website Berita Pajak TerUpdate Cepat, Akurat, dan Mendalam."
No Result
View All Result
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
    • Info Grafis
  • Literasi Perpajakan
    • Edukasi Perpajakan
    • Panduan Pajak
  • PajakNow Tools
    • Kurs Pajak
    • Narasi Data Pajak
    • Tarif bunga dan sanksi pajak
    • Kalkulator Pajak
  • Putusan dan Analisis
    • Analisis dan insight
    • Putusan Pengadilan Pajak
Saturday, 18 July 2026
Putusan Pajak
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
    • Info Grafis
  • Literasi Perpajakan
    • Edukasi Perpajakan
    • Panduan Pajak
  • PajakNow Tools
    • Kurs Pajak
    • Narasi Data Pajak
    • Tarif bunga dan sanksi pajak
    • Kalkulator Pajak
  • Putusan dan Analisis
    • Analisis dan insight
    • Putusan Pengadilan Pajak
No Result
View All Result
website Berita Pajak TerUpdate Cepat, Akurat, dan Mendalam."
No Result
View All Result
Home Berita Nasional

Didanai Pajak, Subsidi BBM hingga Pupuk Tembus Rp315 Triliun pada 2025

Johannes Albert by Johannes Albert
November 22, 2025
in Nasional
0 0
0
Didanai Pajak, Subsidi BBM hingga Pupuk Tembus Rp315 Triliun pada 2025
0
SHARES
13
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

JAKARTA – Pemerintah mencatat penyaluran subsidi dan kompensasi untuk berbagai komoditas strategis telah mencapai Rp315 triliun sepanjang Januari hingga Oktober 2025. Dana tersebut digelontorkan untuk menjaga keterjangkauan harga BBM, LPG 3 kg, listrik, pupuk, serta pembiayaan perumahan bersubsidi.

Realisasi belanja subsidi dan kompensasi tersebut setara 66,3% dari pagu APBN 2025 sebesar Rp498,8 triliun. Meski masih on track, penyaluran tahun ini tercatat sedikit lebih rendah dibandingkan periode yang sama 2024, turun sekitar 3,7% dari Rp327 triliun.

“Subsidi dibayarkan rutin. Kompensasi 2024 sudah lunas, kompensasi kuartal I 2025 juga telah dibayar,”

— Suahasil Nazara, Wakil Menteri Keuangan

Wakil Menteri Keuangan Suahasil Nazara menegaskan pembayaran subsidi kepada badan usaha penyalur berjalan lancar. Pemerintah juga terus mempercepat pelunasan kompensasi, termasuk untuk kuartal II/2025 yang diperkirakan bisa dibayarkan bulan ini atau awal bulan depan.

Realisasi Penyaluran Tiap Komoditas

Secara rinci, dana Rp315 triliun tersebut dialokasikan untuk lima kelompok barang dan program bersubsidi sebagai berikut.

1. BBM Bersubsidi

Penyaluran BBM subsidi telah mencapai 13,91 juta kiloliter atau sekitar 72% dari kuota 19,41 juta kiloliter dalam APBN 2025. Pemerintah memastikan stok dan kuota subsidi masih memadai hingga akhir tahun.

2. LPG 3 Kilogram

LPG 3 kg tersalurkan sebanyak 6,35 juta ton dari target 8,17 juta ton. Penyaluran ini menjadi salah satu bantalan utama agar kebutuhan energi rumah tangga tetap terjaga di tengah fluktuasi harga global.

Baca Juga: Trump Siapkan Stimulus US$2.000 dari Bea Masuk, Tapi Perlu Restu Parlemen

3. Listrik Bersubsidi

Subsidi listrik telah menjangkau 42,5 juta pelanggan, melampaui target 42,1 juta pelanggan. Kinerja ini menandakan semakin luasnya masyarakat yang menikmati akses listrik dengan tarif terjangkau.

Baca Juga: DJP Beberkan Tantangan Berat Penerapan Cooperative Compliance di Indonesia

4. Pupuk Bersubsidi

Pupuk bersubsidi telah tersalurkan 6,5 juta ton atau sekitar 73% dari target 8,9 juta ton. Pemerintah menilai penyaluran pupuk krusial untuk menjaga produktivitas pertanian dan stabilitas pangan nasional.

5. Perumahan Bersubsidi (FLPP)

Untuk program perumahan bersubsidi melalui fasilitas likuiditas pembiayaan perumahan (FLPP), pemerintah telah menyalurkan subsidi kepada 172.100 rumah atau 72% dari target 240.000 unit.

Subsidi Didanai dari Pajak

Seluruh subsidi tersebut bersumber dari APBN. Pajak menjadi tulang punggung pembiayaan negara karena menyumbang sekitar 70% penerimaan APBN. Artinya, menjaga kinerja perpajakan tetap kuat menjadi kunci agar program perlindungan masyarakat ini berkelanjutan.

