website Berita Pajak TerUpdate Cepat, Akurat, dan Mendalam."
No Result
View All Result
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
    • Info Grafis
  • Literasi Perpajakan
    • Edukasi Perpajakan
    • Panduan Pajak
    • Studi Kasus
  • PajakNow Tools
    • Kurs Pajak
    • Narasi Data Pajak
    • Tarif bunga dan sanksi pajak
    • Kalkulator Pajak
  • Putusan dan Analisis
    • Analisis dan insight
    • Putusan MA
    • Putusan Pengadilan Pajak
Sunday, 1 February 2026
Putusan Pajak
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
    • Info Grafis
  • Literasi Perpajakan
    • Edukasi Perpajakan
    • Panduan Pajak
    • Studi Kasus
  • PajakNow Tools
    • Kurs Pajak
    • Narasi Data Pajak
    • Tarif bunga dan sanksi pajak
    • Kalkulator Pajak
  • Putusan dan Analisis
    • Analisis dan insight
    • Putusan MA
    • Putusan Pengadilan Pajak
No Result
View All Result
website Berita Pajak TerUpdate Cepat, Akurat, dan Mendalam."
No Result
View All Result
Home Berita Nasional

DJP Imbau Pemberi Kerja Batalkan Bupot Ber-NPWP Sementara dan Terbitkan Ulang Pakai NIK

Johannes Albert by Johannes Albert
November 23, 2025
in Nasional
0 0
0
DJP Imbau Pemberi Kerja Batalkan Bupot Ber-NPWP Sementara dan Terbitkan Ulang Pakai NIK
0
SHARES
28
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

JAKARTA – Direktorat Jenderal Pajak (DJP) mengimbau para pemberi kerja untuk membatalkan Bukti Pemotongan (Bupot) Pajak Penghasilan (PPh) yang sebelumnya diterbitkan dengan NPWP sementara, lalu menerbitkan ulang menggunakan NIK pegawai yang sudah teregistrasi di coretax.

Langkah ini wajib dilakukan sebelum pemberi kerja membuat Bupot PPh A1/A2 untuk masa pajak terakhir.

“Lakukan pembatalan dan pembuatan Bupot PPh secara sekaligus dalam waktu bersamaan dengan satu pelaporan pembetulan,”

— DJP dalam Panduan Validasi & Registrasi Massal NIK

Baca Juga: Balikpapan Pastikan Diskon Pajak Daerah Berlanjut di 2026

Registrasi NIK Menjadi Syarat Utama

Agar Bupot dapat diterbitkan dengan benar, pegawai wajib memastikan NIK sudah teregistrasi di coretax. Registrasi dapat dilakukan secara mandiri melalui dua menu:

1. “Hanya Registrasi”

Dipakai oleh wajib pajak yang ingin memiliki akun coretax tanpa menjadikan NIK sebagai NPWP.
Contoh: wanita kawin yang tetap menggunakan NPWP gabung suami, tetapi memerlukan akses coretax.

2. “Aktivasi NIK”

Digunakan oleh wajib pajak yang ingin mengubah NIK menjadi NPWP.

Selain itu, pemberi kerja juga dapat melakukan validasi NIK secara massal melalui Portal NPWP.
Simak juga: DJP Rilis Portal Validasi dan Registrasi NIK Pegawai secara Massal.

Baca Juga: Trump Siapkan Stimulus US$2.000 dari Dana Bea Masuk

BPMP Ber-NPWP Sementara Juga Harus Dibatalkan

Jika NIK pegawai sudah teregistrasi di coretax, pemberi kerja juga perlu:

  • membatalkan BPMP (Buku Pemotongan Monthly Payment) yang sebelumnya diterbitkan dengan NPWP sementara,
  • menerbitkan ulang BPMP dengan NIK valid,
  • dan melakukan pembetulan SPT Masa PPh 21.

Semua langkah ini diperlukan untuk memastikan data penghasilan pegawai selaras ketika dibuatkan Bupot PPh A1/A2 di akhir masa pajak atau saat pegawai berhenti bekerja.

Baca Juga: Pemerintah Berikan Diskon Tiket Transportasi Nataru

Kenapa Bupot A1/A2 Tidak Bisa Dibuat Jika Masih Pakai NPWP Sementara?

Dalam sistem coretax, Formulir BPA1/BPA2 memiliki hampir seluruh kolom otomatis terisi hasil *prepopulated data* dari BPMP. Jika BPMP masih dibuat menggunakan NPWP sementara, maka Bupot A1/A2 tidak dapat diterbitkan.

“Pada Coretax DJP, Bupot A1 hanya bisa dibuat jika histori penghasilan menggunakan NIK yang sudah terdaftar di database. Jika sebelumnya menggunakan NPWP sementara, maka Bupot bulanan wajib dibatalkan dan dibuat ulang dengan NIK valid.”

— Penjelasan DJP melalui Coretaxpedia

Dengan demikian, pembatalan Bupot dan BPMP ber-NPWP sementara tidak bisa dihindari apabila pemberi kerja ingin menerbitkan Bupot A1/A2 secara benar dan sesuai standar coretax.

