JAKARTA – Pemerintah melalui Direktorat Jenderal Stabilitas dan Pengembangan Sektor Keuangan (DJSPSK) memastikan bahwa piloting financial reporting single window (FRSW) akan dimulai pada 2026. Tahap awal uji coba diterapkan khusus pada perusahaan terbuka (PT Tbk) yang dipilih secara selektif.
Dirjen Stabilitas dan Pengembangan Sektor Keuangan Masyita Crystallin menyampaikan bahwa pelaksanaan piloting ditujukan untuk memastikan kesiapan sistem sebelum diberlakukan penuh secara nasional.
“Pada tahun 2026 kita mulai melakukan piloting terhadap perusahaan Tbk, mungkin selected dulu, untuk memastikan bahwa sistem FRSW ini bisa berjalan dengan baik.”
— Masyita Crystallin
Baca Juga: Upload Struk Restoran, Warga Tarakan Berpeluang Bawa Pulang iPhone 15
Wajib Mulai 2027 untuk Emiten dan Perusahaan Publik
Pada 2027, seluruh perusahaan yang tercatat di bursa efek serta sejumlah perusahaan lain akan wajib melaporkan laporan keuangannya melalui FRSW, sesuai amanat PP 43/2025.
“Kesiapan regulator dan industri menjadi kunci. Kemenkeu akan menerbitkan PMK untuk mempersiapkan implementasi FRSW di 2027.”
— Masyita Crystallin
Baca Juga: Banyak Keluhan Restitusi Tak Mulus, DPR Tegur Dirjen Pajak
Dalam ketentuan PP 43/2025 dijelaskan bahwa:
- Laporan keuangan tahunan yang disampaikan pada 2027 adalah laporan untuk tahun buku 2026.
- Laporan interim yang disampaikan pada 2027 dimungkinkan merupakan laporan tahun buku 2027.
Diterapkan Bertahap untuk Perusahaan Non-Emiten
Bagi perusahaan lainnya, kewajiban menggunakan FRSW akan diterapkan bertahap sesuai penetapan Menteri Keuangan setelah berkoordinasi dengan kementerian/lembaga (K/L) dan otoritas terkait.
FRSW — yang dalam PP 43/2025 disebut sebagai platform bersama pelaporan keuangan (PBPK) — merupakan sistem elektronik pelaporan tunggal. Setiap laporan keuangan yang diterima FRSW akan otomatis diteruskan kepada K/L dan otoritas terkait.
Baca Juga: Dana Rp200 Triliun Mengalir ke Himbara, Tapi Kredit Masih Melambat
Pihak yang Wajib Melapor Melalui FRSW
Sesuai PP 43/2025, pihak yang wajib menyusun dan menyampaikan laporan keuangan melalui FRSW meliputi:
1. Pelaku Usaha Sektor Keuangan
- Perbankan, pasar modal, perasuransian, dana pensiun, lembaga pembiayaan;
- Pegadaian, lembaga penjaminan, LPEI, pembiayaan sekunder perumahan;
- Fintech lending, pengelola dana wajib (jaminan sosial, pensiun, kesejahteraan);
- Pelaku infrastruktur pasar keuangan, sistem pembayaran, lembaga pendukung, baik konvensional maupun syariah.
Baca Juga: UMKM PPh Final 0,5% Bakal Permanen untuk WP OP dan PT Perorangan
2. Pihak yang Berinteraksi dengan Sektor Keuangan
- Semua entitas pembukuan baik berbadan hukum maupun tidak;
- Orang pribadi yang diwajibkan menyampaikan laporan keuangan saat melakukan interaksi bisnis;
- Wajib pajak orang pribadi yang wajib melakukan pembukuan sesuai peraturan perpajakan.
Seseorang atau entitas dianggap berinteraksi dengan sektor keuangan jika menjadi debitur bank, debitur lembaga pembiayaan, emiten di pasar modal, penerbit instrumen pasar uang, atau melakukan interaksi bisnis lainnya di sektor keuangan.