Baca Juga: Banyak Keluhan Restitusi Tak Mulus, DPR Tegur Dirjen Pajak

Sumber Terkait 

  • kemenkeu.go.id
  • pajak.go.id
Johannes Albert

Johannes Albert

Stay Connected test

  • 23.9k Followers
  • 99 Subscribers
  • Trending
  • Comments
  • Latest
Begini Cara Update Data Pemegang Saham di Sistem Coretax

Mudah dan Cepat! Ini Cara Ambil e-SPPT PBB Jakarta Secara Online

April 23, 2026
Aturan Baru DHE SDA Mulai Berlaku 1 Juni 2026

Aturan Baru DHE SDA Mulai Berlaku 1 Juni 2026

May 18, 2026
PBPK Jadi Tonggak Baru Keseragaman Pelaporan Keuangan Nasional

Email Tak Aktif Saat Aktivasi Coretax? Ini Solusi Resmi dari DJP

December 30, 2025
Begini Cara Update Data Pemegang Saham di Sistem Coretax

Cara Isi Daftar Bukti Pemotongan/Pemungutan PPh di SPT Tahunan WPOP

April 30, 2026
Lupa Sampaikan Pemberitahuan NPPN, Ini Risikonya bagi WP Orang Pribadi

Faktur Pajak “Tidak Ada” Tidak Dapat Dikreditkan, Namun Faktur Terlambat Masa Pajak Masih Bisa Dikreditkan: Putusan Majelis Dalam Sengketa Ppn

4
MA Turunkan Biaya Kasasi dan PK Elektronik, Sekaligus Resmikan Pendaftaran HUM Daring

MA Turunkan Biaya Kasasi dan PK Elektronik, Sekaligus Resmikan Pendaftaran HUM Daring

4
Banjir Aturan Baru DJP: Dari Pedoman MAP, Pengaduan, hingga Insentif Magang

DJP Bongkar Sindikat ‘Desa’ Faktur Pajak Fiktif, Negara Rugi Rp180 Miliar

4
Pemerintah Targetkan PDB Manufaktur Nonmigas Tumbuh 5,51% pada 2026

Pemerintah Targetkan PDB Manufaktur Nonmigas Tumbuh 5,51% pada 2026

3
OJK Minta Larangan Himpun Dana Domestik di RUU PFII

OJK Minta Larangan Himpun Dana Domestik di RUU PFII

July 18, 2026
Menkeu Purbaya Awasi Ketat Restitusi Pajak dan Sanksi Pegawai

Menkeu Purbaya Jamin Defisit APBN 2026 Tidak Melebar

July 18, 2026
MUI Minta Zakat Jadi Kredit Pajak, Ini Alasannya

MUI Minta Zakat Jadi Kredit Pajak, Ini Alasannya

July 17, 2026
Cium Kejanggalan, Pemerintah Audit Ketat Restitusi Pajak Jumbo

Shock Therapy Fiskal, Pemkab Ende Tahan Gaji ASN Penunggak Pajak

July 17, 2026

Recent News

OJK Minta Larangan Himpun Dana Domestik di RUU PFII

OJK Minta Larangan Himpun Dana Domestik di RUU PFII

July 18, 2026
Menkeu Purbaya Awasi Ketat Restitusi Pajak dan Sanksi Pegawai

Menkeu Purbaya Jamin Defisit APBN 2026 Tidak Melebar

July 18, 2026
MUI Minta Zakat Jadi Kredit Pajak, Ini Alasannya

MUI Minta Zakat Jadi Kredit Pajak, Ini Alasannya

July 17, 2026
Cium Kejanggalan, Pemerintah Audit Ketat Restitusi Pajak Jumbo

Shock Therapy Fiskal, Pemkab Ende Tahan Gaji ASN Penunggak Pajak

July 17, 2026

Graha Binakarsa
Jl. H.R. Rasuna Said Kav. C RT.2/RW.5, Karet Kuningan, Kecamatan Setiabudi Kota Jakarta Selatan, Jakarta 12940 (021) 21909087

Menu

  • Home
  • Berita
  • Literasi Perpajakan
  • Putusan dan Analisis
  • PajakNow Tools

Layanan Informasi

  • Pedoman Media Siber
  • Hak Cipta
  • Kebijakan Privasi
  • Media Partner
  • Hubungi
  • Disclaimer

© 2026 pajaknow.id - Berita Pajak yang Akurat, Cepat dan Lengkap.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
    • Info Grafis
  • Literasi Perpajakan
    • Edukasi Perpajakan
    • Panduan Pajak
  • PajakNow Tools
    • Kurs Pajak
    • Narasi Data Pajak
    • Tarif bunga dan sanksi pajak
    • Kalkulator Pajak
  • Putusan dan Analisis
    • Analisis dan insight
    • Putusan Pengadilan Pajak

© 2026 pajaknow.id - Berita Pajak yang Akurat, Cepat dan Lengkap

Go to mobile version