Sumber Terkait 

  • https://www.pajak.go.id/id
  • https://www.kemenkeu.go.id
Johannes Albert

Johannes Albert

Next Post
Airlangga: Jangan Akali Pajak dengan Pecah Usaha, UMKM Harus Patuh

Jelang Akhir Tahun, Penyaluran KUR Sudah Capai 84%, Fokus pada Sektor Produksi

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Stay Connected test

  • 23.9k Followers
  • 99 Subscribers
  • Trending
  • Comments
  • Latest
PBPK Jadi Tonggak Baru Keseragaman Pelaporan Keuangan Nasional

Email Tak Aktif Saat Aktivasi Coretax? Ini Solusi Resmi dari DJP

December 30, 2025
Panduan Lengkap Cara Menanggapi SPKKP di Coretax DJP

Panduan Lengkap Menggunakan Simulator Coretax untuk Pengisian SPT Tahunan PPh Badan

October 9, 2025
Ingin Download NPWP Elektronik? Pastikan Akun Coretax Anda Sudah Aktif, Ini Langkah Resminya

Bukti Potong A1 Kini Bisa Diunduh di Coretax, Ini Panduan Lengkap Lapor SPT

January 6, 2026
DJP Gunakan Data Beneficial Ownership untuk Pemeriksaan

Catat! Laporan Keuangan Satu Pintu Resmi Berlaku Mulai 2027

October 20, 2025
Lupa Sampaikan Pemberitahuan NPPN, Ini Risikonya bagi WP Orang Pribadi

Faktur Pajak “Tidak Ada” Tidak Dapat Dikreditkan, Namun Faktur Terlambat Masa Pajak Masih Bisa Dikreditkan: Putusan Majelis Dalam Sengketa Ppn

4
Makan Bergizi Gratis untuk 15 Juta Warga Didukung Pajak Rp8,2T

Makan Bergizi Gratis untuk 15 Juta Warga Didukung Pajak Rp8,2T

0
HUT 80 RI, Mimika Hapus Sanksi Pajak Daerah

HUT 80 RI, Mimika Hapus Sanksi Pajak Daerah

0
PKB Ingatkan Sri Mulyani: Pajak dan Zakat Berbeda, Jangan Disamakan

PKB Ingatkan Sri Mulyani: Pajak dan Zakat Berbeda, Jangan Disamakan

0
Aktivasi Coretax Terus Meningkat, 11,39 Juta Wajib Pajak Sudah Terdaftar

Salah Input Data SSP PHTB? Begini Prosedur Penggantian dan Pembatalannya di Coretax

February 1, 2026
Hingga 21 Januari 2026, DJP Terima 398.091 SPT Tahunan via Coretax System

SPT Tahunan Status Lebih Bayar? DJP Imbau Wajib Pajak Jangan Terburu-buru Lapor

February 1, 2026
Shortfall Pajak 2025 Berpotensi Melebar, Purbaya Janji Evaluasi Total

Menkeu Purbaya Siapkan ‘Gebrakan’ Rotasi Besar-besaran Pejabat Pajak Pekan Depan

February 1, 2026
KPP Surakarta Kerahkan Satgas Khusus: Pastikan Wajib Pajak Lancar Lapor SPT via Coretax

KPP Surakarta Kerahkan Satgas Khusus: Pastikan Wajib Pajak Lancar Lapor SPT via Coretax

February 1, 2026

Recent News

Aktivasi Coretax Terus Meningkat, 11,39 Juta Wajib Pajak Sudah Terdaftar

Salah Input Data SSP PHTB? Begini Prosedur Penggantian dan Pembatalannya di Coretax

February 1, 2026
Hingga 21 Januari 2026, DJP Terima 398.091 SPT Tahunan via Coretax System

SPT Tahunan Status Lebih Bayar? DJP Imbau Wajib Pajak Jangan Terburu-buru Lapor

February 1, 2026
Shortfall Pajak 2025 Berpotensi Melebar, Purbaya Janji Evaluasi Total

Menkeu Purbaya Siapkan ‘Gebrakan’ Rotasi Besar-besaran Pejabat Pajak Pekan Depan

February 1, 2026
KPP Surakarta Kerahkan Satgas Khusus: Pastikan Wajib Pajak Lancar Lapor SPT via Coretax

KPP Surakarta Kerahkan Satgas Khusus: Pastikan Wajib Pajak Lancar Lapor SPT via Coretax

February 1, 2026

Graha Binakarsa
Jl. H.R. Rasuna Said Kav. C RT.2/RW.5, Karet Kuningan, Kecamatan Setiabudi Kota Jakarta Selatan, Jakarta 12940 (021) 21909087

Menu

  • Home
  • Berita
  • Literasi Perpajakan
  • Putusan dan Analisis
  • PajakNow Tools

Layanan Informasi

  • Pedoman Media Siber
  • Hak Cipta
  • Kebijakan Privasi
  • Media Partner
  • Hubungi
  • Disclaimer

© 2026 pajaknow.id - Berita Pajak yang Akurat, Cepat dan Lengkap.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
    • Info Grafis
  • Literasi Perpajakan
    • Edukasi Perpajakan
    • Panduan Pajak
    • Studi Kasus
  • PajakNow Tools
    • Kurs Pajak
    • Narasi Data Pajak
    • Tarif bunga dan sanksi pajak
    • Kalkulator Pajak
  • Putusan dan Analisis
    • Analisis dan insight
    • Putusan MA
    • Putusan Pengadilan Pajak

© 2026 pajaknow.id - Berita Pajak yang Akurat, Cepat dan Lengkap

Go to mobile version