax? Ini Solusi Resmi dari DJP

December 30, 2025
Begini Cara Update Data Pemegang Saham di Sistem Coretax

Cara Isi Daftar Bukti Pemotongan/Pemungutan PPh di SPT Tahunan WPOP

April 30, 2026
Lupa Sampaikan Pemberitahuan NPPN, Ini Risikonya bagi WP Orang Pribadi

Faktur Pajak “Tidak Ada” Tidak Dapat Dikreditkan, Namun Faktur Terlambat Masa Pajak Masih Bisa Dikreditkan: Putusan Majelis Dalam Sengketa Ppn

4
MA Turunkan Biaya Kasasi dan PK Elektronik, Sekaligus Resmikan Pendaftaran HUM Daring

MA Turunkan Biaya Kasasi dan PK Elektronik, Sekaligus Resmikan Pendaftaran HUM Daring

4
Banjir Aturan Baru DJP: Dari Pedoman MAP, Pengaduan, hingga Insentif Magang

DJP Bongkar Sindikat ‘Desa’ Faktur Pajak Fiktif, Negara Rugi Rp180 Miliar

4
Pemerintah Targetkan PDB Manufaktur Nonmigas Tumbuh 5,51% pada 2026

Pemerintah Targetkan PDB Manufaktur Nonmigas Tumbuh 5,51% pada 2026

3
Menkeu Purbaya Awasi Ketat Restitusi Pajak dan Sanksi Pegawai

Menkeu Purbaya Jamin Defisit APBN 2026 Tidak Melebar

July 18, 2026
MUI Minta Zakat Jadi Kredit Pajak, Ini Alasannya

MUI Minta Zakat Jadi Kredit Pajak, Ini Alasannya

July 17, 2026
Cium Kejanggalan, Pemerintah Audit Ketat Restitusi Pajak Jumbo

Shock Therapy Fiskal, Pemkab Ende Tahan Gaji ASN Penunggak Pajak

July 17, 2026
Aturan Tegas DJP: SPT Lebih Bayar Tak Bisa Diikhlaskan!

Pemkot Cirebon Bentuk Satgas Kejar Penunggak PBJT!

July 17, 2026

Recent News

Menkeu Purbaya Awasi Ketat Restitusi Pajak dan Sanksi Pegawai

Menkeu Purbaya Jamin Defisit APBN 2026 Tidak Melebar

July 18, 2026
MUI Minta Zakat Jadi Kredit Pajak, Ini Alasannya

MUI Minta Zakat Jadi Kredit Pajak, Ini Alasannya

July 17, 2026
Cium Kejanggalan, Pemerintah Audit Ketat Restitusi Pajak Jumbo

Shock Therapy Fiskal, Pemkab Ende Tahan Gaji ASN Penunggak Pajak

July 17, 2026
Aturan Tegas DJP: SPT Lebih Bayar Tak Bisa Diikhlaskan!

Pemkot Cirebon Bentuk Satgas Kejar Penunggak PBJT!

July 17, 2026

Graha Binakarsa
Jl. H.R. Rasuna Said Kav. C RT.2/RW.5, Karet Kuningan, Kecamatan Setiabudi Kota Jakarta Selatan, Jakarta 12940 (021) 21909087

Menu

  • Home
  • Berita
  • Literasi Perpajakan
  • Putusan dan Analisis
  • PajakNow Tools

Layanan Informasi

  • Pedoman Media Siber
  • Hak Cipta
  • Kebijakan Privasi
  • Media Partner
  • Hubungi
  • Disclaimer

© 2026 pajaknow.id - Berita Pajak yang Akurat, Cepat dan Lengkap.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
    • Info Grafis
  • Literasi Perpajakan
    • Edukasi Perpajakan
    • Panduan Pajak
  • PajakNow Tools
    • Kurs Pajak
    • Narasi Data Pajak
    • Tarif bunga dan sanksi pajak
    • Kalkulator Pajak
  • Putusan dan Analisis
    • Analisis dan insight
    • Putusan Pengadilan Pajak

© 2026 pajaknow.id - Berita Pajak yang Akurat, Cepat dan Lengkap

Go to mobile version